Posted by: Anjar Nugroho | Nopember 28, 2007

Bedah Permikiran Daud Rasyid

“Mendamaikan” Pemikiran Daud Rasyid dan Harun Nasution Tentang Sunnah

Dalam Bedah Buku: “Sunnah di Bawah Ancaman: Dari Snouck Hurgronje Hingga Harun Nasution”

Karya Dr. Daud Rasyid, MA 

Oleh : Anjar Nugroho, S.Ag., M.S.I  

A. Pendahuluan               

Umat Islam telah sepakat bahwa sunnah menduduki tenpat kedua setelah al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam. Adagium “al-ruju’ ila al-Qur’an wa as-Sunnah” begitu populer untuk menunjukkan bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah adalah sumber rujukan paling otentik menyangkut pelbagai pandangan, nilai, etika, ajaran, norma dan  aturan-aturan ritual dalam agama Islam. Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah satu kesatuan organik yang tidak bisa dipisahkan dalam kerangka pemahaman utuh tentang Dienulllah atau Dienul Islam.                Al-Qur’an lebih “mudah” digunakan sebagai sumber ajaran ketimbang as-Sunnah ditinjau dari segi otentisitas nash/tekstualnya (qath’i dhalalah). Al-Qur’an mempunyai mushhaf yang otentisitasnya berderajat mutawatir sehingga mutlak dari surat al-Fatihah sampai surat an-Nas adalah wahyu Allah SWT. Berbeda dengan as-Sunnah, yang dalam beberapa hal membutuhkan penelitian/kritik untuk menentukan keotentikannya (keshahihannya). Dalam hal ini terdapat beberapa kriteria dari para ulama Hadis yang menyebabkan mereka berbeda pandangan tentang shahih dan tidaknya sebuah as-Sunnah. Dalam hal ini diantara mereka ada yang tasyaddud (ketat) seperti al-Bukhari, mutawashith (moderat) seperti Imam Ahmad, dan tasahul (longgar) dan tasamuh (toleran) seperti Ibn Khuzaymah atau al-Hakim.                Letak kontroversi sebuah as-Sunnah tidak hanya terletak pada jalur periwayatannya (sanad hadis), tetapi juga terdapat pada substansi/isi (matan). Kontroversi menyangkut substansi atau matan diantaranya disebabkan oleh beragamnya pandangan mengenai posisi Nabi Muhammad sebagai sumber as-Sunnah. Apakah segala hal yang dinisbatkan kepada beliau merupakan manifetasi wahyu sehingga berdimensi syari’ah, ataukan perlu dipetakan kompleksitas kedirian beliau yang diantaranya sebagai Nabi, Rasul, pemimpin umat, suami, bapak atau manusia biasa lainnya.                Harun Nasution sebagai salah satu intelektual Islam terkemuka di Indonesia mempunyai pandangan terhadap as-Sunnah yang bisa dikatakan mewakili kelompok liberal yang cenderung rasionalis (ahl al-ra’yi). Pada kutub yang lain, terdapat Daud Rasyid, yang ahli Hadis itu, yang bisa disebut mewakili kelompok non-liberal (ahl al-hadis). Kedua-duanya Islam “taat”, tetapi mempunyai kerangka berfikir (mode of thought) yang berbeda dalam memahami Islam. Tugas saya sebagai pembedah buku “Sunnah di Bawah Ancaman: Dari Snouck Hurgronje Hingga Harun Nasution” buah karya Dr. Daud Rasyid, MA., adalah pengamat yang mencoba menilai seobyektif mungkin pemikiran-pemikiran Daud Rasyid, sekaligus pemikiran Harusn Nasution yang menjadi obyek penting buku Daud Rasyid tersebut.                Mungkin proyek mendamaikan (mensintesakan) pemikiran keduanya demi sebuah pemahaman baru yang lebih segar atau paling tidak demi “kebersamaan ummat” adalah tujuan dari makalah ini. Tetapi apakah akan berhasil? Paling tidak ini adalah sebuah upaya tulus agar umat tidak dibingungkan dengan aneka tuduhan/cap/klaim dari satu kelompok kepada kelompok lain dengan sebuah term antara lain: “keblinger, nyeleneh, sesat, kafir, murtad” dan sejenisnya. 

