Oleh: Anjar Nugroho | Oktober 29, 2009

Muhammadiyah dan Gerakan Islam Lain

PERSINGGUNGAN MUHAMMADIYAH DENGAN GERAKAN ISLAM LAIN

DI INDONESIA

 

Oleh: Anjar Nugroho

 

Pendahuluan

            Sebagai organisasi massa, Muhammadiyah telah membuka diri dalam pergaulan antar gerakan secara luas di Indonesia. Persinggungangan Muhammadiyah dengan gerakan Islam lain tidak bisa dihindarkan. KH. Ahmad Dahlan sendiri adalah sosok yang multikultural dengan relasi yang beragam dari kalangan tokoh-tokoh pergerakan lainnya di tanah air saat itu, seperti Budi Utomo maupun Syarekat Islam.

            Inklusivisme gerakan Muhammadiyah berkembang sampai hari ini. Anggota Muhamadiyah mempunyai beragam latar belakang kultur, pendidikan dan ideologi (dan kepentingan) politik. Keberbedaan itu tidak membuat Muhammadiyah kesulitan dalam mengkonsolidasi dan memobilisasi gerakannya, justru hal itu telah memperkaya khasanah baik pada tingkat diskursus maupun praksis gerakan. Abdul Munir Mulkhan mengklaisfikasi anggota Muhammadiyah dalam kategori MUMU (Muhammadiyah Murni) MUMA (Muhammadiyah Marhaen). MUNU (Muhammadiyah NU), Sebelum era reformasi, ada sebutan Muhammadiyah kuning (orang Muhammadiyah di Golkar), Muhammadiyah hijau (orang Muhammadiyah di PPP),  dan Muhammadiyah merah (orang Muhammadiyah di PDI).

            Persoalan baru muncul setelah era reformasi yang melahirkan berbagai macam gerakan Islam dan partai-partai politik “Islam” baru. Gerakan Islam baru yang muncul setelah reformasi seperti Majelis Mujahidin Indonesia, Lasykar Jihad (yang kemudian membubarkan diri), Front Pembela Islam dan lain-lainya. Ada pula yang eksistensinya mencuat di permukaan setelah reformasi yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Partai “Islam” baru banyak ragamnya, seperti Partai Keadilan (yang kemudian menjadi PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan sebagainya. Persoalan itu ada pada ranah politik saat terjadi perebutan massa sekaligus asset (fasilitas) milik Muhammadiyah. Merasa bahwa Muhammadiyah telah mempunyai PAN, maka aktifitas partai politik lain (khususnya PKS) yang memperebutkan massa warga Muhammdiyah menjadi biang persoalan akhir-akhir ini.

            Bagaimana sebetulnya peta gerakan Islam di dunia ini dan di mana posisi Muhammadiyah, di bawah ini terdapat uraian tentang itu.         

 

Munculnya Islamisme

Asal mula pemikiran dan gerakan Islamis dewasa ini bisa ditelusuri sampai ke gerakan Ikhwan al-Muslimin yang didirikan oleh Hasan al-Banna di Mesir tahun 1928 dan jamaat-I Islami yang didirikan Abu al-A’la al-Maududi pada tahun 1941 di Pakistan.. Kaum Islamis umumnya menganut teologi Salafi. Mereka menganjurkan gerakan kembali ke al-Qur’an, Sunah, dan hukum syari’at serta menolak khasanah tradisi (khususnya filsafat).

Kaum Islamis berpendapat bahwa masyarakat hanya bisa diislamkan melalui aktivitas sosial dan politik : perlu keluar dari masjid. Gerakan Islamis lebih memilih terlibat langsung dalam kehidupan politik. Sejak tahun 1960-an beberapa kali mereka mencoba meraih kekuasaan. Gerakan Islamis memiliki argumen politik yang berpijak pada asas bahwa Islam adalah sistem pemikiran global dan menyeluruh (a global and synthesizing system of thought). Menurut mereka, masyarakat yang terdiri dari orang-orang Islam saja tidak cukup, tetapi juga harus islami dalam landasan maupun strukturnya. Kelompok Islamis tidak dipimpin oleh ulama (kecuali di Iran), melainkan oleh para intelektual muda sekuler – yang secara terbuka mengklaim diri mereka sebagai “para pemikir keagamaan (religious thinkers)”- yang merupakan pesaing sekaligus penerus kelas ulama yang telah berkompromi dengan penguasa.kaum Islamis mencela para ulama karena dua hal : pertama, penghambaan mereka pada kekuasaan yang membuat mereka menerima pemerintahan dan hukum sekuler yang tidak sesuai dengan syari’at. Kedua, sikap kompromistis mereka dengan modernitas Barat.

            Kelompok Islamis tidak mau mengambil sikap devensif, berdamai, maupun apologetik seperti banyak kalangan “modernis” Muslim yang mau menunjukkan kemoderenan Islam dengan menggunakan ukuran nilai dan konsep-konsep Barat. Bagi kaum Islamis, persoalannya bukanlah untuk menunjukkan bahwa Islam mewujudkan nilai universal secara sempurna, melainkan sebaliknya, Islam-lah nilai universal itu dan tidak perlu diperbandingkan dengan agama atau sistem politik yang lain.

            Bagaimana cara mewujudkan masyarakat yang Islami? Kaum Islamis moderat dan radikal berbeda pendapat tentang topik ini sepanjang sejaran Islamisme. Kaum moderat mendukung proses Islamisasi dari bawah ke atas (bottom up), melalui media khutbah dan gerakan sosiokultural sembari mendesak para pemimpin (khususnya melalui aliansi politik) agar menggalakkan Islamisasi dari atas (memasukan syari’at Islam dalam perundang-undangan). Mereka menerima opsi revolusi hanya bila negara jelas-jelas bersikap anti Islam dan bila semua cara protes damai telah mengalami jalan buntu. Sementara kalangan radikal berpandangan bahwa tidak boleh ada kompromi dengan masyarakat Muslim yang sekarang (dhalim dan korup). Mereka menganjurkan perpecahan politik serta memperkenalkan konsep revolusi yang dipinjam dari ideologi-ideologi progressif abad ini. Walau ada perbedaan dalam penekanan gerakan antara kaum moderat dan radikal, gerakan-gerakan Islamis menawarkan doktrin yang jelas dan saling terjalin, selain juga moder organisasinya yang baru. Mereka telah mengakar di wilayah-wilayah yang secara sosiologis modern, dengan memutus secara tuntas lingkungan intelektual dan sosial para ulama tradisional.

 

Evolusi dari Islamisme ke neo-fundamentalisme

Selama tahun 1980-an terlihat ada pergeseran Islamisme politik ke neo-fundamentalisme. Kaum militan yang sebelumnya berjuang untuk revolusi kini terlibat dalam proses reislamisasi dari bawah. Evolusi ini ditentukan oleh beberapa faktor : pertama, tunduknya, dalam Islamisme itu sendiri, tindakan yang bersifat murni politik pada reformasi moralitas; kedua, hilangnya model Iran; ketiga, ketidakberhasilan upaya-upaya teroris atau revolusioner; ketiga, dipakainya simbol-simbol Islam oleh negara, sementara negara konservatif seperti Arab Saudi mulai membiayai dan dengan demikian menguasasi jaringan Islamisme lantas berupaya mempengaruhi kegiatan dan ideologi mereka ke arah neo-fundamentalisme yang lebih konservatif.

Orientasi gerakan neo-fundamentalisme antara lain mengganti proyek ideologi revolusioner dalam mengubah masyarakat digantikan dengan rencana pemberlakuan syariat dan pembersihan moral, sementara bidang politik, ekonomi dan sosial hanya dihadapi dengan retorika. Perempuan tidak boleh ikut serta dalam politik. Hak ijtihad individu dilepas. Menghilangkan ruang bagi refleksi politik dan elitisme asketis, sehingga gerakannya terpusat pada tindakan untuk mengisi kehidupan sehari-hari dengan moralitas dan menegakkan syari’at.

Transformasi gerakan Islamis menjadi neo-fundamentalis bukan saja mengurangi orisinalitas mereka sendiri, tetapi juga model ketaqwaan yang mereka tawarkan itu lebih mengedepankan formalisme dan penampilan. Untuk tidak mengatakan kemunafikan (hypocrisy). Neofundamentalisme yang ada hanyalah Islamisme pinggiran/gembel (lumpen islamism)

            Evolusi gerakan Islamis itu melahirkan tiga strategi baru yang menjadi model gerakan Islamis kontemporer. Pertama, keikutsertaannya dalam kehidupan politik resmi; kedua, keterlibatan baru di lingkup sosial, baik di tataran moral, adat-istiadat mapun perekonomian; ketiga, pembentukan kelompok-kelompok kecil, baik gerakan keagamaan yang ultrakolot (ultra orthodox religious movements) dan kelompok teroris.

            Gerakan Islamis berkembang selama lebih dari setengah abad, dan dimulai sekitar tahun 1940. Bila dilihat dari perspektif sosiologis, kaum Islamis adalah kelompok yang modern secara sosiologis dan berasal dari sektor-sektor masyarakat modernis. Islamisme bukanlah reaksi terhadap modernisasi masyarakat muslim, melainkan justru produk dari modernitas. Para aktivisnya jarang sekali dari golongan mullah (ulama konservatif). Mereka produk-produk muda dari sistem pendidikan modern. Kaum muda ini berasal dari keluarga-keluarga urban baru atau kelas menengah yang jatuh miskin. Mereka tidak memperoleh pendidikan-pendidikan politik di sekolah-sekolah agama, melainkan di kampus-kampus umum. Di sana mereka bersentuhan dengan kaum Marxis militan, yang konsep-konsepnya sering mereka pinjam (khususnya gagasan revolusinya) untuk dimasuki istilah-istilah Qur’ani (seperti : dakwah dan khatbah/propaganda).

Salah satu alasan gerakan Islamis ini adalah semakin hilangnya momentum ideologi maupun kelompok sekuler (nasinalis maupun marxis) adalah memenuhi harapan untuk protes. Kemajuan gerakan Islamis di lingkungan intelektual bisa juga dijelaskan oleh adanya krisis ideologi. Hilangnya gengsi ideologi progressif secara umum dan ketidakberhasilan model “sosialis Arab” telah menyisakan ruang bagi munculnya ideologi-deologi protes baru dalam masyarakat yang sudah terdestrukturisasi.

Satu lagi alasan adalah faktor modernisasi yang menimbulkan budaya konsumerisme dan hedonisme di tengah-tengah kondisi sosial-ekonomi yang disparitatif. Fenomena ini menimbulkan kecemburuan di kalangan miskin kota, sehingga timbul protes dan kerusuhan. Dan di sinilah momentum kelompok Islamis untuk memposisikan diri sebagai gerakan yang mewadahi kekecewaan kaum muda atas imbas modernitas. Lalu kaum Islamis mencoba melakukan “resosialisasi” atas struktur sosial yang demikian itu dan semuanya dilakukan dengan semangat puritan. Sehingga munculah model busana dan tampilan muslim (jubah dan jenggot) sebagai bentuk “perlawanan” terhadap degradasi nilai yang begitu cepat dan nyata di kota-kota. Dan sini bisa dilihat bahwa kaum Islamis adalah produk dan aktor urban modern dipandang dari sosiologi asal mula mereka dan upaya mereka membangun ruang urban baru.

 

Gerakan Islamisme di Indonesia

                Reformasi politik tahun 1998 bentul-betul memberi ruang terbuka dan kebebasan bagi semua elemen bangsa untuk menyuarakan kepentingan masing-masing. Momen ini digunakan oleh gerakan Islam (Islamis), termasuk yang radikal, untuk memunculkan diri. Gerakan semacam ini melihat bahwa dalam kehidupan nyata di masyarakat Islam Indonesia telah terjadi jurang yang begitu lebar antara harapan seperti yang dikonsepkan oleh Islam dengan kenyataan yang ada di hadapan mereka.

            Aneka gerakan Islamisme muncul bak jamur di musim hujan. Akan tetapi gerakan-gerakan itu tidak mempunyai pola yang seragam dan cenderung mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Ada yang sekedar memperjuangkan implementasi syari’at Islam tanpa keharusan mendirikan negara Islam di Indonesia, di samping ada yang memperjuangkan berdirinaya Khilafah Islamiyyah. Pola organisasinya juga beragam, mulai dari gerakan moral ideologis seperti Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan Hizbut Tahrir Indnesia (HTI) sampai yang bergaya militer seperti Lasykar Jihad, Front Pembela Islam (FPI) dan Front Pemuda Islam Surakarta (FPIS).

            MMI adalah satu gerakan Islam yang bias dikategorikan Islamis radikal. Kehadiran MMI sangat penting (kontributif) dalam memperkuat fundametalisme dan radikalisme Islam di Indonesia. MMI dideklarasikan pada bulan Agustus 2000 di Yogyakarta. MMI mempunyai agenda utama yaitu penegakkan syari’at Islam. Agenda ini erat kaitannya dengan adalan kontinum (kelanjutan) dari cita-cita DI/TII yang beberapa dekade lalu ingin mendirikan negara Islam.

            Dalam perjuangannya, MMI lebih memilih jalan politis ketimbang dengan cara-cara kekerasan. Anggora MMI lebih memilih untuk emlakukan advokasi penerapan syari’at Islam di Indonesia dengan membangun wacana publik lewat tulisan-tulisan, baik media massa maupun internet ataupun penerbitan buku. Mereka juga aktif melakukan lobi-lobi politik kepada partai-partai Islam untuk memperjuangkan Piagam Jakarta lewat sidang-sidang resmi parlemen.

            Lasykar Jihad menjadi pusat perhatian kira-kira pada awal tahun 2000 ketika menyuarakan jihad ke Ambon. Mereka berdalih bahwa jihad perlu dilakukan karena kelompok RMS ada di belakang konflik keagamaan di Maluku. Menurut Lasykar Jihad ketika itu, kedatangan mereka adalah untuk mempertahankan NKRI. Namun demikian, kedatangan Lasykar Jihad justru mempertegas konflik agama di sana. Dengan kedatangan Lasykar Jihad yang terang-terangan membawa bendera Islam, maka muncullah kelompok serupa dari kelompok Kristen dan Katholik seprti Lasykar Kristus.

            Selain MMI dan Lasykar Jihad, ada gerakan Islam (Islamisme) di Indonesia yang diperankan oleh Jizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI adalah organisasi yang bersifat internasional. Hizbut Tahrir yang secara etimologi berarti Partai Pembebasan (Liberal Party) didirikan oleh Taqiyyudin al-Nabhani (1909-1979) pada tahun 1953 di al-Quds, Palestina. Dalam beberapa dasawarsa terakhir HT mengalami perkembangan sangat pesat. Menurut catatan, HT berkembang di lebih dari 40 negara termasuk Inggris, Jerman, AS dan negara-negara bekas Uni Soviet.

            HTI sangat menekankan pentingnya peran negara (daulah) atau kekhalifahan sebagai sarana penerapan syari’at Islam. Syari’at dalam pandangan mereka harus ditopang oleh kekuatan negara. Oleh karena itu, organisasi ini mengusung pula ide mendirikan kembali khilafah Islamiyyah.

 

Posisi dan Respon Muhammadiyah

            Muhammadiyah sendiri adalah konvergensi antara fundamentalis-konservatifnya Muhammad bin Abdul Wahhab dengan rasionalis-modernisnya Muhammad Abduh. Dalam bidang aqidah dan ibadah boleh dikatakan Muhammadiyah adalah salafi, tetapi dalam bidang muamalah Muhammadiyah cenderung modernis. Terminologi  yang pas untuk menggambarkan gerakan Muhammadiyah ini adalah purifikasi dan dinamisasi.

            Karena watak dinamismenya itu, Muhammadiyah berkembang sebagai organisasi sosial keagamaan terbesar di dunia. Tetapi, konsekwensi sebagai organisasi besar, Muhammadiyah dihadapkan pada kenyataan keragaman anggota-anggotanya. Secara umum anggota Muhammadiyah telah menyesuaikan diri dengan watak purifikasi pada wilayah aqidah dan ibadah, tetapi tidak demikian dalam pilihan politik, misalnya.

            Dengan karakter demikian itu, Muhammadiyah tidak mempunyai masalah dalam konstelasi gerakan Islam lain di Indonesia, perkecualian dengan NU yang ada “konflik” dalam aspek ibadah karena watak purifikasinya Muhammadiyah. Dengan MMI, HTI bahkan FPI ataupun FPIS, Muhammadiyah nyaris tanpa persinggungan yang membawa konflik. Hal ini dapat dipahami karena bisa jadi masing-masing anggota MMI, HTI maupun FPI dan FPIS mempunyai basis purifikasi yang sama dengan Muhammadiyah dan secara politik tidak ada kepentingan masing-masing yang terganggu.

            Kenyataan ini berbeda saat Muhammadiyah dihadapkan pada PKS. Mengapa ada gesekan? Jawaban sederhanaya adalah karena ada persinggungan dalam kepentingan politik antara keduanya. PKS adalah gerakan politik yang sekaligus gerakan sosial (dakwah) dan Muhammadiyah adalah gerakan dakwah yang mempunyai sayap politik (walau bersifat kultural) bernama PAN.

            Watak sebuah gerakan politik yang penuh taktik (politicking) dan tentunya politis (bersifat kalkulatif) berpotensi menimbulkan konflik antar gerakan politik, apalagi yang mempunyai basis massa yang nyaris sama. Persinggungan cukup keras Muhammadiyah-PKS dengan keluarnya SK PP Muhammadiyah No. 149, yang tidak berlaku untuk Muhammadiyah dengan parpol lain, bisa dipahami dari situ.

 

 

Oleh: Anjar Nugroho | September 14, 2009

Khutbah Idul Fitri 1430 H

MENEGAKKAN JIHAD DENGAN MEMBERANTAS KEMISKINAN

Disusun Oleh:

Anjar Nugroho

إِنَّ اْلحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شرَيِْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ )يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ(

Puji syukur sangat layak disanjungkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan nikmat, karunia dan hidayah-Nya kepada kita. Nikmat yang tiada batas, karunia yang berlimpah ruah, dan hidayat yang mengalir deras mencurah dalam kehidupan kita yang selalu rindu untuk dekat dengan  Sang Kekasih Sejati, Allah SWT. Kita bersyukur pula, bahwa pada hari ini ada kesempatan yang telah diberikan kepada kita, untuk dapat menikmati indahnya ber-Idul Fitri dalam kebersamaan sanak saudara, kerabat dan sahabat serta seluruh kaum muslimin yang bertebaran di penjuru dunia.

Salawat dan salam semoga tetap tercurah kepada sosok pemimpin umat sepanjang masa, yang perilaku dan sifat-sifatnya sungguh sangat layak untuk menjadi teladan, dialah Rasul pilihan dan Nabi terpercaya, Muhammadd SAW. Kiprah beliau yang telah membebaskan ummat dari belenggu jahiliyyah, menghantarkan Islam sebagai agama pada kemuliaan di dunia, kita hargai setinggi-tingginya dengan senantiasa bershalawat sebagaimana Allah dan para Malaikat pun bershalawat kepada beliau.

إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Sidang jama’ah Shalat Id rahimakumullah….

Hari raya Idul Fitri selalu kita sambut dengan penuh suka cita, karena inilah saatnya kita menemukan kembali diri kita yang  fitri atau suci, setelah satu bulan penuh kita curahkan diri kita dalam ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya dengan ikhlas dan sungguh-sungguh. Manusia fitri adalah manusia yang kembali pada posisi di mana hati selalu tertambat kepada Allah karena teringat dengan perjanjian agung dengan Sang Khaliq, sebagaiman terekam dalam Q.S.  al-A’raf: 177:

“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku Ini Tuhanmu?” mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuban kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap Ini (keesaan Tuhan)”

Ayat tersebut memberi gambaran bahwa manusia ketika masih di alam ruh telah bersaksi bahwa Allah adalah satu-satunya Rabb. Inilah perjanjian awal manusia dengan Allah, untuk menegaskan sikap ketauhidan manusia sekaligus untuk menunjukkan karakter asli manusia yang fitri.

Kembali kepada manusia yang fitri, tentu merupakan kebahagiaan bagi kita, dan itu kita rayakan dalam kesempatan Idul Fitri kali ini. Adalah wajar jika merayakan dengan penuh suka cita dan wajah ceria, tetapi yang paling penting adalah bagaimana kita dapat terus mempertahankan kesucian kita sampai Allah berkehendak memanggil kita, dan kita kembali kepada-Nya dengan kondisi nafsul muthmainnah (jiwa yang damai).

Hadirin yahdikumullah…..

Tanpa bermaksud mengurangi rasa bahagia kita dalam kesempatan ini, perlu kami ingatkan bahwa beberapa waktu yang lalu, ketika masih dalam suasana Ramadhan, kita dikejutkan dengan datangnya musibah gempa bumi yang menimpa saudara-saudara kita di Jawa Barat. Sebagai bagian dari sesama saudara Muslim atau sesama anak bangsa, kita turut bersedih dan berbela sungkawa. Hampir bisa dipastikan mereka yang terkena musibah itu tidak bisa merayakan Idul Fitri dengan suka cita yang penuh, karena baru saja kehilangan orang-orang yang dicintai, rumah sebagai tempat tinggal dan harta benda yang lain. Untuk itu dalam kesempatan ini, kita patut berdoa, mudah-mudahan mereka selalu diberi ketabahan dan kesabaran.

Beberapa waktu sebelum memasuki Ramadhan, kita juga dikejutkan dengan peristiwa pemboman hotel JW Marriot dan Rizt Carton yang menewaskan dan melukai banyak orang. Peristiwa pemboman itu perlu kami singgung di sini, karena banyak pihak lantas mengkait-kaitkan peristiwa itu dengan Islam hanya karena pelakunya adalah orang Islam dan  melakukan itu karena terdorong oleh semangat jihad Islam.

Apakah betul bahwa Islam memang mengajarkan jihad menurut versi para pelaku bom itu? Jihad disebut di dalam al-Qur’an paling tidak sebanyak 80an kali, yang kemudian diartikan sebagai berjuang. Asli kata jihad adalah ja-ha-da (bersunggung-sungguh), sehingga jihad dimaknai sebagai kesungguhan untuk memperjuangkan agama Allah, sebagaimana tercantum dalam Q.S. al-Hujarat: 15

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar.”

Atau dalam Q.S. al-Ankabut: 69

“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) kami, benar- benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.”

Kalau kita perhatikan dua ayat di atas, dapat kita pahami bahwa jihad itu mempunyai makna sangat penting bagi umat Islam. Kemajuan dan kemunduran Islam sangat dipengaruhi oleh kesungguhan berjihadnya umat Islam atau tidak. Hanya saja yang perlu dipahami di sini bahwa, apakan jihad itu mesti harus dimaknai perang, dalam arti perjuangan fisik melawan pihak lain (musuh Islam)?

Berperang sediri disebut dalam al-Qur’an sebanyak 57 kali. Berperang (qital) adalah bentuk operasional dalam wilayah sempit dari jihad. Jihad pada masa Rasulullah lebih banyak dilakukan melalui jalur peperangan karena secara nyata musuh-musuh Islam juga sedang melawan umat Islam secara fisik (perang), sehingga wajar jika kemudian Rasulullah mengajak kaum Muslimin untuk melawan (jihad, qital) kaum kafir secara fisik pula (berperang).

Sidang jama’ah shalat Ied yang berbahagia….

Umat Islam sekarang, khususnya yang berada di Indonesia, sedang bukan berhadapan dengan musuh Islam yang memegang senjata untuk memusuhi Islam. Sehingga sangat salah besar jika kita pun harus menggunakan cara-cara kekerasan untuk melaksanakan jihad fi sabilillah. Dalam situasi kita sekarang, jihad harus dimaknai secara lebih luas dan menyeluruh. Jihad itu adalah bagaimana dakwah Islam bisa dirasakan sebagai rahmat bagi umat manusia secara keseluruhan. Rasulullah sendiri hakekatnya adalah memperjuangan Islam secagai agama rahmatan lil’alamin, sebagaimana termaktub dalah Q.S. al-Anbiya’: 107

“Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”

Dan mari kita perhatikan ayat berikut (Q.S. an-Nisa’: 75)

“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri Ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!”.

Akan lebih pas jika kata-kata ”qathiluna” dalam ayat itu dimaknai menyantuni, dan bukan berperang sebagaimana makna aslinya. Penyantunan terhadap kaum mustadh’afin berupakan bagian penting dari jihad fi sabilillah. Bukankan Allah juga telah berfirman dalam Q.S. al-Ma’un:

|“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?

Itulah orang yang menghardik anak yatim,

Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,

(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,

Orang-orang yang berbuat riya,,

Dan enggan (menolong dengan) barang berguna”

Kaum Muslimin Rahimakumullah…

Kemiskinan yang melanda sebagian umat Islam berakibat pada lemahnya kemampuan umat Islam untuk dapat mengenyam pendidikan, sehingga umat menjadi bodoh. Kemiskinan dan kebodohan adalah dua keping mata uang yang saling kait mengait. Karena miskin maka menjadi bodoh, karena bodoh maka menjadi miskin.

Untuk itu, kemiskinan dan kebodohan adalah musuh paling nyata yang harus dihadapi umat Islam sekarang ini. Betapa kemiskinan dan kebodohan telah membuat umat Islam tidak lagi menjadi khairu ummah tetapi justru menjadi umat yang terpinggirkan. Jihad melawan kemiskinan dan kebodohan adalah bagian dari perang suci yang dijamin surga oleh Allah, sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. ash-Shaf: 11-12

”  (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar.”

Untuk itu, para jama’ah shalat Ied yang berbahagia, pada perayaan lebaran kali ini, marilah kita mengoreksi kesalahan pemahaman sebagian umat Islam, bahwa jihad itu harus dilakukan dengan cara-cara kekerasan. Justru sangat merugikan umat Islam, khususnya, dan bangsa Indonesia umumnya, jika hal itu yang dilakukan. Pemberantas kemiskinan, menyantuni anak yatim, menolong sesama saudara yang sengsara, memberi beasiswa pendidikan kepada anak keluarga tidak mampu, adalah jihad yang sesungguhnya, dalam kondisi umat Islam saat ini. Semoga Allah senantiasa memberi kekuatan kepada kita untuk selalu berjihad di jalan-Nya.

Hadirin yang berbahagia…

Ini barangkali renungan kita di sela-sela kita merayakan idul fitri sehingga hari raya kita tetap menjadi lebih bermakna. Maka marilah kita berdo’a kepada Allah SWT, semoga Allah memasukkan kita ke dalam hamba-hambaNya yang pandai bersyukur, mentaati perintahnya dan menjauhkan kita dari adzab dan siksanya yang sangat pedih.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْراَهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ وَبَارِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعلَىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْد ٌمَجِيْدٌ وَارْضَ اَللَّهُمَّ عَنِ الصَحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ وَعَنِ التَابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إَلَى يَوْمِ الدِيْنِ

اَللَّهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلِّ الشِرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَدَمِّرْ أَعْدَاءَك َأَعْدَاءَ الدِيْنِ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَاْلمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ َاْلأَحْيَاءَ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ بِرَحْمِتِكَ ياَ أَرْحَمَ الرَاحِمِيْنَ

اَلَّلهُمَّ أَعِنَّا عَلىَ ذِكْرِكَ وَ شُكْرِكَ وَ حُسْنِ عِبَادَتِكَ

اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنَّا صِيَامَنَا وَ قِيَامَنَا وَ قِرَاءَتَنَا وَ زَكَاتَنَا وَ عِبَادَتَنَا كُلَّهاَ . اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ يَا كَرِيْمُ

وَ تُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ.

رَبَّنَا آتِنَا فيِ الدُنْيَا حَسَنَةً وَ فِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَ قَنَا عَذاَبَ النَارِ

رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا

سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ اْلعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى اْلمُرْسَلِيْنَ وَاْلحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ .

Oleh: Anjar Nugroho | November 28, 2007

Bedah Permikiran Daud Rasyid

“Mendamaikan” Pemikiran Daud Rasyid dan Harun Nasution Tentang Sunnah

Dalam Bedah Buku: “Sunnah di Bawah Ancaman: Dari Snouck Hurgronje Hingga Harun Nasution”

Karya Dr. Daud Rasyid, MA 

Oleh : Anjar Nugroho, S.Ag., M.S.I  

A. Pendahuluan               

Umat Islam telah sepakat bahwa sunnah menduduki tenpat kedua setelah al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam. Adagium “al-ruju’ ila al-Qur’an wa as-Sunnah” begitu populer untuk menunjukkan bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah adalah sumber rujukan paling otentik menyangkut pelbagai pandangan, nilai, etika, ajaran, norma dan  aturan-aturan ritual dalam agama Islam. Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah satu kesatuan organik yang tidak bisa dipisahkan dalam kerangka pemahaman utuh tentang Dienulllah atau Dienul Islam.                Al-Qur’an lebih “mudah” digunakan sebagai sumber ajaran ketimbang as-Sunnah ditinjau dari segi otentisitas nash/tekstualnya (qath’i dhalalah). Al-Qur’an mempunyai mushhaf yang otentisitasnya berderajat mutawatir sehingga mutlak dari surat al-Fatihah sampai surat an-Nas adalah wahyu Allah SWT. Berbeda dengan as-Sunnah, yang dalam beberapa hal membutuhkan penelitian/kritik untuk menentukan keotentikannya (keshahihannya). Dalam hal ini terdapat beberapa kriteria dari para ulama Hadis yang menyebabkan mereka berbeda pandangan tentang shahih dan tidaknya sebuah as-Sunnah. Dalam hal ini diantara mereka ada yang tasyaddud (ketat) seperti al-Bukhari, mutawashith (moderat) seperti Imam Ahmad, dan tasahul (longgar) dan tasamuh (toleran) seperti Ibn Khuzaymah atau al-Hakim.                Letak kontroversi sebuah as-Sunnah tidak hanya terletak pada jalur periwayatannya (sanad hadis), tetapi juga terdapat pada substansi/isi (matan). Kontroversi menyangkut substansi atau matan diantaranya disebabkan oleh beragamnya pandangan mengenai posisi Nabi Muhammad sebagai sumber as-Sunnah. Apakah segala hal yang dinisbatkan kepada beliau merupakan manifetasi wahyu sehingga berdimensi syari’ah, ataukan perlu dipetakan kompleksitas kedirian beliau yang diantaranya sebagai Nabi, Rasul, pemimpin umat, suami, bapak atau manusia biasa lainnya.                Harun Nasution sebagai salah satu intelektual Islam terkemuka di Indonesia mempunyai pandangan terhadap as-Sunnah yang bisa dikatakan mewakili kelompok liberal yang cenderung rasionalis (ahl al-ra’yi). Pada kutub yang lain, terdapat Daud Rasyid, yang ahli Hadis itu, yang bisa disebut mewakili kelompok non-liberal (ahl al-hadis). Kedua-duanya Islam “taat”, tetapi mempunyai kerangka berfikir (mode of thought) yang berbeda dalam memahami Islam. Tugas saya sebagai pembedah buku “Sunnah di Bawah Ancaman: Dari Snouck Hurgronje Hingga Harun Nasution” buah karya Dr. Daud Rasyid, MA., adalah pengamat yang mencoba menilai seobyektif mungkin pemikiran-pemikiran Daud Rasyid, sekaligus pemikiran Harusn Nasution yang menjadi obyek penting buku Daud Rasyid tersebut.                Mungkin proyek mendamaikan (mensintesakan) pemikiran keduanya demi sebuah pemahaman baru yang lebih segar atau paling tidak demi “kebersamaan ummat” adalah tujuan dari makalah ini. Tetapi apakah akan berhasil? Paling tidak ini adalah sebuah upaya tulus agar umat tidak dibingungkan dengan aneka tuduhan/cap/klaim dari satu kelompok kepada kelompok lain dengan sebuah term antara lain: “keblinger, nyeleneh, sesat, kafir, murtad” dan sejenisnya. 

Membaca Buku “Secara Cerdas”

                Sebuah buku adalah mewakili dunia pengarang dengan segala kompleksitasnya. Makna sebuah buku akan ditentukan oleh dialog kreatif antara dunia pengarang (author), dunia teks, dan dunia pembaca (reader). Saya sebagai salah satu pembaca mempunyai otoritas untuk memahami “sekemampuan” saya, yang sangat bisa jadi orang lain yang membaca buku yang sama mempunyai pandangan, penilaian, dan komentar yang berbeda.                Sebuah pemikiran yang tertuang dalam tulisan (buku) adalah hasil refleksi/kontemplasi/perenungan, analisis, korespondensi antara pengarang/penulis dengan situasi yang melingkupinya. Dalam sebuah situasi yang berbeda, pengarang/penulis bisa jadi mempunyai pemikiran yang berbeda dalam satu tema yang sama. Pemikiran akan selalu mengalami perkembangan atau gerak dinamis. Ada qaul qadim dan qaul jadid, inilah yang disebut shifting paradigm (taghayyur al-fikr).                Maka, agar dalam pembaca sebuah buku tidak terjebak pada absolutisme pemikiran pengarang sehingga tidak memunculkan pembacaan kreatif (al-qira’ah al-muntijah), dapat diperhatikan hal-hal sebagai berikut:Pertama, buku yang merupakan hasil karya orang, hendaknya ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya, yaitu sebagai hasil pemikiran. Saya lebih suka menggunakan istilah “humanisasi pemikiran” untuk menyebut upaya “deabsolutisasi” (untuk tidak mengatakan “desakralisasi”) atas hasil pemikiran sehingga menjadi sesuatu yang dapat tersentuh oleh pemikiran manusia manusia yang lain (living knowledge).                 Kedua, melihat hasil pemikiran  itu secara kontekstual (history of ideas), sehingga menjadi hidup dan mempunyai nilai. Hasil pemikiran jika ditempatkan secara proporsioal – termasuk melihatnya secara kontekstual -, akan mampu memberi inspirasi dari produk pemikir terdahulu yang telah memberi jawaban terhadap permasalahan atau tantangan zaman pada masanya.                Ketiga, setelah kontekstualisasi maka dilakukan reaktualisasi. Untuk memulai proyek reaktualisasi, yang harus menjadi landasannya, menurut saya adalah kemampuan interpretasi terhadap hasil pemikiran dan dilanjutkan dengan reinterpretasi.                 Keempat, perlu pendekatan interdisipliner atau multidisipliner dalam membaca/meneliti pemikiran. Berbagai pendekatan itu bisa meminjam dari ilmu sosial dan humaniora, termasuk –yang paling urgen– adalah pendekatan sejarah (historical approach), lebih khusus lagi sejarah sosial. 

Isi Buku “Sunnah di Bawah Ancaman”

                Tulisan Daud Rasyid dalam buku ini, seperti juga dalam buku-bukunya yang lain, bergaya bahasa lugas dan terus terang. Tidak dijumpai lekuk-lekuk bahasa yang akrobatik yang justru membuat pembaca sulit menangkap isinya. Buku Rasyid secara garis besar terdiri atas empat isu, yaitu: 1) kritik terhadap pandangan orientalis klasik terhadap sunnah; 2) kritik terhadap pandangan Harus Nasution terhadap Sunnah; 3) kritik terhadap pandangan feminis atas beberapa hadis tentang perempuan; 4) mengungkap fenomena inkar as-Sunnah di Indonesia.                Secara umum pemikiran Daud Rasyid kental sekali warna “Timur Tengah”nya yang kaya terhadap pandangan ulama klasik dan miskin analisis kritis khas critical study ala “Barat”. Rasyid  menganggap bahwa pandangan ulama klasik (jauh lebih otentik (dekat dengan kebenaran wahyu) ketimbang harus meminjam aneka metodologi modern yang menurutnya bisa mengarah kepada cara berfikir sesat.                Isu pertama yang diangkat dalam buku ini adalah kritik Daud Rasyid atas pandangan kaum orientalis klasik terhadap Sunnah. Nama orientalis yang dimaksud adalah Snouck Hurgronje yang kemudian disebut-sebut pula muridnya yaitu Karen Steenbrink, yang kebetulan keduanya adalah orang Belanda. Rasyid tidak banyak mengulas pemikiran keduanya, tetapi dari kesimpulan yang bisa ditangkap, Rasyid mengangap apa yang telah dipikirkan dan dilakukan oleh keduanya adalah menghujat dan mendeskriditkan Islam dengan pandangan-pandangannya yang melawan arus pemikiran ulama.                Isu kedua yang diangkat Rasyid adalah – dan ini menjadi inti buku ini – adalah kritik dan bantahan keras Daud Rasyid terhadap pemikiran Harun Nasution tentang Sunnah. Rasyid menganggap Harun adalah kelanjutan (continuum) pemikiran Snouck Hurgronje. Ada beberapa poin pemikiran Harun yang mendapat sorotan Rasyid, diantaranya adalah:

  1. Secara mutlak, Harun mengingkari penulisan dan penghafalan Hadis pada masa Nabi.
  2. Kodifikasi Hadis baru dimulai pada abad kedua Hijriyah, sehingga sebelum periode itu, antara Hadis shahih dan Hadis paslu (maudhu’) tidak dapat dibedakan.
  3. Para sahabat bersikap sangat ketat dalam menerima Hadis. Secara implisit, Harun menganggap bahwa para sahabat meragukan kejujuran para rawi karena banyaknya pemalsuan Hadis.
  4. Pembukuan dalam skala besar dilakukan pada abad ketiga Hijriyah melalui para penulis Kutub al-sittah.
  5. Imam Bukhari menyaring tiga ribu Hadis dari enam ratus ribu hadis yang ia kumpulkan
  6. Tidak aja ijma’ kaum Muslimin  tentang keshahihan hadis-hadis Nabi.
  7. Kedudukan Sunnah sebagai hujjah tidak sama dengan al-Qur’an.
  8. Yang disepakati tentang kehujjahannya hanya hadis mutawatir saja. Adapun hadis masyhur dan ahad, keduanya masih diperselisihkan.
  9. Karena sibuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang menimpa umat islam masa itu, para sahabat menerima segala macam hadis, sekalipun maudhu’ (palsu)

 Untuk beberapa poin pemikiran Harun itu, Rasyid menulis bantahan keras. Menurut saya, apa yang menjadi obyek perdebatan antara Harun dan Rasyid di sini adalah sesuatu yang debatable (dapat diperdebatkan kebenarannya) secara historis. Walaupun perlu diakui, apa yang menjadi kecenderungan berfikir Harun tentang Hadis ini, menjadi ciri khas cara berfikir Sarjana Barat (orientalis) tentang Islam. Yang lantas menjadi persoalan adalah, apakah cara pandang para Sarjana Barat itu melulu salah? Apakah musti ada hidden idiology “busuk” yang tersimpan dalam otak para Sarjana Barat itu, sehingga setiap mereka berfikir tentang Islam, wajib kita curigai?                Lantas yang menjadi isu berikutnya yang ditulis Rasyid adalah kritik terhadap pandangan feminis atas beberapa hadis tentang perempuan. Ada dua nama feminis yang menjadi sorotan buku Rasyid, yaitu Riffat Hasan dan Wardah Hafidz. Pemikiran Riffat Hasan yang dibantah Rasyid adalah tentang penciptaan perempuan (Hawa) dari tulang rusuk laki-laki (Adam). Riffat menyatakan bahwa hadis yang mendasari pemikiran itu cacat dari sisi sanad dan matan. Bahkan, Riffat menyatakan bahwa hadis yang dimaksud bertentangan dengan al-Qur’an dan lebih mirip dengan Kitab Kejadian 2/18-33, dan 3/20. Hadis yang dimaksud adalah:

 حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ وَمُوسَى بْنُ حِزَامٍ قَالَا حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ مَيْسَرَةَ الْأَشْجَعِيِّ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهم عَنْهم قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاء

                Hadis ini riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi dan Ibn Majah. Dilihat dari siapa yang meriwayatkan, khususnya dalam hal ini adalah Bukhari dan Muslim, sulit dikatakan bahwa hadis ini adalah lemah (dha’if) sebagaimana pendapat Riffat Hasan. Memang hadis ini disampaikan oleh seorang sahabat yang bernama Abu Hurairah, yang dalam pandangan Riffat “bermasalah”. Tetapi adalah terlalu riskan untuk mengatakan hadis-hadis riwayat Abu Hurairah lemah, karena begitu banyaknya hadis yang diriwayatkan beliau.

Daud Rasyid jelas membantah keras pandangan Riffat Hasan itu. Tetapi yang cukup melegakan adalah, keduanya bersepakat tentang kemuliaan derajat perempuan yang diakui oleh Islam.