Membaca Buku “Secara Cerdas”

                Sebuah buku adalah mewakili dunia pengarang dengan segala kompleksitasnya. Makna sebuah buku akan ditentukan oleh dialog kreatif antara dunia pengarang (author), dunia teks, dan dunia pembaca (reader). Saya sebagai salah satu pembaca mempunyai otoritas untuk memahami “sekemampuan” saya, yang sangat bisa jadi orang lain yang membaca buku yang sama mempunyai pandangan, penilaian, dan komentar yang berbeda.                Sebuah pemikiran yang tertuang dalam tulisan (buku) adalah hasil refleksi/kontemplasi/perenungan, analisis, korespondensi antara pengarang/penulis dengan situasi yang melingkupinya. Dalam sebuah situasi yang berbeda, pengarang/penulis bisa jadi mempunyai pemikiran yang berbeda dalam satu tema yang sama. Pemikiran akan selalu mengalami perkembangan atau gerak dinamis. Ada qaul qadim dan qaul jadid, inilah yang disebut shifting paradigm (taghayyur al-fikr).                Maka, agar dalam pembaca sebuah buku tidak terjebak pada absolutisme pemikiran pengarang sehingga tidak memunculkan pembacaan kreatif (al-qira’ah al-muntijah), dapat diperhatikan hal-hal sebagai berikut:Pertama, buku yang merupakan hasil karya orang, hendaknya ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya, yaitu sebagai hasil pemikiran. Saya lebih suka menggunakan istilah “humanisasi pemikiran” untuk menyebut upaya “deabsolutisasi” (untuk tidak mengatakan “desakralisasi”) atas hasil pemikiran sehingga menjadi sesuatu yang dapat tersentuh oleh pemikiran manusia manusia yang lain (living knowledge).                 Kedua, melihat hasil pemikiran  itu secara kontekstual (history of ideas), sehingga menjadi hidup dan mempunyai nilai. Hasil pemikiran jika ditempatkan secara proporsioal – termasuk melihatnya secara kontekstual -, akan mampu memberi inspirasi dari produk pemikir terdahulu yang telah memberi jawaban terhadap permasalahan atau tantangan zaman pada masanya.                Ketiga, setelah kontekstualisasi maka dilakukan reaktualisasi. Untuk memulai proyek reaktualisasi, yang harus menjadi landasannya, menurut saya adalah kemampuan interpretasi terhadap hasil pemikiran dan dilanjutkan dengan reinterpretasi.                 Keempat, perlu pendekatan interdisipliner atau multidisipliner dalam membaca/meneliti pemikiran. Berbagai pendekatan itu bisa meminjam dari ilmu sosial dan humaniora, termasuk –yang paling urgen– adalah pendekatan sejarah (historical approach), lebih khusus lagi sejarah sosial. 

Isi Buku “Sunnah di Bawah Ancaman”

                Tulisan Daud Rasyid dalam buku ini, seperti juga dalam buku-bukunya yang lain, bergaya bahasa lugas dan terus terang. Tidak dijumpai lekuk-lekuk bahasa yang akrobatik yang justru membuat pembaca sulit menangkap isinya. Buku Rasyid secara garis besar terdiri atas empat isu, yaitu: 1) kritik terhadap pandangan orientalis klasik terhadap sunnah; 2) kritik terhadap pandangan Harus Nasution terhadap Sunnah; 3) kritik terhadap pandangan feminis atas beberapa hadis tentang perempuan; 4) mengungkap fenomena inkar as-Sunnah di Indonesia.                Secara umum pemikiran Daud Rasyid kental sekali warna “Timur Tengah”nya yang kaya terhadap pandangan ulama klasik dan miskin analisis kritis khas critical study ala “Barat”. Rasyid  menganggap bahwa pandangan ulama klasik (jauh lebih otentik (dekat dengan kebenaran wahyu) ketimbang harus meminjam aneka metodologi modern yang menurutnya bisa mengarah kepada cara berfikir sesat.                Isu pertama yang diangkat dalam buku ini adalah kritik Daud Rasyid atas pandangan kaum orientalis klasik terhadap Sunnah. Nama orientalis yang dimaksud adalah Snouck Hurgronje yang kemudian disebut-sebut pula muridnya yaitu Karen Steenbrink, yang kebetulan keduanya adalah orang Belanda. Rasyid tidak banyak mengulas pemikiran keduanya, tetapi dari kesimpulan yang bisa ditangkap, Rasyid mengangap apa yang telah dipikirkan dan dilakukan oleh keduanya adalah menghujat dan mendeskriditkan Islam dengan pandangan-pandangannya yang melawan arus pemikiran ulama.                Isu kedua yang diangkat Rasyid adalah – dan ini menjadi inti buku ini – adalah kritik dan bantahan keras Daud Rasyid terhadap pemikiran Harun Nasution tentang Sunnah. Rasyid menganggap Harun adalah kelanjutan (continuum) pemikiran Snouck Hurgronje. Ada beberapa poin pemikiran Harun yang mendapat sorotan Rasyid, diantaranya adalah:

  1. Secara mutlak, Harun mengingkari penulisan dan penghafalan Hadis pada masa Nabi.
  2. Kodifikasi Hadis baru dimulai pada abad kedua Hijriyah, sehingga sebelum periode itu, antara Hadis shahih dan Hadis paslu (maudhu’) tidak dapat dibedakan.
  3. Para sahabat bersikap sangat ketat dalam menerima Hadis. Secara implisit, Harun menganggap bahwa para sahabat meragukan kejujuran para rawi karena banyaknya pemalsuan Hadis.
  4. Pembukuan dalam skala besar dilakukan pada abad ketiga Hijriyah melalui para penulis Kutub al-sittah.
  5. Imam Bukhari menyaring tiga ribu Hadis dari enam ratus ribu hadis yang ia kumpulkan
  6. Tidak aja ijma’ kaum Muslimin  tentang keshahihan hadis-hadis Nabi.
  7. Kedudukan Sunnah sebagai hujjah tidak sama dengan al-Qur’an.
  8. Yang disepakati tentang kehujjahannya hanya hadis mutawatir saja. Adapun hadis masyhur dan ahad, keduanya masih diperselisihkan.
  9. Karena sibuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang menimpa umat islam masa itu, para sahabat menerima segala macam hadis, sekalipun maudhu’ (palsu)

 Untuk beberapa poin pemikiran Harun itu, Rasyid menulis bantahan keras. Menurut saya, apa yang menjadi obyek perdebatan antara Harun dan Rasyid di sini adalah sesuatu yang debatable (dapat diperdebatkan kebenarannya) secara historis. Walaupun perlu diakui, apa yang menjadi kecenderungan berfikir Harun tentang Hadis ini, menjadi ciri khas cara berfikir Sarjana Barat (orientalis) tentang Islam. Yang lantas menjadi persoalan adalah, apakah cara pandang para Sarjana Barat itu melulu salah? Apakah musti ada hidden idiology “busuk” yang tersimpan dalam otak para Sarjana Barat itu, sehingga setiap mereka berfikir tentang Islam, wajib kita curigai?                Lantas yang menjadi isu berikutnya yang ditulis Rasyid adalah kritik terhadap pandangan feminis atas beberapa hadis tentang perempuan. Ada dua nama feminis yang menjadi sorotan buku Rasyid, yaitu Riffat Hasan dan Wardah Hafidz. Pemikiran Riffat Hasan yang dibantah Rasyid adalah tentang penciptaan perempuan (Hawa) dari tulang rusuk laki-laki (Adam). Riffat menyatakan bahwa hadis yang mendasari pemikiran itu cacat dari sisi sanad dan matan. Bahkan, Riffat menyatakan bahwa hadis yang dimaksud bertentangan dengan al-Qur’an dan lebih mirip dengan Kitab Kejadian 2/18-33, dan 3/20. Hadis yang dimaksud adalah:

 حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ وَمُوسَى بْنُ حِزَامٍ قَالَا حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ مَيْسَرَةَ الْأَشْجَعِيِّ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهم عَنْهم قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاء

                Hadis ini riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi dan Ibn Majah. Dilihat dari siapa yang meriwayatkan, khususnya dalam hal ini adalah Bukhari dan Muslim, sulit dikatakan bahwa hadis ini adalah lemah (dha’if) sebagaimana pendapat Riffat Hasan. Memang hadis ini disampaikan oleh seorang sahabat yang bernama Abu Hurairah, yang dalam pandangan Riffat “bermasalah”. Tetapi adalah terlalu riskan untuk mengatakan hadis-hadis riwayat Abu Hurairah lemah, karena begitu banyaknya hadis yang diriwayatkan beliau.

Daud Rasyid jelas membantah keras pandangan Riffat Hasan itu. Tetapi yang cukup melegakan adalah, keduanya bersepakat tentang kemuliaan derajat perempuan yang diakui oleh Islam.