                Daud Rasyid juga menyerang pendapat Wardah Hafidz tentang hadis yang berkaitan dengan perempuan sebagai pembatal shalat dan mayoritas penghuni sorga adalah perempuan. Intinya Hafidz menolak hadis-hadis itu karena merendahkan perempuan. Hadis-hadis yang dimaksud Hafidz adalah: و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ وَهُوَ ابْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ الْأَصَمِّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ الْأَصَمِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ                Hadis ini menyatakan bahwa perempuan, keledai, dan anjing sebagai pemutus shalat. Dari segi sanad, kualitas hadis tidak perlu diragukan karena diriwayatkan oleh Muslim. Daud Rasyid pun menolak keras kedha’ifan hadis ini. Tetapi yang menarik, Daud menampilkan hadis pembanding yang justru secara implisit mendukung Hafidz untuk menolak hadis di atas. Hadis pembanding itu diriwayatkan secara shahih oleh Bukhari yaitu:حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ عَنِ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ ح قَالَ الْأَعْمَشُ وَحَدَّثَنِي مُسْلِمٌ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ ذُكِرَ عِنْدَهَا مَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْكَلْبُ وَالْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ فَقَالَتْ شَبَّهْتُمُونَا بِالْحُمُرِ وَالْكِلَابِ وَاللَّهِ لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَإِنِّي عَلَى السَّرِيرِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ مُضْطَجِعَةً فَتَبْدُو لِيَ الْحَاجَةُ فَأَكْرَهُ أَنْ أَجْلِسَ فَأُوذِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْسَلُّ مِنْ عِنْدِ رِجْلَيْهِ

                Pada pembahasan terakhir, Daud Rasyid menulis tentang gerakan Inkar as-Sunnah di Indonesia. Mengutip secara penuh pendapat Ahmad Husnan dalam bukunya, Gerakan Inkar Sunah dan Jawabannya. Secara garus besar, Daud menyatakan bahwa gerakan Inkar as-Sunnah di Indonesia mengambil tiga posisi, yaitu: mengingkari sunnah secara mutlak; mengingkari sebagian sunnah; dan mengingkari sunnah yang terputus sanadnya. Dalam membantah pandangan kelompok Inkar as-Sunnah ini, Daud banyak mengutip pendapat dari Ahmad Husnan, sehingga tidak cukup menarik untuk diulas lebih jauh dalam kesempatan ini.

Kritik Terhadap Harun Nasution dan Metodologi Barat

                Banyak kalangan mengakui Harun Nasution adalah tokoh pembaharu Islam di Indonesia yang cukup terkemuka. Pemikiran Harun mempunyai kekhasan tersendiri (sui generis) diantara pemikir lain, yakni terletak pada aras rasionalisme khas muktazilah di era silam. Obsesi Harun diantaranya adalah melakukan rekonstruksi atas teologi muktazilah sebagai antitesis terhadap teologi Islam saat ini yang lebih cenderung fatalistik. Sehingga oleh para “lawan berfikirnya”, dia dijuluki tokoh neo-muktazilah di Indonesia.                Gagasan pembaharuan Harun cukup genuin dan baru, lepas dari berbagai kontroversi dari orang-orang yang tidak sefaham dengan dia. Murid-muridnya banyak tersebar di seluruh Indonesia dan merakalah yang sampai hari ini melanjutkan ide-ide pembaharuan Harun, walaupun dengan materi dan kemasan yang berbeda. Sebagai manusia, pemikiran Harun tentu memberi ruang terbuka untuk terus dikritik dari berbagai kelemahan materi maupun metodologi. Diantara kritik yang perlu disampaikan diantaranya:

  1. Harun begitu membanggakan metodologi Barat yang memang membawa seseorang kepada tipologi berfikir bebas dan mencerahkan. Akan tetapi, metodologi Barat yang basis filosofisnya adalah liberalisme dalam banyak hal tidak cocok untuk alat analisis dalam obyek yang sakral, yaitu ajaran doktrinal Islam, misalnya.
  2. Teologi rasionalisme Muktazilah yang Harun tawarkan adalah produk masa silam peradaban Islam yang dalam banyak hal sudah tidak up to date dengan kebutuhan dan problem masyarakat Muslim saat ini.
  3. Harun sering kurang cermat dalam membaca sejarah yang terkait dengan tranmisi hadis (perjalanan hadis), karena ia lebih menitik beratkan  pada critical history ketimbang informasi otentik sumber-sumber Islam.
  4. Pemikiran rasionalistik Harun Nasution sering tidak pas untuk menganalisis obyek supra-rasional dalam banyak aspek ajaran Islam.

Kritik Terhadap Daud Rasyid

                Tidak adil rasanya, setelah mengkritik Harun Nasution tetapi tanpa mengkritik pula Daud Rasyid. Sebelum kritik saya lancarkan, ijinkan saya pula menyampaikan apresiasi yang cukup tinggi atas karya Daud Rasyid yang dibedah dalam kesempatan ini, juga karya-karya dia sebelumnya. Secara umum, karya Rasyid cukup menggugah ummat Islam untuk berfikir dengan kacamata sendiri, tanpa harus bangga dengan pinjam dari Barat. Dalam pandangan Rasyid, kacamata Islam yang harus digunakan umat Islam dalam memahami agamanya, lebih menjamin otentisitas Islam sebagai agama wahyu. Sebaliknya dengan kacamata Barat, banyak aspek-aspek Islam yang suci, sakral akan terdistorsi dalam ranah historisitas yang relatif.                Tiada gading yang tak retak, disamping apresiasi di atas, perlu untuk disampaikan beberapa kritik terhadap Daud Rasyid sebagai berikut:

  1. Menganggap Timur Tengah segala-galanya sebagai prototype studi Islam (dirasah islamiyah) sama tidak arifnya dengan mengatakan bahwa Barat adalah segala galanya. Pemikiran Daud Rasyid yang begitu “gegap gempita” dengan Timur Tengah era klasik telah membawa kepada stereotipe bahwa di luar Timur Tengah era klasik adalah batil dan sesat. Di sinilah menurut saya ketidak fair-an yang bisa-bisa akan membawa kepada pola berfikir stagnan (jumud).
  2. Daud Rasyid tidak menghargai aneka perbedaan pendapat dalam Islam. Kecurigaan yang bergitu berlebihan terhadap Barat, selalu membawa kesimpulan bahwa setiap pemikiran yang berbeda (dengan dirinya) adalah akibat pengaruh Barat yang sesat dan menyesatkan itu. Dia (mungkin) lupa bahwa Allah telah berfirman dalam Q.S. an-Nahl: 125 :

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِين 

  1. Rasyid terlalu simple dalam membuat kalsifikasi. Barat adalah sesat, orientalis berasal dari Barat, sehingga orientalis adalah “brengsek”, adalah bentuk simplifikasi itu. Rasyid seolah menutup mata bahwa tidak semua orientalis dan periode orientalisme senantiasa menyudutkan dan merugikan Islam. Disamping para orientalis “brengsek” itu, yang kebanyakan pada periode orientalisme klasik, ada pula orientalis, khususnya pada periode orientalisme modern yang cukup obyektif dalam kajian-kajiannya tentang Islam.

Kesimpulan dan saran

Dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini, kesimpulan dan saran setelah menelaah buku karya Daud Rasyid diantaranya sebagai berikut:

  1. Karya Daud Rasyid ini cukup menggugah kita untuk kembali serius mengkaji ilmu hadis yang selama ini banyak dilupakan umat Islam.
  2. Dengan karya Daud Rasyid ini, umat Islam dapat meningkatkan kewaspadaan terdapat upaya-upaya pendangkalan aqidah tapi tanpa harus kehilangan daya nalar dan kritisismenya.
  3. Umat Islam harus pandai-pandai menghindari sesat-menyesatkan terhadap kelompok-kelompok yang berbeda pandangan dan pemahaman.
  4. Daud Rasyid, Harun Nasution, Riffat Hasan, Wardah Hafidz, Nurcholis Madjid, Hartono Ahmad Jaiz, Abdullah Gymnastiar, Syafi’i Maarif, Fazlur Rahman, Hasan Hanafi, Muhammad Syarur, dan lain-lain adalah nama-nama tokoh Islam di Indonesia maupun di dunia yang dalam nalar oyektif kita, bisa benar dan bisa salah. Kritisisme perlu diberdayakan dalam membaca dan menelaah pemikiran-pemikiran mereka. Yang tidak perlu diberdayakan adalah ungkapan-ungkapan emosional semisal: SESAT, KAFIR, KEBLINGER, NYELENEH, hanya karena kita berbeda pandangan dan pemahaman dengan mereka. Wallahu a’lamu wi as-shawab.

 Griya Tegal Sari Indah, 15 Ramadhan 1428 H   ؛

Oleh: Anjar Nugroho | Oktober 5, 2007

Khutbah Idul Fitri 1429 H

KHUTBAH IDUL FITRI 1429 H

“Dari Fitrah Menuju Muslim yang Lurus (Hanif) dan Tercerahkan (Rausanfikr)”

 

إِنَّ اْلحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شرَيِْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ )يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ(

 

Hadirin, sidang Idul Fitri yang dirahmati Allah.

Atas Rahmat Allah yang agung yang telah dilimpahkan kepada kita, pada hari ini, 1 Syawal 1428 H yang bertepatan dengan hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2007 M, kami sampai pada puncak dari seluruh rangkaian ibadah Ramadhan 1428 H, yaitu Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya kemenangan Umat Islam di seluruh pelosok dunia. Atas Hidayah Allah yang tercurah deras dalam hati sanubari kita, perayaan Idul Fitri ini dapat kita lakukan dengan khusu’ dan dengan hati yang bertaubat. Dan Atas Karunia Allah yang melimpah ruah, kita bisa menikmati indahnya beridul fitri bersama sanak keluarga, saudara, handau taulan, tetangga, teman dan seluruh kaum muslimin dengan penuh kebersamaan dan suka cita. Untuk itu semua, puja dan puji syukur wajib senantiasa kita haturkan ke hadirat Allah SWT, Rabb sekalian alam.

Idul Fitri artinya hari raya fitrah. Hari raya kesucian manusia. Disebut juga sebagai hari kembalinya kesucian kepada kita. Inilah hari raya yang resmi diajarkan agama kita melalui sunnah Rasulullah SAW, selain Idul Adha. Adapun semua hari raya atau hari besar Islam yang lain, lebih merupakan hasil budaya daripada ajaran agama, seperti Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Nuzulul Qur’an, Muharram dan lain-lain. Atas sunnah Rasulullah inilah kita bisa meneladani bagaimana mensyukuri dan memaknai Idul fitri. Untuk itu, salawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi dan Rasul kita Muhammad SAW, keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan seluruh kaum muslimin yang selalu setia dengan sunnah-sunnahnya. Sebagaimana Allah dan Malaikat bershalawat pula kepada Nabi Muhammad, seperti dalam al-Qur’an surat Al ahzab, ayat 56:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

 

Sidang jama’ah Idul Fitri yang berbahagia

Dalam al-Qur’an, kata fitrah berasal dari kata fathara, yang arti sebenarnya adalah “membuka” dan “membelah”. Kalau dihubungkan dengan puasa Ramadhan yang sebulan penuh lamanya itu, maka kata ini mengandung makna “berbuka puasa”. Fitrah juga mengandung pengertian “yang mula-mula diciptakan Allah”, yang tidak lain adalah “keadaan mula-mula”, “yang asal”, atau “yang asli”. Jika melihat firman Allah dalam surat al-An’am ayat 79, sebuah surat yang sangat dikenal karena sering dilafadzkan dalam pembukaan shalat, sebelum membaca al-Fatihah, yang bunyinya adalah sebagai berikut:


“Sesungguhnya Aku menghadapkan diriku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi, dengan cenderung kepada agama yang benar, dan Aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”

Kata fitrah dalam konteks ayat ini (fathara) dikaitkan dengan pengertian hanif, yang jika diterjemahkan secara bebas menjadi “cenderung kepada agama yang benar”. Istilah ini dipakai al-Qur’an untuk melukiskan sikap kepercayaan Nabi Ibrahim a.s. yang menolak menyembah berhala, binatang, bulan ataupun matahari, karena semua itu tidak patut untuk disembah. Yang patut disembah hanyalah Dzat pencipta langit dan bumi.

Dari pengertian tersebut, timbul suatu teori, bahwa agama umat manusia yang paling asli adalah menyembah kepada Allah. Hal ini berkaitan dengan kepercayaan kaum muslimin, berdasarkan keterangan al-Qur’an, bahwa manusia, segera setelah diciptakan, membuat perjanjian dengan Allah, sebagaimana digambarkan dalam al-Qur’an, surat al-A’raf ayat 172:

“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku Ini Tuhanmu?” mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuban kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap Ini (keesaan Tuhan)”.”

 

 

Tidak selamanya manusia tetap dalam ikatan perjanjian dengan Allah sebagaimana tergambar dalam surat al-A’raf itu. Dalam banyak kasus, manusia merusak perjanjian itu atau bahkan memutuskannya. Kondisi seperti inilah di saat manusia sudah sedemikian jauh dari ajaran-ajaran agama, karena lebih memberati dorongan hawa nafsu dan godaan setan. Manusia lupa akan jati dirinya, lupa dengan fitrahnya. Secara nyata dapat kita lihat tipe manusia seperti ini di segala lini kehidupan. Pemimpin yang sewenang-wenang dan menindas, pejabat yang korup, pengusaha yang serakah, pegawai yang tidak disiplin, pedagang yang curang, tetangga yang selalu menggunjing dan seterusnya, adalah gambaran nyata dalam kehidupan kita, bagaimana manusia lupa dengan fitrahnya. Sudah menjadi sunnatullah, di saat manusia memutus hubungan dengan Allah, maka ia akan pula memutus hubungan dengan sesama manusia dan akan berbuat yang merusak tatanan alam semesta, dan pada akhirnya ia termasuk golongan manusia yang merugi. Seperti tampak dalam firman-Nya surat al-Baqarah ayat 27:

 

“yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. mereka Itulah orang-orang yang rugi.”

 

Ma’asyiral muslimin yahdikumullah

Ibadah Ramadhan yang kita jalankan sebulan penuh, adalah sarana untuk menemukan kembali jalan menuju fitrah. Pada siangnya kita berpuasa, di mana pahalanya tidak tergantung seberapa jauh kita lapar dan dahaga, melainkan tergantung pada apakah kita menjalankan dengan iman dan ihtisab kepada Allah serta penuh intropeksi atau tidak. Pada malamnya kita dirikan shalat malam (shalatullail/tarawih), agar hati kita senantiasa terikat dan tunduk kepada Allah pemilik jiwa raga ini. Hari-hari Ramadhan pula kita ramaikan dengan tadarrus al-Qur’an agar kita bisa mengaca diri, apakah tingkah-laku kita sudah sesuai dengan tuntunan al-Qur’an atau belum. Dan pada akhir Ramadhan, kita tutup dan sempurnakan seluruh rangkaian ibadah Ramadhan dengan zakat fitrah, sebagai ungkapan simbolik kecintaan kita kepada kaum miskin dan papa.

Seperti yang sudah disampaikan di muka, bahwa pengertian fitrah terkait dengan pengertian hanif. Manusia yang sudah kembali menemukan fitrahnya (idul fitri), ia akan terkondisikan untuk menjadi hanif. Kata hanif berasal dari kata kerja hanafa, yahnifu dan masdarnya hanifan, artinya adalah “condong”, atau “cenderung” dan kata bendanya “kecenderungan”. Dalam al-Qur’an, kata hanif yang dimaksud adalah “cenderung kepada yang benar”, seperti dijelaskan oleh mufassir modern, Maulana Muhammad Ali dalam The Holy Qur’an, yang merujuk kepada kamus al-Qur’an al-Mufradat fi al-gharib karya al-Raghib al-Isfahani. Secara lengkap pengertian hanif disampaikan oleh Nashir Ahmad sebagai berikut:

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>Orang yang meninggalkan atau menjahui kesalahan dan mengarahkan dirinya kepada petunjuk.

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>Orang yang secara terus menerus mengikuti kepercayaan yang benar tanpa keinginan untuk berpaling dari padanya

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>Orang yang cenderung menata perilakunya secara sempurna menurut Islam dan terus menerus mempertahankannya secara teguh

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>Seseorang yang mengikuti agama Ibrahim, dan

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>Yang percaya kepada seluruh nabi-nabi.

 

Baik Muhammad Ali maupun Nashir Ahmad, keterangan tentang hanif tersebut, merujuk kepada al-Qur’an, surat al-Baqarah ayat 135:

Dan mereka berkata: “Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani, niscaya kamu mendapat petunjuk”. Katakanlah : “Tidak, melainkan (Kami mengikuti) agama Ibrahim yang lurus. dan bukanlah dia (Ibrahim) dari golongan orang musyrik”.

Dari ayat itu pula diketahui bahwa lawan dari hanif adalah syirik (politheis), yakni sebuah paham yang mempersekutukan Allah dengan lainnya. Islam tidak mengajarkan politheisme (syirik) tetapi sebaliknya yang ditekankan dalam ajaran Islam adalah monotheisme (tauhid) yaitu menolak segala pengakuan dan keyakinan mausia atas tuhan-tuhan palsu. Jika pada zaman Jâhiliyyah, tuhan-tuhan palsu itu dimanifestasikan dalam wujud berhala-berhala, maka pada zaman modern ini, tuhan-tuhan palsu terwujud dalam banyak aspek dan bidang yang lebih luas dan komplek dari sekadar berhala-berhala sesembahan. Tuhan-tuhan itu lebih berbentuk kedhaliman dan penindasan, atau kesenangan dunia yang ketika meraihnya harus merampas hak-hak orang lain.

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah

Setelah orang selalu tertambat hatinya kepada kebenaran (hanif) dan menolak dengan keras syirik, ia akan meneladani Rasulullah dalam perjuangannya membebaskan umat Islam dari penindasan, kebodohan dan kemiskinan. Pada zamannya, Mekkah adalah suatu kota dagang dengan sedikit pedagang kaya tetapi banyak orang miskin yang penghidupannya tergantung pada orang kaya kota itu. Orang-orang masih bodoh dan bertakhayul, menyembah banyak sekali ilah. Para perempuan ditindas, bahkan mereka dapat dikubur hidup-hidup. Ada banyak budak, para janda dan anak yatim yang diabaikan tanpa ada yang peduli terhadap nasib mereka. Dengan bimbingan Nabi, orang-orang Arab, di samping membebaskan diri mereka sendiri, juga berusaha membebaskan orang-orang dari kerajaan Romawi dan Persia yang menindas.

Rasulullah saw., yang secara harfiyah berarti manusia yang terpuji, adalah nabi terakhir dan merupakan pejuang sejati. Dia membebaskan budak-budak, anak-anak yatim dan perempuan, kaum yang miskin dan lemah. Perkatannya yang mengandung wahyu menjadi ukuran untuk membedakan yang benar dari yang salah, yang sejati dari yang palsu, dan kebaikan dari kejahatan. Misinya sama dengan nabi-nabi terdahulu; menegakkan kebenaran, kesetaraan dan persaudaraan manusia.

Muslim yang peduli dengan nasib kaum miskin, bodoh dan terbelakang dengan menyantuninya sepenuh hati, adalah penjelmaan manusia fitri yang hanif. Merekalah yang disebut rausanfikr, yaitu muslim tercerahkan yang peduli dengan nasib umat. Kepedulian ini menjadi sangat penting, mengingat kondisi masyarakat kita yang masih terdapat jurang pemisah yang cukup lebar antara si kaya dan si miskin. Seperti sindiran Allah dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 75:

Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri Ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!”.

Rausanfikr (muslim tercerahkan) harus tercipta dalam diri kita masing-masing. Kita tidak boleh masa bodoh atau tidak peduli (cuek) dengan persoalan di sekitar kita. Kepedulian pada persoalan ummat akan mendorong kita menuju sebuah keshalehan sosial yang sangat ditekankan oleh Islam. Islam tidak saja mengajarkan keshalehan individu (taat pada perintah ibadah mahdhah), tetapi juga keshalehan sosial atau bahasa agamanya adalah ihsan (orangnya: muhsin/muhsinun), yaitu kegemaran pada amal shaleh. Allah berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 125:

“Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayanganNya.

 

Ada cerita menarik dalam sejarah dakwahnya Kyai Dahlan, pendiri Muhammadiyah. Waktu itu beliau mengajarkan sebuah surat pendek dalam al-Qur’an yaitu surat al-Ma’un (surat ke-107) kepada murid-muridnya. Para murid sempat protes terhadap cara mengajaran beliau terus mengulang-ulang surat tersebut, walaupun para murid sudah lama menghapal di luar kepala. Sehingga pada suatu saat ada murid yang berani bertanya kepada Kyai Dahlan mengenai hal itu. Lalu, konon, kyai Dahlan balik bertanya, “Apakah engkau sudah mengamalkan surat itu ?”.

Sungguh sebuah model pengajaran Islam yang lebih mengedepankan amaliah shalihah daripada sekadar hafalan. Model hafalan seperti inilah yang banyak terlihat dalam pengajaran-pengajaran Islam dewasa ini, sehingga sulit untuk melahirkan santri atau murid yang tercerahkan dan mempunyai kepedulian (rausanfikr).

Hadirin yang berbahagi…

Ini barangkali renungan kita di sela-sela kita merayakan idul fitri sehingga hari raya kita tetap menjadi lebih bermakna. Maka marilah kita berdo’a kepada Allah SWT, semoga Allah memasukkan kita ke dalam hamba-hambaNya yang pandai bersyukur, mentaati perintahnya dan menjauhkan kita dari adzab dan siksanya yang sangat pedih.

 

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْراَهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ وَبَارِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعلَىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْد ٌمَجِيْدٌ وَارْضَ اَللَّهُمَّ عَنِ الصَحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ وَعَنِ التَابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إَلَى يَوْمِ الدِيْنِ

اَللَّهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلِّ الشِرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَدَمِّرْ أَعْدَاءَك َأَعْدَاءَ الدِيْنِ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَاْلمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ َاْلأَحْيَاءَ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ بِرَحْمِتِكَ ياَ أَرْحَمَ الرَاحِمِيْنَ

اَلَّلهُمَّ أَعِنَّا عَلىَ ذِكْرِكَ وَ شُكْرِكَ وَ حُسْنِ عِبَادَتِكَ

اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنَّا صِيَامَنَا وَ قِيَامَنَا وَ قِرَاءَتَنَا وَ زَكَاتَنَا وَ عِبَادَتَنَا كُلَّهاَ . اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ يَا كَرِيْمُ

وَ تُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ.

رَبَّنَا آتِنَا فيِ الدُنْيَا حَسَنَةً وَ فِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَ قَنَا عَذاَبَ النَارِ

رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا

سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ اْلعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى اْلمُرْسَلِيْنَ وَاْلحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ .

 

 

 

 

 

 

 

Oleh: Anjar Nugroho | September 5, 2007

Selamat datang Ramadhan

MENJEMPUT CINTA RAMADLAN DENGAN IKHLAS

Alkisah, seorang ‘abid yang saleh dan telah beribadah dalam waktu yang sangat lama didatangi oleh suatu kaum. Salah satu dari mereka berkata kepadanya, ”Hai ‘abid, saya mendengar di daerah ini ada suatu kaum yang ibadahnya menyembah pohon, tidak menyembah Allah.” Mendengar kabar yang diucapkan orang itu, sang ‘abid menjadi marah, lalu pergi dengan membawa sebuah kampak untuk menghancurkan pohon itu.

Seorang iblis yang merubah dirinya menjadi seorang syekh, menyambut kedatangan ‘abid di dekat pohon itu. Iblis bertanya kepadanya, ”Ke manakah Anda hendak pergi wahai saudaraku, mudah-mudahan Allah merahmatimu.” ‘Abid menjawab,” Aku hendak memotong pohon ini.” Iblis itu balik bertanya, ”Apa yang menyebabkan engkau ingin memotong pohon ini, sehingga kamu telah meninggalkan ibadahmu serta menyibukkan kegiatan yang tidak bermanfaat bagimu.” ‘Abid menjawab, ”Sesungguhnya apa yang akan aku lakukan ini adalah sebagian dari ibadahku.” Iblis berkata, ”Aku tidak akan membiarkan kamu untuk memotong pohon ini.” Iblis bergerak dengan garang menyerang sang ‘abid, tetapi tidak berhasil menaklukannya. Bahkan Iblislah yang berhasil dikalahkan oleh ‘abid dan ia berhasil ditawan dalam pengawasan ‘abid. Iblis itu berkata, ”Lepaskan aku, dan aku akan berbicara kepadamu.” Sang ‘abid melepaskannya. Ia berkata, ”Sesungguhnya Allah swt telah menggugurkan perintah untuk memotong pohon ini dan Dia tidak mewajibkannya lagi kepadamu. Allah tidak menyuruh kamu untuk melakukan hal ini. Jika Allah berkehendak, mungkin Allah sudah memerintahkan pekerjaan ini kepada para Nabi-Nya dan mengutusnya untuk menghancurkan pohon ini.” Abid itu menjawab, ”Akulah yang harus memotong pohon ini.”

Sang ‘abid mendekati iblis dan melawannya kembali. Ia berhasil mengalahkan kembali Iblis itu dan segera mengurungnya. Iblis itu berkata kepada sang ‘abid, ”Apakah kamu mempunyai keputusan tentang masalah kita ini agar semuanya menjadi lebih baik dan berguna bagiku dan bagimu?” Abid itu terdiam. Lalu berkata, ”Apakah kau bisa memutuskan dan menyebutkan hal itu?” ”Ya,” Iblis menjawab, “tetapi lepaskan dulu aku dari pengawasanmu.” Setelah dilepaskan iblis itu berkata, ”Wahai ‘abid, kamu adalah orang miskin yang tidak mempunyai apa-apa. Engkau telah menjadi beban bagi orang lain yang menanggungmu. Engkau yang dalam kesendirian terus berusaha ingin menjadi yang terbaik dari tetanggamu, dan kenyang dalam keheninganmu tanpa memerlukan manusia yang lain. Bukankah yang aku katakan ini benar?” Abid terdiam. Ia menjawab pelan, ”Benar.” Iblis balik berkata, ”Urungkanlah niatmu untuk memotong pohon ini dan aku akan berikan kepadamu dua dinar yang akan aku simpan di dekat kepalamu setiap pagi. Dengan uang itu kamu akan membelanjakannya untukmu, keluargamu, dan sisanya untuk sedekahmu kepada saudara-saudaramu. Dan hal ini lebih baik bagimu dan kaum muslim yang lain daripada memotong pohon yang tidak mendatangkan manfaat bagimu dan saudara-saudaramu.”

‘Abid terdiam. Ia mulai berpikir dan merenungkan ucapan iblis itu. Lalu ia berkata, ”Engkau benar, wahai syekh, aku bukan seorang nabi dan mengharuskan aku untuk memotong pohon ini dan Allah tidak menyuruhku untuk memotongnya, serta menetapkan aku sebagai orang yang durhaka karena tidak memotong pohon ini. Apa yang engkau sebutkan ternyata lebih baik dan banyak manfaatnya.” Iblis pun berjanji akan memberikan uang dua dinar setiap hari karena nasihatnya diikuti.

Setelah kejadian itu ‘abid kembali ke tempatnya. Ketika waktu pagi datang, ia menemukan di dekat kepalanya uang senilai dua dinar dan ia menyimpannya untuk dibelanjakan. Kejadian serupa terjadi terus menerus, sampai pada suatu pagi, ia tidak menemukan lagi uang senilai dua dinar itu. Ia marah. Lalu pergi membawa kampak dengan maksud menghancurkan pohon itu kembali.

Iblis yang berwujud syekh menyambut kedatangannya seraya berkata, ”Apa yang hendak kau lakukan dengan pohon ini?” “Aku akan memotongnya.” jawab ‘abid. Iblis berkata, ”Demi Allah, kamu tidak akan mampu memotongnya dan tidak ada jalan bagimu untuk melakukannya.” ‘Abid itu menyerang Iblis dengan gencar, tetapi ia tidak berhasil mengalahkan Iblis itu seperti ketika dulu ia mengalahkannya. Bahkan ia berhasil dikalahkan oleh Iblis. Iblis mengekang sang ‘abid dan mengancam kepadanya dengan tekanan yang keras agar ia tidak melakukan apa yang ia inginkan. ‘Abid berkata kepada Iblis, ”Kabarkan kepadaku apakah yang menyebabkan engkau bisa mengalahkan aku, padahal dahulu aku bisa mengalahkanmu.” Iblis menjawab, ”Sesungguhnya ketika engkau mengalahkan aku, engkau berangkat dari marah karena Allah dan akhiratmu. Kali ini engkau tidak bisa mengalahkan aku, karena marahmu berangkat bukan dari marah karena Allah, tetapi marah karena diri dan duniamu. Allah menundukanku karenanya, dan aku menundukanmu karena rasa ikhlas karena Allah telah hilang darimu.”

Cerita di atas sesuai dengan firman Allah dalam surat Shad ayat 83, Kecuali hamba-hamba-Mu diantara mereka yang ikhlas. Setiap manusia tidak akan terlepas dari belenggu setan, setan akan berusaha menggagalkan segala ibadah kita dengan berbagai cara. Ketika seorang hamba yang berpuasa dengan sungguh-sungguh berusaha meninggalkan perilaku yang dapat mengurangi pahala puasa, ia akan dihadapkan pada suatu masalah yang secara kasat mata tidak tampak dan sangat membahayakan posisi orang yang sedang berpuasa. Masalah itu adalah masalah keikhlasan. Setan dengan berbagai cara akan menghembuskan godaannya dengan meragukan dan menggoncangkan hati lewat jalan ikhlas. Karena jalan inilah yang sangat mudah untuk disentuh dan diperangi. Dan akibatnya fatal bagi orang yang berpuasa, yaitu tidak diterima puasanya tadi. Orang yang berpuasa akan diguncang dan diganggu keikhlasan hatinya oleh setan. Imam Ali berkata, “Allah mewajibkan puasa sebagai ujian terhadap keikhlasan hamba.”(Nahjul Balaghah, hikmah ke-253). Jika orang yang berpuasa menjaga dirinya dengan berusaha meninggalkan sejauh mungkin dari hal yang dapat membatalkan puasa, baik lahir maupun batin, sesungguhnya ia sudah berusaha mengokohkan nilai keikhlasan dalam hatinya. Dengan kata lain, jika dalam ibadah yang lain ia sudah terlatih nilai keikhlasannya (walaupun kecil), agar ibadah yang lain itu menjadi kokoh nilai keikhlasannya, puasalah yang akan melengkapi kekokohannya itu. Dalam hal ini puasa menjadi pelengkap pengokoh keikhlasan ibadah yang lain, Sayyidah Fatimah mengatakan, “Allah mewajibkan puasa untuk mengokohkan keikhlasan.” (Al-Bihar, juz 92, hal. 368).

Orang yang dalam ibadah puasanya tidak berusaha berangkat dari kecintaan kepada Allah (ikhlas), tidak akan pernah bisa mengalahkan iblis. Dan insya Allah iblis akan terus mengganggu puasanya, baik lewat pandangan, pendengaran, ucapan, hati, dan sebagainya. Hal itu berarti kita menambah peluang sendiri untuk mempersilahkan setan untuk menghancurkan ibadah puasa kita. Bukankah ikhlas merupakan syarat ruhani diterimanya sebuah ibadah? Allah berfirman dalam sebuah hadis qudsi, ”Kelak pada hari kiamat akan didatangkan beberapa buku yang telah disegel lalu dihadapkan kepada Allah swt. Pada saat itu Allah berfirman, ’Buanglah catatan ini semuanya.’ Malaikat berkata, ’Demi kekuasaan-Mu, kami tidak melihat amal ini di dalamnya melainkan yang baik-baik saja.’ Selanjutnya Allah berfirman, ’Sesungguhnya amal-amal yang dilakukannya bukan untuk-Ku, dan Aku sesungguhnya tidak akan menerima amal kecuali yang dilaksanakan untuk mencari keridhaan-Ku.” (HR Bazzar dan Thabrani).

Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin-nya menyebutkan perihal makna ikhlas. Rasulullah bersabda, ”Ikhlas adalah bahwa kamu berkata, ’Allah itu Tuhanku.’ Kemudian kamu beristiqamahlah (kepada-Nya) sebagaimana kamu diperintahkan.” Sahl ra berkata, “Ikhlas adalah: Tenang dan gerakan-gerakannya karena Allah swt secara khusus.” Ibrahim bin Adham berkata, ”Ikhlas adalah kebenaran niat beserta Allah swt.” Ruwaim berkata, ”Ikhlas dalam amal adalah bahwa pelakunya tidak menghendaki imbalan atas perbuatan itu pada dua negeri.” Abu Utsman berkata, ”Ikhlas adalah kelupaan melihat makhluk dengan memandang kepada Tuhan Yang Maha Pencipta saja.”

Satu saat Al-Hawariyyun berjumpa dengan Nabi Isa as. Ia bertanya, “Apakah amal yang ikhlas itu?” Nabi Isa menjawab, “Yang beramal kepada Allah swt yang tidak menyukai bahwa seseorang memujinya atas perbuatan tersebut.” Al-Junaid berkata, ”Ikhlas adalah memberihkan amal dari kotoran.” Al-Muhasibi berkata, ”Ikhlas adalah mengeluarkan makhluk daripada hubungan dengan Tuhan.”

Jika kita melihat beberapa pengertian tantang ikhlas tersebut, kita dapat simpulkan ada beberapa syarat ‘sahnya’ ikhlas; pertama, amal yang dikerjakan berangkat dari kecintaan kepada Allah; kedua, terus-menerus (ajek) dalam melaksanakan perintah-Nya; ketiga, beramal bukan didasarkan kepada manusia (mengharapkan pujian); keempat, berusaha membersihkan amal dari kotoran (penyakit hati). Dan bagi orang yang berpuasa, jika ia ingin memperoleh kemenangan dalam melawan setan agar tidak mengoyak puasanya, jalan yang harus ia tempuh adalah berusaha melatih diri untuk berjuang guna mendapatkan predikat termasuk orang yang tersentuh syarat ‘sahnya’ ikhlas.

Berangkat dari kecintaan kepada Allah artinya memahami perwujudan perintah-Nya sebagai bentuk kecintaan dan menjalankan ibadahnya hanya khusus dikhidmatkan kepada Allah semata. Ajek (istiqamah) dalam berpuasa mengandung pengertian hendaknya orang yang berpuasa tetap menjaga dan melaksanakan perintah Allah yang lainnya dan berusaha memposisikan puasanya ke tingkat yang lebih baik. Bagian yang tak kalah pentingnya adalah membebaskan amal kita dari penyakit-penyakit hati (dendam, menggunjing, dusta).

Dengan kata lain, ikhlas dalam berpuasa mengandung arti melaksanakan puasa dengan ketulusan niat yang berangkat dari kecintaan akan melaksanakan perintah-Nya serta membersihkan amal puasa dari segala bentuk kotoran ruhani dengan menyandarkan amal puasa yang hanya dipersembahkan kepada Allah saja.

Hakikat puasa yang benar dan sangat dikehendaki oleh Allah adalah puasa yang dimotivasi oleh maksud mendekatkan diri kepada Allah untuk memperoleh cinta-Nya. Bukan didorong oleh adanya dorongan lain seperti melaksanakan puasa yang didasari ingin memperoleh manfaat berupa kesehatan tubuh dan jiwa, atau menyandarkan puasanya hanya untuk memperoleh hikmah berupa kemuliaan dari puasa. Hal itu semua hanyalah akibat, dan semuanya tidak akan terjadi bila tidak didorong dengan usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan penuh kecintaan.

Meraih keikhlasan bukan merupakan suatu hal yang mudah. Keikhlasan, yang menjadi ukuran diterima tidaknya puasa seseorang, hanya dapat diraih jika bentuk puasa yang kita lakukan dimotivasi semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah guna meraih cinta-Nya. Dan untuk memperoleh cinta Allah, usaha yang harus kita lakukan adalah memperbanyak berbuat baik kepada sesama manusia, khususnya kaum fakir dan miskin. Allah berfirman: Sesungguhnya rahmat (cinta) Allah sangat dekat kepada orang-orang yang melakukan kebaikan. (QS. Al-Araf 56). Dengan seringnya kita berbuat baik kepada sesama manusia, khususnya kaum dhuafa, berarti secara tidak langsung kita membuka dan sekaligus akan memperoleh sebuah rahasia Allah yang disebut ikhlas, Rasul bersabda, ”Allah berfirman: Ikhlas adalah suatu rahasia dari rahasia-Ku yang Kutitipkan hanya kepada hati yang Aku cintai dari hamba-hamba-Ku.” (HR Abdul Qasim Al-Qusyairi dari Imam Ali bin Abi Thalib).

Bagi orang yang berpuasa, jika ingin puasanya disebut dalam kategori puasa kepunyaan Allah dan mendapat balasan langsung dari Allah seperti yang disebut dalam hadis qudsi, ”Sesungguhnya puasa itu milik-Ku dan Akulah yang akan membalasnya,” ia harus mencoba menjadi hamba yang dicintai oleh Allah. Hamba yang dicintai Allah akan mendapatkan rahasia Allah (ikhlas), dan orang yang ikhlas jelas ia akan mendapat posisi yang mulia di hadapan Allah, ia akan mendapat cinta sejati dari Ramadhan. Orang yang mendapat cinta sejati Ramadhan, ia akan memperoleh keutamaan dari berbagai rahasia Ramadhan seperti memperoleh berkah malam Lailatul Qadar, malam yang tak sembarang orang mendapatkan anugerahnya.

Mari kita jemput cinta Ramadhan dengan menempatkan posisi kita sebagai predikat orang yang termasuk kategori menjalankan ‘sah’ ikhlas dalam berpuasa, dan berusaha mencegah diri dari hal yang membatalkan ‘sahnya’ ikhlas dalam puasa dengan menjadikan diri kita sebagai makhluk yang dintai oleh-Nya. Makhluk yang selalu menebar kebaikan kepada sesama manusia, khususnya kaum mustadhafin, yang menjadi syarat berhaknya seseorang untuk memperoleh cinta sejati Ramadhan.

(Dari Kang Djalal)

 ramadhan-mubarak4.gif

Oleh: Anjar Nugroho | September 1, 2007

Nikah Muth’ah dan Nikah Sirri

NIKAH MUTH’AH DAN NIKAH SIRRI:

DALAM TINJAUAN NORMATIF DAN HISTORIS-SOSIOLOGIS

Oleh: Anjar Nugroho

A. Nikah Muth’ah

Nikah Muth’ah menjadi varian dalam pernikahan yang diatur oleh Islam yang diperdebatkan keabsahannya antara kaum Sunni dan Syi’ah. Secara umum (mayoritas mutlak), kaum Sunni menganggap pernikahan muth’ah adalah jenis pernikahan yang tidak sah atau haram berdasarkan keterangan hadis, fatwa Umar ibn Khattab dan Ijma’ ulama Sunni. Sedangkan kaum Syi’ah, khususnya Syi’ah Istna ‘Asy’ariyah (Syi’ah Imam Dua Belas), menganggap pernikahan muth’ah adalah boleh atau halal, walaupun dalam prakteknya mereka berbeda pada beberapa sisi pelaksanaannya.

Di Indonesia, karena mayoritas umat Islam adalah kaum Sunni, maka pandangan terhadap nikah muth’ah sejalan dengan pandangan kaum Sunni secara umum, yaitu pernikahan jenis ini adalah terlarang. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia) tidak memberi ruang sedikitpun terhadap praktek nikah muth’ah di Indonesia. Sehingga, dalam masyarakat Muslim Indonesia, sangat jarang dijumpai praktek nikah muth’ah, kecuali hanya sedikit dipraktekkan oleh kalangan Syi’ah Indonesia dan beberapa kelompok kecil lainnya. Beberapa mahasiswa Bandung dan Yogyakarta dilaporkan telah melakukan praktek nikah muth’ah yang setelah diteliti ternyata motifnya adalah faktor ekonomi.

Nikah muth’ah di Indonesia sampai hari ini bukanlah gejala yang mengkhawatirkan yang perlu disikapi secara lebih. Pandangan kaum Sunni yang secara tegas mengharamkan nikah muth’ah, telah menjadi pemahaman mainstream (arus besar) umat Islam di Indonesia. Andaikan kajian tentang nikah muth’ah masih diperlukan, maka ini hanya sebatas kajian komparatif antara pemahaman Sunni dan Syi’ah tentang nikah muth’ah.

A.1. Pengertian Nikah Muth’ah

Nikah Muth’ah adalah sebuah pernikahan yang dinyatakan berjalan selama batas waktu tertentu.[1] Disebut juga pernikahan sementara (al-zawaj al-mu’aqqat)[2]. Menurut Sayyid Sabiq, dinamakan muth’ah karena laki-lakinya bermaksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja[3]. Muth’ah merupakan perjanjian pribadi dan verbal antara pria dan wanita yang tidak terikat pernikahan (gadis, janda cerai maupun janda ditinggal mati).

Dalam nikah muth’ah, jangka waktu perjanjian pernikahan (ajal) dan besarnya mahar yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang hendak dinikahi (mahr, ajr), dinyatakan secara spesifik dan eksplisit. Seperti dinyatakan di muka, tujuan nikah muth’ah adalah kenikmatan seksual (istimta’), sehingga berbeda dengan tujuan penikahan permanen, yaitu prokreasi (taulid an-nasl).

Hanya sedikit kewajiban timbal-balik dari pasangan nikah muth’ah ini. Pihak laki-laki tidak berkewajiban menyediakan kebutuhan sehari-hari (nafaqah) untuk istri sementaranya, sebagaimana yang harus ia lakukan dalam pernikahan permanen. Sejalan dengan itu, pihak istri juga mempunyai kewajiban yang sedikit untuk mentaati suami, kecuali dalam urusan seksual[4].

Dalam pernikahan permanen, pihak istri, mau tidak mau, harus menerima laki-laki yang menikah dengannya sebagain kepala rumah tangga. Dalam pernikahan muth’ah, segala sesuatu tergantung kepada ketentuan yang mereka putuskan bersama. Dalam pernikahan permanen, pihak istri atau suami, baik mereka suka atau tidak, akan saling berhak menerima warisan secara timbal balik, tetapi dalam pernikahan muth’ah keadaanya tidak demikian[5].

A.2. Pandangan Kaum Sunni

Seperti telah dinyatakan di muka, pandangan kaum Sunni terhadap nikah muth’ah sangat jelas, yakni haram. Alasan keharamannya adalah karena pernikahan model seperti ini tidak sesuai dengan tujuan pernikahan yang dinyatakan dalam al-Qur’an. Disamping itu, pernikahan muth’ah juga bertentangan dengan ketentuan dalam pernikahan yang telah dinyatakan dalanm al-Qur’an dan al-Hadits, yaitu dalam masalah thalaq, iddah dan warisan.

Diantara ayat-ayat al-Qur’an yang menjadi dasar tujuan pernikahan diantaranya adalah:

Q.S. Adz-Dzariyah: 49

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Q.S. An-Nisa’: 1

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً

Q.S. Ar-Rum: 21

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Hadis-hadis yang diperguakan oleh kaum Sunni untuk mengharamkan nikah muth’ah diantaranya adalah sebagai berikut:

1- حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنِي الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْبَابِ وَهُوَ يَقُولُ بِمِثْلِ حَدِيثِ ابْنِ نُمَيْرٍ [6]

2- حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ عَنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْعُزْبَةَ قَدِ اشْتَدَّتْ عَلَيْنَا قَالَ فَاسْتَمْتِعُوا مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ فَأَتَيْنَاهُنَّ فَأَبَيْنَ أَنْ يَنْكِحْنَنَا إِلَّا أَنْ نَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُنَّ أَجَلًا فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُنَّ أَجَلًا فَخَرَجْتُ أَنَا وَابْنُ عَمٍّ لِي مَعَهُ بُرْدٌ وَمَعِي بُرْدٌ وَبُرْدُهُ أَجْوَدُ مِنْ بُرْدِي وَأَنَا أَشَبُّ مِنْهُ فَأَتَيْنَا عَلَى امْرَأَةٍ فَقَالَتْ بُرْدٌ كَبُرْدٍ فَتَزَوَّجْتُهَا فَمَكَثْتُ عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ ثُمَّ غَدَوْتُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْبَابِ وَهُوَ يَقُولُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيلَهَا وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا[7]

3- حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ قَالَ أَخْبَرَنِي الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَيْنَا عُمْرَتَنَا قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَمْتِعُوا مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ قَالَ وَالِاسْتِمْتَاعُ عِنْدَنَا يَوْمُ التَّزْوِيجِ قَالَ فَعَرَضْنَا ذَلِكَ عَلَى النِّسَاءِ فَأَبَيْنَ إِلَّا أَنْ يُضْرَبَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُنَّ أَجَلًا قَالَ فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ افْعَلُوا فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَابْنُ عَمٍّ لِي وَمَعَهُ بُرْدَةٌ وَمَعِي بُرْدَةٌ وَبُرْدَتُهُ أَجْوَدُ مِنْ بُرْدَتِي وَأَنَا أَشَبُّ مِنْهُ فَأَتَيْنَا امْرَأَةً فَعَرَضْنَا ذَلِكَ عَلَيْهَا فَأَعْجَبَهَا شَبَابِي وَأَعْجَبَهَا بُرْدُ ابْنِ عَمِّي فَقَالَتْ بُرْدٌ كَبُرْدٍ قَالَ فَتَزَوَّجْتُهَا فَكَانَ الْأَجَلُ بَيْنِي وَبَيْنَهَا عَشْرًا قَالَ فَبِتُّ عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ ثُمَّ أَصْبَحْتُ غَادِيًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْبَابِ وَالْحَجَرِ يَخْطُبُ النَّاسَ يَقُولُ أَلَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهَا وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا[8]*

4- و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ مَعْمَرٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ الْفَتْحِ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ [9]*

5- حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ و حَدَّثَنَاه عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ مَالِكٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُ لِفُلَانٍ إِنَّكَ رَجُلٌ تَائِهٌ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ يَحْيَى بْنِ يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ[10]

Hadis-hadis di atas tidak diragukan lagi nilai keshahihannya. Apalagi yang meriwayatkan diantanya adalah Bukhari dan Muslim. Walaupun sebenarnya tinjauan sanad saja tidak cukup untuk menjadikan hadis bisa dinilai otentik sebagai sumber ajaran Islam. Akan tetapi, dengan dukungan nilai-nilai al-Qur’an tentang pernikahan yang maknanya sesuai dengan semangat larangan nikah muth’ah dalam hadis-hadis tersebut, maka kedudukannya menjadi sangat kokoh dan otentik sebagai sumber ajaran Islam.

Dilihat dari perspektif hadis (sebagaimana yang telah dikemukakan di atas), dapat disimpulkan bahwa nikah muth’ah memang telah diharamkan oleh Rasulullah. Sebab-sebab pengharamannya telah banyak diulas oleh ulama-ulama Sunni, diantaranya adalah karena nikah muth’ah semata-mata sebagai tempat untuk melampiaskan nafsu syahwat, sehingga tidak jauh berbeda dengan zina (komunisme seksual).

Disamping itu, nikah muth’ah menurut kalangan Sunni, telah menempatkan perempuan pada titik bahaya, karena ibarat sebuah benda yang bisa pindah dari satu tangan ke tangan yang lain. Pernikahan jenis ini juga dinilai merugikan anak-anak, karena mereka tidak mendapatkan kasih sayang sempurna sebuah keluarga dan jaminan kesejahteraan serta pendidikan yang baik.

Pernikahan, seperti yang telah menjadi cita-cita Islam, haruslah bertumpu pada pondasi yang stabil, suatu pasangan, ketika mula-mula dipersatukan oleh sebuah ikatan pernikahan, harus memandang diri meraka terpaut satu sama lain untuk selamanya, dan gagasan perceraian tidak boleh memasuki pikiran mereka. Oleh karena itu, sebagaimana pendapat kalangan Sunni, pernikahan muth’ah tidak dapat menjadi tumpuan kebersamaan hidup suami istri yang damai dan sejahtera.

A.3. Pandangan Kaum Syi’ah (Itsna ‘Asy’ariyah)

Dasar legitimasi kaum Syi’ah terhadap nikah muth’ah adalah al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 24:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dalam Tarikh al-Fiqh al-Ja’fari dijelaskan, bahwa ketika Abu Nashrah bertanya kepada Ibn Abbas tentang nikah muth’ah, Ibn Abbas menerangkan, nikah itu diperbolehkan dengan bersarkan al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 24 seperti telah ditulis di atas. Akan tetapi menurut Ibn Abbas, lengkapnya ayat itu adalah (terdapat kalimat tambahan الى اجل مسم ):

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ (الى اجل مسم) فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

Sahabat lain yang sependapat dengan Ibn Abbas (termasuk membenarkan bacaan Ibn Abbas terhadap Q.S. an-Nisa’: 24) adalah Ibn Mas’ud, Ubay Ibn Ka’ab, dan Said Ibn Zubair[11].

Kaum Syi’ah berpendirian bahwa praktek nikah muth’ah terdapat pada masa Nabi dan Khalifah Pertama. Baru pada periode Khalifah Kedua, yakni Khalifah Umar Ibn Khattab, nikah muth’ah dilarang. Ucapan Umar saat itu adalah:

“Saya telah melarang dua jenis muth’ah yang ada di masa Nabi dan Abu Bakar, dan saya akan berikan hukuman kepada mereka yang tidak mematuhi perintah-perintah saya. Kedua muth’ah itu adalah muth’ah mengenahi haji dan muth’ah mengenai wanita.”[12]

Kalau melihat ucapan Khalifah umar di atas, maka dapat dipahami bahwa nikah muth’ah dipraktekkan oleh para sahabat pada baik pada masa Nabi maupun Khalifah Abu Bakar. Dalam Sunnah Baihaqy 7: 206, terdapat pula keterangan yang menunjukkan larangan Umar terhadap nikah muth’ah, walaupun banyak para shahabat yang melakukannya di era Nabi dan Khalifah Kedua. Sehingga unggapan yang sering dilontarkan kalangan Syi’ah dalam masalah ini adalah: ”Manakah yang harus kita pegang: taqrir Nabi yang membiarkan shahabatnya melakukan muth’ah atau hadis larangan Umar?”

Kaum Syi’ah yang mengikuti ajaran-ajaran para Imam dari Ahlu al-Bait masih menganggap nikah muth’ah tetap berlaku menurut syari’att sebagaimana halnya masa hidup Nabi itu sendiri. Thabathaba’I dalam masalah ini mengutip beberapa ayat tentang suami-istri:

Q.S. al-Mu’minun: 5-7

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ(5)إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ(6)فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ(7)

Q.S. al-Ma’arij: 29-31

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ(29)إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ(30)فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ(31)

Menurut Thabathaba’i, ayat-ayat ini diturunkan di Mekah, dan semenjak diturunkan hingga hijrah, nikah muth’ah dipraktekkan oleh kaum Muslimin. Apabila nikah muth’ah itu bukan merupakan pernikahan yang sebenarnya (halal/sah), dan para perempuan yang telah menikah berdasarkan itu bukan istri-istri yang sah menurut syari’ah, maka, lanjut Thabathaba’i, ayat-ayat al-Qur’an tersebut tentulah akan menganggap para perempuan itu sebagai pelanggar hukum dan sudah pasti mereka dilarang untuk mempraktekkan muth’ah. Sehingga Thabathaba’i menegaskan kembali bahwa nikah muth’ah merupakan pernikahan yang sah menurut syari’ah dan bukan bentuk perzinahan.[13]

Sampai hari ini, kaum Syi’ah, khususnya di Iran, masih tetap memelihara legitimasi pernikahan muth’ah. Akan tetapi selama rezim Pahlevi (1925-1979), walaupun bukan ilegal, pernikahan muth’ah dipandang secara negatif. Kebanyakan kaum terpelajar Iran dan kelas menengah lainnya menganggap pernikahan seperti ini sebagai bentuk pelecehan terhadap perempuan dan nilai moral universal, sehingga mereka tidak tertarik untuk melakukannya. Sebaliknya, pernikahan muth’ah di Iran banyak dilakukan oleh kaum perkotaan pinggiran, dan populer terutama di sekitar pusat-pusat ziarah.[14]

A.4. Tinjauan Historis-Sosilogis

Sebagaimana terdapat dalam sumber-sumber Syi’ah, nikah muth’ah merupakan suatu fakta sejarah yang tidak dapat dipungkiri, bahwa pernikahan jenis ini dipraktekkan oleh para shahabat sejak era permulaan Islam, yaitu sejak wahyu pertama dan hijrah Nabi ke Madinah. Seperti dalam peristiwa Zubair As-Shahabi yang menikahi Asma’, putri Abu Bakar dalam suatu pernikahan sementara (muth’ah).

Masih menurut sumber Syi’ah, nikah muth’ah juga dipraktekkan semenjak hijrah hingga wafatnya Nabi. Bahkan setelah peristiwa itu, selama pemerintahan Khalifah Pertama dan sebagian dari masa pemerintahan Khalifah Kedua, kaum muslimin meneruskan praktek itu sampai saat dilarang oleh Umar Ibn Khattab sebagai Khalifah Kedua.

Tentu saja historisitas seperti ini ditolak oleh kalangan Sunni yang menganggap Nabi sudah melarang nikah muth’ah sejak Perang Khaibar dan peristiwa Fathul Makkah, seperti tertuang dalam hadis yang telah dikemukakan di muka. Mengapa kaum Syi’ah mengabaikan hadis-hadis seperti ini? Jawabannya adalah, karena kaum Syi’ah mempunyi argumen tersendiri mengenai jalur-jalur sanad dalam sebuah periwayatan Hadis. Kaum Syi’ah hanya bisa menerima jalur sanad yang melalui Ahlu al-Bait, dan jika terdapat hadis yang bertentangan dengan riwayat Ahlu al-Bait, maka hadis tersebut ditolak.

Mengenai larangan Umar terhadap praktek nikah muth’ah, menarik untuk dicermati bahwa larangan ini juga diakui ada dalam beberapa kitab fiqih kaum Sunni. Analisis yang bisa dikemukakan di sini adalah, apakah laranga itu terkait dengan kewenangan Umar sebagai pemimpin agama atau ini hanya sekedar strategi dakwah Islam (kebijakan politik). Jika dipahami ini sebagai kebijakan politik yang terkait dengan dakwah Islam, maka akan ditemukan relevansinya dengan persoalan umat saat itu. Pada era Umar, umat Islam (para shahabat) banyak yang bertebaran di wilayah-wilayah taklukan dan mereka bercampur baur dengan masyarakat yang baru saja memeluk Islam. Jika para shahabat itu diberi kebebasan untuk melakukan nikah muth’ah, maka yang dikhawatirkan adalah akan muncul generasi-generasi baru Islam hasil pernikahan muth’ah yang tidak jelas warna keislamannya. Dengan alasan inilah, maka Umar melarang nikah muth’ah. Sehingga dapat dipahami, larangan ini bukan larangan mermanen, tetapi hanya sementara waktu karena terkait dengan persoalan keummatan saat itu.

Sepintas, nikah muth’ah adalah implementasi paling kasat mata bagaimana kedudukan perempuan tidak begitu dihargai. Berbeda dengan nikah permanen yang diasumsikan telah menempatkan perempuan sejajar dengan laki-laki. Menurut Ustadz Ahmad Baraghah, nikah muth’ah justru meningkatkan derajat kaum perempuan. Alasannya, dalam muth’ah perempuan dimungkinkan membuat persyaratan tertentu yang harus disetujui oleh pihak laki-laki. Dengan kewenangan ini, masih menurut Baraghah, perempuan dapat meningkatkan bergainning position-nya bila akan melaksanakan nikah muth’ah.[15]

Secara sosiologis, nikah muth’ah menjadi bukan persoalan serius ketika dipraktekkan dalam kondisi masyarakat Muslim yang sudah mempunyai tingkat kesejahteraan yang memadai dan pendidikan yang maju. Anggota masyarakat Muslim ini mempunyi otonomi pribadi atau kewenangan individual yang penuh dalam menentukan nasibnya. Dalam tradisi Persia atau Iran sekarang, nikah muth’ah bukanlah sumber penyakit sosial seperti yang disumsikan oleh kalangan Sunni. Para perempuan Iran khususnya, mempunyai nilai tawar yang tinggi sebelum melakukan nikah muth’ah, sehingga dalam prakteknya mereka jarang yang melakukan pernikahan model ini. Tetapi, kondisinya adalah jauh berbeda jika nikah muth’ah dilegalisasi di dalam komunitas masyarakat Muslim yang tingkat kesejahteraan dan pendikannya masih rendah, seperti di Indonesia misalnya. Nikah muth’ah dalam komunitas masyarakat Muslim yang rata-rata miskin dan bodoh, hanya menjadi komuditas pemuas nafsu laki-laki berkuasa yang pada akhirnya akan mengakibatkan kesengsaraan berlipat bagi perempuan dan anak-anak.

B. Nikah Sirri

Nikah adalah peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Sesuatu yang sebelumya haram bagi dia, berubah menjadi halal dengan sarana pernikahan. Implikasi pernikahan pun besar, luas dan beragam. Pernikahan adalah sarana awal mewujudkan sebuah tatanan masyarakat. Jika unit-unit keluarga baik dan berkualitas, maka bisa dipastikan bangunan masyarakat yang diwujudkan akan kokoh dan baik. Oleh karean itu, Nabi mengajarkan umatnya untuk menikah:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ مَيْمُونٍ عَنِ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ [16]

Karena sifatnya yang menjangkau kehidupan luas di luar keluarga, pernikahan memiliki makna sangat strategis dalam kehidupan sebuah bangsa. Dalam konteks ini, pemerintah menjadi berkepentingan untuk mengatur institusi pernikahan, agar tatanan masyarakat yang teratur dan tentram bisa diwujudkan. Undang-Undang no. 1 tahun 1974 adalah bentuk kongkret pengaturan pemerintah soal pernikahan.

Dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang I ini tertulis: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku”. Ketentuan ini lebih lanjut diperjelas dalam Bab 11 Peraturan Pemerintah (PP) no. 9 tahun 1975 yang intinya: sebuah pernikahan baru diangap memiliki kekuatan hukum di hadapan undang-undang jika dilaksanakan menurut aturan agama dan telah dicatatkan oleh pegawa pencatat pernikahan yang ditentukan undang-undang. Aturan inilah yang akhirnya menimbulkan istilah yang disebut: nikah sirri.

Nikah sirri menurut hukum Islam – berdasarkan penelusuran dalil secara tekstual – adalah sah apabila memenuhi rukun dan semua syarat sahnya nikah meskipun tidak dicatatkan. Karena syariat Islam dalam Al-Quran maupun Sunnah tidak mengatur secara konkrit tentang adanya pencatatan perkawinan. Sedangkan menurut hukum positif, nikah sirri ini tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syarat sah perkawinan yaitu pencatatan perkawinan kepada Pejabat Pencatat Nikah. Tanpa adanya pencatatan, maka pernikahan itu tidak mempunyai akta otentik yang berupa buku nikah.

Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Ahkamu al-Zawaj, menyatakan bahwa nikah sirri adalah apabila laki-laki menikahi perempuan tanpa wali dan saksi-saksi, serta merahasiakan pernikahannya[17]. Sehingga langsung dapat sisimpulkan, bahwa pernikahan ini bathil menurut jumhur ulama.

Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa nikah sirri –seperti yang didefinisikan dalam fiqh- yakni nikah yang dirahasiakan dan hanya diketahui oleh pihak yang terkait dengan akad. Pada akad ini dua saksi, wali dan kedua mempelai diminta untuk merahasiakan pernikahan itu, dan tidak seorangpun dari mereka diperbolehkan menceritakan akad tersebut kepada orang lain[18].

Dalam konteks masyarakat Indonesia, sebenarnya nikah sirri mempunyi beberapa devinisi, diantaranya adalah:

1. Pernikahan yang dipandang sah dari segi agama (Islam), namun tidak didaftarkan ke KUA (selaku lembaga perwakilan negara dalam bidang pernikahan).

2. Pernikahan yang dilakukan tanpa kehadiran wali dari pihak perempuan (catatan: laki-laki memerlukan wali pada saat pernikahan).

3. Pernikahan yang sah dilakukan baik oleh agama maupun secara negara (juga tercatat di KUA), namun tidak disebarluaskan (tidak diadakan walimah/resepsi).

Nikah sirri yang dimaksud dalam pembahasan ini bukanlah seperti yang dinyatakan Ibn Taimiyah atau Wahbah Huzaili, akan tetapi merupakan praktek pernikahan yang banyak dilakukan oleh masyarakat Muslim Indonesia yaitu pernikahan yang namun tidak didaftarkan ke KUA (selaku lembaga perwakilan negara dalam bidang pernikahan). Nikah Sirri dalam satu sisi mengandung beberapa kemudharatan, tetapi dalam sisi lain banyak dipraktekkan oleh kalangan Muslim Indonesia dengan segala variannya. Pada titik inilah maka nikah sirri perlu dikaji secara komprehensif, tidak semata-mata dengan pendekatan tekstual-normatif tetapi perlu dipertimbangkan aspek-aspek kultural-sosiologisnya.

B.1. Problem Sosiologis Nikah Sirri

Dalam penelusuran di internet, berdasar data KUA Situbondo, diperkirakan ada 3.000 kasus kawin sirri di daerahnya. Di Jawa Timur lebih dari 30.000 kasus. Kasus serupa merebak pula di sentra industri seperti Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Itulah yang saat itu menjadi perhatian serius Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan. Lewat Pusat Studi Gender IAIN Sunan Ampel, Surabaya, persoalan ini dibedah dalam sebuah penelitian tentang dampak perkawinan di bawah tangan bagi kesejahteraan istri dan anak di daerah “Tapal Kuda”, Jawa Timur. Kawasan yang meliputi Pasuruan, Probolinggo, Bondowoso, dan Situbondo ini dikenal paling subur untuk kawin sirri.

Dalam analisis berikutnya, penyebab maraknya nikah sirri dikarenakan ketidaktahuan masyarakat terhadap dampak pernikahan sirri. Masyarakat miskin hanya bisa berpikir jangka pendek, yaitu terpenuhi kebutuhan ekonomi secara mudah dan cepat. Sebagian yang lain mempercayai, bahwa istri simpanan kiai, tokoh dan pejabat mempercepat perolehan status sebagai istri terpandang di masyarakat, kebutuhannya tercukupi dan bisa memperbaiki keturunan mereka. Keyakinan itu begitu dalam berpatri dan mengakar di masyarakat. Cara-cara instan memperoleh materi, keturunan, pangkat dan jabatan bisa didapatkan melalui pertukaran perkawinan. Dan anehnya perempuan yang dinikah sirri merasa enak saja dengan status sirri hanya karena dicukupi kebutuhan materi mereka, sehingga menjadi hal yang dilematis dan menjadi faktor penyebab KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) semakin subur di kalangan masyarakat miskin, awam dan terbelakang. Mereka menganggap nikah sirri sebagai takdir yang harus diterima oleh perempuan begitu saja.

Faktor ketidaktahuan ini menyebabkan keterbelakangan masyarakat. Mereka miskin akses invormasi, pendidikan dan ekonomi. Mereka tidak tahu dan tidak mengerti hukum. Mereka tidak sadar hukum dan tidak tahu bagaimana memperoleh perlindungan hukum apabila mengalami kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sementara sikap masyarakat masih menganggap, nikah sirri merupakan hak privasi yang tabu diperbincangkan. Masyarakat enggan terlibat terhadap urusan rumah tangga orang. Setelah perempuan menjadi istri simpanan ialah terampasnya hak-hak istri. Istri simpanan rentan dipermainkan oleh laki-laki tidak bertanggung jawab. Contoh, ada kasus mahasiswi pendatang menikah secara sirri, kemudian ditinggal oleh suaminya. Si istri datang ke Pengadilan Agama (PA) dan meminta tolong. Tetapi pihak aparat tidak bisa menolong secara hukum, karena mereka melakukan nikah sirri yang tidak dicatat secara syah oleh hukum. Istri sirri tidak punya kekuatan hukum. Istri sirri tidak memperoleh hak milik berupa harta benda, dan status anak mereka. Nikah sirri tidak diakui oleh hukum. Kasus yang terjadi, ada sebagian istri sirri ditinggalkan begitu saja, ditelantarkan, tidak diberi nafkah dengan cukup, tidak ada kepastian dari suami akan status mereka.

Istri sirri, mudah menerima ketidak-adilan. Misalnya, apabila suami ingin menceraikan istri, maka istri tidak punya kekuatan hukum untuk menggugat. Para perempuan di desa-desa karena keawamannya tidak mengerti hukum agama, hukum negara, sehingga para perempuan tersebut menikah beberapa kali dan bahkan ada yang menikah lagi sebelum masa iddahnya selesai. Dorongan emosi sesaat (impulsive) perempuan mendorong mereka untuk menikah lagi dengan orang lain. Kasus itu tidak sekali tetapi berkali-kali, bahkan sebelum masa iddah sudah menikah sirri dengan laki-laki lain. Ironinya, pihak yang menikahkan adalah orang yang dianggap tokoh atau mereka yang dianggap sesepuh, atau wali hakim.

Anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri tersebut rentan dengan kekerasan, kemiskinan yang terus mendera. Anak-anak kurang memperoleh kasih sayang yang utuh dari bapak-ibu. Anak tidak memiliki akta kelahiran, anak sulit diterima secara sosial, anak diacuhkan di lingkungannya dan anak sulit mendaftar ke sekolah negeri karena tidak memiliki akta kelahiran. Akibatnya, anak jadi terlantar dan tidak tumbuh dengan baik.

Ada tujuh kerugian pernikahan sirri bagi anak dan istri yang terjadi di lapangan:

1. Istri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami.

2. Penyelesaian kasus gugatan nikah sirri, hanya bisa diselesaikan melalui hukum adat.

3. Pernikahan sirri tidak termasuk perjanjian yang kuat (mitsaqon ghalidha) karena tidak tercatat secara hukum.

4. Apabila memiliki anak, maka anak tersebut tidak memiliki status, seperti akta kelahiran. Karena untuk memperoleh akte kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah.

5. Istri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja.

6. Apabila suami sebagai pegawai, maka istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami.

B.2. Pandangan Komprehensif Islam

Islam memandang bahwa pernikahan adalah sebuah perjanjian yang agung (mitsaqan ghalidha) yang membawa konsekwensi suci atas pasangan laki-laki dan perempuan. Pernikahan bukan semata untuk melampiaskan nafsu syahwat, tetapi terkandung tujuan mulia untuk menjaga kelestarian generasi manusia. Pernikahan juga merupakan pintu gerbang menuju kehidupan keluarga yang sakinah dan sejahrera. Dalam tinjauan sosiologi, kedudukan keluarga sangat urgen dalam mewarnai kehidupan masyarakat secara umum.

Untuk mencapai tujuan pernikahan itu, diperlukan persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebagaimana yang telah disyari’atkan oleh Islam. Pernikahan dianggap sah misalnya, jika dalam pernikahan itu melibatkan wali dan dua orang saksi. Sebagaimana hadis riwayat Ahmad:

لا نكاح الا بولي وشهدي عدل

Kedudukan wali dalam pernikahan sangat urgen, agar perempuan yang hendak menikah mendapat kontrol positif dari pihak keluarga yang secara simbolik-operasional diwakili oleh wali pihak perempuan. Dalam konteks masyarakat Arab saat itu, fungsi wali sangat penting agar perempuan yang hendak menikah mendapat pertimbangan yang matang menyangkut siapa calon suaminya. Wali sebelum menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya secara otomatis akan melakukan penelusuran atas asal-usul dan latar belakang laki-laki yang akan menjadi calon suami perempuan itu. Dan secara timbal balik, wali punya kewajiban pula untuk meminta persetujuan perempuan yang akan dinikahkan, sebagaimana hadis Nabi berikut:

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ [19]

Pernikahan bagi pasangan laki-laki dan perempuan adalah proses menuju kehidupan sesungguhnya dalam masyarakat yang lebih luas. Setelah mereka menjadi pasangan suami-istri, meraka akan menjalin relasi dan berurusan dengan banyak pihak sebagai konsekwensi atas kedudukan mereka sebagai bagian dari anggota masyarakat. Semakin modern masyarakat, akan lebih banyak mensyaratkan sebuah relasi antara keluarga dan masyarakat secara prosedural-administratif. Pencatatan pernikahan adalah manifestasi prosedur-administratif yang dijalankan untuk sebuah tertib masyarakat. Dengan tercatat, maka akan ada data penting menyangkut status seorang warga sehingga berbagai penyelewengan status dapat dieliminasi.

Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, adalah hukum positif yang mengatur proses pernikahan di Indonesia. Di samping segala persyaratan formil sebagaimana yang telah disyari’atkan Islam, ada ketentuan tambahan yang terdapat dalam undang-undang itu yang mengatur secara administratif sebuah proses pernikahan, yaitu pencatatan pernikahan oleh institusi pencatat nikah (KUA, Kantor Urusan Agama). Diharapkan dengan pernikahan yang tercatat dan terdata, akan lebih memudahkan kontrol terhadap pelaksanaan syari’at dalam pernikahan warga masyarakat. Hak perempuan dan anak akan lebih terjamin dalam sebuah pernikahan yang legal secara hukum (baik hukum Islam maupun hukum nasional).

Pernikahan yang tercatat (sesuai dengan UU no. 1 tahun 1974 dan PP no. 9 tahun 1975) sesuai dengan semangat kemashlahatan yang menjadi landasan syari’at Islam. Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh ulama Usûl fiqh, setiap hukum (Syarî’at) itu terkandung kemaslahatan bagi hamba Allah (manusia), baik kemaslahatan itu bersifat duniawi maupun ukhrawi.

Maslahat menurut Abdullah Abd al-Muhsin az-Zaki, adalah suatu ketentuan yang dalam merumuskan hukum dengan menarik manfaat dan menolak mafsadat dari manusia.[20] Sedangkan al-Khawârizmi mendefinisikan mendefinisikan maslahat adalah memelihara maqâsid asy-syarî’ah dengan menolak mafsadat dari umat.[21] Al-Buti memandang memandang maslahat adalah suatu manfaat yang dikehendaki oleh syari’ untuk hamba-Nya dengan memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.[22] Asy-Syâtibî mendifinisikan maslahat sesuatu yang merujuk atau dikembalikan kepada tegaknya kehidupan manusia.[23]

Dalam hal ini Asy-Syâtibî menandaskan bahwa Syarî’at diberlakukan adalah untuk kemaslahatan manusia di dunia dan di akherat.[24] Dengan demikian orang yang meneliti hukum (Syarî’at) akan menemukan bahwa tujuan dan permasalahan hukum adalah memelihara kehidupan masyarakat dan mewujudkan kemaslahatannya dengan meraih manfaat dan menghilangkan mafsadat.[25]

Sebagaimana telah disampaikan di muka, bahwa secara sosiologis, nikah sirri banyak mengandung persoalan (mafsadat/mudharat). Sehingga dalam perspektif syari’at, nikah sirri, walaupun sah secara fiqhiyah, tetapi perlu dihindari.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Abd al-Muhsin az-Zaki, Usûl al-Fiqh Mazhab al-Imâm Ahmad Dirâsat Usûliyyah Muqâranah, cet. 2, Riyadh : Maktabat ar-Riyad al-Hadisah, 1980

Aboebakar Aceh, Syi’ah: Rasionalisme dalam Islam, Semarang: Ramadhani, 1980

Al-‘Alamah Taqiyuddin Ibn Taimiyah, Ahkam al-Zawaj, Beirut: Dar al-Kutub, tt.

Allamah M.H. Thabathaba’I, Syi’ah Islam: Asal-Usul dan Perkembangannya, Djohan Effendi (terj.), Jakarta: PT. Pustaka Utama Graffiti, 1989

Badran Abu al-‘Ainain Badran, Usûl al-Fiqh al-Islamî, (t.t.p : t.n.p, t.t.), hlm. 236

Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam, Ghufron A. Mas’adi (terj.), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002

Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Irsyâd al-Fukhûl ilâ Tahqîq al-Haq min ‘Ilm al-Usûl , cet. I, Surabaya : Syirkah Maktabat Ahmad bin Sa’ad Ibn Nabhan, t.t.

Muhammad Sa’id Ramadan al-Buti, Dawâbit al-Mahlahah fî as-Syarî’ah al-Islamîyah, cet.2, Beirut : Muassisah ar-Risâlat , 1977

Murtadha Muthahhari, The Rights Women in Islam, Teheran: WOFIS, 1981

Rahman Zaenuddin dan M. Hamdan Basyar (ed.), Syi’ah dan Politik di Indonesia, Bandung: Mizan, 2000

Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, Beirut: Dâr Al-Fikr, tt..

Shahla Hairi, law of Desire: Tempiorery Marriage in Shi’I Iran, New York: Syracuse, 1989

Syâtibî, al-Muwâfaqât fî As-Syarî’ah, (Beirut ; Dâr al-Kutub al-Timiyyah, t.t.) II, hlm. 29

Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adilatuhu, Damaskus: Dâr al-Fikr, 1989


[1] Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam, Ghufron A. Mas’adi (terj.), (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002), hlm. 291

[2] Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, (Beirut: Dâr Al-Fikr, tt..), Jilid II, hlm. 28

[3] Ibid.

[4] Shahla Hairi, law of Desire: Tempiorery Marriage in Shi’I Iran, (New York: Syracuse, 1989), hlm. 60

[5] Murtadha Muthahhari, The Rights Women in Islam, (Teheran: WOFIS, 1981), hlm. 15

[6] HR. Muslim, hadis no.2502

[7] HR. Ibn Majah, hadis no. 1902

[8] HR. Ahmad, hadis no. 14810

[9] HR. Muslim hadis no. 2506

[10] HR. Muslim, hadis no. 2510; dengan matan yang sejenis diriwayatkan pula oleh Bukhari, hadis no.3894 dan 4723; Tirmidzi, hadis no. 1040; Nasa’I, hadis no. 3312; Ibn Majah, hadis no. 1951; dan Ahmad, hadis no. 558

[11] Lihat Aboebakar Aceh, Syi’ah: Rasionalisme dalam Islam, (Semarang: Ramadhani, 1980), hlm. 221

[12] Lihat Allamah M.H. Thabathaba’I, Syi’ah Islam: Asal-Usul dan Perkembangannya, Djohan Effendi (terj.), (Jakarta: PT. Pustaka Utama Graffiti, 1989), hlm. 264

[13] Ibid., hlm. 264-265

[14] Lihat. Esposito… hlm. 136-137

[15] A. Rahman Zaenuddin dan M. Hamdan Basyar (ed.), Syi’ah dan Politik di Indonesia, (Bandung: Mizan, 2000), hlm. 112

[16] HR. Ibn Majah, hadis no. 1846

[17] Al-‘Alamah Taqiyuddin Ibn Taimiyah, Ahkam al-Zawaj, (Beirut: Dar al-Kutub, tt.), hlm. 202

[18] Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adilatuhu, (Damaskus: Dâr al-Fikr, 1989), hlm. 71

[19] HR. Bukhari. Diriwayatkan pula oleh Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad, dan Darami

[20] Abdullah Abd al-Muhsin az-Zaki, Usûl al-Fiqh Mazhab al-Imâm Ahmad Dirâsat Usûliyyah Muqâranah, cet. 2, (Riyad : Maktabat ar-Riyad al-Hadisah, 1980), hlm. 513

[21] Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Irsyâd al-Fukhûl ilâ Tahqîq al-Haq min ‘Ilm al-Usûl , cet. I, (Surabaya : Syirkah Maktabat Ahmad bin Sa’ad Ibn Nabhan, t.t.), hlm 242

[22] Muhammad Sa’id Ramadan al-Buti, Dawâbit al-Mahlahah fî as-Syarî’ah al-Islamîyah, cet.2, (Beirut : Muassisah ar-Risâlat , 1977), hlm. 23

[23] Syâtibî, al-Muwâfaqât fî As-Syarî’ah, (Beirut ; Dâr al-Kutub al-Timiyyah, t.t.) II, hlm. 29

[24] Ibid., hlm. 4

[25] Badran Abu al-‘Ainain Badran, Usûl al-Fiqh al-Islamî, (t.t.p : t.n.p, t.t.), hlm. 236

Oleh: Anjar Nugroho | Agustus 28, 2007

Pendidikan yang Membebaskan

PERGURUAN TINGGI DAN PENDIDIKAN YANG MEMBEBASKAN

Oleh : Anjar Nugroho, S.Ag., M.S.I

 

Pendahuluan

Mansour Fakih dalam tulisan pengantarnya pada buku Pandidikan Populer: Membangun Kesadaran Kritis (2001), melihat bahwa dalam prospektif kritis, tugas pendidikan adalah melakukan refleksi kritis, terhadap sistem dan “ideologi yang dominan” yang tengah berlaku di masyarakat, serta menantang sistem tersebut untuk memikirkan sistem alternatif ke arah transformasi sosial menuju suatu masyarakat yang adil. Tugas ini, lanjut Fakih, dimanifetasikan dalam bentuk kemampuan menciptakan ruang agar muncul sikap kritis terhadap sistem dan struktur ketidakadilan sosial, serta melakukan dekonstruksi terhadap diskursus yang dominan dan tidak adil menuju sistem sosial yang lebih adil. Konsekwensi dari pemikiran Fakih itu adalah bahwa, pendidikan tidak mungkin dan tidak bisa netral, obyektif maupun “detachment” dari kondisi masyarakat.

Pendidikan harus berorientasi kepada pengenalan realitas diri manusia dan dirinya sendiri, begitu kata Paulo Freire dalam kitab yang menjadi magnum opus-nya, Pedagogy of Opressed (1978). Bagi Freire, pengenalan itu tidak cukup hanya bersifat obyektif atau subyektif, tetapi harus kedua-duanya. Kebutuhan obyektif untuk merubah keadaan yang tidak manusiawi selalu memerlukan kemampuan subyektif (kesadaran subyektif) untuk mengenali terlebih dahulu keadaan yang tidak manusiawi, yang terjadi senyatanya, yang obyektif.

Gambaran teoritis yang telah dipaparkan baik olah Fakih maupun Freire itu seolah bertolak belakang dengan gambaran realitas yang menyeruak dalam fenomena pendidikan di sekitar kita. Pendidikan yang sedang dijalani oleh bangsa ini lebih menggambarkan sebagai sebuah proses peminggiran rasa kemanusiaan karena peserta didik diposisikan sebagai “obyek” yang siap “digarap” oleh perangkat pendidikan untuk dijadikan manusia-manusia “mekanik”. Antara materi yang diajarkan dengan problem realitas terdapat kesenjangan yang luar biasa. Akibatnya peserta didik menjadi terasing dengan realitasnya dan mereka menjelma sebagai sosok yang menguasai teori tetapi gagap dalam melakukan transformasi masyarakat.

Kondisi seperti itu, dipertontonkan secara apik oleh sistem pendidikan kita mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Pendidikan ini hanya akan melahirkan intelektual “mekanik” yang mengabdi kepada struktur dan ideologi dominan dari pada intelektual “organik” yang tampil sebagai agen perubahan (agent of change) masyarakat. Tulisan ini akan menyorot problem perguruan tinggi kita dalam kaitanya dengan proyek pendidikan yang membebaskan seperti yang sering dikumandangkan oleh para tokoh pendidikan kritis yang kian hari kian muak dengan realitas pendidikan yang ada.

Problem Perguruan Tinggi

Sistem yang digunakan dalam praktek pendidikan di Perguruan Tinggi sejalan dengan sistem pendidikan nasional yang berlaku pula di semua jenjang pendidikan. Ada nuansa baru dalam sistem pendidikan nasional kita yang bisa memberi peluang kearah pendidikan yang mencerahkan, mencerdaskan dan membebaskan. Hanya saja persoalanya adalah pada kultur pendidikan kita yang sudah terpola sekian lama untuk berorientasi pada pendidikan mekanistis-materialistis. Padahal orientasi pendidikan seperti ini sulit untuk mengarahkan pada pembentukan karakter manusia kritis-konstruktif-inovatif yang peka terhadap problem-problem masyarakat sebagai manifestasi insan tercerahkan dan cerdas. Orientasi mekanistis-matrialistis ini pula yang kebanyakan dipraktekkan oleh banyak perguruan tinggi kita baik negeri maupun swasta yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Dikatakan mekanistis karena sistem pendidikannya terpaku pada bentuk kurikulum dan teaching plan yang kaku, yang steril terhadap unsur-unsur dinamika pengetahuan peserta didik dan problem masyarakat. Dosen dalam sistem ini seolah telah melakukan tugasnya dengan baik ketika ia telah menjalankan kurikulum dan teaching plan dengan baik tanpa peduli ada proses pencerahan dan pencerdasan dalam diri mahasiswa atau tidak. Sistem mekanis ini menghalangi proses interaksi yang diskursif dalam ruang-ruang kelas yang lebih memberi kebebasan kepada mahasiswa untuk mengembangkan ilmunya tanpa harus menunggu “suapan” dari sang dosen. Mahasiswa yang terlalu kritis dalam sistem mekanis akan dicap sebagai “mahasiswa sulit” yang akan merusak kurikulum, silabi, dan segala tetekbengek perangkat perangkat pendidikan lainnya.

Dalam teori filsafat, materialisme diartikan sebagai faham yang menegasikan dimensi ruhiyah (spiritual) dan salah satu doktrinnya adalah menganggap agama sebagai candu (Lorens Bagus, 1996). Ironisnya, pembelajaran yang berlangsung di perguruan tinggi-perguruan tinggi justru menggunakan pendekatan-pendekatan materialistik yang kental. Ini terlihat dalam proses transformasi pengetahuan dan nilai-nilai moral yang lebih cenderung menekankan penguasaan materi-materi pengetahuan tanpa bobot moral-spiritual memadai. Akibatnya, pendidikan tinggi tidak mampu-untuk tidak mengatakan gagal-membentuk karakter manusia cerdas dan bermoral.

Di kelas, mahasiswa hanya disodori setumpuk pengetahuan material, baik dalam buku-buku teks maupun proses belajar mengajar. Yang terjadi adalah proses pengayaan (enrichment) pengetahuan kognitif tanpa upaya internalisasi nilai. Akibatnya, terjadi kesenjangan yang jauh antara apa yang diajarkan dengan apa yang terjadi dalam kehidupan sehar-hari mahasiswa. Pendidikan bagi mereka laksana pisau yang tumpul, tidak mampu mengubah sikap-perilaku mereka.

Pedagogi yang diterapkan dunia pendidikan Indonesia, termasuk pembelajaran di perguruan tinggi, sejauh ini lebih menekankan unsur kognitif ketimbang afektif. Transformasi ilmu bersifat amat mekanis di mana siswa dijejali seperangkat materi ilmu pengetuan atau informasi. Pembelajaran yang demikian akhirnya berubah menjadi proses pembebanan berlebihan yang memasung anak didik. Mahasiswa lalu merasa ditekan dan tersiksa tanpa bisa menikmati-nya. Inilah mungkin sebuah pedagogi yang oleh Kurt Singer (seperti dikutip Sindhunata, Kompas, 19/2/ 2001) disebut sebagai schwarzer paedagogic, pedagogi hitam.

Tak bisa dipungkiri bahwa dunia perguruan tinggi dewasa ini adalah laksana mesin industri yang siap memproduksi anak didik sesuai dengan pesanan user (pengguna). Para user perguruan tinggi sebagian besar berasal dari dunia industri yang kapitalistik, sehingga berakibat langsung terhadap pola-pola kapitalisme dalam dunia perguruan tinggi. Perguruan Tinggi yang semestinya sebagai ujung tombak dalam melakukan kritik ideologi dan kritik sosial-politik-ekoniomi, malah terjebak dalam kubangan kapitalisme global yang menguntungkan para pemilik modal. Kapitalisasi pendidikan juga berakibat pada mutu pendidikan yang senantiasa diukur oleh standar-standar pendidikan yang dikehendaki kalangan industri. Kapitalisasi ini pula yang menjerat perguruan tinggi untuk mengikuti logika pasar sehingga biaya pendidikannya juga terdongkrak tinggi. Dalam situasi seperti ini, mereka yang berduit sajalah yang bisa mengakses dunia perguruan tinggi.

Masih dalam jebakan kapitalisme perndidikan, perguruan tinggi pun banyak yang rela menjual idealismenya sebagai institusi pendidikan terkemuka kepada sistem permintaan pasar yang liberatif, sehingga tak heran jika pasar menghendaki sistem pendidikan instan, maka perguruan tinggi pun akan melayani itu demi menjaga market (pasar). Berbagai macam bentuk perkuliahan, seperti kelas ekstensi, kelas pararel, kelas jauh, kelas kerjasama yang merupakan bentuk dari sistem pendidikan instan, juga jual-beli gelar yang marak dewasa ini dapat dimaklumi dalam kerangka kapitalisasi pendidikan.

Menuju Pendidikan Tinggi Yang Membebaskan

Pendidikan di mata Freire, sebagaimana yang dikutip oleh Henry A. Giroux (1999), merupakan sebuah pilot project dan agen untuk melakukan perubahan sosial guna membentuk masyarakat baru. Sebagai dasar untuk melakukan perubahan, pendidikan merupakan wadah dan “surat perjanjian” dengan masyarakat yang memegang dominasi untuk menentukan kehidupan sosial di masa yang akan datang. Bagi Freire, pendidikan memuat konsep sekolah di dalamnya, yakni tempat di mana manusia menciptakan, sekaligus menjadi hasil, hubungan-hubungan sosial dan pedagogis. Sehingga, masih menurut Freire, pendidikan perupakan tempat, pertama, untuk mendiskusikan masalah-masalah politik dan kekuasaan secara mendasar, karena pendidikan menjadi ajang terjalinnya makna, hasrat, bahasa dan nilai-nilai kemanusiaan. Kedua, untuk mempertegas keyakinan secara lebih mendalam tentang apa sesungguhnya yang disebut manusia dan apa yang menjadi impiannya. Dan ketiga, untuk merumuskan dan memperjuangkan masa depan.

Sebagai sebuah dasar untuk melakukan perubahan, pendidikan merupakan tindakan yang menggabungkan antara rekayasa politik dan upaya untuk menciptakan berbagai alternatif kehidupan yang baru. Pendidikan juga menjadi ajang untuk menuangkan komitmen yang tinggi dari para pendidik guna menciptakan sistem politik yang lebih emansipatif, bukan sekedar memenuhi tuntutan pedagogis semata. Ini semua dilakukan oleh dunia pendidikan untuk mendekatkan pendidikan dengan perubahan struktur masyarakat dan negara yang lebih memberi peluang terciptanya keadilan sosial tanpa penindasan. Dalam sistem pendidikan ini, seluruh elemen pendukung proses belajang mengajar diarahkan untuk menciptakan manusia kritis-emansipatif-partisipatoris.

Perguruan tinggi adalah salah satu yang dipilih untuk menjadi yang terdepan dalam melakukan emansipasi pendidikan. Apalagi tugas-tugas transformasi sosial-politik pendidikan akan lebih pas jika pergruan tinggilah yang menjadi ujung tombak. Hal ini logis, karena dalam lingkungan perguruan tinggi tersedia sumber daya manusia yang siap melakukan “praksisasi” teori, sekaligus ditunjang oleh peserta didik yang sudah cukup dewasa untuk terjun langsung di masyarakat. Akan tetapi, jika melihat problem yang dihadapi perguruan tinggi sebagaimana tertulis di atas, rasanya cukup berat upaya-upaya untuk merevitalisasi perguruan tinggi sehingga menjadi perguruan tinggi yang membebaskan.

Sedikitnya adalah ada lima hal yang perlu diperhatikan untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan yang membebaskan. Pertama, perguruan tinggi harus menyiapkan kurikulum yang lebih banyak menyerap kearifan lokal dalam rangka menjadikan problem masyarakat sekitar sebagai laboratorium ilmiah paling otentik. Mahasiswa sebagai partisipan aktif proses pendidikan akan terbiasa menjadi problem solver masyarakat dan diharapkan bisa terus berperan akfif dalam proses-proses transformasi masyakatar. Mahasiswa akan menjadikan problem yang ada di masyarakat sebagai wahana untuk diobservasi, diteliti, dan dicoba untuk diberi solusi-solusi alternatif. Mahasiswa dalam hal ini akan terlibat, misalnya, dalam resolusi konflik, penanggulangan penyakit masyarakat, pemberdayaan petani dan nelayan, advokasi tindak kekerasan, advokasi nasib buruh, pembelaan terhadap nasib pedagang kaki lima, melakukan kontrol terhadap proses politik di parlemen dan sebagainya.

Kedua, perguruan tinggi harus mendayagunakan potensi ilmiahnya untuk proses-proses sosial dan politik. Banyak dijumpai dalam kegiatan ilmiah perguruan tinggi sesuatu yang “mewah” bagi masyarakat. Penelitian dosen dan mahasiswa lebih banyak mengarah kepada pelembagaan teori ketimbang aplikasi dan uji teori dalam menyelesaikan problem sosial-politik-budaya masyarakat. Hasilnya, teori semakin berkembang, sekaligus persoalan masyarakat kian menjamur dan tak tertanggulangi. Kegiatan ilmiah perguruan tinggi harus berkiblat pada dinamika sosial-politik masyarakat.

Ketiga, Mahasiswa dan dosen diberi kebebasan mimbar akademik untuk lebih mengekspresikan sikap ilmiah yang kritis dan bertanggungjawab. Kebebasan mimbar akademik adalah atmosfer untuk membangun sikap kritis-inovatif-kreatif. Manifetasi dari uapaya ini adalah mengembangkan kelompok-kelompok kritis dosen dan mahasiswa dan memberi ruang yang selebar-lebarnya bagi mereka untuk berekspresi dalam ranah ilmiah-politis dan politis-ilmiah. Untuk hal ini mahasiswa dan dosen harus mempunyai wadah yang independen, yang steril dari campur tangan kepentingan-kepentingan tertentu.

Keempat, dalam proses belajar mengajar lebih mengarah kepada model pembelajaran partisipatoris yang active learning. Dosen sebagai sumber ilmu dalam paradigma pembelajaran konvensional harus digeser dengan pembelajaran partisipatoris yang menjadikan mahasiswa sebagai pusat (students centre). Konsekuensi dari model pembelajaran seperti ini adalah banyak dibutuhkan strategi pembelajaran aktif seperti: active knowledge sharing (saling tukar pengetahuan), assessment search (mencari kesan), active debate (debat aktif), team quiz (kuis kelompok), inquiring minds want to know (melihat kemampuan siswa), keep on learning (belajar terus), peer lessons (mengajar sesama teman), information search (mencari informasi), silent demonstration (demonstrasi bisu), practice-rehearsal pairs (simulasi perpasangan), lightening the learning climate (menghidupkan suasana belajar), dan sebagainya.

Kelima, perguruan tinggi harus memberi kesempatan seluas-luasnya kepada segenap lapisan masyarakat untuk dapat mengaksesnya. Perguruan tinggi jangan hanya menjadi “kumpulan” masyarakat tertentu yang ada bakcing modal, karena ini akan mempersempit ruang perguruan tinggi sebagai ajang pembelajaran rakyat. Memang kendala untuk bisa mewujudkan hal ini tidak mudah, apalagi di tengah iklim kompetitif antar perguruan tingi yang menuntut perguruan tinggi bisa menunjukkan branch image sebagai perguruan yang modern dan “wah”, dan ini membutuhkan biaya mahal (high cost). Perguruan tinggi dalam hal ini harus mampu menggali dana dari sumber lain sehingga bisa menekan biaya pendidikan yang dibayar mahasiswa. Jika seluruh kelas dan lapisan masyarakat mampu mengakses dunia perguruan tinggi, maka akan tampak lebih dinamis dan diskursif suasana pembelajaran di ruang-ruang kuliah.

Penutup

“Jika sekolah adalah penjara, maka bebaskan manusia dari sekolah” kata Ivan Illich. Statemen ini mengandung maksud bahwa sekolah (termasuk di dalamnya) perguruan tinggi, harus mampu menjadi ajang pembebasan manusia dari sistem hegemonik. Sekolah bukanlah instrumen untuk mencetak insan mekanik yang siap “dijual” di pasar kerja semata, tetapi sekolah adalah proses pembebasan yang hakiki yang mengantarkan manusia pada hakekat kemanusiaannya yang otentik.

Perguruan tinggi sebagai bagian dari sekolah rakyat dituntut untuk dapat memberi kesempatan munculnya intelektual-intelektual organik (sebagai lawan dari intelektual mekanik, meminjam istilah Antonio Gramsci), yakni intelektual-intelektual yang akan terlibat dalam problem masyarakat dan menjadi inspirator perubahan soaial. Jika perguruan tinggi hanya menciptakan intelektual mekanik, maka misi pembebasannya menjadi gagal. Dan perguruan tinggi semacam itu adalah penjara, sehingga bebaskan mahasiswa dari perguruan tinggi.

Oleh: Anjar Nugroho | Agustus 25, 2007

Revolusi Islam Iran

SEJARAH REVOLUSI ISLAM IRAN

Oleh : Anjar Nugroho

A. Sejarah Iran

Dalam sejarahnya, Iran[1], sebelum revolusi tahun 1979 yang menggulingkan dinasti Pahlevi, adalah bangsa yang mempunyai bentuk pemeritahan model monarki. Sejak jaman Cyrus yang mendirikan kerajaan Archaemenia pada era kuno dan Dinasti Safawi serta Dinasti Qajar, sistem pemerintahan yang ada saat itu adalah monarki. Sebenarnya Dinasti Qajar sudah meletakkan dasar-dasar pemerintahan yang mengarah pada bentuk pemerintahan yang lebih demokratis melalui Revolusi Konstitusional tahun 1906, akan tetapi dinasti yang menggantikan, yakni dinasti Pahlevi mengingkari konstitusi itu dan cenderung pada bentuk pemerintahan monarki-absolut.

Revolusi Iran 1979 merupakan sesuatu yang monumental dalam sejarah Iran, bahkan sejarah umat Islam atau sejarah dunia, karena tradisi absolutisme politik dalam sistem pemeritahan monarki dapat diganti dengan sistem pemerintahan ulama bercampur dengan sistem demokrasi modern. Peristiwa penting itu sudah selayaknya mendapat apresiasi yang cukup memadai melalui kajian dan penelitian yang mendalam, untuk mendapatkan gambaran peristiwa yang komprehensif dan otentik. Maka, langkah pertama dalam mengkaji tentang revolusi Iran adalah menelisik jauh ke belakang sejarah Iran yang panjang dan berliku. Revolusi yang terjadi pada tahun 1979 bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri dan a-historis. Revolusi itu mempunyai akar geneologis dalam sejarah revolusi Iran pada masa silam dan sejarah bangsa itu yang kaya dan komplek.

1. Iran Pra-Islam

Iran (persia) adalah salah satu negara tertua di dunia. Sejarahnya telah dimulai sejak 5000 tahun yang lalu. Iran berada pada persilangan yang strategis di daerah Timur Tengah, Asia Barat Daya. Bukti keberadaan ma­nusia di masa lampau pada periode Palaeolitikum Awal di pegunungan Iran telah diternukan di Lembah Kerman Syah. Dan seiring dengan berjalannya sejarah panjang ini, Iran telah mengalami berbagai invasi dan dijajah oleh negara asing. Beberapa referensi tentang keadaan sejarah Iran dengan demikian tidak bisa dihapuskan untuk mendapatkan sebuah pemahaman yang sesuai terhadap perkembangan yang terjadi selanjutnya.

Peradaban awal utama yang terjadi pada daerah yang sekarang menjadi negara Iran, adalah peradaban kaum Elarnit, yang telah bermukim di daerah Barat Daya Iran sejak tahun 3000 S.M. Pada tahun 1500 S.M. suku Arya mulai bermigrasi ke Iran dari Sungai Volga utara Laut Kaspia dan dari Asia Tengah. Akhirnya dua suku utama dari bangsa Arya, suku Persia dan suku Medes, bermukim di Iran. Satu kelompok bermukim di daerah Barat Laut dan mendirikan kerajaan Media. Kelompok yang lain hidup di Iran Selatan, daerah yang kemudian oleh orang Yunani disebut sebagai Persis-vang menja­di asal kata nama Persia. Bagaimanapun juga, baik suku bangsa Medes maupun suku bangsa Persia menyebut tanah air mereka yang baru sebagai Iran, yang berarti “tanah bangsa Arya”.[2]

Pada tahun 600 S.M. suku Medes telah menjadi penguasa Persia. Sekitar tahun 550 S.M. bangsa Persia yang dipimpin oleh Cyrus menggulingkan kerajaan Medes dan membentuk dinasti mereka sendiri (Kerajaan Archaemenia). Pada tahun 539 S.M., masih dalam periode pemerintahan Cyrus; Babylonia, Palestina, Syria dan seluruh wilayah Asia Kecil hingga ke Mesir telah menjadi bagian dari Kerajaan Archaemenia. Dan dalam masa pemerintahan Darius, jalur pelayaran mulai diper­kenalkan, bersamaan dengan dimulainya sistem mata uang logam emas dan perak. Jalan kerajaan dari Sardis hingga Susa dan sistem pos difungsikan dengan tingkat efisiensi yang menakjubkan. Pada masa jayanya di tahun 500 S.M. daerah kekuasaan kerajaan ini membentang ke arah barat hingga ke wilayah yang sekarang disebut Libya, ke arah timur hingga yang sekarang disebut seba­gai Pakistan, dari Teluk Oman di Selatan hingga Laut Aral di Utara. Lembah Indus juga merupakan bagian dari Kerajaan Archaemenia. Seni budaya Archaemenia memberikan pengaruh pada India, dan bahkan kemu­dian dinasti Maurya di India dan pemimpinnya, Asoka, sangat terimbas dengan pengaruh Archaemenia. Begi­tupun juga yang terjadi di Asia Kecil dan di Armenia, pengaruh Iran sangat kuat bertahan jauh setelah keruntuhan dinasti Archaemenia. Ada beberapa kata yang diserap oleh bahasa Armenia dari kata-kata bahasa Iran sehinggga selama beberapa lama para peneliti mengira bahwa bahasa Armenia merupakan bagian dari bahasa Iran dan bukannya merupakan unit yang ter­pisah dari keluarga bahasa Indo-Eropa.[3]

Pada sekitar 513 S.M., bangsa Persia melakukan invasi ke tempat yang sekarang merupakan Rusia Selatan dan Eropa Tenggara dan hampir mengu­asai wilayah ini. Darius sekali lagi mengirim bala Tentara Agung-nya ke Yunani di tahun 490 S.M., tetapi dikalahkan oleh pasukan bangsa Athena di Marathon. Sekali lagi putra Darius, Xerxes, menginvasi Yunani di tahun 480 S.M. Bangsa Persia mengalahkan tentara Spar­ta setelah melalui pertempuran sengit di Thermopylae. Akan tetapi mereka mengalami kekalahan yang menye­sakkan di Salamis dan didepak dari Eropa tahun 479 S.M. Setelah mengalami kekalahan di Yunani, Im­perium Archaemenia kian melemah dan mengalami kemerosotan. Pada tahun 1331 S.M. Alexander dari Ma­cedonia menaklukkan kerajaan tersebut, setelah menga­Iahkan tentara Persia yang besar dalam pertempuran di Arbela. Kemenangan ini mengakhiri Imperium Archaemenia dan Persia pun menjadi bagian dari ke­kaisaran Alexander.[4]

Penaklukan keseluruhan kerajaan Archaemenia oleh Alexander dianggap sebagai sebuah tragedi besar oleh bangsa Iran, sebuah fakta vang direfléksikan dalam kisah epik nasional Syah Nameh, yang ditulis oleh Fir­dausi, seorang penyair, kira-kira pada awal abad 11 M. Lebih dari sepuluh tahun setelah kematian Alexander di tahun 323 S.M., salah seorang panglima bernama Seleucus mendirikan sebuah dinasti yang memerintah Persia dari tahun 155 S.M. Setelah itu, bangsa Parthian memenangkan kendali atas Persia. Pemerintahan mereka bertahan hingga tahun 224 M. Bangsa Parthian membangun kerajaan yang besar melewati Asia Kecil Timur dan Asia Barat Daya. Selama 200 tahun terakhir pemerintahan mereka, bangsa Parthian harus berperang dengan bangsa Romawi di Barat dan bangsa. Kushan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Afganistan.[5]

Sekitar tahun 224 M seorang Persia bernama Ardhasir menggulingkan kekuasaan bangsa Parthian dan mengambil alih kerajaan. Setelah lebih dari 550 ta­hun di bawah kekuasaan bangsa asing, orang Persia kembali memerintah Persia, dan dinasti Sassania ini bertahan selama lebih dari 400 tahun. Dalam kurun wak­tu itu, seni budaya Iran tumbuh subur, jalan-jalan, irigasi dan bangunan berkembang pesat, akan tapi perang antara bangsa Persia dan bangsa Romawi terus berlanjut mewarnai sebagian besar masa pemerintahan rezim Sassania. Peradaban Sassania mencapai kejayaannya di pertengahan abad VI M. Persia memenangkan bebe­rapa peperangan dengan Romawi, dan menguasai kern­bali wilayah yang pernah menjadi bagian dari Kerajaan Archaemenia. Tentara Persia sebenarnya telah mengua­sai hingga perbatasan Konstantinopel, yang pada saat itu merupakan ibukota dari kerajaan Byzantium (Kerajaan Romawi Timur). Akan tetapi mereka di sana dikalahkan dan terpaksa mengundurkan diri dari sernua wilayah yang telah mereka taklukkan.[6]

Kerajaan Sassania jauh lebih tersentralisir dari para pendahulunya. Zoroastrianisme menjadi agama negara. Akan tetapi selama masa rezim Syahpur 1, seorang pemimpin agama dan pergerakan baru muncul ketika Mavi menyatakan dirinya sebagai rasul Tuhan Yesus yang terakhir dan terbesar. Pada akhirnya dia dihukum mati. Agamanya kemudian disebut Mani­cliaeisme. Di bawah dinasti Sassania, eksploitasi dan penindasan yang ekstrim terhadap rakyat mencapai puncaknya. Perbudakan telah rnelampaui batas dan memasuki masa krisis. Migrasi besar-besaran kaum tani miskin telah merambah kota-kota sebagai akibat tirani kebangsawanan feodal yang tak tertahankan. Namun, di kota-kota pun mereka masih diperlakukan sebagai budak. Penindasan yang terakumulasi itu tiba-tiba mele­dak dalam bentuk gerakan revolusioner di bawah pim­pinan Mazdak.[7]

Mazdak adalah seorang revolusioner besar jaman itu dan gerakannya, seperti halnya gerakan Kristen di masa awal yang berkembang di bawah kondisi serupa, memiliki kandungan komunistik. Ajarannya menuntut distribusi kesejahteraan yang adil, melarang memiliki istri lebih dari satu, dan memperjuangkan eliminasi kebangsawanan dan feodalisme. Gagasan-­gagasan revolusioner Mazdak mengakar kuat di kalangan budak dan kaum tani miskin. Gerakannya bertahan selama 30 tahun dari tahun 494 M hingga 524 M. Pada masa pemerintahan Raja Nosherwan, gerakan Mazdak secara brutal ditindas dan tiga puluh ribu pengikutnya dibinasakan, akan tetapi pada dasamya Nosherwan telah dipaksa untuk melaksanakan reformasi sosial dan agraris. Gerakan revolusioner Maz­dak adalah salah satu perjuangan kelas yang paling inspiratif dalam sejarah Iran. Tradisi ini telah mening­galkan jejak mendalam pada perjalanan panjang gerakan revolusioner Iran.[8]

2. Penaklukan Islam Sampai Munculnya Dinasti Safavi

Di pertengahan abad ke-7 M, terjadilah sebuah peristiwa yang merubah nasib Iran. Tentara Arab menaklukkan negara tersebut dan kebanyakan rakyat Iran kemudian menganut agama Islam.[9] Alasan bagi keberhasilan pesat agama baru itu tidak sulit untuk dicari. Di samping kesemua pencapaian yang demikian menakjubkan, Kerajaan Sassania dicirikan dengan adanya penindasan yang ekstrim terhadap rakyat. Dengan memperkenalkan Islam, bangsa Arab mengganti kepercayaan kuno Persia, Zoroastrianisme, dan sejak saat itu hingga hari ini, orang Persia menjadi Muslim. Namun, warna Islam mereka dari awalnya agak berbeda dengan yang dimiliki oleh Muslim yang lain. Mereka mengisinya dengan warna-warna Iran yang spesifik ketika bangsa Persia itu menganut agama Is­lam dalam bentuk Syi’ah yang heterodoks dan meng­gunakannya sebagai senjata yang digunakan untuk melawan para penguasa Arab.

Selama beberapa abad, bahasa Arab menggantikan bahasa Pahalavi (bahasa Persia tengah), bahasa vang dipakai oleh bangsa Persia selama masa pemerintahan Sassania (periode Kerajaan Persia Kedua). Pemberlakuan bahasa yang bagi masyarakat Persia sangat asing itu telah menghambat perkembangan kreatif kesusastraan dan puisi Persia. Dan jelas di sini bahwa semangat nasional kembali mengemuka dengan sendirinya. Bidang kesu­sastraan pertama pendobrak ketergantungan pada baha­sa Arab setelah dua abad lamanya mendominasi kebudayaan adalah puisi. Tidak diragukan lagi, ini me­rupakan hasil dari kekuatan tradisi lisan dalam penyam­paian puisi. Betapapun juga, pengaruh bahasa Arab masih tetap kuat, dan ketika bahasa Persia muncul kern­bali sebagai bahasa tulis di abad ke-9, karya-karya sastra ditulis dalam naskah berbahasa Arab. Selama kurang lebih lima abad, mayoritas karya yang ditulis oleh orang Persia dalam bidang teologi, filsafat, kedokteran, astronomi, matematika dan bahkan sejarah ditulis da­lam bahasa Arab. Namun demikian, semenjak per­tengahan abad ke-8 Iran telah menjadi pusat kesenian, kesusastraan dan sains dunia.[10]

Selama abad ke-9, kontrol Arab melemah dan Iran pecah menjadi sejumlah kecil kerajaan di bawah bermacam penguasa Iran. Akan tetapi segera musuh yang baru muncul menjelang. Pada pertengahan abad ke-11, Bangsa Turki Seljuk dari Turkistan telah mena­klukkan sebagian besar wilayah Iran. Bangsa Seljuk dan suku-suku Turki lainnya memerintah hingga tahun 1220. Tahun dimana bangsa Mongol yang dipimpin oleh Jenghis Khan mengepung seluruh wilayah, dan melu­luhlantakkan segalanya. Mereka menghancurkan seluruh kota, menjagal beribu-ribu orang dan meng­akhiri kekhalifahan Abbasiyah dengan cepat dan mengerikan. Epik bangsa Iran dibanjiri dengan darah dari bencana nasional ini; setiap halarnan dipenuhi dengan catatan tentang kota-kota yang menjadi puing dan penghancuran yang mengerikan oleh kejahatan bangsa barbar nomaden ini. Setelah tahun 1335 kerajaan Mongol di Iran pada gilirannya terpecah belah dan sekali lagi sebuah kerajaan digan­tikan dengan serangkaian dinasti-dinasti kecil. Antara tahun 1381 dan 1404 Iran diporak-porandakan oleh invasi berulangkali oleh penakluk lainnya dari daerah Stepa Timur, yang di Barat dikenal sebagai Timurlane (“Titnur tlte Laine -Timur si Pineang “).[11]

Pada akhir abad ke-15 dan awal abad ke-16, suatu suku dari Turki memperoleh kendali atas bebera­pa wilayah Iran. Pada tahun 1501, pemimpin suku tersebut, Ismail,[12] ditahbiskan sebagai raja dan mendirikan Dinasti Safavi, dimana representasi terbe­sarnya adalah Syah Abbas yang memerintah dari tahun 1587 hingga 1629. Ditangkalnya invasi yang dilakukan oleh kerajaan Ottoman Turki dan suku Uzbek dari Turkistan. Tercatat Syah Abbas dan para penerusnya sangat berpengaruh dalam mendukung perkembangan arsitektur dan seni. Isfahan, yang menjadi Ibukota Safavi di tahun 1598, dikenal sebagai salah satu kota berperadaban yang paling maju. Pada masa itu orang Persia suka menyebut Isfahan sebagai Nif-e-Jaltan (“separuh dunia”). Pemberlakuan ajaran Syíah sebagai agama resmi dari negara Safavi dimaksudkan untuk menjadi kekuatan pemersatu dalam tubuh kerajaan Safavi yang memungkinkan Safavi menghubungkan rasa nasionalisme laten bangsa Iran yang luas tersebar. Di lain pihak, hal itu membawa Safavi ke kancah konflik terbuka dengan kerajaan Ottoman yang Sunni dan menggiringnya menuju dua abad pasang-surut peperangan antara ke­dua negara adidaya ini.[13]

Dinasti Safavi memerintah Iran hingga tahun 1722, ketika tentara Afghan menginvasi negara itu dan menguasai Isfahan. Pada tahun 1730, Nadir Syah, seorang suku Turki, mendepak bangsa Afghan keluar dari Iran dan menjadi raja. Dia membuktikan dirinya sebagai penakluk yang mengagumkan. Pada tahun 1739 Nadir Syah menguasai kota Delhi di India. Dia menjarah India dan kembali dengan membawa berlimpah-ruah harta rampasan. Tapi Nadir Syah terhunuh pada tahun 1747, yang setelahnya diikuti oleh periode chaos dimana silih berganti pemimpin-pemimpin Iran saling berebut kekuasaan.[14]

3. Syi’ah Sebagai Madzab Resmi

Syeikh Ismail, pendiri dinasti Safavi, yang telah memproklamasikan paham keagamaan Syi’ah sebagai madzab resmi negara. Dia mewajibkan setiap khatib Jum’at untuk memuja Ali dan imam-imam Syi’ah lainnya, sembari mengutuk Abu Bakar, Umar, Utsman dan penguasa-penguasa Dinasti Umayah dan Abbasiyah. Kekuasaan militer digunakan untuk menundukkan orang-orang Sunni yang tidak mau mencaci-maki ketiga Khalifah tersebut; dan satu per satu kubu-kubu Sunni ditaklukan, termasuk Hamadan, Ishafan, dan Syiraz.[15] Kebangkitan Dinasti Safavi mengakibatkan berakhirnya riwayat Persia sebagai salah satu sumber pemikiran dan otodoksi Sunni, sebaliknya Persia sejak masa itu hingga sekarang menjadi pusat keagamaan dan politik Syi’ah.

Sejalan dengan program Dinasti Safavi tentang pembentukan negara maka menjadi keharusan bagi Safaviyah untuk menciptakan sebuah upaya pemantapan keagamaan yang diharapkan dapat menyokong otoritasnya dan menciptakan langkah-langkah administratif untuk mendukung rezim tersebut. Selanjutnya pihak Safaviyah mengorganissir ulama menjadi sebuah birokrasi yang dikuasai negara. Jabatan Diwan Bagi dibentuk sebagai sebuah pengadilan banding tingkat tinggi, dan pihak yang menguasai jabatan ini semakin berpengaruh hingga taraf Dewan Jenderal Militer, sedemikian rupa sehingga kewenangan hukum berada di bawah pengendalian pemerintah secara langsung. Syah juga sangat berpengaruh dalam hal kegiatan keagamaan, dengan cara menyumbangkan tanah dan sejumlah pemberian lainnya untuk mendanai kegiatan keagamaan. Tanah-tanah yang disumbangkan tersebut dinamakan soyurghal yang juga diberikan kepada beberapa keluarga tokoh agama, dan yang memungkinkan untuk diwariskan dari generasi ke generasi lainnya yang bebas dari pungutan pajak.[16]

Untuk menyokong agama resmi, rezim Safaviyah melancarkan sebuah program yang tegas untuk mengeliminir seluruh bentuk-bentuk Islam yang lainnya di dalam sebuah masyarakat keagamaan yang sangat pluralistik – yakni di tengah masyarakat Sunni, Sufi dan Syi’i. Syi’ah Dua belas (Isna Asy’âriyah) dipaksakan melalui sebuah gerakan permusuhan yang hanya sedikit atau bahkan tidak sejalan dengan daerah Muslim lainnya. Sasaran pertama bagi kebijakan Safavi adalah upaya untuk menekan gerakan Mesianis dan gerakan Syi’ah ekstrimis. Dominasi Syi’isme juga diperkuat dengan penindasan secara keras terhadap Sunni’isme. Tidak hanya tiga khalîfah pasca Nabi (Abu bakar, Umar dan Usman) yang dicaci maki, tetapi sejumlah makam ulama Sunni juga dirusaknya. Beberapa tempat keramat dihancurkan, ibadah haji ke Makkah diabaikan dan digantikan dengan sejumlah kegiatan ritual ke makam para imam Syi’ah.

Setelah Syi’ah menjadi paham resmi negara, mayoritas masyarakat Persia lantas menjadi mengikutnya. Hal ini sesuai dengan harapan rezim Safavi yang ingin menjadikan Syi’ah sebagai kekuatan politik dalam melawan negara tetangga yang sekaligus sebagai musuh bebuyutannya, yakni kerajaan Ottoman, Turki, yang kebetulan adalah berfaham Sunni. Sejak saat itu, identitas nasional komunitas Persia banyak dipengaruhi oleh ajaran-ajaran Syi’ah, khususnya Syi’ah Isna Asy’âriyah atau Syi’ah Imâmiyah. Ajaran Syi’ah ditafsirkan dan dimanfaatkan untuk menjaga identitas dan kemerdekaan nasional serta menggerakkan dukungan rakyat. Syi’ah yang tadinya adalah aliran pinggiran dalam sejarah Islam berubah menjadi paham mainstreem dalam sebuah wilayah politik yang bernama kerajaan Dinasti Safavi.

Syi’ah[17] sebagai salah satu faham dalam Islam telah muncul dalam sejarah jauh sebelum Dinasti Safavi berdiri. Ia diidentikan sebagai kelompok pendukung Ali bin Abi Thalib dan Ahlu al-Baît. Kristalisasi kelompok ini muncul pertama sejak wafatnya Nabi Muhammad dan terjadi polemik tentang siapa yang paling berhak menggantikan beliau sebagai pemimpin politik dan keagamaan. Kelompok Syi’ah tentunya mengklaim bahwa Ali yang mestinya berhak menggantikan beliau, tetapi kenyataannya kekuasaan kekhalifahan berada di tangan Abu Bakar. Golongan ini semakin berkembang pada tahun-tahun terakhir kekhalifahan Usman, karena ketidakmampuan khalîfah ketiga ini mengelola negara. Sampai akhirnya kelompok betul-betul terkristalisasi sejak Ali bin Abi Tâlib menggantikan Usman sebagai khalîfah keempat, apalagi sejak terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh Mu’awiyah terhadap Ali sampai akhirnya Mu’awiyah dapat mengalahkan Ali.

Sayyed Hossein Nasr menyatakan bahwa masalah kepemimpinan (penggantian kekuasaan dari Rasulullah) tidak satu-satunya faktor munculnya kelompok Syi’ah. Persoalan penggantian kekuasaan biasa dikatakan sebagai untuk yang memadatkan orang-orang Syi’ah ke dalam suatu golongan tersendiri, sedangkan tekanan politik pada masa-masa kemudian, terutama syahidnya Imam Husein, hanya meningkatkan kecenderungan orang-orang Syi’ah untuk melihat diri mereka sendiri sebagai suatu masyarakat terpisah dalam dunia Islam. Namun sebab utama munculnya Islam Syi’ah, menurut Hossen Nasr, terletak pada kenyataan bahwa kemungkinan ini ada dalam wahyu sendiri, dan karena itu mesti diwujudkan.[18]

Perbedaan paling fundamental antara Sunni dan Syi’ah adalah pada persoalan kepemimpinan. Syi’ah cenderung bersikukuh bahwa kepemimpinan adalah hak Ali dan keturunannya yang tentu saja hal ini tidak diakui dalam tradisi Sunni. Lima prinsip dasar (ushûluddin) yang diakui oleh Syi’ah diantaranya adalah tauhîd, yakni kepercayaan kepada keesaan Tuhan; Nubuwwah, yakni kenabian; Ma’âd, yaitu kehidupan akherat; imâmah atau keimaman, yakni percaya adanya imam-imam sebagai pengganti nabi; Ādil atau keadilan Tuhan. Dalam tiga prinsip dasar – Tauhîd, Nubuwwah dan Ma’âd – Sunni dan Syi’ah bersepakat, tetapi dalam dua prinsip yang terakhir mereka berbeda.[19]

Syi’ah terpecah dalam berpuluh-puluh kelompok. Perpecahan ini disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya adalah karena perbedaan prinsip dan ajaran yang berakibat timbulnya kelompok yang ekstrem (al-ghulât) dan kelompok moderat. Faktor lainnya adalah karena perbedaan pendirian tentang siapa yang harus menjadi imam sepeninggal Husein bin Ali, Imam ketiga, sesudah Ali Zainal Abidin, Imam keempat, dan sesudah Ja’far al-Shadiq, Imam keenam. Dari kelompok-kelompok tersebut yang paling terkenal adalah Zaidiyah[20], Ismailiyah[21], dan Isna‘As’âriyah.[22]

Sepanjang perjalanannya, sejarah politik Syi’ah lebih banyak dipengaruhi oleh quietisme (kecenderungan untuk diam dan bersikap apolitis) ketimbang aktivisme dalam politik. Hal ini berlangsung sejak masa pasca Ali bin Abi Thalib, yang juga Imam Pertama dalam Syi’ah. Awal sejarah Syi’ah dimulai dengan apa yang bisa dilihat sebagai suatu kekalahan politik. Ali bin Abi Thalib dapat dikalahkan oleh Mu’awiyah, kemudian putra Ali, Hasan bin Ali, memberikan konsesi kepada Mu’awiyah (pendiri Dinasti Umayyah). Husein bin Ali terbunuh bersama seluruh anggota keluarga oleh Yazid, putra Mu’awiyah, di padang Karbala. Sejak itu, yakni mulai pada masa Ali Zain al-‘Abidin (658-712 M.), putra Husein yang selamat dari pembantaian Karbala, quietisme dimulai.[23]

Sikap quietisme Syi’ah ini diperkuat oleh salah satu ajaran Syi’ah yang bernama taqiyeh, yakni menyamarkan keyakinan sehingga kelompok Syi’ah ini dapat survive di tengah-tengah mayoritas masyarakat yang non-Syi’ah atau mainstreem politik yang tidak berafiliasi kepada kelompok Syi’ah.[24] Tetapi taqiyeh hanya dilakukan dalam situasi di mana penganut Syi’ah merupakan kelompok minoritas yang menghadapi “tekanan-tekanan” dari mayoritas Sunni. Dengan strategi ini Syi’ah berharap dapat mempertahankan eksistensi kelompok dan madzab pemikirannya, sembari tetap hidup berdampingan secara damai (peaceful co-existence), khususnya dengan mayoritas Sunni yang tidak menyukai kehadirannya dan bahkan yang ingin menyingkirkannya.

Quietisme Syi’ah juga didukung oleh munculnya satu aliran pemikiran hukum dalam sejarah Syi’ah yang disebut sebagai aliran Akhbâriyyah (berasal dari kata akhbâr yang berarti tradisi atau hadis).[25] Aliran ini percaya bahwa ulama tidak mempunyai hak untuk melakukan ijtihad atau uapaya menyimpulkan hukum untuk menjawab persoalan yang muncul pada zamannya. Tugas ulama tidak lebih dari sekedar menyampaikan tradisi dari nabi dan para imam, yang menurut kelompok ini sesungguhnya sudah cukup bisa menjawab kebutuhan zaman. Lawan dari aliran Akhbariyah adalah Usūliyyah yang berpendapat bahwa kaum ulama sesungguhnya mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan ijtihad dalam menjawab persoalan-persoalan di zamannya. Keberadaan aliran Usūliyyah ini pada sejarah berikutnya menjadi aliran dominan dalam Syi’ah, dan peran penting kelompok ini adalah membawa kelompok Syi’ah dalam pusaran aktivisme politik yang selama ini dijahui.

4. Dinasti Qojar

Iran era modern bermula dengan tampilnya rezim Qajar. Qajar meraih kekuasaan setelah melewati periode anarkis dan pergolakan kesukuan untuk merebut kekuasaan atas negara Iran.[26] Dinasti ini menguasai Iran mulai tahun 1794 sampai tahun 1925 dengan rezim memusat yang lemah karena berhadapan dengan faktor-faktor kesukuan propinsional yang kuat, dan merupakan rezim di mana tingkat independensi keagamanannya yang sangat tinggi.

Rezim Qajar tidak pernah terkonsolidasikan dengan baik. Angkatan bersenjata Qajar terdiri dari sejumlah kecil pasukan pengawal Turkoman dan sebagaian besar budak-budak Georgia. Pemerintahan pusat Qajar merupakan pemerintahan istana yang terlalu lemah untuk mengembangkan secara efektif sistem pemerintahan negara ini. Beberapa propinsi yang mereka kuasai terpecah belah menjadi sejumlah faksi kesukuan, etnik, dan faksi lokal yang dikepalai oleh tokoh-tokoh kesukuan-lokal mereka. Rezim baru tersebut sama sekali tidak pernah mencapai tingkat legitimasi yang sebelumnya pernah dicapai pemerintahan Safaviyah dan tidak pernah menegakkan kekuasannya secara penuh.

Ketidakpuasan yang semakin meningkat ter­hadap kemandulan serta korupsi dalam kerajaan, seiring dengan kekecewaan terhadap dominasi ekonomi bangsa asing dan tekanan politik imperialis, menemukan ekspresinya dalam bentuk gerakan massa. Revolusi Bâb[27] yang terjadi pada tahun 1844 dapat dipadamkan oleh Penguasa Qojar, akan tetapi gerakan tersebut mewariskan sebuah tradisi revolusi yang mengambil bentuk dari berbagai sekte religius seperti gerakan Bahai.[28] Gerakan massa meletus kembali sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan politik luar negeri Qajar yang meng­hadiahkan konsesi kepada Perusahaan Tembakau Inggris. Berawal dari sebuah kekecewaan lantas berubah menjadi gerakan yang menyebar luas dan kerusuhan yang merebak di berbagai tempat yang berbeda. Hasil gerakan radikal ini yang pa­ling utama adalah tuntutan akan reformasi kons­titusional, yang diimplementasikan pada tahun 1906.

Gerakan revolusi ini menuntut reformasi yang demokratis, dipimpin oleh sebuah aliansi tak tetap dari kelas peda­gang dan institusi religius yang mendapatkan dukungan mereka dari para bazâri (pekerja dan pedagang), para penjaga toko dan unsur kelas yang lebih rendah lainnya di kota itu. Monarki dipaksa untuk merumuskan sebuah konstitusi dimana hak-hak borjuis-demokrat, seperti kebebasan berbicara, kemerdekaan berkumpul dan berserikat dianugerahkan dan pedagang serta para saudagar diberi hak-hak perwakilan dalam majelis (parlemen) secara terbatas. Gerakan ini juga menuntut pembaharuan konstitusional guna membatasi kekuasaan mutlak kerajaan. Namun, meskipun kekuatan ini membangkitkan gerakan nasionalis awal dan perlawanan terhadap tekanan pihak asing, Iran, sebagaimana kebanyakan negara Muslim lainnya, tetap mengalami pengaruh imperialisme Eropa:

That state have come to the semi-colone place from first until now people Belgia run on duty tollbooth … all heroic of Swedia master the state police … all Russia army fulfill the baracs … people Hungaria manage the exchequer … Dutch nation have and operate the single telegraph channel .. and big industrial operations ( textile).

(Negara itu telah menjadi semikoloni tempat dari dulu hingga sekarang orang-orang Belgia menjalankan dinas pabean … para perwira Swedia menguasai polisi negara … para tentara Rusia memenuhi (barak-barak) … orang-orang Hungaria mengurusi perbendaharaan … bangsa Belanda memiliki dan mengoperasikan satu-satunya saluran telegraf .. dan operasi-operasi industri besar (tekstil).) [29]

Berbagai aksi protes publik tersebut mengantarkan pada penyelenggaraan sidang dewan konstituante nasional pada 1906. Keanggotaan konstituante tersebut, 26 persen dari kalangan tokoh artisan (pengrajin), 15 persen dari kalanga pedagang, dan 20 persen dari kalangan ulama. Dewan ini mencerminkan sebuah koalisi antara ulama, pedagang, dan kelompok liberal didikan Barat, menciptakan konstitusi yang secara resmi tetap berlalu sampai tahun 1979.[30]

Pemberlakuan konstitusi tersebut justru merupakan awal dari sebuah pergolakan yang berkepanjangan. Kubu konstitusionalis yang didukung oleh ulama, pedagang, artisan, dan tokoh-tokoh suku Bakhtiyati ditentang oleh Syah, ulama konservatif, dan oleh tuan-tuan tanah yang kaya raya dan juga kaki tangan mereka. Berkobarlah serangkaian konflik sengit yang sering menjurus kepada pertempuran fisik. Pada 1907 dan 1908, Syah menggunakan Brigade Cossack untuk membubarkan parlemen dan kalangan konstitusionalis menduduki kekuasaan antara 1909-1911.

Negara Iran modern lahir dari sebuah periode anarkis yang berlangsung dari tahun 1911 sampai 1925. Selama periode ini intervensi asing mencapai puncaknya. Dalam Perang Dunia I tentara Rusia dipusatkan di beberapa propinsi bagian utara, sedangkan pasukan Inggris menduduki wilayah bagian selatan Iran. Dengan hancurnya rezim Tsaris pada tahun 1917, seluruh wilayah Iran jatuh ke tangan Inggris, dan dengan perjanjian Anglo-Parsian tahun 1919, menjadikan Iran sebagai pemerintahan protektorat Inggris.[31] Pada saat bersamaan Rusia mendukung gerakan kelompok separatis di Jilan dan Azerbaijan dan Partai Komunis di Tabriz dan Teheran. Sekalipun demikian, Inggris dan Rusia menyepakati perjanjian kerjasama dengan beberapa persyaratan yang menguntungkan pihak Iran. Rusia sepakat untuk menarik diri dari Jilan dan menutup hutang dan konsesi Iran, dan menyerahkan kembali hak-hak khusus yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak asing di Iran. Rusia bersedia menyediakan industri penangkapan ikan di laut Caspia dan berhak untuk melibatkan diri manakala Iran terancam oleh kekuatan asing lainnya. Dengan dukungan perjanjian baru ini, Iran membatalkan perjanjian 1919 dengan Inggris yang berat sebelah.[32]

Pada 1925 Dinasti Qajar ditumbangkan oleh Dinasti Pahlevi. Terdapat faktor internal dan eksternal yang menyebabkan hal ini terjadi. Faktor internal yang paling menonjol adalah lemahnya pemerintahan pusat dan terjadinya pemberontakan-pemberontakan lokal. Berbagai pemberontakan itu tidak mampu dibendung dan diredam oleh pemerintahan pusat sebagai pengendali utama keamanan, semakin lama pemberontakan itu menggerogoti kekuasaan Dinasti Qajar dan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk berlawanan dengan kekuasaan Dinasti Qajar.

Faktor eksternal yang muncul adalah pecahnya Perang Dunia I yang menjadikan Iran sebagai arena pertempuran, walaupun secara politik posisi Iran dalam perang itu adalah netral. Rusia ngotot untuk mempertahankan cadangan minyak di Baku dan Laut Kaspia. Tentara Ru­sia terlibat dalam pertempuran sengit dengan tentara Turki di Iran barat laut. Imperialis Inggris, di pihak lain, mempertahankan kepentingan mereka di ladang minyak Khuzistan. Situasi pelik dan kacau demikian itu menyulut Sayid Ziauddin Taba Tabai, seorang politisi Iran, dan Reza Khan, seorang perwira kavaleri, memanfaatkan situasi untuk melancarkan pemberontakan atas dinasti Qajar.[33]

B. Dinasti Pahlevi

1. Periode Reza Khan (1925-1941)

Reza Khan pada masa Dinasti Qajar adalah seorang pejabat dalam Brigade Cossack, yang berkuasa sebagai Panglima Militer dan sebagai Menteri Pertahanan. Karena posisinya itu, ia mampu mengkonsolidasikan pengaruhnya di kalangan pasukan militer dan kepolisian. Pada kesempatan yang sama, unsur kekuatan kesukuan dan unsur propinsional melemah, sehingga memudahkan Reza Khan untuk menguasai seluruh wilayah negeri. Pada 1925, ia menjadikan dirinya sebagai Syah Iran, dan pendiri kerajaan konstitusional (monarki) sekaligus pendiri dinasti Pahlevi, yang berlangsung hingga tahun 1979.

Di bawah rezim Pahlevi, terbentuklah untuk pertama kalinya dalam sejarah Iran, sebuah pemerintahan memusat yang kuat. Negara tersebut dibangun sejalan dengan ideologi nasionalis. Di bawah pemerintahan yang otoriter, negara memberlakukan program modernis ekonomi dan westernisasi kultural secara gigih. Negara yang memusat ini berhasil menguasai masyarakat kesukuan, bahkan selama periode tertentu, berhasil menjinakkan kekuatan ulama.

Langkah pertama yang ditempuh Syah Reza adalah membangun kekuatan militer modern. Sementara Qajar pada masa sebelumnya telah mengusahakan reformasi militer yang sejalan dengan pola kemiliteran Barat, maka rezim Pahlevi berusaha mempertahankan pola militer tradisional yang terdiri dari sejumlah resimen yang kompetitif daripada membentuk kesatuan militer. Syah Reza melakukan pelatihan pejabat-pejabat tentara di Prancis dan memberlakukan wajib militer. Sekitas 33 % dari anggaran negara digunakan untuk pendanaan militer dan juga sejumlah anggaran lainnya yang didapatkan dari sektor penghasilan minyak. Ia melancarkan westernisasi pasukan militer yang dengannya secara politik ia mampu mendominasi negara, namun hal itu justru tidak dapat menghindarkan Iran dari pendudukan Rusia dan Inggris tahun 1941.[34]

Program modernisasi besar-besaran di luar militer juga dilaksanakan oleh rezim Syah Reza, diantaranya pada bidang pendidikan, industri dan pertanian. Melihat struktur sosial di Iran yang pada masa itu relatif lemah, seperti rendahnya daya beli masyarakat, akhirnya negaralah yang menjadi inisiator paling menentukan dalam pembangunan ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan modernisasi sosial ekonomi.[35] Intervensi negara yang sangat kuat dalam seluruh dimensi atau bidang kehidupan masyarakat Iran inilah yang menjadikan semakin kukuhnya otokrasi Reza Khan.

Dengan dukungan pasukan militer dan pemerintahannya yang kuat, rezim ini mengatasi oposisi elit agama, pedagang dan elit kekuasaan. Rezim ini mencabut perlindungan hukum partai komunis dan persatuan dagang, merendahkan posisi parlemen sebagai formalitas belaka, dan mensensor pers. Untuk tujuan politik rezim ini mengaharapkan dukungan kalangan tuan tanah. Perundang-undangan tahun 1928 dan tahun 1929 mengakui penguasaan tanah secara de facto sebagai bukti kepemilikan, dan mempersyaratkan registrasi yang ditujukan terhadap tuan-tuan tanah yang kaya raya dan tidak terhadap petani penggarap yang miskin. Rezim ini juga berusaha menekan unsur kekuatan kesukuan. Untuk pertama kalinya dalam sejarah di mana negara Iran berkuasa penuh atas wilayah negerinya secara utuh dengan melumpuhkan unsur kekuatan komunitas kesukuan. Suku-suku dipaksa menetap (tidak nomaden), dan kekuasaan politik para kepala suku (khan) diambil alih oleh negara.[36]

Untuk mengokohkan kontrol negara terhadap modernisasi ekonomi, negara melakukan sekularisasi sistem administrasi hukum dan pendidikan. Pada 1928, Syah Reza memberlakukan beberapa kitab hukum yang menggeser kedudukan hukum Syari’ah. Pada 1932 parlemen mengundangkan sebuah undang-undang baru yang memindahkan registrasi dokumen-dokumen resmi kepada pengadilan sekuler dan merupakan sebuah pukulan bagi fungsi-fungsi terpenting dalam Pengadilan Agama. Undang-Undang tahun 1936, mempersyaratkan seluruh hakim telah menembuh degree (gelar sarjana) dari Fakuktas Hukum Teheran atau dari universitas luar negeri, yang tidak memungkinkan pihak ulama menduduki jabatan hakim dalam pengadilan.[37]

Melalui pembentukan sistem pendidikan sekuler, pengawasan pemerintah terhadap sekolah-sekolah agama, pengurangan dana subsidi, dan melalui beberapa langkah lainnya, rezim Pahlevi berusaha menggiring ulama di bawah kontrol negara. Pada 1934, The Teacher Trainning Act (Undang-Undang Pendidikan Guru) melahirkan sejumlah perguruan tinggi baru, dan Menteri Pendidikan memberlakukan kurikulumnya yang baru untuk sekolah-sekolah teologi. Bahkan, sebagai alternatif bagi pendidikan agama, didirikanlah sekolah-sekolah teknik oleh Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Industri Pertanian, Pertahanan dan oleh Menteri Keuangan.[38]

Reza Syah mengumbar janji-janji manis bagi Islam pada tahun-tahun awal kekuasannya dan mendapat dukungan dari para pemimpin Syi’ah. Namun, banyaknya kebijakan yang bertentangan denagn keyakinan dan identitas Islam serta melangkahi wewenang dan kedudukan para ulama semakin mengasingkan banyak ulama dan kelompok-kelompok tradisional. Agama Majusi ditetapkan secara bersama-sama dengan Islam. Pemerintah memilih nama pra-Islam (Pahlevi) dan lambang-lambang pra-Islam (singa dan matahari). Aturan busana membatasi dikenakannya pakaian keagamaan, dan mewajibkan pakaian Barat untuk kaum pria (1928), dan melarang cadar (1935). Pemerintah mengontrol sumbangan keagamaan (1934).[39] Seperti di Mesir dan negara-negara lain yang beranjak modern, para ulama kehilangan sumber-sumber utama kekuasaan dan kekayaan karena posisi mereka digantikan oleh pengadilan, pengacara, hakim, notaris, dan guru sekuler modern. Langkah pembaharuan yang dilakukan Reza Syah banyak menguntungkan kelas atas dan kelas menengah baru serta memperlebar kesenjangan sosial-ekonomi dan budaya antara kelompok-kelompok yang berkiblat ke Barat tersebut dan mayoritas bangsa Iran, terutama elit tradisional

Program modernisasi yang dicanangkan Reza Syah sejak naiknya dia ke puncak kekuasaan pada akhirnya tidak dapat dikatakan berhasil. Hal ini dapat dilihat dari: Pertama, kebanyakan kegiatan ekonomi di sektor industri dimonopoli oleh pemerintah yang tidak memelihara kualitas dan akhirnya tidak mampu bersaing dengan produk luar negeri dan kehilangan pasaran. Kedua, over-sentralisasi dan lambatnya birokrasi telah melahirkan situasi yang tidak sehat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ketiga, program-program pembaharuan pertanian dijalankan setengah-setengah dan kemudian malahan menimbulkan “landlordism”, kesenjangan antara peran para tuan tanah dan petani gurem makin melebar.[40]

Dengan pecahnya Perang Dunia II, program-program pembangunan yang dijalankan Reza Syah berhenti secara total. Simpati Syah terhadap Nazi ketika pecah perang bukan suatu rahasia lagi dan kenyataan ini menjadi alasan bagi kekuatan sekutu untuk melakukan intervensi terhadap Iran. Negara-negara sekutu yang menjadi lawan Nazi-Jerman merah besar terhadap Iran, sampai akhirnya sekutu (Inggris) menduduki Iran dan mencopot jabatan Reza sebagai penguasa Iran untuk digantikan kepada putranya, Muhammad Reza Syah.

Pemerintahan Iran di bawah Reza Syah, telah memiliki hubungan baik dengan Jerman pada tahun 1928, dengan cara lebih memanfaatkan jasa-jasa ekonomi dan teknik dari orang Jerman. Dan kecenderungan ini pun meningkat saat Adoff Hitler berkuasa di Jerman, sehingga pada tahun 1939, empat puluh satu persen dari hasil perdagangan luar negeri Iran adalah dengan Jerman. Orang Jerman yang tinggal di Iran seperti ahli teknik, pedagang dan lain sebagainya, meningkat menjadi 2000 orang. Propaganda Hilter-Nazi ini sangat berhasil dengan menekankan latar belakang bangsa Aria pada kedua bangsa tersebut, juga perjuangan mereka terhadap kebebasan dan persamaan hak di bawah pimpinan penguasa yang “mencerahkan”.[41] Padahal Iran, ketika pecah Perang Dunia II tahun 1939, menyatakan dirinya sebagai negara yang netral.

Penyerbuan Jerman atas Rusia pada bulan Juni tahun 1941, telah memaksa negara-negara Barat untuk mengirimkan bantuannya ke Rusia. Ada empat jalan alternatif yang mungkin dapat dilalui oleh Jerman, yaitu Murmansk, Vladivostok, Selat Turki dan Dataran Tinggi Iran. Murmansk dan Vladivostok tidak dapat menangani suplai pasukan dan logistik dalam jumlah yang besar, dikarenakan medannya yang cukup sulit. Sedangkan Turki menutup selat, dan untuk membukannya harus dengan cara memeranginya, suatu cara yang ditolak sekutu, mengingat Turki adalah sekutu Barat yang tidak ikut berperang. Jadi, hanya Iran satu-satunya jalan untuk transit yang praktis ke Rusia. Mengapa harus Iran? Iran dipilih karena telah memiliki organisasi yang cukup baik dan suplai pasukan dan logistik yang besar dapat dikirimkan. Tetapi ahli teknik Jerman di Iran juga dapat melakukan sabotase pengaturan transportasi sekutu, bila Iran harus membuka wilayahnya. Akhirnya, Rusia dan Inggris pada bulan Juni dan Agustus tahun 1941, meminta Iran untuk mengusir orang-orang Jerman. Namun, hal ini ditolak oleh Iran, yang berakibat kemudian dilakukannya penyerangan pasukan Inggris dan Rusia atas Iran pada tanggal 25 Agustus 1941, dan mendudukinya.[42]

Tekanan-tekanan sekutu pada akhirnya memaksa Reza Syah turun tahta pada bulan September 1941 dan kemudian dilanjutkan dengan tindakan pengusiran dari negara Iran oleh Inggris dan Rusia ke Afrika Selatan. Diktator Iran ini meninggal di sana pada 1944. Pencopotan Reza Syah dari kursi kekuasaannya telah menjadikan kondisi keamanan dalam negeri Iran kacau balau. Hal ini selain disebabkan oleh adanya intrik-intrik dari kelompok-kelompok lokal yang ingin mengambil peluang di sat kekuasaan kosong, juga disebabkan oleh adanya intervensi asing dari negara-negara sekutu yang saling berebut pengaruh di Iran.

Untuk memulihkan situasi dalam negeri, Inggris dan Rusia pada akhirnya menobatkan Mohammad Reza Syah, putra Reza Syah yang baru berusia 20 tahun dan belum berpengalaman dalam pengelolaan pemerintahan, menjadi Syah Iran atau penguasa kedua Dinasti Pahlevi.[43] Peristiwa ini mendorong Iran secara tidak langsung di bawah kendali dari dua kekuasaan negara besar, yaitu Inggris dan Rusia.

2. Periode Mohammad Reza Syah (1941-1979)

Mohammad Reza Syah mendapat dukungan dari para ulama pada tahun-tahun awal pemerintahannya. Pada waktu itu banyak orang masih menganggap monarki sebagai pelindung terhadap sekularisme total dan ancaman komunisme. Meskipun oposisi yang efektif belum terbentuk hingga 1970-an, telah muncul beberapa kritikus terhadap ekses-ekses rezim tersebut, sebab lembaga-lembaga keagamaan pada 1960-an mulai mendapat serangan dari pemerintah. Kebijakan-kebijakan rezim Pahlevi semakin meluaskan kontrol negara atas banyak bidang yang sebelumnya merupakan wilayah kekuasaan para ulama. Pembaruan yang pernah dilakukan pemerintahan ayah Syah di bidang pendidikan, hukum dan sumbangan-sumbangan keagamaan pada 1930-an, kini disertai pula dengan pembaruan di bidang pertanahan pada 1960-an yang membatasi lebih lanjut kekayaan, penghasilan, dan kekuasaan para ulama. Lagi pula, sebagai sebuah kelompok yang kedudukan dan kekuasaannya telah lama diperkuat melalui hubungan erat dengan elit politik, pemisahan antara pendidikan dan masyarakat mengakibatkan perbedaan identitas dan pemikiran yang menyolok antara kelompok elit dan cendekiawan sekular modern dengan para ulama yang religius. Ketika kekuasaan semakin terpusat di tangan Syah dan kelompok elit sekular yang berkiblat ke Barat, hubungan ulama-negara pun semakin memburuk. Akibatnya, kaum agama bersekutu dengan kelompok pedagang tradisional (bazâri) dan melibatkan diri dalam isu-isu sosial, ekonomi dan politik rakyat vis-a-vis birokrasi negara.[44]

Ketika Perang Dunia berakhir, Iran dalam posisi terhimpit oleh berbagai kekuatan negara besar. Ketika Rusia dan Inggris dapat disingkirkan oleh Amerika Serikat sebagai kekuatan dominan dalam Perang Dunia II dan tengah sibuk memelihara daerah pengaruh atau mengurusi masalah sosial-ekonomi dalam negeri masing-masing, maka Amerika Serikat masuk dengan kekuatan besarnya di Iran. Masuknya Amerika di Iran itu dengan cara memasukkan penasehat-penasehatnya di berbagai sektor kegiatan pemerintahan, termasuk dalam bidang militer. Di samping itu, intervensi Amerika Serikat yang begitu besar juga berimbas pada bidang-bidang lainnya, seperti bidang ekonomi, industrialisasi, dan perdagangan. Nampaknya, Amerika Serikat ingin menjadikan Iran sebagai negara bonekanya di Timur Tengah layaknya seperti yang telah dilakukan terhadap Israel.

Salah satu fenomena bergesernya pengaruh Rusia di Iran adalah keberanian Mohammad Reza Syah melarang aktivitas Partai Tudeh (partai beraliran komunis) pada 1949 dengan alasan keterlibatan partai tersebut dalam usaha pembunuhan Reza Syah.[45] Gebrakan politik Syah tersebut tentu saja sangat disetujui oleh Amerika Serikat yang ingin menghapus tuntas pengaruh Rusia dan juga Inggris di dalam negeri Iran. Dan mulai saat itu Iran berada dalam pengaruh Amerika Serikat secara mutlak

Dengan dukungan dari Amerika Serikat, Syah ingin membangun Iran dengan melakukan pembaharuan di bidang ekonomi dan memperkenalkan rencana tujuh tahun yang bertujuan memperbaiki pendapatan ekonomi di sektor pertanian. Pada sisi lain Syah melakukan upaya-upaya represif untuk membungkam para oposan dalam negeri yang ingin menghalang-halangi program modernisasi-sekularisasi Iran.

Pada dekade 1940-an dan awal dekade 1950-an, Iran tengah berjuang merebut kekuasaan Anglo-Iranian Oil Company (AIOC).[46] Masyarakat Iran makin merasakan bahwa APOC ini merupakan sarana paling efektif yang dilakukan Inggris untuk memeras kekayaan Iran. Apalagi dalam keyataannya, keuntungan yang diperoleh dalam produksi minyak oleh AIOC, semakin lama menjadi semakin kecil yang dapat dinikmati oleh Iran. Sedangkan Inggris, sebagai pengelola perusahaan itu, mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Lebih dari dua pertiga keuntungan perusahaan diambil pihak Inggris, dan sisanya untuk Iran, itu pun masih dipotong untuk sarana-sarana pendukung lainnya, seperti pemeliharaan keamanan, lingkungan dan potongan-potongan lainnya yang berkait dengan proses produksi.[47]

Pada tahun 1951, Muhammad Mosaddeq, pemimpin Front Nasional yang kala itu menjabat sebagai Perdana Menteri Iran, dengan didukung oleh sebuah koalisi yang terdiri dari tuan tanah, tokoh kesukuan, intelektual sayap kiri, pedagang, dan ulama, melalui parlemen mengajukan rancangan nasionalisasi perusahaan minyak. Undang-Undang ini akhirnya disahkan tangal 1 Mei 1951 yang mengakibatkan APOC dibubarkan dan semua yang berhubungan dengan produksi minyak Iran harus dikerjakan oleh orang-orang Iran sendiri.[48] Sebagai tindakan balasan, Inggris memberikan sanksi-sanksi kepada Iran dengan melakukan pembatasan perdagangan dengan Iran, pembekuan sterling Iran dan mencegah negara-negara lain (Barat) agar tidak membeli minyak Iran. [49]

Pada akhir tahun 1952, pemerintahan Inggris menyusun rencana untuk menjatuhkan Perdana Menteri Mosaddeq. Agen-agen CIA milik Amerika juga siap membantu operasi penggulingan itu. Sehingga pada tanggal 16 Agustus 1953, melalui sebuah kudeta memperebutkan kekuasaan, koalisi antara Syah, militer, dan agen-agen rahasia asing (khususnya CIA) mampu mengalahkan Mosaddeq, dan tanggal 19 Agustus 1953 Syah kembali berkuasa.[50]

Setelah Syah kembali memegang kekuasaan di Iran, persengketaan dengan beberapa perusahaan minyak diakhiri pada 1954 dengan membentuk sebuah perusahaann minyak nasional Iran dan sebuah konsorsium perusahaan minyak asing termasuk di dalamnya Anglo-Iranian Oil Company (yang berganti nama menjadi British Petroleum) dan sejumlah perusahaan Amerika. Konsorsium tersebut akan memproduksi dan memasarkan minyak dan berbagi keuntungan dengan National Iran Oil Company (Perusahaan Minyak Nasional Iran).

Perebutran kekuasaan tahun 1953 sekaligus mengakhiri periode pergolakan terbuka untuk memperebutkan kekuasaan politik dan untuk mengembalikan sebuah rezim otorier dan memusat yang didasarkan pada dukungan pihak asing, dan untuk menjalankan modernisasi sosial dan ekonomi. Rezim Mohammad Reza Syah Pahlevi yang berhasil ditegakkan kembali secara teknik merupakan sebuah kerajaan konstitusional, namun Syah memerintah dengan kekuasaan yang benar-benar absolut. Ia menguasai angkatan bersenjata dan SAVAK[51], mengangkat para menteri, menentukan separo Dewan Senat, dan memanipulasi pemilihan Dewan Parlemen. Elit pegawai, adnimistrator, tuan tanah, dan sejumlah pedagang kaya raya dan tokoh-tokoh agama mendominasi kehidupan politik Iran.

Iran di bawah Mohammad Reza Syah adalah monarki konstitusional yang semu. Dalam teori, Iran modern diperintah di bawah konstitusi 1906 versi baru, yang dibuat untuk menetapkan pembatasan kosntitusional bagi monarki dan ciri-ciri islami dari negara tersebut. Meskipun memiliki konstitusi modern, Iran bukanlah sebuah negara sekular dalam arti memisahkan negara dari agama. Raja haruslah menjadi pengikut Madzab Ja’fari dari Syi’ah Dua Belas (Isna Asy’ariyah) dan menjadi pelindung keyakinan itu; parlemen harus memasukkan lima ulama terkemuka dalam keanggotaannya untuk menjamin bahwa tidak ada perundang-undangan yang bertentangan dengan hukum Islam. Ketentuan konstitusi ini dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan Syah dan membuatnya bertanggung jawab terhadap Majlis Perwakilan.[52] Meskipun demikian Mohammad Reza Syah, setelah kembali memegang kekuasaan pada 1953, mengabaikan konstitusi tersebut. Dia malah membangun sebuah negara berdasarkan otoritas pribadi mereka, mengidentifikasikan nasionalisme Iran dengan Dinasti Pahlevi, dan membatasi ruang gerak serta menindas ulama. Hubungan pemerintahan Mohammad Reza Syah dengan partisipasi politik rakyat berubah dari kooptasi dan kerjasama menjadi oposisi dan penindasan.

Modernisasi yang disponsori negara menimbulkan perubahan politik dan ekonomi yang berdampak panjang. Program rezim Syah menyerukan pembangunan negara sekuler dan rezim nasionalis yang memusat dan selanjutnya program itu diarahkan kepada modernisasi masyarakat yang sejalan dengan modernisasi Barat. Antara tahun 1960 dan 1977 pemerintah menempuh langkah-langkah mengkonsolidasikan pemerintahan otokratik mereka, mereformasi struktur pemilikan tanah, memodernisasi ekonomi industrial, memperkokoh kekuatan militer yang mengamankan supremasi regional mereka, dan mereformasi struktur sosial negeri ini.[53]

Dalam reformasi pertanian, pada 1962-1964 dan 1968, para tuan tanah dipaksa oleh undang-undang agar menjual kelebihan tanah kepada tuan-tanah kecil dan kepada pejabat.[54] Namun dalam prakteknya terjadi banyak penyimpangan sehingga distribusi tanah tidak sebaik yang diharapkan. Bahkah, para pemilik tanah yang baru, lantaran kekurangan modal dan tidak menguasai teknologi pertanian, memaksa pemerintah untuk bekerja keras mempertahankan dan meningkatkan hasil pertanian. Para buruh tani yang sama sekali tidak memiliki tanah, sangat rendah penghasilannya, sehingga tidak cukup untuk mengerjakan pertanian atau untuk membayar sewa (ganti rugi) pemilikan tanah, dan mereka sama sekali tidak menerima distribusi tanah. Hal ini menyebabkan mereka berpindah ke kota untuk mencari penghasilan yang lebih layak di sana.

Sesungguhnya dorongan utama program pertanian yang dilancarkan oleh Syah adalah untuk membentuk unit-unit perusahaan korporasi dan agribisnis swasta berskala besar yang disponsori negara. Korporasi pertanian tersebut mengharuskan kaum petani menyatukan tanah mereka dan bergabung dalam perusahaan yang lebih besar, bahkan mereka akan diuntungkan karena pertanahan mereka dikerjakan secara mekanis dan pengolahnya dari petani pemilik tanah sendiri.

Dikarenakan per kapita produksi pertanian menurun pada dekade 1960-an dan 1970-an, Iran semakin tergantung pada kemajuan ekonomi perindustrian. Untuk pertama kalinya sejak dilancarkannya industrialisasi pada dekade 1930-an, Iran mengalami sebuah ledakan industri. Negara berinvestasi untuk mendukung infrastruktur industri, di mana setiap separo kekayaan negara diinvestasikan kepada sektror industri. Negara juga menyokong pertumbuhan industri dengan menaikkan bea-cukai, pajak kredit, perijinan dan beberapa langkah lainnya dan memprakarsai ledakan industri baja, karet, barang kimia, bahan-bahan banguan, dan perakitan automobile. Pertumbuhan penghasilan minyak yang meningkat pesat setelah tahun 1973 juga membantu dalam meningkatkan gross national product.[55]

Pertumbuhan industri yang cepat itu menjadikan upah buruh terampil naik dengan pesat. Akibat yang ditimbulkan kemudian adalah meningkatkan aliran urbanisasi dari desa ke kota. Antara tahun 1956 hingga 1971, berjuta kaum pedesaan hijrah ke kota. Pada pertengahan 1970-an, rata-rata 380.000 orang bermigrasi setiap tahunnya. Hal ini menimbulkan dampak yang buruk pada sektor agrikultur, dimana produksinya mengalami penurunan dan harga bahan makanan meningkat. Hanya dalam dua tahun, uang sewa di Te­heran telah berlipat 300%. Beberapa orang mendapatkan uang dari spekulasi properti dan komisi sebagai make­lar. Akan tetapi inflasi yang akut memukul telak kaum buruh, para petani dan borjuis rendahan.[56]

Dampak nyata dari imigrasi besar-besaran itu adalah gubuk-gubuk kumuh yang semakin menjamur di perkotaan dan bermunculan dimana-mana. Kemiskinan yang mengerikan membayangi massa. Da­lam situasi ini, Syah yang seharusnya menjadi figur pemerintah vang bijaksana dan “progresif” justru menghambat program pembangunan. Hasilnya adalah kemerosotan nilai ekspor secara tajam, intensifikasi yang telah ada menjadi berantakan. Kaum buruh menjawab­nya dengan memperbanyak serikat kerja yang bergerak di pabrik-pabrik, di mana mereka melaksanakan pe­kerjaan organisasi dan agitasi yang berbahaya di bawah pengawasan ketat agen SAVAK. Posisi negara yang tidak nyaman dalam perusahaan industrial seringkali memak­sa otoritas untuk mengusahakan supaya agen mereka terpilih sebagai pemimpin dari apa yang disebut sebagai serikat pekerja resmi, organisasi yang dirancang oleh negara, bernama “Sindikat.” Anggota Sindikat meru­pakan unsur utama dalam kontrol negara di dalam tubuh kaum pekerja. Kaki tangan negara ini memainkan peranan penting dalam mengeliminir gerakan kaum buruh dan memobilisasi kekuatan untuk demonstrasi dan unjuk rasa mendukung rezim.

Metode kedua untuk mempolitisir adalah mela­lui kehadiran langsung dari agen polisi rahasia, dibawah penyamaran dalam semacam Institusi perusahaan seperti Hefazat dan Entezamat (Badan Pengamanan). Ini merupakan unit de facto SAVAK di dalam tubuh perusahaan-perusahaan. Setiap pabrik memiliki bebe­rapa informan langsung. Entezamat dan Hefazat diawaki hampir seluruhnya oleh para kolonel dan per­wira militer yang secara langsung terkait dengan SAVAK. Keberadaan para kolonel dan perwira militer dalam pabrik-pabrik dan struktur manajemen hirarkis membuat perusahaan-perusahaan berubah menjadi tempat teror seperti barak. Akan tetapi seluruh kendali ketat terhadap para pekerja tidak menangkal berjalannya pemogokan. Beberapa orang memperkirakan duapuluh sampai tigapuluh aksi mogok terjadi setiap tahunnya setelah 1973.

Dengan mengesampingkan catatan yang ada, kegagalan strategi pemerintah untuk mengamankan rezim dan untuk menon-aktifkan kaum buruh terlihat secara terang-terangan. Polisi rahasia dipaksa untuk memilih penggunaan kekuatan militer untuk mengantisipasi aksi buruh kolektif. Terdapat berbagai contoh dimana tentara mengepung pabrik yang sedang dilanda pemogokan – pabrik pembuatan perkakas Tabriz, perusahaan traktor Sazi di Tabriz, perusahaan besi baja Pars dan Renault adalah beberapa contoh pada tahun 1970-an.[57]

Pembangunan kapitalis di Iran setelah Perang Dunia 1 dan khususnya setelah Perang Dunia II secara mendalam telah merubah wajah negeri ini. Modal telah mem-penetrasi Iran dan meninggalkan jejaknya di tiap sudut masyarakat. Daerah pedesaan telah mengalami beberapa perubahan sejak land reform pada tahun 1960­-an. Akan tetapi struktur fundamental dari masyarakat pedusunan belum berubah. Pembangunan ekonomi yang pesat dibarengi dengan konsentrasi modal di tangan segelintir orang. Empat puluh lima keluarga mengendalikan 85 persen perusahaan-perusahaan terbesar pada tahun 1974. Pembangunan kapitalis juga telah menciptakan kelas pekerja raksasa di Iran, dan dengan demikian mentransformasi sepenuhnya per­imbangan kekuatan kelas. Fakta ini benar-benar men­colok pemandangan tahun 1979 di saat proletariat memainkan peranan penentu dalam revolusi.

Rezim Syah secara sederhana juga mereformasi kedudukan kaum perempuan. Sejak awal dekade 1920-1n beberapa tokoh intelektual, laki-laki dan perempuan tengah berjuang untuk meningkatkan pendidikan, status sosial, dan hak-hak hukum kaum perempuan. Dalam jumlah kecil, kaum perempuan mulai memasuki pekerjaan pada sektor pendidikan, perawat, bahkan bekerja di pabrik. Meskipun emansipasi perempuan dari norma-norma tradisional telah berlangsung, namun dalam hal-hal yang krusial di dalam perundangan keluarga dan perundangan hak-hak politik hampir tidak ada perubahan. Praktik perceraian (talâq) tetap sebagai sesuatu yang mudah bagi laki-laki. Pengasuhan anak tetap menjadi kewajiban utama pihak perempuan. Poligami dan perkawinan mut’ah tetap saja diijinkan. Hanya dengan undang-undang perlindungan keluarga tahun 1967 dan tahun 1975, hak preogratif perempuan sebagian terlindungi oleh legislasi yang mensyaratkan perceraian harus disampaikan di pengadilan dan mensyaratkan ijin istri untuk perkawinan poligami. Pemerintah juga merencanakan memberikan hak-hak voting kepada perempuan.

Seluruh program modernisasi yang dicanangkan Syah mengacu kepada modernisasi yang telah dilaksanakan Barat. Ini adalah bagian dari keinginan rezim Syah untuk menjadikan Iran sebagai negara maju seperti Amerika atau negara Eropa lainnya. Mohammad Reza Syah terbuai mimpi, obsesi dan ambisi untuk membangun Iran yang maju, canggih, dan modern, meskipun harus menerima dan menyambut baik ‘westernisasi’. Bahkan Syah berkata: “Westernisasi adalah percobaan besar yang harus kita sambut”.[58]

Sejak awal tahun 1960-an pemerintah Iran mulai mendatangkan tenaga-tenaga teknisi asing ke Iran. Banyaknya tenaga-tenaga pekerja asing yang masuk ke Iran, terutama yang berasal dari Amerika Serikat, menjadi salah satu faktor meluasnya pengaruh kebudayaan Barat di Iran. Sampai tahun 1978 jumlah orang Amerika yang bekerja di Iran mencapai 60.000 orang.[59] Meluasnya pengaruh kebudayaan Barat dalam bentuk seperti pornografi, minuman keras, musik pop, film, dan tempat-tempat hiburan sangat terasa di kalangan penduduk kota terutama generasi mudanya. Hal ini oleh kalangan ulama dianggap sebagai suatu ancaman terhadap nilai-nilai agama Iran yang selama ini telah dianggap sebagai sesuatu yang menyatu dengan masyarakat Iran.

C. Perlawanan Kaum Oposisi

Program modernisasi menimbulkan beberapa dampak yang sangat menonjol terhadap masyarakat Iran. Ia memperbanyak kader intelektual, pegawai, militer, menejer perusahaan, tenaga kerja ahli didikan Barat atau yang terdidik dalam sistem pendidikan modern. Sejak awal program tersebut membangkitkan kecemasan ulama yang akhirnya menimbulkan perlawanan kalangan ulama pedagang dan kalangan artisan, dan intelektual haluan kiri yang menentang konsolidasi kekuasaan rezim Syah, ketergantunagn pada dukungan asing, dan beberapa kebijakan yang menimbulkan suramnya ekonomi bagi kaum petani dan bagi kelas menengah ke bawah. Lebih lagi, gerakan oposisi tersebut berusaha menentang model pemerintahan rezim yang otoriter.

Pada dekade 1960-an dan dekade 1970-an, gerakan oposisi telah tersebar luas, namun lantaran gerakan ini tidak terkoordinir sehingga dengan mudah gerakan mereka dapat dipatahkan. Partai Tudeh dan Partai Nasional dihancurkan oleh SAVAK. Minoritas Kurdish, Arab dan Baluchi diserang karena keinginan mereka untuk membentuk otonomi regional. Beberapa kelompok gerilya militan, seperti Marxis Feda’iyani-i Khalq (Fadai’an Rakyat Marxis Leninis Iran) dan Islam haluam kiri Mojahedin-I Khalq (Mojahedin Rakyat Iran Islam Radikal), demi perjuangan Syi’isme menentang nepotisme, imperialisme, dan kapitalisme. Perlawanan tersebut menimbulkan teror namun tidak mampu menggoyahkan cengkeraman rezim Syah. Pada Februari 1971, sembilan anggota Marxis Feda’iyani-i Khalq yang bersenjata berat menyerang dan merebut pos terdekat Gendarmarie di dusun Siahkal, daerah utara Gilan yang berpegunungan dan berpohon. Setelah sembilan belas hari dikepung pasukan pemerintah, ‘Ali Akbar Safa’i-Farahani, komandan operasi Siahkal, bersama Jalil Enferadi, dan Houshang Nayeri, ditangkap oleh masyarakat setempat lalu diserahkan kepada pihak militer, sisanya terbunuh dan tertangkap. Bahkan sebelum serangan terhadap pos terdepan Siahkal, sejumlah anggota aktif organisasi Marxis Feda’iyani-i Khalq diringkus oleh pihak keamanan di Teheran dan Gilan. Pada 16 Maret 1971, pemerintah mengeluarkan nama tiga belas orang yang menghadapi regu tembak, yang dituduh terlibat dalam pemberontakan Siahkal.[60] Ini menandai awal dan akhir gerakan pemberontakan bersenjata yang bertujuan membangkitkan rakyat untuk berontak melawan rezim Pahlevi. Sebagaimana keberanian serangannya, kegagalan dramatisnya memperliatkan sia-sianya menerapkan taktik Revolusi Kuba atau Cina pada kondisi sosial di Iran.

Aktivitas militer Mojahedin-I Khalq mengikuti operasi Siahkal. Mojahedin meluncurkan serangkaian serangan berani atas sasaran sensitif seperti bendungan dan instalasi listrik, untuk mensabotase perayaan Syah. Selama akhir musim panas dan awal musim gugur 1971, SAVAK meringkus 105 orang yang dicurigai sebagai anggota sebuah organisasi gerilya kota, yang nama, ideologi dan tujuannya sangat tidak jelas bagi mereka pada masa itu. Di antara mereka yang ditahan, enam puluh sembilan diadili selama musim semi 1972, Muhammad Hanifnejad, Saeed Mohsen, ‘Ali Asghar Badi’zadegan, pendiri Mojahedin-I Khalq, bersama enam anggota Komite Sentral (Cadr-e Markazi) dari organisasi itu, dieksekusi pada April dan Mei 1972.[61]

Tidak hanya kelompok kecil militan-radikal seperti Marxis Feda’iyani-i Khalq dan Mojahedin-I Khalq yang melakukan tindakan perlawanan (oposisi) terhadap kekuasaan Syah, tetapi oposisi itu juga muncul dari kelompok aktivis politik Islam. Salah satunya adalah yang dipimpin oleh Ayâtullah Kasyani,[62] yang menyerukan pencabutan undang-undang sekular Syah dan pelaksanaan hukum Islam. Namun, kekuatan politik terbesar yang tampil menentang rezim Syah adalah Front Nasional pimpinan Mohammad Mossadeq, yang mencerminkan kekuatan nasionalisme modern yang lebih sekular pada waktu itu. Kelompok-kelompok Islam menjadi bagian dari kubu oposisi yang pada dasarnya dipimpin oleh Mossadeq.[63]

Seperti dalam protes Tembakau, Mossadeq yang menghimpun koalisi menentang tindakan Syah memberikan konsesi minyak kepada Inggris dan ketergantungan ekonomi Iran, serta menyerukan langkah nasionalisasi Anglo-Iranian Oil Company milik Inggris.[64] Sebagaimana telah disebut di muka, pertikaian ini mengakibatkan Syah lari ke pengasingannya di Roma pada 1953. Namun, dia kembali ke Iran enam hari berselang dengan bantuan dari Inggris dan, terutama Amerika Serikat.

Pada 1962-1963, Ayâtullah Khomenei tampil sebagai suara anti-pemerintah di antara minoritas ulama vokal yang menganggap Islam dan Iran tengah terancam bahaya dan kekuasaan mereka melemah, dan yang mendukung keterlibatan politik kaum ulama. Program modernisasi Barat yang dijalankan Syah (terutama pembaharuan hukum pertanahan dan hak suara bagi kaum perempuan) dan ikatan erat Iran dengan Amerika Serikat, Israel dan perusahaan-perusahaan multinasional, dipandang sebagai ancaman bagi Islam, kehidupan Muslim dan kemerdekaan nasional Iran. Dari mimbarnya di Qum, Khomeini menjadi suara oposisi yang tidak mengenal kompromi melawan kekuasaan mutlak dan “pemerintahan” atau pengaruh asing.

“The Government has sold our independence, reduced us to the level of a colony, and made the Muslim nation of Iran appear more backward than savages in the eyes of the world! … If the religious leader have influence, they will not permit this nation to be the slaves of Britain one day, and America the next … the will not permit Israel to take over the Iranian Economy; they will not permit Israel goods to be sold in Iran – In fact to be sold duty-free! … Are we to be trampled undefoot by the boots of America simply because we are a week nation and have no dollars? America is worse than Britain; Britain is worse than America. The Soviet Union is worse than both of them … But today it is America than we are concerned with.” (Pemerintah telah menjual kemerdekaan kita, merendahkan derajat kita sehingga kita menjadi bangsa terjajah, dan membuat rakyat Muslim Iran tampak lebih terbelakang dibandingkan bangsa-bangsa biadab di mata dunia! … Jika para pemimpin agama mempunyai pengaruh, maka mereka pasti tidak akan membiarkan bangsa ini, maka mereka pasti tidak akan membiarkan bangsa ini menjadi budak Inggris pada suatu hari nanti, dan budak Amerika pada hari berikutnya … mereka tidak akan membiarkan Israel mengambil alih ekonomi Iran, mereka tidak akan membiarkan barang-barang Israel dijual di Iran, malah dijual bebas pajak! … Apakah kita mau diinjak-injak oleh sepatu Amerika semata-mata karena kita bangsa yang lemah yang tidak punya dolar? Amerika itu lebih buruk daripada Inggris, Inggris lebih buruk daripada Amerika. Uni Soviet lebih buruk dari keduanya … Akan tetapi, kini Amerikalah yang menjadi perhatian kita”.) [65]

Bentrokan-bentrokan yang terjadi di Qum (22 Maret 1963) dan Mashad (3 Juni 1963) menyebabkan Khomeini ditahan pada 4 Juni 1963, dan demonstrasi-demonstrasi rakyat yang dipimpin oleh ulama di kota-kota besar ditumpas dengan kejam. Khomeini diasingkan ke Turki pada 1964, lalu pindah ke Irak pada 1965 dan kemudian ke Prancis pada 1968.[66] dari pengasingannya dia terus mengajar, menulis –misalnya Hokumât-i Islami[67]- dan berbicara lantang menentang Syah dan mengutuk kebijakan-kebijakannya yang “tidak Islami”. Kaset-kaset dan pamflet-pamflet berisi pidato Khomeini diselundupkan ke Iran dan disebarluaskan melalui masjid-masjid. Ideologi Islamnya bersifat holistik, menampilkan Islam sebagai sebuah jalan hidup yang menyeluruh dan sempurna, yang dapat memberi tuntunan dalam kehidupan sosial politik. Meskipun didasarkan pada oposisi ulama tradisional yang telah berlangsung lama untuk menggulingkan kekuasaan monarki, namun pada kenyataannya seruan-seruan tersebut mengandung banyak inovasi. Dalam hal ini seruan Khomeini merupakan ungkapan pertanggung jawaban ulama yang paling radikal.

Ulama lainnya yang juga turut menyuarakan gema reformasi di kalangan umat agar lebih bersikap lebih kritis terhadap kekuasaan Syah adalah Mehdi Bazargan.[68] Dalam pidatonya pada tahun 1962, ia menyatakan bahwa keterlibatan ulama secara aktif dalam politik dapat dicari landasannya dalam al-Qur’an dan tradisi keagamaan Syi’ah. Ia juga mengatakan bahwa organisasi politik dan perjuangan kolektif untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik merupakan tugas dan kewajiban setiap pemeluk Islam. Sekarang, Bazargan menambahkan, ulama tidak pantas lagi menanti secara pasip kembalinya Sang Imam, melainkan harus secara aktif mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam reformasi masyarakat itu.[69]

Apa yang dikatakan Mehdi Bazargan itu merupakan revolusi dalam pemikiran politik Syi’ah. Sebagaimana telah diketahui dalam sejarah Syi’ah, bahwa ajaran Syi’ah lebih menekankan pada aspek quetisme, yaitu kecenderungan untuk bersikap pasif secara politik dan lebih mengedepankan pola hidup keberagamaan yang asketic. Quetisme Syi’ah ini muncul pertama kali pasca peristiwa Karbala, saat terbunuhnya Imam Husein dan keluarganya. Pasca peristiwa itu secara berturut-turut kelompok Syi’ah mendapat tekanan dari pihak penguasa sampai akhirnya memaksa mereka untuk bersikap diam dan pasif demi untuk menjaga esistensi mereka. Sikap diam dan pasif ini mendapatkan basis spiritualitas setelah Imam kedua belas dinyatakan pergi secara ghaib dan menjadi Imam Mahdi. Masa-masa menunggu Imam Mahdi ini lebih banyak digunakan untuk menjalani pola hidup asketic ketimbang terlibat aktif dalam kehudupan politik.

Klaim keagamaan menjadi basis bagi sebuah gerakan massa dalam menentang rezim Syah. Pada rentangan dekade 1970-an rezim Pahlevi menjadi semakin sewenang-wenang dari masa-masa sebelumnya. Pasukan militer dan polisi rahasia menjadi sosok yang sangat ditakuti dan sekaligus dibenci lantaran mereka melancarkan penyidikan, intimidasi, pemenjaraan, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap musuh-musuh besar rezim Syah. Di antara mereka yang sempat mengalami hal itu adalah Ahmadzadeh, pendiri Marxis Feda’iyani-i Khalq, yang menghadapi regu tembak pasukan Syah pada tanggal 8 Maret 1972. Ada pula Hamid Takovali dan Saeed Ariyah, keduanya tokoh Marxis Feda’iyani-i Khalq, yang dibunuh oleh pasukan keamanan pada musim dingin 1971/1972.[70]

Pemerintah, oleh para oposan, tidak hanya dicaci karena kediktatorannya melainkan juga karena rezim tidak mampu mengelola perekonomian dengan baik. Penghasilan negara yang sangat besar dari sektor minyak habis untuk membeli senjata[71] dan untuk kepentingan pribadi sekelompok kecil elit pemerintah, sementara laju inflasi memerosotkan standar kehidupan sebagaian besar pedagang, artisan (pengrajin) dan buruh pabrik. Sebagian besar warga penduduk hidup dalam kesengsaraan khusnya disebabkan penyitaan, denda, dan pemenjaraan. Pada saat yang bersamaan, dekade 1970-an adalah merupakan periode paceklik bagi sebagain besar masyarakat petani. Jutaan petani meninggalkan kampungnya untuk pindah ke kota, di mana mereka membentuk barisan massa pengangguran dan massa yang tertindas.

Sepanjang 1970-an, oposisi terhadap Syah semakin berkembang. Tidak adanya partisipasi politik, melemahnya otonomi nasional karena ketergantungan yang semakin besar terhadap Barat, dan hilangnya identitas religio-budaya dalam masyarakat yang berkiblat ke Barat, menumbuhkan kekecewaan bersama yang melintasi perbedaan politik dan agama. Isu-isu menyangkut keyakinan dan identitas, partisipasi politik, dan keadilan sosial menjadi wacana bersama gerakan oposisi yang semakin meningkat. Para ulama banyak didatangi kaum cendekiawan sekuler maupun sendekiawan yang berorientasi Islam, yang pendapat-pendapatnya sangat berpengaruh di kalangan intelektual dan mahasiswa. Terutama, dari sudut pandang sejarah, seruan mereka mengenai bahaya alienasi budaya nasionalisme Iran telah mendapat tanggapan luas di banyak kalangan, baik sekular maupun religius, tradisionalis maupun modernis, kaum awam maupun ulama.

Wakil dari kelompok intelektual sekular yang memperingatkan bahaya yang mengancam Iran karena terlalu terpaku pada barat adalah datang dari mantan anggota partai Tudeh (Partai Komunis Iran), Jalal-e Ahmad. Ia mengatakan bahwa “westsrtuckness” (bahaya yang dibawa arus pembaratan) itu seperti penyakit kolera, karena penyakit itu sama buruknya dengan hama serangga di ladang gandum. Lebih lanjut Jalal-e mengatakan, bahwa bangsa Iran bagaikan bangsa yang diasingkan dari dirinya sendiri, dari cara berpakaiannya, model rumahnya, jenis makanan dan bacaannya, dan yang paling berbahaya di antara semua itu, adalah pendidikan Iran. “Kita menjalankan pelatihan Barat, kita menjalankan pemikiran Barat, dan kita mengikuti prosedur Barat untuk memecahkan setiap masalah”, kata Jalal-e Ahmad.[72]

Jika Jalal-e Ahmad adalah wakil cendekiawan sekular yang mengecam westernisasi yang tengah terjadi di Iran, maka Dr. Ali Syari’ati, seorang cendekiawan lulusan Sorbonne, adalah wakil cendekiawan yang berorientasi Islam yang menyuarakan sama seperti yang disuarakan Jalal-e Ahmad. Tafsir reformis Ali Syari’ati atas Islam Syi’ah telah menggabungkan sikap anti-imperialisme Dunia Ketiga, bahasa ilmu sosial Barat, dan ajaran Syi’ah Iran untuk menghasilkan suatu ideologi Islam revolusioner bagi reformasi sosial politik. Demikianlah, Syari’ati juga sangat mengecam “weststruckness”. Ia mengajak masyarakat Iran untuk meninggalkan budaya Eropa (Barat), karena menurutnya, Barat selalu membicarakan kemanusiaan, tetapi kenyataannya telah menghancurkan umat manusia di mana pun mereka menemukannya.[73]

Tafsir ulang (reinterpretation) Ali Syari’ati atas Islam, sebagaimana teologi pembebasan Katholik di Amerika Latin, telah menggabungkan agama dengan pandangan sosialis Dunia Ketiga baik dari Che Guevara maupun Frantz Fanon. Syari’ati menakankan bahwa keruntuhan imperialisme Barat di Iran menuntut pernyataan identitas nasional dan religio budaya Islam Iran. Fokus ganda visi revolusionernya adalah persatuan/identitas nasional dan keadilan sosial untuk melepaskan diri dari cengkraman imperialisme dunia, termasuk perusahaan-perusahaan multinasional, dan imperialisme budaya, rasisme, eksploitasi kelas, perbedaan kelas, dan gharbzadegi (weststruckness).

Kondisi politik di Iran di bawah rezim Syah, menurut Syari’ati, sebagai negara jajahan Barat (weststruckness), negara yang tidak lagi mempunyai identitas dan mengalami pembaratan dalam segala bidang kehidupan.[74] Pembaratan yang dimaksud Syari’ati adalah berbagai proyek modernisasi yang telah dilakukan oleh rezim Syah dalam segala segi kehidupan masyarakat dan bangsa Iran. Modernisasi itu meliputi pembaharuan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, pertahanan keamanan yang “Barat centris” sehingga ujung-ujungnya adalah sekularisasi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat di Iran. Walaupun Iran secara formal menegaskan jati dirinya sebagai negara yang berdasar Islam-Syi’ah, akan tetapi dalam realitas sehari-harinya sangatlah jauh dari prinsip-prinsip nilai dasar (Basic values principles) Islam.

Kesempatan Syari’ati untuk melancarkan kritik yang sangat keras terhadap rezim Syah adalah pada saat Syah merayakan 2500 tahun pemerintahan monarki di Iran, di makam Cyrus yang Agung di Persepolis. Hadir dalam kesempatan tersebut para Kepala Negara dari berbagai negara sahabat dan para tokoh terkemuka yang sengaja dihadirkan Syah untuk melihat betapa kekuasaan Syah mewarisi keagungan Cyrus sang pendiri kerajaan di Persia (Iran). Syah juga ingin memperlihatkan para hadirin akan kesuksesan Iran membangun negerinya berbasis modernisme Barat dan kekuatan militer di bawah dinasti Pahlevi. Syari’ati dalam kesempatan yang sama menyampaikan ceramah di hadapan 5000 pendukungnya di Husseiniyeh Ersyad, mengingatkan pendukungnya bahwa Iran, selama 5000 tahun berada dalam situasi ketidakadilan, penindasan, diskriminasi kelas, serta perampasan. Sekarang tibalah saatnya, seru Syari’ati, Rakyat Iran bangkit untuk melawan dan meruntuhkan sistem ekonomi dan politik, yang di puncaknya Syah berdiri.[75]

Gagasan dan pandangan Mehdi Bazargan, Jalal-e Ahmad, dan Ali Syari’ati mempengaruhi satu generasi mahasiswa dan cendekiawan. Mereka berasal dari kalangan tradisional dan kelas menengah modern dan banyak dari mereka yang lulusan universitas-universitas sekular di bidang sains dan teknik. Sebagian besar berasal dari perkotaan atau mereka yang berasal dari desa-desa yang telah berpindah ke kota untuk mendapatkan pendidikan tinggi dan pekerjaan sebagai akibat program modernisasi Syah. Para mahasiswa dan profesional muda yang berorientasi Islam bergabung dengan kaum ulama, santri dan pedagang, sehingga yang muncul dalam gelombang perlawanan rakyat terhadap Syah adalah mewakili spektrum ideologi yang dan profesi yang luas, meliputi; penulis, penyair wartawan, profesor dan mahasiswa, kelompok nasionalis liberal dan marxis, kaum sekularis, tradionalis, dan moderrnis Islam.

Berbagai gelombang oposisi yang dilakukan oleh segenap lapisan masyarakat sebagai respon terhadap berbagai kebijakan rezim Syah, ditanggapi oleh rezim dengan tindakan-tindakan represif. SAVAK mempunyai andil yang cukup besar dalam upaya-upaya untuk membungkam para pembangkang, sehingga rezim Syah semakin tergantung kepadanya. Kondisi ini memberikan alasan bagi semakin menggeser gerakan oposisi yang didukung rakyat luas, dari berwatak reformis menjadi revolusioner. Islam Syi’ah kemudian tumbuh sebagai sarana paling aktif yang berakar kuat di kalangan rakyat untuk memobilisasi di kalangan massa yang efektif. Ia menawarkan kesadaran bersama tentang sejarah, identitas, lambang-lambang, dan nilai-nilai. Syi’ah menawarkan suatu kerangka ideologi yang memberi makna dan legitimasi bagi gerakan oposisi dari kaum tersisih dan tertindas, yang dengannya berbagai fraksi menemukan citra diri dan di dalamnya mereka dapat berfungsi. Sistem ulama-masjid melahirkan kepemimpinan dan organisasi religio-politik, jaringan pusat-pusat komunikasi dan aksi politik berskala nasional, serta memunculkan pemimpin-pemimpin yang berakar di kalangan rakyat. Para ulama seperti Ayâtullah Khomeini,[76] Muthahhari, Taleqani,[77] dan Bahesti,[78] bersama para cendekiawan seperti Mehdi Bazargan dan Ali Syari’ati, telah mengembangkan ideologi pembaharuan dan revolusioner yang bersifat Islami. Terpengaruh oleh tulisan-tulisan para aktivis Islam Sunni seperti Hasan al-Banna dan Sayyid Quthb dari Ikhwan al-Muslimin di Mesir, Maulana Abu al-A’la Maududi dari Jamaat-i Islami, dan Muhammad Iqbal dari Pakistan, mereka melakukan penafsiran ulang atas sejarah dan keyakinan Syi’ah untuk menaggapi kondisi setempat yang mereka hadapi.

Pola aliansi kaum ulama dan cendekiawan, atau masjid-kampus, di bawah panji-panji Islam dibangkitkan kembali pada akhir 1970 dan menemukan momentum yang tepat untuk menjadi kekuatan revolusi mulai tahun 1977 sampai 1979. Aliansi tersebut memberikan legitimasi agama dan keaslian budaya (religion-state-culture identity), serta menumbuhkan sumber-sumber ekonomi yang mandiri. Isu-isu menyangkut dominasi asing, pelestarian identitas dan otonomi nasional, konstitualisnme, dan kedudukan hukum Islam dalam negara, dimunculkan sebagai isu untuk melawan rezim Syah. Ulama dalam hal ini, berbeda saat Revolusi Tembakau maupun Revolusi Konstitusional, tidak sekedar berpartisipasi, tetapi langsung memimpin Revolusi 1979 untuk menggulingkan rezim Syah.

C. Peristiwa Revolusi Iran

Tanda-tanda kejatuhan Dinasti Pahlevi mulai terlihat pada awal tahun 1977. Pada saat itu, Presiden Amerika yang baru dilantik, Jimmy Charter, menjadikan isu Hak Asasi manusia sebagai arah dalam kebijakan luar negerinya. Iran sebagai salah satu sekutu Amerika harus menerima kebijakan itu kalau ingin bantuan Amerika kepada Iran pada sektor ekonomi dan militer tetap berlanjut. Dalam kondisi seperti ini, mau tidak mau, rezim Syah harus mengikuti kebijakan Amerika karena secara faktual Iran sangat tergantung kepada Amerika. Pada Pebruari 1977, Syah melepaskan 357 tahanan politik. Sayangnya, kebijakan yang cukup populer ini tidak diikuti dengan kesungguhan Syah untuk mengungkap segala penyiksaan dan penindasan yang telah ia lakukan terhadap para lawan politiknya. Pada sisi lain, isu HAM yang dihembuskan Amerika, memicu para jurnalis untuk menuntuk kebebasan berpendapat dan pers. Para pengacara juga menuntut dihapuskannya pengadilan militer yang biasa digunakan untuk mengadili para narapidana politik. Sebagian kelompok massa lain menggelar demonstrasi untuk menuntut diakhirnya rezim Syah yang menurut mereka telah melakukan pelanggaran HAM berat selama berkuasa. Massa demonstran pun bentrok dengan polisi yang mengakibatkan banyak peserta demonstrasi tertembak aparat. Kemudian, kelompok pengacara yang berjumlah 120 orang mempublikasikan kejadian tersebut yang diduga keras didalangi oleh SAVAK. Tim independen yang terdiri dari pada akademisi pun dibentuk untuk mengusut kasus itu sekaligus mengusut pula aneka kekejaman yang dilakukan oleh SAVAK pada masa-masa yang lalu. Atas perkembangan ini, Syah semakin keras menekan dan mengintimidasi baik para pengacara maupun anggota tim tersebut.[79]

Di akhir bulan Oktober 1977, di kota Najaf, putra Imam Khomenei, Mustafa,[80] ditemukan tewas di tempat tidurnya. Pihak pemerintah melarang dilakukan otopsi terhadap jenazah Mustafa, sehingga siapa pembunuhnya menjadi misteri. Tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang membunuh adalah pihak SAVAK. Kejadian ini menjadikan para mahasiswa di Qum yang berjumlah 4000 orang melancarkan aksi demonstrasi pada Januari 1978. Para aparat kepolisian pun bertindak represif. Mereka menyerang para demonstran dengan senjata sehingga sejumlah tujuh puluh demonstran meninggal.[81]

Demonstrasi yang dilancarkan para mahasiswa di Qum melawan aksi pembunuhan tanpa sebab yang dilakukan oleh pasukan SAVAK menjadi pemicu gerakan massa yang lebih revolusioner. Polisi sekali lagi bertindak represif dengan menembaki para demonstran sehingga memancing gelombang demonstrasi berikutnya yang lebih besar. Para demonstran itu mengutuk tindakan aparat keamanan rezim yang beringas sambil mengelukan para korban yang berguguran selama ini.

Setiap hari dalam empat puluh hari terjadi gerakan protes dan demonstrasi dan skalanya semakin besar, hingga mencapai puncaknya pada 10 Muharram, bertepatan dengan 1 Desember 1978. Saat itu ratusan ribu orang turun ke jalan memperingati terbunuhnya Imam Husein di padang Karbala. Sambil berteriak “Allahu Akbar” terus menerus, dari masjid-masjid, rumah-rumah dan jalan-jalan di berbagai wilayah diiringi dengan tuntutan kepada Syah untuk mundur dari jabatannya. Demonstrasi yang sebenarnya adalah upacara ritual berubah menjadi kerusuhan setelah tentara memblokir jalan-jalan dan menembaki para demonstran. Versi pemerintah jumlah korban dalam kerusuhan itu hanya ratusan orang saja, tetapi menurut orang-orang Teheran, korban tewas mencapai 4000 orang lebih.[82]

Hampir seluruh rakyat Iran yang terdiri dari berbagai latar belakang dan faksi politik bersatu dalam aksi-aksi demontrasi itu. Kelompok sekuler yang antara lain direpresentasikan oleh Front Nasional dan para anggota Partai Tudeh bersinergi dengan kelompok yang berorientasi Islam yang direpresentasikan oleh para pendukung Imam Khomenei maupun Ali Syari’ati. Para buruh dan pekerja profesional, guru dan siswa, dosen dan mahasiswa, petani dan nelayan, semuanya saling bahu-membahu tidak putus-putusnya selama tahun 1978 sampai Pebruari 1979 melancarakan aksi-aksi kolosal menentang Syah.

Imam Khomenei terus memompa semangat perlawanan di tempat pengasingannya di Paris. Ia secara rutin mengirim pidato-pidato politik yang berisi kecaman-kecaman terhadap Syah untuk membakar semangat massa dalam melakukan perlawanan terhadap rezim. Pidato-pidatonya itu dikirim dalam bentuk rekaman kaset maupun pamflet yang dibawa ke Iran oleh para agen Khomeini. Sang Imam memang saat itu benar-benar menjadi idola yang dielu-elukan pada demonstran, apalagi setelah tokoh muda pembakar semangat perlawanan, Ali Syari’ati meninggal dunia pada tahun 1977.[83] Sehingga praktis tinggal Khomenei yang menjadi tumpuhan harapan sebagai tokoh perlawanan.[84]

Kematian Ali Syari’ati sendiri memicu semangat perlawanan dari para pendukungnya yang menuduh rezim Syah lewat agen rahasianya, SAVAK, berada di balik kematian ini. Respon atas kematian Ali Syari’ati tidak hanya di dalam negeri Iran tetapi juga di luar negeri. Di Paris, pada satu peringatan kematian Syari’ati, dengan diorganisisir oleh anggota keluarga Syari’ati dan teman-teman seperjuangannya, telah berubah menjadi peristiwa politik anti-Syah yang sukses dan efektif. Gambar besar Ali Syari’ati, Khomeini, Mossadeq, Taleqani dan Montazeri, bersama gambar para pendiri Mojahedin, diusung oleh para peserta prosesi peringatan. Di Rumah Imam Musa Sadra, setelah peringatan di Sekolah Menengah Atas Ameliat, para partisipan dari Iran yang antara lain Sadeq Thabataba’i, Gadbzadeh, Chamran, Qarazi, Do’a’i dan Muhammad Montazeri, memutuskan mempertahankan momentum politik yang telah tercipta berkat berbagai peristiwa menyusul kematian Syari’ati.[85]

Kelas pekerja atau buruh mempunyai peran yang cukup signifikan dalam serangkaian aksi menentang Syah tahun 1978-1979. Ekonomi Iran yang sangat sukses mendorong penguatan kolosal dari kaum pegawai dan buruh. Meningkatnya pendapatan minyak bumi mendorong suatu kemajuan yang menakjubkan dalam industri Iran, yang terakselerasi setelah lompatan harga minyak tahun 1973. Produksi Kotor Nasional (Gross National Product/GNP) naik hingga 33,9 persen pada tahun 1973 – 1974, dan pada tahun 1974 – 1975 adalah 41,6 persen jauh lebih tinggi. Industri juga meningkat dengan pesat, dan be­rikut ukuran serta kekuatan dari kelas pekerjanya. Maka, dengan kemajuan kekuatan-kekuatan produktif, rezim dalam hal ini telah mempersiapkan lubang kuburnya sendiri dalam wujud munculnya kaum buruh Iran yang kuat. Bukan hanya karena kelas pekerja telah berkembang sedemi­kian besar, tetapi juga karena mereka begitu segar dan muda. Akan tetapi, sejalan dengan luapan pertumbuhan industri yang pesat, segala kontradiksi sosial menjadi terus-menerus menajam. Inflasi melonjak cukup tinggi dan menjadi alasan bagi timbulnya peristiwa kerusuhan kolosal tahun 1977. Dalam kondisi kesulitan hidup masyarakat yang memuncak, pemerintah di tahun 1976 meng­umumkan adanya program penghematan (pengen­cangan ikat pinggang). Ketika Syah memutuskan un­tuk menghentikan program pembangunan, proyek­-proyek ekspansi industri dipotong hingga 40 persen. Kebijakan itu sendiri memiliki arti bahwa lebih dari 40 persen tenaga tidak terampil dan 20 persen tenaga te­rampil tergusur oleh pemutusan hubungan kerja. Seiring dengan membubungnya tingkat pengangguran, gaji pun merosot drastis dan pemerintah menarik kembali keuntungan yang sebelumnya telah diberikan kepada buruh. Reaksi dari kelas pekerja disalurkan dalam gerakan aksi mogok yang terus menguat terjadi di Abad­an dan BehSyahr. Para buruh tekstil menuntut kenaikan upah dan insentif.[86]

Aksi buruh yang sangat memukul ekonomi Iran adalah aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja di kilang minyak. Aksi ini menyebabkan kerugian sampai ratusan jutaan dollar. Pihak Syah sendiri mengancam akan menembak di tempak para pekerja jika mereka melakukan aksi serupa, tetapi ancaman ini tidak digubris para pekerja dan mereka terus melakukan aksi-aksinya. Aksi ini meluas diantara para pekerja yang berada di sektor lain, seperti sopir, buruh kasar, petugas transportasi, sampai akhirnya para dokter dan perawat ikut terlibat dalam aksi mogok.[87]

Secara detail aksi para buruh di atas dilandasi oleh peristiwa tanggal 8 September 1978 yang juga disebut sebagai Jumat Kelabu. Saat itu para aparat keamanan melakukan pembantaian atas ribuan demonstran di Teheran. Sebagai jawabannya, para buruh melakukan pemogokan. Pemogokan itu adalah percikan yang menyulut dinamit yang telah terpasang di seluruh pelosok negeri. Pada tanggal 9 September 1978, para pekerja kilang minyak di Teheran mengeluarkan seruan pemogokan untuk mengung­kapkan solidaritas terhadap pembantaian yang dilakukan sehari sebelumnya dan menentang diber­lakukannya undang-undang negara dalam keadaan ba­haya. Tepat pada keesokan harinya, pemogokan telah menjalar luas seperti api yang tidak bisa dijinakkan ke Shiraz, Tabriz, Abdan dan Isfahan. Para buruh penyu­lingan minyak melakukan mogok dimana-mana. Tuntutan ekonomi dari kaum buruh dengan cepat dirubah menjadi tuntutan politik: “Turunkan Syah!” “Bubarkan SAVAK!”, “Marg Ber, imperialis Amerika!” Kemudian pekerja minyak Ahwaz mengadakan mogok, diikuti oleh buruh non-minyak di Khuzistan yang ber­gabung dengan pemogokan pada akhir September. Di atas segalanya, gerakan para buruh minyaklah yang kemudian disebut sebagai kelompok istimewa dari kelas pekerja di Iran, yang paling menentukan dalam peng­gulingan rezim. Ketika ritme gerakan mogok diperhebat dan diperpanjang, karakternya juga mulai berubah. Semua bidang-bidang kerja baru pun ditarik ke dalam perjuangan: para pekerja dari sektor publik-guru, dokter, karyawan rumah sakit, pegawai kantor, pegawai di kantor pos, perusahaan telepon dan stasiun televisi, serta para pegawai dari perusahaan tansportasi, jalan kereta api, bandar udara domestik dan bank semua bergabung dengan gelombang raksasa yang tengah bergolak. [88]

Pemogokan di Bank Sentral Iran berdampak sangat efektif melumpuhkan ekonomi Iran. Hal ini diikuti dengan pembakaran ratusan bank oleh massa yang telah kalap oleh amarah. Ketika pegawai bank melakukan mogok, mereka mengungkapkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, seribu juta dollar telah dilarikan ke luar negeri oleh 178 anggota elit pemerintahan, termasuk keluarga Syah. Syah yang sedang sibuk mengadakan persiapan untuk sebuah pengasingan yang nyaman, telah mengirimkan keluarganya ke luar negeri, dan mentransfer satu milyar dollar ke Amerika (ini adalah tambahan dari satu milyar dollar atau lebih yang disimpan di Bonn, Swiss dan di bagian dunia lainnya).[89]

Sebagaimana telah di tulis di muka, gelombang pasang pemo­gokan telah melumpuhkan mesin kenegaraan; para pegawai negeri juga melakukan aksi mogok. Akan tetapi pemogokan buruh minyak yang hebat selama tiga puluh tiga hari­lah yang hampir melumpuhkan segalanya. Fakta ini dengan sendirinya memperlihatkan kekuatan kolosal dari kaum proletar Iran: satu pemogokan tunggal barisan buruh minyak menyebabkan pemerintah menelan kerugian tidak kurang dari tujuh puluh empat juta dollar perhari berupa pendapatan yang hilang. Buruh minyak bumi telah memotong urat nadi utama penyalur pendapatan negara.

Gambaran atas revolusi yang terjadi di Iran, mengingatkan banyak orang akan peristiwa serupa yang telah terjadi di Prancis[90], China[91], Kuba[92], dan Rusia[93]. Gerakan revolusi yang telah mereka lakukan mempunyai pola yang kurang lebih sama. Dimulai dengan adanya pemimpin yang otoriter dan absolut, kemudian muncul perlawanan dari kelompok yang selama ini paling disengsarakan oleh kebijakan-kebijakan penguasa yang dhalim. Dalam hal ini Leon Trotsky menulis dalam Sejarah Revolusi Rusia:

“The most indubitable feature of a revolution is the direct interference of the masses inhistoric events. In ordinary times the state, be it monarchical or democratic, elevates itself above the nation, and history is made by specialists in that line of business—kings, ministers, bureaucrats, parliamentarians, journalists. But at those crucial movements when the old order becomes no longer endurable to the masses, they break over the barriers excluding them from the political arena, sweep aside their traditional representatives, and create by their own interference the initial groundwork for a new regime. Whether this is good or bad we leave to the judgement of moralists. We ourselves will take the facts as they are given by the objective course of development.The history of a revolution is for us first of all a history of the forcible entrance of the masses into realm of rulership of their own destiny.”

(Fitur sebuah revolusi yang paling tidak bisa diragukan adalah interferensi langsung oleh rakyat dalam peristiwa-peristiwa bersejarah. Pada saat-saat biasa, negara, apakah itu berbentuk monarkhi ataupun demokrasi, mengangkat dirinya sendiri di atas bangsa, dan sejarah dibuat oleh para spesialis dalam urusan semacam itu – raja, para menteri, birokrat, anggota par­lemen, wartawan. Namun pada gerakan krusial itu, ketika tatanan yang lama tidak lagi bisa diterima oleh masyarakat, maka mereka akan menghancurkan hambatan yang membatasi mereka dari arena politik, mengesampingkan wakil tradisional mereka, dan menciptakan, dengan interferensi mereka sendiri, landasan kerja awal bagi sebuah rezim baru. Apakah hal ini baik atau buruk, kita serahkan penilaiannya kepada para moralis. Kita sendiri akan mengambil kenyataan sebagaimana yang mereka berikan dengan tingkat perkembangan yang obyektif. Sejarah sebuah revolusi bagi kita adalah menjadi prioritas dari yang lainnya, sebuah sejarah masuknya masa yang tidak bisa dihindarkan ke dalam tataran pemerintahan yang diperuntukkan bagi nasib mereka sendiri.”)[94]

Basis material dari Revolusi Iran terletak pada kemajuan kekuatan-kekuatan produktif dan perubahan yang telah dilakukan dalam kapitalisme Iran di seluruh periode sebelumnya. Syah kehilangan dukungan dari segenap kelompok massa, kaum petani, intelektual, kelas menengah dari berbagai lapisan dan kelompok yang paling berhawa jahat, tentara. Negara sendiri terguncang oleh kerasnya pukulan gerakan yang dilancarkan massa. Hari demi hari demonstrasi terus menerus dan mobilisasi massa yang telah jauh melanggar batas kehidupan normal. Massa menyerang kedutaan Inggris dan Amerika sembari membakar ribuan bendera Amerika. Boneka patung Presiden AS Jimmy Carter dan Syah digantung ribuan kali menghiasi setiap pojok jalan setiap kota Iran. Syah menjadi simbol dari bercokolnya tatanan yang dibenci dan represi SAVAK yang berdarah.[95]

Negara dalam analisis paling mutakhir, sebagaimana yang diterangkan oleh Marx dan Lenin, terlengkapi dengan lembaga angkatan bersenjata berupa barisan tentara dengan segenap peralatan dan senjata mereka.[96] Dalam setiap masyarakat kelas, komposisi tentara dibentuk dari berbagai lapisan masyarakat yang beragam, dan merefleksikannya secara, kurang lebih, jujur. Di masa-masa biasa, angkatan bersenjata bercokol tak tertandingi, tak tertembus dan kompak. Bagai­manapun juga, selama masa revolusi, ketika angkatan bersenjata mengalami stres dan ketegangan yang hebat, maka dengan segera keretakan dan patah struktur mereka akan tampak membayang, dan akhirnya cenderung membelah sesuai dengan garis kelas pada momentum-momentum revolusi yang krusial. Kerekatan di tubuh tentara bukanlah sesuatu yang absolut, tetapi, tergantung pada intensitas tekanan dari gerakan massa.

Seperti yang telah disaksikan oleh umat manusia dalam setiap revolusi di sepanjang sejarah, angkatan bersenjata bisa beralih mendukung ke pihak rakyat. Tendensi di dalam tubuh angkatan bersenjata untuk mengalami perpecahan sesuai dengan garis kelas, adalah proporsional dengan polarisasi dalam masyarakat kelas, manakala rakyat berjuang merebut kekuasaan negara. Sebuah artikel dalam majalah Amerika, Newsweek, berkomentar tentang barisan massa penuh amarah yang telah berkumpul di Jaleh Square bereaksi menentang diberlakukannya undang-undang negara dalam keadaan bahaya dengan meneriakkan slogan-slogan’ yang menentang rezim:

“When they came close, the armed forces ordered the demonstrators to disperse but instead of retreating, the demonstrators disobeyed the order and went on to cross the warning line, slowly choking from teargas fumes, but unwilling to go back. Finally the troops raised their guns, firing bursts into the air, but even then the mob edged closer to the ranks of the troops. And the troops lowered their sight and, when the crowd kept coming, sprayed the demonstrators with round after round.”Splits in the army on class lines do not arise as a simple process but, on the contrary, pass through a series of processes, leading to inner differentiation. The lower ranks of the armed forces tries to gauge the attitude of the masses, observing their commitment, their utter decision to go to the very end to change the old order, their heroic scarifies. At this juncture, once the soldiers realise that the masses are in earnest, they refuse to obey the orders of their officers and join the ranks of the masses, taking weapons with them. And this was exactly what happened in Iran. When thousands of mourners marched to the gate of Teheran’s Besheste Zahra cemetery shouting slogans against the Shah attacked an armoured car, a major came out and shouted: “We have no intention of killing you! You are our brothers!” and offered his weapon to the mob: “Here, take my gun and kill me if you wish!” The mourners cheered and shouted slogans of unity against regime.

(Ketika mereka telah mendekat, tentara memerintahkan para demonstran untuk membubarkan diri, tetapi bukannya mundur, para pengunjuk rasa malah mengabaikan perintah dan terus maju melewati garis peringatan, perlahan-lahan tersedak karena asap gas air mata, tetapi tidak mau kembali. Akhirnya para serdadu mengangkat moncong senjata mereka, menembakkan tembakan peringatan ke udara, meski demikian kerumunan bahkan semakin mendekati pagar betis prajurit tersebut. Dan para tentara menu­runkan pandangan mereka dan, ketika kerumunan tersebut terus bergerak maju, maka menghamburlah para demonstrator dengan berondongan demi beron­dongan peluru. Perpecahan dalam tubuh tentara sesuai dengan garis kelas tidak muncul dengan proses yang sederhana, tetapi sebaliknya, melalui serangkaian proses, yang mengarah kepada diferensiasi di dalam. Tentara tingkat terbawah mencoba untuk mengira-ngira perilaku massa, sembari menjalankan komitmen mereka, melaksanakan keputusan bulat mereka untuk menjalani hingga akhir untuk mengganti perintah ketua mereka, dengan ketersinggungan mereka. Tepat di persimpangan ini, begitu para serdadu menyadari bahwa massa bersungguh-sungguh, mereka menolak untuk mematuhi perintah dari perwira dan bergabung dengan rakyat, dan mengangkat senjata bersama-sama. Dan inilah apa yang sesungguhnya terjadi di Iran. Ketika ribuan orang pela­yat berarakan menuju gerbang pemakaman Beheste Zahra di Teheran, meneriakkan slogan-slogan menentang Syah, dan menyerang sebuah kendaraan lapis baja, seorang mayor keluar dan berteriak: “Kami tidak mempunyai keinginan untuk membunuh kalian! Kalian adalah saudara kami!” dan memberikan sen­jatanya kepada kerumunan tersebut: “Ini, ambil senjata saya dan bunuhlah saya kalau anda mau!” Orang-­orang yang sedang berbelasungkawa bersorak sorai dan meneriakkan slogan-slogan seruan persatuan melawan rezim.) [97]

Terdapat insiden lain semacam itu. Beberapa serdadu wajib militer menembak perwira mereka atau melakukan bunuh diri karena diperintahkan untuk me­nembaki para demonstran. Di pihak lain, banyak desersi dan pemberontak dieksekusi oleh Savak.[98]

Di Iran tank-tank dipangkalkan di sekeliling istana untuk pertama kalinya sejak 25 tahun lalu. Syah sendiri mengutarakan kepada Newsweek: “We were I think in a very grave situation last Thursday,and it was very close. The people were not abiding by the law. They were not paying the slightest attention to the government’s warnings. As a matter of fact, they could have occupied everything they wanted.” (“Saya pikir kami dalam sebuah situasi yang mengerikan Selasa kemarin, dan hampir saja semuanya berantakan. Orang-­orang tidak memperdulikan hukum. Mereka tidak mengacuhkan sedikitpun terhadap peringatan peme­rintah. Faktanya, mereka bisa saja menguasai apapun yang mereka inginkan”).[99]

Setelah terjadinya perpecahan yang terjadi dalam tubuh tentara, Syah kehilangan semua kendali terhadapnya. Dalam kepanikan, setelah ragu pada awalnya, ia melakukan langkah terakhir untuk tetap memegang kendali kekuasaan, menunjuk Syahpur Bakhtiar dari Front Nasional sebagai perdana menteri.[100] Akan tetapi manuver tersebut gagal dan krisis tersebut menjadi lebih parah. Pada tanggal 16 Januari 1979, negara ini dalam sebuah keadaan pergolakan revo­lusioner. Tidak ada harapan yang tersisa bagi Syah, yang pada akhirnya harus terbang meloloskan diri dengan pesawat terbang ke Mesir. Sebelum meninggalkan Iran, Syah membentuk Dewan Negara pada 13 Januari 1979 dengan jumlah anggota sembilan orang. Syah memasukkan orang-orang kepercayaannya ke dalam Dewan Negara sebelum meninggalkan negeri Iran dengan harapan suatu saat Syah bisa kembali berkuasa setelah krisis usai. Sehari kemudian – setelah terbentuk Dewan Negara – , Ibu, keluarga dekat dan anak-anak Syah lebih dulu meninggalkan Iran menuju Los Angeles. Di sana mereka disambut demonstrasi oleh para pelajar dan pekerja Iran yang berada di Amerika serta warga Amerika yang simpati dengan perjuangan penggulingan Syah.[101]

Setelah Dewan Negara dilantik, pada 16 januari 1979, Mohammad Syah Reza didampingi istri meninggalkan Iran dengan pesawat pribadi. Syah tampak pucat dan tegang meninggalkan Iran. Orang-orang kepercayaannya tidak ada satu pun yang mengantarkan sampai bandara, termasuk ulama yang biasanya mengantar dengan meletakkan al-Qur’an di atas kepala Syah setiap lawatannya ke luar negeri. Bahkan, orang kepercayaannya di kalangan militer, seperti Jenderal Azhari dan Jenderal Oveissyi, Gubernur Militer, telah mendahului meninggalkan Iran tanpa sepengetahuannya.

Pengangkatan Syahpur Bakhtiar tidak membuat situasi Iran lebih baik, meskipun semua tuntutan rakyat Iran dituruti, seperti dicabutnya SOB (Undang-Undang Bahaya), penghentian penjualan minyak Israel dan Afrika Selatan, dan pemerintah tunduk kepada Deklarasi Dunia tentang HAM. Selanjutnya, pada 19 Januari 1979, jutaan orang demonstrasi menuntut Syahpur Bakhtiar mundur dari Perdana Menteri dan meminta Khomeini pulang memimpin negeri Iran. Rakyat Iran tersinggung dengan pernyataan Syahpur yang mengatakan: “Saya tidak mau mundur, saya Perdana Menteri dan saya akan tetap menjabatnya, bukan pupulance”.[102]

Maka dari itu, ilusi tentang militer yang tak terkalahkan telah hancur dalam waktu semalam. Revolusi Iran telah menghempaskan tentara terbesar kelima di dunia, tentara yang ditopang oleh imperialis Amerika karena kepentingan vitalnya terlibat dalam peran kunci ini di Timur Tengah. Tetapi dalam kenyataannya, tekanan dari rakyat begitu intensif sehingga tentara perkasa ini luluh lantak berkeping-­keping seperti sebuah gelas anggur yang jatuh dari meja dalam suatu pesta mabuk.

Pada saat Khomeini kembali dari pengasing­annya di Paris pada 1 Februari 1979,[103] perjuangan mela­wan Syah secara efektif telah selesai. Kondisi negara telah benar-benar terdisintegrasi dan kekuasaannya tumpah ke jalanan, menunggu seseorang untuk memungutnya. Meskipun tokoh karismatik tersebut tidak memainkan peranan secara langsung dalam menggulingkan Syah, ada orang-orang yang berkeinginan untuk mem­berinya sebuah peran pemuka. Sebagai konsekuensinya, dia dipertemukan dengan para perwira yang men­janjikannya dukungan dari unit-unit utama angkatan bersenjata. Elit militer berkeinginan untuk mendapatkan kembali kendali dan “ketertiban”.

Di seluruh pelosok negeri, terjadi desersi setiap hari, dan ketika Syahpur Bakhtiar menggunakan polisi militer serta Prajurit Istana untuk melawan sekelompok pemberontak yang meru­pakan para kadet angkatan udara, meletuslah pertem­puran. Pemberontakan menyebar ke seluruh penjuru unit militer. Satu kubu dari Front Nasional yang dipim­pin oleh Mehdi Bazargan, Sayap Militan Khomeini dan beberapa kelompok ultra-kiri (Marxis Feda’iyani-i Khalq dan Mojahedin-I Khalq), bergabung dengan para pemberontak. Dalam waktu yang tidak terlalu lama mereka meluluhlantakkan mesin perang Syah, merampas pabrik persenjataan, pangkalan militer, stasiun televisi, penjara serta parlemen.[104]

Akhirnya, pada 3 Pebruari 1979, di muka umum dan wartawan Khomeini mengumumkan pembentukan “Dewan Revolusi” dan meminta Syahpur Bakhtian mengundurkan diri sebagai Perdana Menteri, sebab kalau tidak, Khomeini mengancam akan ada perang suci. Syahpur pun akhirnya mengundurkan diri, dan jabatannya kemudian diserahkan kepada Mehdi Bazargan. Dinasti Pahlevi yang mulai didirikan pada 1925, akhirnya dapat ditimbangkan dengan kekuatan revolusi. Tumbangnya Dinasti ini sekaligus juga tumbangnya sistem monarki yang sudah 2000 tahun diterapkan di Iran.

Revolusi Iran tersebut mengandung makna atau pengaruh yang bersifat global. Untuk pertama kalinya di era modern, tokoh-tokoh agama (ulama) mampu dan berhasil melawan sebuah rezim modern, dan mengambil alih kekuasan negara. Untuk pertama kalinya implikasi revolusioner Islam, yang sampai sekarang terpendam dalam masyarakat nasab dan masyarakat kesukuan, berhasil direalisasikan dalam sebuah masyarakat industrial modern. Revolusi, tidaklah mesti berasal dari kelompok haluan kiri, melainkan bisa jadi dari kelompok masyarakat keagamaan; tidak mesti atas nama sosialisme, tetapi bisa jadi atas nama perjuangan Islam. Peristiwa revolusi Iran telah menggetarkan pola hubungan antara rezim negara dan gerakan keagamaan dan menyingkirkan keraguan akan masa depan, tidak hanya masa depan Iran, melainkan juga masa depan seluruh masyarakat Iran.


[1] Iran, secara bahasa artinya dataran Arya. Secara geografis letaknya berada di timur Indo-Europeans (tempat asal suku bangsa Arya). Mereka bereksodus ke dataran Iran pada sekitar 2000 SM, sehingga merekalah nenek moyang bangsa Iran modern sekarang ini. Lihat Herodotus, The Histories, terj. Aubrey de Salincourt (London: Penguin Classics, 1996), hlm. 8

[2] http://en2.wikipedia.org/wiki/History_of_Persia, diakses tanggal 20 Pebruari 2006

 

[3] Pierre Briant, From Cyrus to Alexander: A History of the Persian Empire (Eisenbrauns: ttp., 2002), hlm. 23-26

[4] http://www.iranologie.com/history/history3.html, diakses tanggal 20 Pebruari 2006

[5] Briant, From Cyrus to Alexander, hlm. 34

[6] Lihat . Zayar, Iranian Revolution: Past, Present and Future, dalam

http://www..iranchamber.com/history/articles/pdfs/iranian_revolution_past_present_future.pdf, hlm. 4, diakses tanggal 24 September 2005.

 

[7] Ibid.

[8] Ibid., hlm. 5

[9] William L. Cleveland, A History of the Modern Middle East, Bouder (San Fransisco, Oxford: Westview Press, 1994), hlm. 15-16; bandingkan dengan Asghar Ali Engineer, Asal-Usul dan Perkembangan Islam (Yogyakarta: Insits & Pustaka Pelajar, 1999), hlm. 79

[10] Zayar, Iranian Revolution…, hlm. 5

[11] Lihat Ira M. Lapidus, A History of Islamic Societies (Cambiridge: Cambridge University Press, 1988), hlm. 193-206

 

[12] Syah Ismail I dinyatakan sebagai penguasa Dinasti Safavi ketika berumur 14 tahun. Dia kemudian mengklaim sebagai menifestasi Tuhan, cahaya ketuhanan dari Sang Imam yang tersembunyi, dan sebagai al-Mahdi. Ia menggelari dirinya “Bayangan Tuhan di Muka Bumi, Zilullah fi al-Ardh”, sebagaimana halnya para Kaisar Persia pada umunya. Lihat Akbar S. Ahmed, Discovering Islam: Making Sense of Muslim History and Society (New Delhi: Vistaar Publication, 1990), hlm. 110-111

[13] Lapidus, A History…, hlm. 527

[14] Ibid., hlm. 443-450

[15] Azyumardi Azra, “Syi’ah di Indonesia: Antara Mitos dan Realitas”, Kata Pengantar dalam, A Rahman Zainuddin (ed.), Syi’ah dan Politik di Indonesia: Sebuah Penelitian (Bandung: Mizan, 2000), hlm. 15

[16] Lapidus, A History…, hlm. 295-296; bandingkan dengan Cleveland, A History… hlm. 52-53

 

[17] Menurut Thabathaba’i, kalangan Syi’ah sendiri berpendapat bahwa istilah Syi’ah yang merupakan kependekan dari Syi’at ‘Ali (Partai Ali) telah mulai dipakai semenjak masih hidupnya Nabi Muhammad itu sendiri. Ali dianggap sebagai pemimpin dari kelompok pendukung keluarga Nabi, sedangkan anggotanya yang terkenal antara lain adalah Salman, Abu Dzar, Miqdaad dan Ammar. Lihat Allamah M.H. Thabathaba’i, Islam Syi’ah: Asal-Usul dan Perkembangannya, terj. Djohan Effendi (Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 1989), hlm. 37

[18] Sayyed Hossein Nasr, “Studi tentang Islam Syi’ah”, Kata Pengantar dalam, Thabathaba’i, Islam Syi’ah…, hlm. 8

[19] Ibid., hlm. 9-10

[20] Kaum Zaidiyah adalah pengikut Zaid as-Syâhid, putra Imam Ali Zaenal Ābidin as-Sajjâd. Para pengikut Zaid menganggapnya sebagai Imam kelima dari Ahl al-Baît. Tetapi mayoritas Syi’ah mengakui Muhammad al-Baqir, putra Imam Ali Zaenal Abidin as-Sajjâd yang lain sebagai Imam kelima menggantikan ayahnya. Lihat Thabathaba’I, Islam Syi’ah…, hlm. 80

[21] Setelah Ja’far al-Shadiq (Imam keenam) wafat, sebagian pengikut Syi’ah mengangkat putra almarhum yang bernama Ismail sebagai Imam, sedangkan sebagian yang lain mengangkat putra yang lain, Musa al-Kadzim, sebagai Imam. Kelompok yang pertama dikenal dengan sebutan Ismailiyah, sedangkan kelompok kedua dengan sebutan Isna ‘Asy’âriyah. Lihat Munawir Sjadzali, Islam dan tata Negara: Ajaran Sejaran dan Pemikiran (Jakarta: UI Press, 1993), hlm. 212-213

[22] Kelompok ini juga disebut sebagai Syi’ah Imâmiyah karena kepercayaan mereka terhadap eksistensi Imam di kalangan Syi’ah yang berjumlah dua belas imam sejak Imam Ali bin Abi Tâlib lalu kemudian berturut-turut adalah Hasan bin Ali, Husein bin Ali, Ali Zaenal Ābidin, Muhammad al-Baqir, Ja’far al-Shâdiq, Musa al-Kadzîm, Ali Ridha, Muhammad al-Jawâd, Ali al-hâdi, Hasan al-Askâri dan Muhammad bin Hasan al-Mahdi. Lihat Aboebakar Aceh, Syi’ah: Rasionalisme dalam Islam (Solo: Ramadani, 1984), hlm. 99

[23] Yamani, Filsafat Politik Islam: Antara al-Farabi dan Khomeini (Bandung: Mizan, 2002), hlm. 102

[24] Charles Lindholm, The Islamic Middle East: An Historical Anthropology (Cambridge: Blackwell publisher, 1996), hlm. 174

[25] Yamani, Filsafat Politik Islam…, hlm. 106

[26] Pada tahun 1750, Karim Khan, seorang suku Kurdi dari Zand memperoleh kekuasaan di Iran. Setelah kematian Karim Khan pada tahun 1779, pecah perang antara suku Zand dan Qajar (suku Turkoman dari daerah Laut Kaspia). Selama periode ini Iran kehilangan Afghanistan dan wilayah lain yang telah ditaklukkan oleh Nadir Shah. Bangsa Qajar mengalahkan kaurn Zand di tahun 1794 dan dinasti mereka memerintah Iran hingga tahun 1925. Lapidus, A History…, hlm. 295-296 , hlm. 571-572

[27] Revolusi Bâb (Gerbang) adalah revolusi yang letuskan oleh Sayyid Ali Muhammad, yang menegaskan bahwa Iman Syi’ah tidak bisa dilepaskan dari “Sang Imam Tersembunyi”, dan harus selalu ada seorang wakil yang mampu menangkap kehendak Sang Imam. Pada tahun 1844, ia mengklaim dirinya sebagai seorang wakil, Bab (Gerbang), dan belakangan ia mengklaim pula sebagai Imam sejati. Klaim tersebut menghapuskan otoritas ulama, yang dikecamnya sebagai kaki tangan negara yang korup dan penerima suap. Lihat Ibid., hlm. 575-576

[28] Pada 1863, pengikut Baha’allah menganggap bahwa ia adalah seorang Nabi dan menyebarkan agama baru yang diberi agama Baha’i. Lihat Ibid.

[29] Syahrough Akhavi, “Iran: Implementation of An Islamic State”, dalam John L. Esposito, Islam in Asia: Religion, Politics, and Society (New York: Oxford University Press, 1987), hlm. 29

[30] Lapidus, A History…, hlm. 578

[31] Momentum menguatnya pengaruh Inggris di Iran adalah ketika terjadi Revolusi Oktober 1917 (Revolusi Bolshevic) yang menyebabkan krisis politik domestik di Rusia, sehingga memudahkan bagi Inggris untuk dapat memaksakan kehendaknya secara bebas tanpa ada tantangan maupun rintangan dari Rusia. Lihat W. Montgomery Watt, Islamic Fundamentalism and Modernity (London and New York: Routledge, 1988) hlm. 273

[32] Lapidus, A History…, hlm. 580

[33] Zayar, Iranian Revolution…, hlm. 6-7

 

[34] Lapidus, A History…, hlm. 580-581

[35] Amin Rais, “Pengantar”, dalam Syafiq Basri, Iran Pasca Revolusi: Sebuah Reportase Perjalanan (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1987), hlm. 13

 

[36] Lapidus, A History…, hlm. 581

[37] Ibid., hlm. 581-582

[38] Ibid., hlm. 582

 

[39] John L. Esposito, Islam and Democracy (New York: Oxford University Press, 1996), hlm. 69

[40] Rais, “Pengantar”, hlm. 13

 

[41] Goerge Lenezowski, Timur Tengah di Tengah Kancah Dunia (Bandung: Sinar Baru, 1993), hlm. 126

[42] Ibid., hlm. 126-127; bandingkan dengan Lapidus, A History…, hlm. 583-584

 

[43] Muhammad Reza Syah ini dilantik dan diberi gelar: “His Imperial Majesty: Mohammad Reza Syah Pahlevi, Syah of Syah, Light of the Arian”. Yang mempunyai arti “Yang Dipertuan Kemaharajaan Sri Baginda Mohammad Reza Syah Pahlevi, Raja di Raja, Cahaya orang Aria”. Lihat Bruce Maynard Borthwick, Comparative Politics of The Middle East: An Introduction (New Jersey: Prentice Hall, 1980), hlm. 215

[44] Esposito, Islam and Democracy, hlm. 70

[45] Lihat Noor Arif Maulana, Revolusi Islam Iran dan Realisasi Vilayat-I Faqih (Yogyakarta: Juxtapose, 2003), hlm. 45

[46] AIOC (The Anglo-Iranian Oil Company) adalah peruhahaan minyak yang didirikan oleh Inggris pada 1909 untuk melakukan eksplorasi sumber-sumber minyak, satu tahun setelah minyak ditemukan di Iran oleh Masjid-i Sulayman. Keberadaan AIOC ini satu sisi menimbulkan kecemburuan karena kemungkinan terjadinya manipulasi royalti dan ketidaksertaan pihak Iran dalam jabatan manajerial dan administratif. Sisi lainnya, pihak Iran sangat kecewa dengan pembagian hasil usaha yang hanya menguntungkan pihak AIOC. Lihat Lapidus, A History…, hlm. 583

 

[47] Lihat Riza Sihbudi, Dinamika Revolusi Iran: Dari Jatuhnya Syah Hingga Wafatnya Ayâtullah Khomeini (Jakarta: Pustaka Hidayah, 1989), hlm. 19-20

[48] Ibid., hlm. 21

[49] Lihat Maulana, Revolusi Islam Iran…, hlm. 47

[50] Lihat Lapidus, A History…, hlm. 584; lihat pula Zayar, Iranian Revolution…, hlm. 24

[51] SAVAK singkatan dari Sazman-e Etelaat va Amniyat Keshvar (Organisasi Informasi dan Keamanan Wilayah) adalah polisi dinas rahasia Iran yang terkuat nomor lima di dunia yang dibgentuk pada masa pemerintahan Syah Iran. Merupakan salah satu dari empat dinas rahasia yang dipunyai Mohammad Reza Syah, seperti; Rokn-e Do (kantor ke-2), Daftar di Viegehe (kantor khusus), dan Inspektorat Kerajaan. SAVAK didirikan pada tahun 1957 oleh Jenderal Bakhtiar dengan bantuan dinas rahasia Amerika (CIA) dan dinas rahasia Israel (Mossad). Selalu mempunyai pemimpin militer atau Jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada Syah dengan pangkat setingkat Wakil Perdana Menteri. Semua teror yang diinginkan Syah Iran dilaksanakan oleh organisasi ini – mempunyai cara mirip Gestapo di zaman Jerman-Nazi- yang sangat terkenal dengan kekejamannya, penyiksaan (seperti: mencabut kuku, memukul dengan benda tajam dan keras, menyiram dengan air panas, mempunyai tempat tidur dari besi yang dilengkapi dengan kabel-kabel listrik, dan tak terhitung cara penyiksaan yang telah dilakukan), pemerkosaan wanita, penyanderaan dan ribuan eksekusi yang dilakukan terhadap umat Islam, mahasiswa, kelompok gerilya, dan seseorang yang tidak menjadi anggota partai tunggal Rastakhiz Syah, dan khususnya para tokoh agamawan yang menentang pemerintahan Syah. Ia mempunyai penjara Evin yang terkenal sangat menakutkan, dengan tempat tidur yang ditinggikan dari semen selebar satu meter, suhu udara yang ekstrem, makanan buruk dan tak cukup, tak ada kesempatan untuk bergerak badan dan tidak diperbolehkan bersembahyang bersama. Sulit untuk mengetahui berapa jumlah agen SAVAK sebenarnya secara keseluruhan. Namun paling sedikit ada 4000 mata-mata profesional, 50.000 informan, ditambah dengan pembantu lepas dan tidak tetap. Lihat Nasir Tamara, Revolusi Iran (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1980), hlm. 57-62 dan 79-86

[52] Shireen T. Hunter, Iran After Khomeini (Washington DC: CSIS, 1992), hlm. 7

[53] Lapidus, A History…, hlm. 584-585

[54] Ibid., hlm. 585

 

[55] Ibid., hlm. 585-586

[56] Lihat Zayar, Iranian Revolution…, hlm. 13

[57] Ibid., hlm. 13-14

 

[58] Faisal Ismail, “Jalal ‘Ali Ahmad: Pemikiran dan Kritiknya terhadap Westernisasi Iran”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, No. 1, Vol. IV, 1994.

[59] Tamara, Revolusi Iran, hlm. 73-74

[60] Ali Rahnema, “Ali Syari’ati: Guru, Penceramah, Pemberontak”, dalam Ali Rahnema (ed.), Para Perintis Zaman Baru Islam (Bandung: Mizan, 1996), hlm. 231

[61] Ibid.

[62] Pada tahun 1948 sampai tahun 1953, Ayatulah Kasyani, dengan didukung oleh para orator jalanan, dan ulama papan bawah, mengerahkan gerakan anti-Inggris dan anti-imperialisme untuk memperjuangakan nasionalisme industri dan penyingkiran pengaruh asing di Iran. Beberapa lama ia mendukung gerakan Mossadeq, namun belakangan ia menentangnya dan cenderung menyokong pengamanan Syah. Lihat Lapidus, A History…, hlm. 587

[63] Esposito, Islam and Democracy, hlm. 73

[64] Ervand Abrahamian, Iran Between Two Revolution (Pricenton: Procenton University Press, 1982), hlm. 259

[65] Imam Khomeini, Islam and Revolution, terj. Hamid Algar (Berkeley: Mizan Press, 1981), hlm. 182, 183, 185

[66] Esposito, Islam and Democracy, hlm. 71

[67] Dalam buku tersebut, dengan berhujjah dengan prinsip-prinsip dasar jihad dan amar ma’ruf, Khomeini berdalih bahwa ulama wajib memberontak pemerintahan despotik. Ia menegaskan, bahwa kerajaan merupakan institusi kenegaraan non-Islami dan menyerukan reformasi masyarakat politik secara total yang mana ulama haruslah terlibat langsung dan terlibat aktif di dalamnya. Lihat Lapidus, A History…, hlm. 588

[68] Mehdi Bazargan (1907-1995 M.) sejak masa kekuasaan Dr. Mossadeq telah memiliki berbagai jabatan di Departemen Perairan kota Teheran dan perusahaan minyak nasional. Di samping itu, ia juga Dekan Fakultas Teknik. Ia memiliki peranan penting dalam mendirikan organisasi “Gerakan Kemerdekaan Iran”. Kelak, saat revolusi mencapai puncaknya, Bazargan bersama kawan-kawannya diberi tugas oleh Imam Khomeini untuk mengawasi pegawai perusahaan minyak yang telah mogok kerja, serta menjadi kepala pemerintahan (Perdana Menteri) sementara yang dibentuk setelah kemenangan revolusi. Lihat Ahmad Khomeini, Imam Khomeini, terj. Muhdor Assegaf (Bogor: Penerbit Cahaya, 2004), hlm. 196

 

[69] Ibid.

 

[70] Rahnema, “Ali Syari’ati…”, hlm. 232

[71] Dalam hal ini Syah bermimpi membuat Iran menjadi salah satu dari lima kekuatan militer konvensional terkuat di dunia, dan Washington membakar ambisi itu dengan menunjuknya sebagai polisi di Teluk Persia. Banyak orang Iran memandang penunjukan rezim Syah ini sebagai tanda takluknya Iran sepenuhnya pada Amerika Serikat dan juga hilangnya kemerdekaan Iran. Pandangan masyarakat ini berkembang menjadi sumber keterasingan yang akut. Lihat R.K. Ramazani, ”Iran’s Foreign Policy: Contending Orientations”, Middle East Journal 43:2 (summer 1989), hlm. 203

 

[72] Jalal-e Ahmad, Westsrtuckness, terj. John Green dan Ahmad Alizadeh (Lexington, Ky: Mazda Press, 1982), hlm. 11, 59; dikutip dari Esposito, Islam and Democracy, hlm. 75

[73] Ali Syari’ati, On The Sociology of Islam (Berkeley, Calif: Mizan Press, 1979), hlm. 17

 

[74] Lihat Akbar S. Ahmad, Islam Today: A Short Intriduction to the Muslim World (London & New York: I.B. Taurus, 1999), hlm. 108

[75] Lihat Rahnema, “Ali Syari’ati…”, hlm. 233

 

[76] Ayâtullah al-Uzma Sayyid Rûhullah al-Musâwi al-Khomeini lahir tanggal 24 September 1902 di kota Khomeyn. Ia dilahirkan dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang sangat religius. Ayahnya, Ayâtullah Sayyid Musthafa al- Musâwi al-Khomeini, maupun kakeknya, Sayyid Ahmad Hindi, merupakan ulama-ulama terkemuka dan disegani pada masanya. Masa hidupnya dihabiskan di tempat pengasingan (Turki, Iraq dan Prancis) dan baru menginjakkan kembali ke tanah air pada Pebruari 1979 saat Revolusi Iran mencapai puncaknya. Ia mulai diasingkan oleh rezim Syah pada 1963 setelah ia dengan keras mengecam beberapa kebijakan Syah, khususnya dalam land reform (Revolusi Putih). Setelah Revolusi Islam Iran mencapai kemenangannya, ia diangkat menjadi Pemimpin Besar Revolusi dan Pemimpin Spiritual Iran (Ayâtullah ) yang berderajat Marja’ Taqlîd (sumber panutan), derajat tertinggi dalam hierarki kepemimpinan ulama Syi’ah. Ia meninggal tanggal 3 Juni 1989 dan dimakamkan di pemakaman Behesyte Zahra (pemakaman para syuhada revolusi), selatan Teheran. Lihat Maulana, Revolusi Islam Iran…, hlm. 70-82

[77] Ayâtullah Sayyid Mahmud Taleqani (1910-1979 M.), menimba ilmu agama di sekolah al-Ridhwiyah dan al-Faidhiyah, Qum, lalu, pada tahun 1939, ia ke Teheran untuk mengajar. Tahun 1938, ia ditahan dengan tuduhan melakukan perlawanan terhadap rezim Pahlevi. Sejak tahun 1948, ia menyampaikan ceramahnya di Masjid al-Hidâyah, Teheran, di mana tempat itu merupakan pusat berkumpulnya berbagai unsur intelektual agamis di Front Nasional. Setelah itu, ia mendirikan organisasi “Gerakan Pembebasan”, lalu tahun 1951 sampai 1952 ia pergi ke Yordania dan Mesir. Hidupnya kemudian dipenuhi dengan keluar masuk tahanan karena pembelaannya terhadap perjuangan Imam Khomeini. Lihat hlm. Ahmad Khomeini, Imam Khomeini, hlm. 195

[78] Syahid Dr. Bahesti adalah salah seorang tokoh intelektual dan politik Revolusi Iran. Kepemimpinannya atas kekuatan revolusi yang ia satukan dalam organisasi “Partai Republik Islam” memiliki peran penting dalam menumpas komplotan musuh yang tengah menjatuhkan Revolusi Iran pada bulan-bulan pertama kemenangannya. Ia adalah orang pertama yang ditunjuk Imam Khomeini menjadi Ketua Mahkamah Agung. Beliau syahid bersama beberapa pejabat lain pemerintahan Islam Iran dalam peristiwa pemboman yang terjadi pada tanggal 28 Mei 1981, di kantor pusat Partai Republik Islam. Lihat Ibid., hlm. 216

[79] “The Iranian Revolution: King Pahlevi (the Shah) against Dissent”, dalam http://www.fsmitha.com/h2/ch29ir.html, diakses tanggal 22 Pebruari 2006

[80] Al-Hajj Sayyid Mustafa adalah putra sulung Imam Khomeini (1930-1977 M.). Sejak usia lima tahun ia sudah mendalami berbagai ilmu agama, sehingga pada usia dua puluh tujuh tahun ia sudah mencapai tingkatan mujtahîd. Pada 4 November 1964, ia ditangkap oleh rezim Syah dan ditahan di rumah tahanan Qazal Qil’ah selama lima puluh delapan hari. Ia sama seperti ayahnya, seorang pejuang yang tak mengenal kompromi, karena ia menyakini pentingnya revolusi yang utuh untuk meruntuhkan sistem pemerintahan kerajaan yang otoriter. Oleh sebab itu, ia terus berjuang hingga mati syâhid, satu tahun sebelum kemenangan revolusi Iran, pada usia empat puluh tujuh tahun. Ahmad Khomeini, Imam Khomeini, hlm. 198

[81] “The Iranian Revolution: King Pahlevi (the Shah) against Dissent”, dalam http://www.fsmitha.com/h2/ch29ir.html, diakses tanggal 22 Pebruari 2006

 

[82] Tamara, Revolusi Iran, hlm. 189-190

[83] Ted Grant, “The Iranian Revolution”, dalam http://www.marxist.com/MiddleEast/iran79.html, diakses tanggal 22 Pebruari 2006

[84] Sejak akhir 1978, popularitas Komeini di mata pendukung Syari’ati semakin besar, sehingga merekalah – bukan kalangan ulama – yang menempuh langkah yang dinilai agak merendahkan kesucian agama dengan memberinya gelar Imam, sebuah gelar yang di kalangan bangsa Iran masa silam hanya layak diberikan kepada Imam Dua Belas yang Suci. Karena tiada kepedulian teologis para ulama dan kecanggihan sosiologis mendiang pembimbing mereka, para pengikut Syari’ati berargumen bahwa Khomeini bukan hanya sekedar seorang Ayatulah biasa tetapi juga seorang Imam karismatik yang akan mensukseskan revolusi dan memimpin umat menuju masyarakat tanpa kelas (Nezam-I Towhid) yang sejak lama dinanti-nanti. Lihat L. Carl Brown, Religion and State: The Muslim Approach to Politics (New York: Columbia University Press, 2000), hlm. 169. Apa yang dinyatakan oleh Brown ini berbeda dengan apa yang dinyatakan oleh Olivier Roy. Roy menyatakan bahwa sebenarnya dalam Revolusi Iran, Ayâtullah Khomeini bukanlah yang paling berpengaruh (dari kalangan agamawan). Ayâtullah yang memiliki jaringan murid dan mantan siswa yang paling luas adalah Ayâtullah al-Khu’i yang sudah tua (lahir tahun 1899), seorang Iran dari etnis Azeri yang pengaruh besarnya membentang dari Libanon sampai Afganistan. Lihat Olivier Roy, The Failure of Political Islam, terj. Carol Volk (London, New York: I.B. Tauris Publishers, 1994), hlm. 173-174

 

[85] Ali Rahnema, “Ali Syari’ati…”, hlm. 241-242

[86] Zayar, Iranian Revolution, hlm. 33-34

[87] Ted Grant, “The Iranian Revolution”.

[88] Zayar, Iranian Revolution, hlm. 34

[89] Ted Grant, “The Iranian Revolution”.

[90] Revolusi Prancis menjadi kataklisme besar yang mengubah sejarah zaman modern. Revolusi ini adalah salah satu banjir revolusi yang menciptakan dunia modern Berangkat dari Revolusi Prancis, muncul revolusi Amerika, Revolusi Industri dan Revolusi Pemikiran (renaisance). Lihat Ian Adams, Ideologi Politik Mutakhir: Konsep, Ragam, Kritik, dan Masa Depannnya, terj. Ali Noerzaman (Yogyakarta: Kalam, 2004), hlm. 13

[91] Revolusi di Cina pada tahun 1949 adalah sebuah peristiwa historis yang penting, yang dilhami oleh teori-teori Mao. Sayangnya inspirasi ini sangat salah arah. Revolusi yang dipimpin Mao tidak membangun sebuah masyarakat sosialis di mana kaum pekerja sendiri yang menentukan kebijakan-kebijakan ekonomi, sosial serta politik. Rezim Maois dikuasai oleh birokrasi otoriter, dan perekonomian RRC tidak luput dari logika kapitalis, walaupun perusahaan-perusahaan besar milik negara. Dan akhirnya, setelah Mao meninggal, RRC yang disebut “sosialis” itu mulai menjelma menjadi negara yang berekonomi pasar dan semakin mirip dengan negeri-negeri lain. Lihat http://arts.anu.edu.au/suarsos/duniaketiga.htm, diakses tanggal 14 Pebruari 2006

[92] Fidel Castro, Che Guevara dan para gerilyawan bisa merebut kekuasaan pada tahun 1959 karena kediktatoran Batista ambruk secara kurang-lebih spontan, sehingga terjadi sebuah kevakuman politik. “Kaum berewok” (barbudos) mengambil alih kekuasaan dengan menyangkal bahwa mereka orang kiri atau komunis. “Revolusi kita bukan berwarna merah melainkan hijau buah zaitun,” kata Castro merujuk ke rona seragam para gerilyawan, dan dia mengutuk “komunisme dengan konsep-konsepnya yang totalitarian”. Dalam sebuah pidato di universitas Princeton di AS Castro menegaskan bahwa “Bertentangan dengan pola Revolusi Rusia dan model Marxis, revolusi di Kuba tidak berdasarkan perjuangan kelas … revolusi ini juga tidak berniat meniadakan kepemilikan swasta.” Lihat Ibid.

[93] Revolusi Rusia terjadi pada Oktober 1917 yang melahirkan negara sosialis pertama di dunia yang dipimpin oleh seorang Marxis yang bernama Vladimir Ilyic Lenin. Lenin kemudian membentuk sistem kekuasaan totaliter tanpatara dalam sejarah umat manusia. Negara versi Lenin adalah aktualisasi dari konsep Marxis tentang negara. Namun sayang, keberadaan negara ala Lenin menimbulkan bencana kemanusiaan yang luar biasa: diperkirakan jutaan orang mati selama sistem pemerintahan komunis diterapkan di bawah pimpinan Lenin. Lihat Franz Magnis-Suseno, Dalam Bayangan Lenin: Enam Pemikir Marxisme dari Lenin sampai Tan Malaka (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. Ix, 1-2

[94] Leon Trotsky, The Russian Revolutions: The Overthrow of Tzarism and the Triumph of the Soviet (New York: Doubleday, 1932), hlm. 67-68

 

[95] Zayar, Iranian Revolution, hlm. 35

[96] Lihat Magnis-Suseno, Dalam Bayangan Lenin, hlm. 39

[97] Newsweek, October 1978. Dikutip dari Zayar, Iranian Revolution, hlm.35

 

[98] Ted Grant, “The Iranian Revolution”.

[99] Dikutip dari Zayar, Iranian Revolution, hlm.36

[100] Syahpur Bakhtiar diangkat sebagai Perdana Menteri tanggal 6 Januari 1979. Perdana Menteri Syahpur setelah diangkat melakukan kebijakan strategis yang dikemas dalam sebuah proyek “demorasi sosial yang sesungguhnya (a genuine social demokracy)” yang antara lain berisi pemberantasan korupsi, pembubaran SAVAK dan pencabutan sensor pers. Tetapi kebijakan Perdana Manteri Syahpur tidak merubah sedikitpun situasi Iran. Iran tetap gergolak sampai akhirnya pada tanggal 16 Januari 1979, Syah bersama keluarganya meninggalkan Iran menuju Mesir. Lihat “The Iranian Revolution: King Pahlevi (the Shah) against Dissent”, dalam http://www.fsmitha.com/h2/ch29ir.html, diakses tanggal 22 Pebruari 2006

[101] Sarbini, Islam di Tepian Revolusi: Ideologi Pemikiran dan Gerakan (Yogyakarta: Pilar Media, 2005), hlm. 137-138

 

[102] Pupulance artinya rakyat kecil dan bodoh. Setelah pernyataan ini, para menteri mengundurkan diri, seperti Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman, dan beberapa anggota parlemen dari Front Nasional. Lihat Ibid., hlm.138

[103] Komeini pulang kembali ke Iran setelah selama lima belas tahun berada di pengasingan. Perjalanan dia pulang cukup menegangkan, sebab sebelumnya ada ancaman akan ditembak pesawatnya jika mendarat di Iran. Rupanya berita ini didengar pihak Khomeini, sehingga ia memutuskan untuk menggunakan pesawat reguler yang dirahasiakan dan disertai puluhan wartawan internasional sehingga militer tidak berani berbuat apa-apa. Kepulangannya disambut luar biasa dan dielu-elukan jutaan orang.

[104] Zayar, Iranian Revolution, hlm. 37

 

Oleh: Anjar Nugroho | Agustus 23, 2007

Teori Munasabah al-Qur’an

‘ILM MUNÂSABAH :

Menuju Pemahaman Holistik al-Qur’an

Oleh : Anjar Nugroho

A. Pendahuluan

Al-Qur’an adalah kalam Allah (verbum dei)[1] yang sekaligus merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Muhammad SAW dalam bahasa Arab, yang sampai kepada umat manusia dengan cara al-tawâtur (langsung dari Rasul kepada umatnya), yang kemudian termaktub dalam mushaf. Kandungan pesan Ilahi yang disampaikan nabi pada permulaan abad ke-7 itu telah meletakkan basis untuk kehidupan individual dan sosial bagi umat Islam dalam segala aspeknya. Al-Qur’an berada tepat di jantung kepercayaan Muslim dan berbagai pengalaman keagamaannya. Tanpa pemahaman yang semestinya terhadap al-Qur’an, kehidupan pemikiran dan kebudayaan Muslimin tentunya akan sulit dipahami.

Sejumlah pengamat Barat memandang al-Qur’an sebagai suatu kitab yang sulit dipahami dan diapresiasi. Bahasa, gaya, dan aransemen kitab ini pada umumnya menimbulkan masalah khusus bagi mereka. Sekalipun bahasa Arab yang digunakan dapat dipahami, terdapat bagian-bagian di dalamnya yang sulit dipahami.[2] Kaum Muslim sendiri untuk memahaminya, membutuhkan banyak kitab Tafsir dan Ulum al-Qur’an. Sekalipun demikian, masih diakui bahwa berbagai kitab itu masih menyisakan persoalan terkait dengan belum semuanya mampu mengungkap rahasia al-Qur’an dengan sempurna.

Ulum al-Qur’an sebagai metodologi tafsir sudah terumuskan secara mapan sejak abad ke 7-9 Hijriyah, yaitu saat munculnya dua kitab Ulum al-Qur’an yang sangat berpengaruh sampai kini, yakni al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, karya Badr al-Din al-Zarkasyi (w.794 H) dan al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, karya Jalal al-Din al-Suyuthi (w. 911 H).

‘Ilm Munâsabah[3] (ilmu tentang keterkaitan antara satu surat/ayat dengan surat/ayat lain) merupakan bagian dari Ulum al-Qur’an. Ilmu ini posisinya cukup urgen dalam rangka menjadikan keseluruhan ayat al-Qur’an sebagai satu kesatuan yang utuh (holistik). Sebagaimana tampak dalam salah satu metode tafsir Ibn Katsir[4] ; al-Qur’an yufassirû ba’dhuhu ba’dhan, posisi ayat yang satu adalah menafsirkan ayat yang lain, maka memahami al-Qur’an harus utuh, jika tidak, maka akan masuk dalam model penafsiran yang atomistik (sepotong-sepotong).

B. Pengertian

Menurut Imam al-Zarkasyi[5] kata munâsabah menurut bahasa adalah mendekati (muqârabah), seperti dalam contoh kalimat : fulan yunasibu fulan (fulan mendekati/menyerupai fulan). Kata nasib adalah kerabat dekat, seperti dua saudara, saudara sepupu, dan semacamnya. Jika keduanya munâsabah dalam pengertian saling terkait, maka namanya kerabat (qarabah). Imam Zarkasyi sendiri memaknai munâsabah sebagai ilmu yang mengaitkan pada bagian-bagian permulaan ayat dan akhirnya, mengaitkan lafadz umum dan lafadz khusus, atau hubungan antar ayat yang terkait dengan sebab akibat, ‘illat dan ma’lul, kemiripan ayat, pertentangan (ta’arudh) dan sebagainya. Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa keguanaan ilmu ini adalah “menjadikan bagian-bagian kalam saling berkait sehingga penyusunannya menjadi seperti bangunan yang kokoh yang bagian-bagiannya tersusun harmonis”

Manna’ al-Qattan[6] dalam kitabnya Mabahits fi Ulum al-Qur’an, munâsabah menurut bahasa disamping berarti muqarabah juga musyakalah (keserupaan). Sedang menurut istilah ulum al-Qur’an berarti pengetahuan tentang berbagai hubungan di dalam al-Qur’an, yang meliputi : Pertama, hubungan satu surat dengan surat yang lain; kedua, hubungan antara nama surat dengan isi atau tujuan surat; ketiga, hubungan antara fawatih al-suwar dengan isi surat; keempat, hubungan antara ayat pertama dengan ayat terakhir dalam satu surat; kelima, hubungan satu ayat dengan ayat yang lain; keenam, hubungan kalimat satu dengan kalimat yang lain dalam satu ayat; ketujuh, hubungan antara fashilah dengan isi ayat; dan kedelapan, hubungan antara penutup surat dengan awal surat

Munâsabah antar ayat dan antar surat dalam al-Qur’an didasarkan pada teori bahwa teks merupakan kesatuan struktural yang bagian-bagiannya saling terkait.[7] Sehingga ‘ilm munâsabah dioperasionalisasikan untuk menemukan hubungan-hubungan tersebut yang mengaitkan antara satu ayat dengan ayat yang lain di satu pihak, dan antara satu ayat dengan ayat yang laijn di pihak yang lain. Oleh karena itu, pengungkapan hubungan –hubungan itu harus mempunyai landasan pijak teoritik dan insight (wawasan) yang dalam dan luas mengenai teks.

C. Postulat dan Alas Teoritik

Jika ilmu tentang asbab al-nuzul mengaikan satu ayat atau sejumlah ayat dengan konteks historisnya, maka ‘ilm munâsabah melampui kronologi historis dalam bagian-bagian teks untuk mencari sisi kaitan antar ayat dan surat menurut urutan teks, yaitu yang disebut dengan “urutan pembacaan” sebagai lawan dari “urutan turunnya ayat”.[8]

Jumhur ulama telah sepakat bahwa urutan ayat dalam satu surat merupakan urutan-urutan tauqifi, yaitu urutan yang sudah ditentukan oleh Rasulullah sebagai penerima wahyu. Akan tetapi mereka berselisih pendapat tentang urutan-urutan surat dalam mushaf, apakah itu taufiqi atau tauqifi (pengurutannya berdasarkan ijtihad penyusun mushaf).[9]

Nasr Hamid Abu Zaid, wakil dari ulama kontemporer, berpendapat bahwa urutan-urutan surat dalam mushaf sebagai tauqifi, karena menurut dia, pemahaman seperti itu sesuai dengan konsep wujud teks imanen yang sudah ada di lauh mahfudz. Perbedaan antara urutan “turun” dan urutan “pembacaan” merupakan perbedaan yang terjadi dalam susunan dan penyusunan yang pada gilirannya dapat mengungkapkan “persesuaian” antar ayat dalam satu surat, dan antar surat yang berbeda, sebagai usaha menyingkapkan sisi lain dari I’jaz.[10]

Secara sepintas jika diamati urut-urutan teks dalam al-Qur’an mengesankan al-Qur’an memberuikan informasi yang tidak sitematis dan melompat-lompat. Satu sisi realitas teks ini menyulitkan pembacaan secara utuh dan memuaskan, tetapi sebagaimana telah disinggung oleh Abu Zaid, realitas teks itu menujukkan ‘stalistika’ (retorika bahasa) yang merupakan bagian dari I’jaz al-Qur’an aspek kesusasteraan dan gaya bahasa. Maka dalam konteks pembacaan secara holistik pesan spiritual al-Qur’an, salah satu instrumen teoritiknya adalah dengan ‘ilm munâsabah.

Keseluruhan teks dalam al-Qur’an, sebagaimana juga telah disinggung di muka, merupakan kesatuan struktural yang bagian-bagiannya saling terkait. Keseluruhan teks al-Qur’an menghasilkan weltanschauung (pandangan dunia) yang pasti. Dari sinilah umat Islam dapat memfungsikan al-Qur’an sebagai kitab petunjuk (hudan) yang betul-betul mencerahkan (enlighten) dan mencerdaskan (educate). Akan tetapi Fazlur Rahman[11] menengarai adanya kesalahan umum di kalangan umat Islam dalam memahami pokok-pokok keterpaduan al-Qur’an, dan kesalahan ini terus dipelihara, sehingga dalam praksisnya umat Islam dengan kokohnya berpegang pada ayat-ayat secara terpisah-pisah. Fazlur Rahman mencatat, akibat pendekatan “atomistik” ini adalah, seringkali umat terjebak pada penetapan hukum yang diambil atau didasarkan dari ayat-ayat yang tidak dimaksudkan sebagai hukum.

Fazlur Rahman nampaknya dipengaruhi oleh al-Syatubi (w. 1388) seorang yuris Maliki yang terkenal, dalam bukunya al-muwafiqat, tentang betapa mendesak dan amsuk akalnya untuk memahami al-Qur’an sebagai suatu ajaran yang padu dan kohesif.[12] Dari sisi ini, maka yang bernilai mutlak dalam al-Qur’an adalah “prinsip-prinsip umumnya” (ushul al-kulliyah) bukan bagian-bagiannya secara ad hoc. Bagian-bagian ad hoc al-Qur’an adalah respon spontanitasnya atas realitas historis yang tidak bisa langsung diambil sebagai problem solving atas masalah-masalah kekinian. Tetapi bagian-bagian itu harus direkonstruksi kembali dengan mempertautkan antara satu dengan yang lain, lalu diambil inti syar’inya (hikmah at-tasyri’) sebagai pedoman normatif (idea moral), dan idea moral al-Qur’an kemudian dikontektualisasikan untuk menjawab problem-problem kekinian.

Tentu untuk melakukan pembacaan holistik terhadap al-Qur’an tersebut membutuhkan metodologi dan pendekatan yang memadai. Metodologi dan pendekatan yang telah dipakai oleh para mufassir klasik menyisakan masalah penafsiran, yaitu belum bisa menyuguhkan pemahaman utuh, komprehensif, dan holistik. ‘Ilm munâsabah sebenarnya memberi langkah strategis untuk melakukan pembacaan dengan cara baru (al-qira’ah al-muashirah) asalkan metode yang digunakan untuk melakukan “perajutan” antar surat dan antar ayat adalah tepat. Untuk itu perlu dipikirkan penggunaan metode dan pendekatan hermeneutika dan antropologi filologis dalam ‘ilm munâsabah.

D. Bentuk-Bentuk munâsabah

a. Munâsabah antarsurat

Munâsabah antarsurat tidak lepas dari pandangan holistik al-Qur’an yang menyatakan al-Qur’an sebagai “satu kesatuan” yang “bagian-bagian strukturnya terkait secara integral”. Pembahasan tentang munâsabah antarsurat dimulai dengan memposisikan surat al-Fatihah sebagai Ummu al-Kitab (induk al-Qur’an), sehingga penempatan surat tersebut sebagai surat pembuka (al-Fâtihah) adalah sesuai dengan posisinya yang merangkum keseluruhan isi al-Qur’an. Penerapan munâsabah antarsurat bagi surat al-Fâtihah dengan surat sesudahnya atau bahkan keseluruhan surat dalam al-Qur’an menjadi kajian paling awal dalam pembahasan tentang masalah ini.

Surat al-Fâtihah menjadi ummu al-Kitab, sebab di dalamnya terkandung masalah tauhid, peringatan dan hukum-hukum,[13] yang dari masalah pokok itu berkembang sistem ajaran Islam yang sempurna melalui penjelasan ayat-ayat dalam surat-surat setelah surat al-Fâtihah. Ayat 1-3 surat al-Fâtihah mengandung isi tentang tauhid, pujian hanya untuk Allah karena Dia-lah penguasa alam semesta dan Hari Akhir, yang penjelasan rincinya dapat dijumpai secara tersebar di berbagai surat al-Qur’an. Salah satunya adalah surat al-Ikhlas yang konon dikatakan sepadan dengan sepertiga al-Qur’an. Ayat 5 surat al-Fâtihah (Ihdina ash-shirâtha al-mustaqîm) mendapatkan menjelasan lebih rinci tentang apa itu “jalan yang lurus” di permulaan surat al-Baqarah (Alim, Lam, Mim. Dzalika al-kitabu la raiba fih, hudan li al-muttaqin). Atas dasar itu dapat disimpulkan bahwa teks dalam surat al-Fâtihah dan teks dalam surat al-Baqarah berkesesuaian (munâsabah).

Contoh lain dari munasabah antarsurat adalah tampak dari munasabah antara surat al-Baqarah dengan surat Ali Imran. Keduanya menggambarkan hubungan antara “dalil” dengan “keragu-raguan akan dalil”. Maksudnya, surat al-Baqarah “merupakan surat yang mengajukan dalil mengenai hukum”, karena surat ini memuat kaidah-kaidah agama, sementara surat ali Imran “sebagai jawaban atas keragu-raguan para musuh Islam”.[14]

Lantas bagaimana hubungan antara surat Ali Imran dengan surat sesudahnya? Pertanyaan itu dapat dijawab dengan menampilkan fakta bahwa setelah keragu-raguan dijawab oleh surat Ali Imran, maka surat berikutnya (an-Nisa’) banyak memuat hukum-hukum yang mengatur hubungan sosial, kemudian hukum-hukium ini diperluas pembahasannya dalam surat al-Maidah yang memuat hukum-hukum yang mengatur hubungan perdagangan dan ekonomi. Jika legislasi, baik dalam aras hubunhgan sosial ataupun ekonomi, hanya merupakan instrumen bagi tercapainya tujuan dan sasaran lain, yaitu perlindungan terhadap keamanan masyarakat, maka tujuan dan sasaran tersebut terkandung dalam surat al-An’am dan surat al-A’raf[15].

b. Munâsabah antarayat

Kajian tentang munasabah antarayat, sama seperti kajian tentang munasabah antarsurat, berusaha menjadikan teks al-Qur’an sebagai kesatuan umum yang mengacu kepada berbagai hubungan yang mempunyai corak – dalam istilah yang dipakai Abu Zaid – “interptretatif”.[16] Abu Zaid dalam mengkaji munasabah antarayat tidak memasukkan unsur eksternal, dan tidak pula berdasarkan pada bukti-bukti di luar teks. Akan tetapi teks dalam ilmu ini merupakan bukti itu sendiri.

Dalam memberi contoh munasabah antarayat, penulis akan mengemukakan bagaimana Muhammad Syahrour menafsirkan dan mengaitkan satu ayat dengan ayat lain untuk menampilkan makna otentik, yang dalam hal ini penulis pilihkan tentang masalah poligami. :

Al-Qur’an surat an-Nisa’(4) ayat 3 adalah ayat yang menjadi rujukan fundamental (dan satu-satunya) dalam urusan poligami dalam ajaran Islam :

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (an lâ tuqsithǔ) terhadap hak-hak perempuan yatim (bila kamu mengawininya), maka kawinlah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil (an lâ ta’dilǔ), kama (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (Q.S. an-Nisa’/4:3)

Syahrur (1992)[17] dalam magnum opus-nya al-Kitâb wa-al-Qur’ân : Qirâ’ah mu’âsyirah, menjelaskan kata tuqsithǔ berasal dari kata qasatha dan ta’dilǔ berasal dari kata ‘adala. Kata qasatha dalam lisân al-Arâb mempunyai dua pengertian yang kontradiktif; makna yang pertama adalah al-‘adlu (Q.S. al-Mâidah/5:42, al-Hujarât/49:9, al-Mumtahanah/60:8). Sedangkan makna yang kedua adalah al-Dzulm wa al-jŭr (Q.S. al-Jinn/72:14). Begitu pula kata al-adl, mempunyai dua arti yang berlainan, bisa berarti al-istiwa’ (baca sama, lurus) dan juga bisa berarti al-a’waj (bengkok). Di sisi lain ada berbedaan dua kalimat tersebut, al-qasth bisa dari satu sisi saja, sedang al-’adl harus dari dua sisi.

Dari makna mufradat kata-kata kunci (key word) Q.S an-Nisa’/4:3 menurut buku al-Kitâb wa-al-Qur’ân : Qirâ’ah mu’âsyirah karya Syahrur, maka diterjemahkan dalam versi baru (baca : Syahrur) ayat itu sebagai berikut :

“Kalau seandainya kamu khawatir untuk tidak bisa berbuat adil antara anak-anakmu dengan anak-anak yatim (dari istri-istri jandamu) maka jangan kamu kawini mereka. (namun jika kamu bisa berbuat adil, dengan memelihara anak-anak mereka yang yatim), maka kawinilah para janda tersebut dua, tiga atau empat. Dan jika kamu khawatir tidak kuasa memelihara anak-anak yatim mereka, maka cukuplah bagi kamu satu istri atau budak-budak yang kamu mikili. Yang demikian itu akan lebih menjaga dari perbuatan zalim (karena tidak bisa memelihara anak-anak yatim)”

Ayat di atas adalah kalimat ma’thufah (berantai) dari ayat sebelumbya “wa in …” yang merupakan kalimat bersyarat dalam kontek haqq al-yatâmâ, “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (wa âthǔ al-yatâmâ) harta mereka. Jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakana (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar” (Q.S. an-Nisa’/4:2) Dan jika teori batas (nadhariyah hududiyah) Syahrur diterapkan dalam menganalisis ayat itu, maka kan memunculkan dua macam al-hadd, yaitu hadd fi al-kamm (secara kuantitas) dan hadd fi al-kayf (secara kualitas).

Pertama, hadd fi al-kamm. Ayat itu menjelaskan bahwa hadd al-adnâ atau jumlah minimal istri yang diperbolehkan syara’ adalah satu, karena tidak mungkin seorang beristri setengah. Adapun hadd al-a’la atau jumlah maksimum yang diperbolehkan adalah empat. Manakala seseorang beristri satu, dua, tiga atau empat orang, maka dia tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Allah, tapi jikalau seseorang beristri lebih dari empat, maka dia telah melanggar hudŭd Allah. Pemahaman ini yang telah disepakati selama empat belas abad yang silam, tanpa memperhatikan konteks dan dalam kondisi bagaimana ayat tersebut memberikan batasan (hadd fi al-kayf).

Kedua, hadd fi al-kayf. Yang dimaksud di sini adalah apakah istri tersebut masih dalam kondisi bikr (perawan) atau tsayyib/armalah (janda)? Syahrur mengajak untuk melihat hadd fi al-kayf ini karena ayat yang termaktub memakai shighah syarth, jadi seolah-olah, menurut Syahrur, kalimatnya adalah : “Fankihǔ mâ thaba lakum min al-nisâ’ matsnâ wa thulâtsâ wa rubâ’ …” dengan syarat kalau “ wa in khiftum an lâ tuqsithū fi al-yatâmâ …”. Dengan kata lain untuk istri pertama tidak disyaratkan adanya hadd fi al-kayf, maka diperbolehkan perawan atau janda, sedangkan pada istri kedua, ketiga dan keempat dipersyaratkan dari armalah/ (janda yang mempunyi anak yatim). Maka seorang suami yang menghendaki istri lebih dari satu itu akan menanggung istri dan anak-anaknya yang yatim. Hal ini, menurut Syahrur, akan sesuai dengan pengertian ‘adl yang harus terdiri dari dua sisi, yaitu adil kepada anak-anaknya dari istri pertama dengan anak-anak yatim dari istri-istri berikutnya.[18]

Interpretasi seperti itu dikuatkan dengan kalimat penutup ayat :”dzâlika adnâ an lâ ta’ūlū”. Karena ya’ūlū berasal dari kata aul artinya katsratu al-iyâl (banyak anak yang ditanggung), maka yang menyebabkan terjadinya tindak kedzaliman atau ketidakadilan terhadap mereka. Maka ditegaskan kembali oleh Syahrur, bahwa ajaran Islam tentang poligami, bukan sekedar hak atau keleluasaan seorang suami untuk beristri lebih dari satu, akan tetapi yang lebih esensial dari itu adalah pemeliharaan anak-anak yatim. Maka dalam konteks poligami di sini tidak dituntut adâlah (keadilan) antar istri-istrinya (lihat firman Allah Q.S. al-Nisa’/4:129).

Bentuk lain munasabah antar ayat adalah tampak dalam hubungan antara ayat pertama dengan ayat terakhir dalam satu surat. Contoh dalam masalah ini misalnya dalam surat al-Mu’minun, ayat pertama yang berbunyi “qad aflaha al-mu’minun” lalu di bagian akhir surat tersebut berbunyi “innahu la yuflihu al-kafirun”. Ayat pertama menginformasikan keberuntungan dalam orang-orang mu’min, sedangkan ayat kedua tentang ketidakberuntungan orang-orang kafir.

Munasabah antar surat ini juga dijumpai dalam contoh misalnya kata muttaqin dalam surat al-Baqarah : 2, dijelaskan oleh ayat berikutnya yang memberi informasi tentang ciri-ciri orang-orang yang bertaqwa (muttaqun).

DAFTAR PUSTAKA

Badr al-Din al-Zarkasyi, al-Burhân fi ‘Ulûm al-Qur’an, Beirut : Dar al-Ma’rifah li al-Tiba’ah wa al-Nasyr, 1972

Fazlur Rahman, Islam dan Modernitas : Tentang Transformasi Intelektual, Ahsin Mohammad (penterjemah), Bandung : Penerbit Pustaka, 1995

Imad al-Din Abu al-Fida’ Islamil Ib Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adzim, Beirut : Dar al-Fikr, 1966

Jalal al-Din al-Suyuti, al-Itqan fi al-Ulum al-Qur’an, Damaskus : Dar al-Fikr, 1979, Juz I

Manna’ al-Qattan, Mabahits fi Ulum al-Qur’an, Riyadh : Mansyurat al-Ashr al-Hadits, t.th.

Muhammad Syahrur, Al-Kitâb wa al-Qur’an : Qira’ah Muashirah, Kairo : Sina Publisher, cet. I

Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas al-Qur’an : Ktitik Terhadap Ulumul Qur’an, Yogyakarta : LkiS, 2001

Taufiq Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah al-Qur’an, Yogyakarta : Forum Kajian Agama dan Budaya, 2001

W. Montgomery Watt, Pengantar Studi al-Qur’an, Taufiq Adnan Amal (Penterjemah), Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 1995


[1] Istilah verbum dei, penulis dapatkan dari buku karya Taufiq Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah al-Qur’an, Yogyakarta : Forum Kajian Agama dan Budaya, 2001

[2] Lihat W. Montgomery Watt, Pengantar Studi al-Qur’an, Taufiq Adnan Amal (Penterjemah), Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 1995, h. xi

[3] Para Ulama memasukkan ‘Ilm Munasabah sebagai bagian dari Ulum al-Qur’an, tak terkecuali Imam al-Zarkasyi (salah satu dari 74 cabang Ulum al-Qur’an) dan Imam al-Suyuthi (salah satu dari 100 cabang Ulum al-Qur’an).

[4] Lihat Imad al-Din Abu al-Fida’ Islamil Ib Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adzim, Beirut : Dar al-Fikr, 1966

[5] Badr al-Din al-Zarkasyi, al-Burhân fi ‘Ulûm al-Qur’an, Beirut : Dar al-Ma’rifah li al-Tiba’ah wa al-Nasyr, 1972, h. 35-36

[6] Manna’ al-Qattan, Mabahits fi Ulum al-Qur’an, Riyadh : Mansyurat al-Ashr al-Hadits, t.th. h. 77-79

[7] Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas al-Qur’an : Ktitik Terhadap Ulumul Qur’an, Yogyakarta : LkiS, 2001, h. 215

[8] Ibid., h. 213

[9] Lihat perdebatan para ulama itu dalam Jalal al-Din al-Suyuti, al-Itqan fi al-Ulum al-Qur’an, Damaskus : Dar al-Fikr, 1979, Juz I, h. 60-63

[10] Nasr Hamid Abu Zaid, op.cit., h. 213-214

[11] Fazlur Rahman, Islam dan Modernitas : Tentang Transformasi Intelektual, Ahsin Mohammad (penterjemah), Bandung : Penerbit Pustaka, 1995, h, 2-3

[12] Lihat Kata Pengantar Ahmad Syafi’i Ma’arif dalam buku terjemahan Fazlur Rahman, op.cit., h. vi

[13] Lihat Nasr Hamid Abu Zaid, op.cit., h. 218-219

[14] Ibid. h. 219

` [15] Ibid., h. 220-221

[16] Ibid., h. 226-236

[17] Muhammad Syahrur, Al-Kitâb wa al-Qur’an : Qira’ah Muashirah, Kairo : Sina Publisher, cet. I, 1992, h.

[18] Ibid., h. 598

Oleh: Anjar Nugroho | Agustus 23, 2007

Demokrasi ala JJ. Rousseau, Wollstonecraft, dan JS. Mill

Artikulasi Liberalisme Individual dalam Demokrasi ala Jean-Jacques Rousseau,

Marry Wollstonecraft dan John Stuart Mill

Oleh : Anjar Nugroho

“Man was born free, and everywhere he is in chains … How did this change come to pass?

 

I do not know. What can make it legitimate? I believe I can resolve this question”

 

(J.J. Rousseau)

Konsep demokrasi bukanlah konsep yang mudah dipahami, sebab ia banyak memiliki konotasi makna, variatif, evolutif, dan dinamis. Maka tidak mudah membuat suatu definisi yang jelas mengenai demokrasi. Demokrasi juga merupakan konsep evolutif dan dinamis, bukan konsep yang statis. Artinya, konsep demokrasi selalu mengalami perubahan, baik bentuk-bentuk formalnya maupun substansinya sesuai dengan konteks dan dinamika sosio historis di mana konsep demokrasi lahir dan berkembang.

Sejak runtuhnya dominasi pemikiran politik lama dan tradisi agama (yakni saat bergulirnya gerakan renaisance dan reformasi), diskursus pemikiran politik lebih memberi porsi kepada keterlibatan atau partisipasi warga negara (citizen) dalam pemerintahan. Para filosof politik tertarik untuk membincang bagaimana demokrasi mempunyai kekuatan untuk menjadi pusat mekanisme dalam membangun dan memberdayakan masyarakat.1) Gerakan dan pemikiran mereka telah memberikan blue-print perkembangan gagasan-gagasan demokrasi dengan perjuangannya menentang kekuasaan sewenang-wenang, desakralisasi gereja, memperjuangkan kebebasan berfikir dan memelopori gagasan pembentukan negara bangsa (nation-state).2)

Dalam tulisan ini akan dikaji pemikiran demokrasi Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), Marry Wollstonecraft (1759-1797) dan John Stuart Mill (1806-1873). Ketiganya mempunyai konsep demokrasi yang berbeda walau sama-sama berangkat dari tradisi individualisme liberal. Rousseau memulai gagasannya berangkat dari isu-isu utama yang signifikan pada teori demokrasi. Cara kerja Rousseau yang demikian itu telah memberi inspirasi pada beberapa pemikir lainnya, salah satunya adalah Mary Wollstonecraft. Dia adalah pioneer dalam mengamati fenomena interkoneksi natural antara wilayah publik dan privat.. Di tengah ranah perbedaan yang sangat kontras gagasan radikalisme demokrasi antara Rousseau dan Wollstonecraft, John Stuart Mill, bagaimanapun, telah memberi gagasan tentang developmental democracy yang lebih liberal. Konsep Mill tentang demokrasi tidak berhenti pada demokrasi protektif sebagai akhir seluruh agenda kerja, sebagai contoh, demokrasi Athena, yang menurut Mill bukan sama sekali contoh model baru demokrasi. Tetapi pemikiran dia mempresentasikan sebuah kelangsungan yang penting tradisi liberal, sebuah eksplorasi ide yang berhubungan langsung terhadap demokrasi protektif tetapi juga melenggang melewatinya dalam beberapa bagian.3)

Demokrasi Langsung ala Rousseau.

Rousseau dapat dikatakan sebagai Machiavelli abad 18. Perbandingan ini berguna untuk melihat posisi keduanya yang berada dalam aras gagasan yang searah, yaitu bagaimana mereka telah mencoba mereartikulasikan teori-teori politik klasik. Rousseau mengarahkan preferensi sistem politik yang dia gagas sebagai republicanism, yang memfokuskan pada sentralitas kewajiban pada wilayah publik.4)

Dalam karya klasik Rousseau, The Sosial Contract, dia berasumsi bahwa walaupun manusia bahagia dalam sebuah komunitas asli dan alami, mereka menggunakan kontrak sosial untuk menghadapi segala rintangan yang datang kepada mereka. Manusia selalu ingin mewujudkan pembangunan alamiah mereka, merealisasikan kapasitas berfikir, mengekspresikan kebebasan secara maksimal, dan itu semua dapat dicapai melalui kontrak social dengan sisstem hukum yang mapan.5) Rousseau menyatakan bahwa semua manusia memiliki hak absolut untuk bebas. Argumennya adalah bahwa apa yang membedakan manusia dari binatang bukanlah karena manusia memiliki akal, tetapi fakta bahwa manusia dapat melakukan pilihan moral, dan karena itu, manusia harus bebas agar dapat menjalankan pilihannya.6) Jika rakyat tidak bebas, atau jika kebebasannya diingkari, maka kemanusiaan mereka diingkari dan mereka diperlakukan setengah manusia, sebagai budak atau binatang.

Dalam kontrak social versi Hobbes dan Locke, kedaulatan ditransfer dari rakyat ke negara, walaupun untuk Locke penyerahan hak pemerintah adalah urusan yang kondisional. Rousseau jelas berbeda dengan keduanya, ia berpendapat bahwa kedaulatan tidak dapat direpresentasikan dengan dan oleh apapun. Rousseau menulis :

Sovereignity cannot be represented, for the same reason that it cannot be alienated … the people’s deputies are not, and could not be, its representatives; there are merely agent; the cannot decide anything finally. Any law which the people has not ratified in person is void; it is law in all. The English people believes itself to be free; it is gravely mistake; it is free only during the election of members of parliament; as soon as the members are elected, the people is enslaved.7)

(Kedaulatan tidak dapat direpresentasikan, untuk pikiran yang sama tidak dapat dialienasikan … para wakil rakyat tidak, dan tidak akan dapat, menjadi representasi rakyat, mereka hanya sekedar agen saja, dan mereka tidak dapat menentukan keputusan apapun secara final. Beberapa hukum yang diratifikasi tidak oleh rakyat secara langsung adalah sebuah kehampaan. Rakyat Inggris percaya mereka akan menjadi bebas; akan mengubur kesalahan : akan bebas hanya selama pemilihan anggota parlemen; segera setelah anggota-anggota terpilih, maka rakyat akan menjadi budak.)

Rousseau kemudian menegaskan bahwa jika rakyat harus hidup menurut undang-undang yang tidak mereka buat sendiri, mereka tidak akan bebas, mereka akan menjadi budak. Keadaan akan sedikit berubah jika badan pembuat undang-undang dipilih langsung oleh rakyat. Tetapi karena masih orang lain yang membuat undang-undang tersebut, mereka yang tunduk pada badan ini masih diingkari kebebasannya, diingkari hak alamiahnya sebagai manusia.

Masalah yang dikemukakan Rousseau adalah : bagaimana rakyat dapat hidup dalam masyarakat namun tetap bebas? Menurut Rousseau, ini hanya dimungkinkan jika rakyat hidup dalam undang-undang yang mereka buat sendiri, bukan oleh orang lain atas ama mereka. Dan ini pada gilirannya hanya dimungkinkan jika seluruh warga negara berkumpul di suatu tempat dan secara spontan memilih undang-undang baru yang diusulkan. Menurutnya undang-undang baru ini merupakan ekspresi dari ‘kehendak umum’. Ia juga menegaskan bahwa kehendak umum selalu benar; bahwa ‘suara rakyat adalah suara Tuhan’ (vox populi vox dei). 8) Bagaimanapun, terlepas dari teori ini, gagasan Rousseau tentang majelis warga, jelas tidak mungkin dipraktikkan di negara modern.

Rousseau adalah pemikir politik yang paling menjengkelkan. Ia adalah teoritikus demokrasi modern yang pertama, tetapi ia percaya pada bentuk demokrasi langsung yang tidak dapat direalisasikan. Ia tidak percaya pada partai atau kelompok penekan (pressure group). Ia percaya bahwa rakyat hanya terikat dengan undang-undang ynag disetujui suara bulat, meskipun rakyat tersebut tidak memberikan suara pada undang-undang tersebut (seolah-olah rakyat tidak berfikir egois). Rousseau menghendaki kekuasaan rakyat dan kesetaraan semua warga negara. Dengan pandangan seperti ini, beberapa penulis memandang Rousseau sebagai bapak intelektual totalitarianisme modern.9)

Membongkar Ruang “Publik” dan “Privat”.

Refleksi atas signifikansi revolusi Perancis dan perbedaan yang radikal antara Inggris dan negara-negara lain di Eropa, Marry Wollstonecraft (1759-1797) telah menemukan banyak buah pikiran Rousseau yang patut dipuji. Terinspirasi oleh beberapa isu yang diguliskan Roesseau, Wollstonecraft menulis salah satu karya yang luar biasa di bidang teori social dan politik “Vindication of the Right of Women (1792).

Wollstonecraft menerima argumentasi bahwa kebebasan (liberty) dan persamaan (equality) adalah dua hal yang saling memenangkan. Sebagaimana Rousseau, dia melihat bahwa siapa saja yang ‘mengharuskan untuk menimbang konsekwensi setiap yang dalam posisi terjauh, maka mereka terlempar’ maka tidak dapat menikmasti kebebasan ‘hati dan pikiran’. Seperti Rousseau, dia berargumen bahwa dari respek yang terlalu berlebihan untuk hak milik dan arus kepemilikan akan menimbukan banyak kejahatan dan sifat buruk di dunia ini. Secara singkat Wollstonecraft mengingatkan, sebagaimana Rousseau, bahwa kebebasan dapat dikreasikan dalam masyarakat jika warga negara (citizen) mendapat pencerahan pemahaman tentang dunia mereka, dan jika produk politik diatur oleh keputusan pikiran dan suara rakyat.

Namun berbeda dengan Rousseau, Wollstonecraft tidak dapat menerima jika kekuasaan kandas di pemikiran politik tradisional yang mensubordinatkan kepentingan perempuan dan anak-anak di bawah ‘individualisme’ warga negara yang ‘laki-laki’. Wollstonecraft mengkritik beberapa asumsi tentang kepentingan laki-laki, perempuan dan anak-anak, dan secara mendalam mengkritik gambaran Rousseau tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan yang mengingkari peran perempuan di ruang publik. Menurut Wollstonecraft, kegagalan untuk mengeksplorasi isu-isu tentang peran politik perempuan tidak hanya akan merusak kesetaraan hidup laki-laki dan perempuan, tetapi juga akan merusak rasio dan moralitas mereka yang alami. Menurut pandangannya, hubungan antara laki-laki dan perempuan dinisbatkan pada sebagian besar asumsi yang tidak benar (tentang pembedaan secara kodrati laki-laki dan perempuan) dan institusi yang tidak tepat (dari nikah kontrak sampai absennya perwakilan perempuan di dalam institusi negara).10)

Dalam demokrasi leberal, menurut Wollstonecraft, perempuan harus diposisikan yang setara dengan laki-laki, baik tentang hak dan kewajiban. Harus ada wakil-wakil perempuan dalam badan-badan negara, sehingga tidak sekedar ada nuansa keterwakilan (representativeness), tetapi agar aspirasi kaum perempuan dapat terakomodir secara efektif. Pandangan ini setidaknya telah membongkar konstruksi kultural dalam masyarakat yang selama ini menaruh perempuan dengan segala eksistensinya dalam ruang “privat” di mana ruang lain yang “publik” menjadi milik laki-laki taken for granted.

Menuju Demokrasi Perwakilan Liberal

Para filosof politik sampai pada tahap pemikiran yang kemudian menjadi tonggak teori liberal modern, yang terus-menrus merusaha membenarkan kekuasaan negara berdaulat, pada saat bersamaan, membenarkan batas-batas kekuasaan tersebut. Upaya ini merupakan langkah untuk menyeimbangkan antara kekuatan dan hak, kekuasan dan hukum, kewajiban dan hak. Di satu pihak, negara harus memegang monopoli kekuasaan memaksa untuk menjamin kemakmuran dan kesejahteraan kehidupan masyarakat.11) Di pihak lain, jika kekuasan negara tersebut dibiarkan tanpa kontrol, maka yang terjadi adalah penghancuran kemerdekaan politik dan sosial warganya.

Menurut para pemikir politik – yang kemudian diidentikkan sebagai demokrat-demokrat liberal –, demokrasi perwakilan merupakan pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problem keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Kebebasan dalam hal penalaran, pemerintahan hukum dan kebebasan memilih hanya bisa ditegakkan secara layak dengan mengakui kesamaan politik semua orang dewasa. Kesamaan demikian akan menjamin, bukan hanya lingkungan sosial yang aman di mana rakyat bebas melakukan aktifitas-aktifitas dan kepentingan-kepentingan pribadi mereka, melainkan juga negara yang berada di bawah saksi mata wakil-wakil politik yang bertanggungjawab kepada orang-orang yang berhak memilih, akan melaksanakan apa yang terbaik bagi kepentingan umum atau kepentingan publik.12)

Dua pernyataan klasik mengenai posisi baru tersebut bisa ditemukan dalam filsafat James Madison dan karya seorang tokoh kunci liberalisme Inggris abad ke-19, Jeremy Bentham. Menurut Madison, ‘demokrasi murni’13) selalu tidak toleran, tidak adil dan tidak stabil. Sebaliknya pemerintahan perwakilan mengatasi ekses-ekses ‘demokrasi murni’ karena pemilihan yang teratur memaksa suatu klarifikasi terhadap persoalan-persoalan publik, dan kelompo kecil yang terpilih, yang bisa bertahan terhadap proses-proses politik, yang mampu melihat kepentingan negara mereka yang sesungguhnya.

Sejalan dengan itu, Bentham menyatakan bahwa demokrasi perwakilan “memiliki pengaruh dan tujuan yang khas … melindungi anggota-anggotanya dari penekanan dan penghinaan di tagan para fungsionaris yang mempergunakan praktek-praktek tersebut untuk mempertahankan dirinya”.14) Pemerintahan demokratis model ini akan menjamin perlindungan warganegaranya dari penggunaan kekuasan politik yang despotis, apakah itu oleh monarkhi, aristokrasi, ataupun kelompok-kelompok yang lain.

Bentham mengambangkan sebuah versi liberalisme yang berbeda dari versi liberalisme yang radikal dan demokratis. Ini berbeda dari versi-versi liberalisme sebelumnya yang menghapuskan ide tentang hak-hak alami (rights of nature), yang dianggap Bentham tidak hanya nonsense, tetapi ‘nonsense on stilts’.15) Hal senada juga diungkapkan oleh James Mill, teman yang sangat berpengaruh terhadap bentham.

Adalah John Stuart Mill, anak James Mill, yang memiliki pandangan berseberangan dengan tradisi utilitarianisme16). Menurutnya, utilitarianisme telah melupakan sisi spiritual, estetik, dan emosional dari manusia. Mill terpengaruh oleh gagasan Romantik tentang individualitas, yang melihat setiap orang sebagai suatu keseluruhan yang kompleks, yang masing-masing berharga dalam keunikan mereka.

Dalam memahami implikasi politis dari arti individualitas yang baru ini, Mill, melakukan pembedaan ynag sulit antara ‘tindakan menyangkut diri sendiri’ dan ‘tindakan menyangkut orang lain’. Mill menyatakan bahwa, satu-satunya tujuan di mana kekuasan dapat digunakan dengan benar oleh anggota komunitas beradab yang berlawanan dengan kehendak sendiri, adalah keinginan untuk mencegah mengganggu orang lain.17) Hanya ketika tindakan individu mempengaruhi orang lain, maka ada alasan bagi munculnya regulasi dari negara. Apabila tindakan individu adalah menyangkut diri sendiri, yaitu tidak mempengaruhi orang lain, maka negara tidak memiliki hak untuk campur tangan.18)

Analisis de Tocqueville tentang demokrasi Amerika yang melihat kecenderungan Demokrasi Amerika yang telah mengangkat opini publik dan tekanan sosial dari kelompok penekan (pressure group) sebagai sumber otoritas, telah menakutkan Mill. Ini menimbulkan dilema dalam sikap Mill terhadap pemerintahan demokratis. Ia secara umum beranggapan bahwa kedatangan demokrasi adalah benar dan tidak terhindarkan, namun ia takut dengan apa yang ia sebut ‘tirani mayoritas’. Kaum liberal telah lama berjuang melawan tirani pendeta dan raja, tetapi mereka sama sekali tidak mengantisipasi masalah yang timbul setelah orang terbebas dari kedua tirani ini.19)

Akibatnya, J.S. Mill adalah seorang demokrat yang enggan. Ia percaya demokrasi perwakilan sebagai kekuatan pendidik (the power of educate), pada sisi lain ketakutan pada demokrasi (tirani mayoritas) telah mengarahkan dirinya pada semua jenis alat untuk mencegah pemerintah mengungkapkan kehendak langsung dari mayoritas. Maka ia menegaskan, bahwa meskipun setiap orang dewasa harus memberikan suara, namun mereka yang berpendidikan harus lebih banyak memberikan suara. Saat parlemen harus mewakili semua rakyat dan memiliki otoritas untuk memutuskan undang-undang, undang-undang itu harus disusun oleh komisi undang-undang yang terdiri atas kaum intelektual.20)

Akhirnya, bagaimanapun Mill sangat percaya terhadap individualisme, Mill adalah salah satu pemikir liberal pertama yang mendukung intervensi negara dalam wilayah pendidikan, tempat kerja industri, dan lain-lain. Dan ini menjadi inspirasi untuk mengembangkan liberalisme baru, yakni liberalisme sosial.

Bibliografi

Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat : Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara, Masyarakat dan Kekuasaan, Jakarta : Gramedia, 2001

David Held, Democracy and The Global Order : From The Modern State to Cosmopolitan Governance, Cambridge : Polity Press, 1995

David Held, Models of Democracy, London : Polity Press, 1987

Ian Adam, Political Idology Today, Ali Noerzaman (pentrej.), Yogyakarta : Kalam, 2004

James Madison, “Reflecting on Representation”, dalam The Mind of The Founder : Sources of The Political Thought of James Madison, Indianapolis : Bobbs-Merrill, 1973

James P Sterba, Social and Political Philosophy, London, New York, Paris dll : Wadsworth Publishing Company, 1998

Jeremy Bentham, “Constitusional Code”, dalam The Works of Jeremy Bentham, Jeremy Bowring (ed.), Edinburg : W. Tait, 1943

John Stuart Mill, Utilitarianism, liberty, Representative Government, Dent

Leo Strauss, Joseph Cropshy (ed.), History of Political Philoshophy, Chicago and London : The University of Chicago Press, 1987


1) Lihat David Held, Model of Democracy, London : Plity Press, 1987, h. 72

2) Lihat Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat : Kajian Sejarah Perkembangan PemikiranNegara, Masyarakat dan Kekuasaan, Jakarta : Gramedia, 2001, h. 297-299

3) David Held, Model of Demokracy, h. 73

4) Ibid

5) Ibid. h. 74

6) Leo Strauss, Joseph Cropshy (ed.), History of Political Philoshophy, Chicago and London : The University of Chicago Press, 1987, h. 559-560

7) J.J. Rousseau, The Social Contract, h. 141. dinukil dari David Held, Model of Demokracy, h. 75

8) Ian Adam, Political Idologi Today, Ali Noerzaman (pentrej.), Yogyakarta : Kalam, 2004, h. 32

9) Di antara penulis tersebut yang paling utama adalah J.L. Talmon dalam The Origin of Totalitarian Democracy. Lihat Ian Adam, Political Ideologi Today, h. 32

10) David Held, Models of Democracy, h. 80-81

11) David Held, Democracy and The Global Order : From The Modern State to Cosmopolitan Governance, Cambridge : Polity Press, 1995, h. 10

12) Ibid., h. 11-12

13) Yang dia maksud adalah masyarakat yang terdiri sejumlah kecil warga negara, yang berkumpul dan mengatur pemerintahan sendiri. Lihat J. Madison, “Reflecting on Representation”, dalam The Mind of The Founder : Sources of The Political Thought of James Madison, Indianapolis : Bobbs-Merrill, 1973, h. 20. Dinukil dari David Held, Democracy and The Global Order… h. 11

14) Jeremy Bentham, “Constitusional Code”, dalam The Works of Jeremy Bentham, Jeremy Bowring (ed.), Edinburg : W. Tait, 1943, h. 47. Dinukil dari David Held, Democracy and The Global Order… h. 12

15) Ian Adams, Political Ideology Today, h. 42-43

16) Utilitarianisme adalah sebuh sistem yang didasarkan pada ide bahwa semua psikologi manusia dapat direduksi menjadi pengejaran kenikmatan dan penghindaran rasa sakit, yang menurut Bentham (sang pelopor), kemudian akan diikuti ide bahwa semua kebaikan pada dasarnya merupakan kenikmatan dan semua penderitaan adalah rasa sakit. Lihat Ian Adams, Political Ideology Today, h. 41

17) John Stuart Mill, Utilitarianism, liberty, Representative Government, Dent, 1910. Dinukil dari Ian Adams, Political Ideology Today, h. 49-50. Bandingkan dengan James P Sterba, Social and Political Philosophy, London, New York, Paris dll : Wadsworth Publishing Company, 1998, h. 324-329

18) James P Sterba, Social and Political Philosophy, h. 324-329

19) Ian Adams, Political Ideology Today, h. 50

20) Ibid. h. 51

Tulisan Sebelumnya »

Kategori