                Daud Rasyid juga menyerang pendapat Wardah Hafidz tentang hadis yang berkaitan dengan perempuan sebagai pembatal shalat dan mayoritas penghuni sorga adalah perempuan. Intinya Hafidz menolak hadis-hadis itu karena merendahkan perempuan. Hadis-hadis yang dimaksud Hafidz adalah: و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ وَهُوَ ابْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ الْأَصَمِّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ الْأَصَمِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ                Hadis ini menyatakan bahwa perempuan, keledai, dan anjing sebagai pemutus shalat. Dari segi sanad, kualitas hadis tidak perlu diragukan karena diriwayatkan oleh Muslim. Daud Rasyid pun menolak keras kedha’ifan hadis ini. Tetapi yang menarik, Daud menampilkan hadis pembanding yang justru secara implisit mendukung Hafidz untuk menolak hadis di atas. Hadis pembanding itu diriwayatkan secara shahih oleh Bukhari yaitu:حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ عَنِ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ ح قَالَ الْأَعْمَشُ وَحَدَّثَنِي مُسْلِمٌ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ ذُكِرَ عِنْدَهَا مَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْكَلْبُ وَالْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ فَقَالَتْ شَبَّهْتُمُونَا بِالْحُمُرِ وَالْكِلَابِ وَاللَّهِ لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَإِنِّي عَلَى السَّرِيرِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ مُضْطَجِعَةً فَتَبْدُو لِيَ الْحَاجَةُ فَأَكْرَهُ أَنْ أَجْلِسَ فَأُوذِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْسَلُّ مِنْ عِنْدِ رِجْلَيْهِ

                Pada pembahasan terakhir, Daud Rasyid menulis tentang gerakan Inkar as-Sunnah di Indonesia. Mengutip secara penuh pendapat Ahmad Husnan dalam bukunya, Gerakan Inkar Sunah dan Jawabannya. Secara garus besar, Daud menyatakan bahwa gerakan Inkar as-Sunnah di Indonesia mengambil tiga posisi, yaitu: mengingkari sunnah secara mutlak; mengingkari sebagian sunnah; dan mengingkari sunnah yang terputus sanadnya. Dalam membantah pandangan kelompok Inkar as-Sunnah ini, Daud banyak mengutip pendapat dari Ahmad Husnan, sehingga tidak cukup menarik untuk diulas lebih jauh dalam kesempatan ini.

Kritik Terhadap Harun Nasution dan Metodologi Barat

                Banyak kalangan mengakui Harun Nasution adalah tokoh pembaharu Islam di Indonesia yang cukup terkemuka. Pemikiran Harun mempunyai kekhasan tersendiri (sui generis) diantara pemikir lain, yakni terletak pada aras rasionalisme khas muktazilah di era silam. Obsesi Harun diantaranya adalah melakukan rekonstruksi atas teologi muktazilah sebagai antitesis terhadap teologi Islam saat ini yang lebih cenderung fatalistik. Sehingga oleh para “lawan berfikirnya”, dia dijuluki tokoh neo-muktazilah di Indonesia.                Gagasan pembaharuan Harun cukup genuin dan baru, lepas dari berbagai kontroversi dari orang-orang yang tidak sefaham dengan dia. Murid-muridnya banyak tersebar di seluruh Indonesia dan merakalah yang sampai hari ini melanjutkan ide-ide pembaharuan Harun, walaupun dengan materi dan kemasan yang berbeda. Sebagai manusia, pemikiran Harun tentu memberi ruang terbuka untuk terus dikritik dari berbagai kelemahan materi maupun metodologi. Diantara kritik yang perlu disampaikan diantaranya:

  1. Harun begitu membanggakan metodologi Barat yang memang membawa seseorang kepada tipologi berfikir bebas dan mencerahkan. Akan tetapi, metodologi Barat yang basis filosofisnya adalah liberalisme dalam banyak hal tidak cocok untuk alat analisis dalam obyek yang sakral, yaitu ajaran doktrinal Islam, misalnya.
  2. Teologi rasionalisme Muktazilah yang Harun tawarkan adalah produk masa silam peradaban Islam yang dalam banyak hal sudah tidak up to date dengan kebutuhan dan problem masyarakat Muslim saat ini.
  3. Harun sering kurang cermat dalam membaca sejarah yang terkait dengan tranmisi hadis (perjalanan hadis), karena ia lebih menitik beratkan  pada critical history ketimbang informasi otentik sumber-sumber Islam.
  4. Pemikiran rasionalistik Harun Nasution sering tidak pas untuk menganalisis obyek supra-rasional dalam banyak aspek ajaran Islam.

Kritik Terhadap Daud Rasyid

                Tidak adil rasanya, setelah mengkritik Harun Nasution tetapi tanpa mengkritik pula Daud Rasyid. Sebelum kritik saya lancarkan, ijinkan saya pula menyampaikan apresiasi yang cukup tinggi atas karya Daud Rasyid yang dibedah dalam kesempatan ini, juga karya-karya dia sebelumnya. Secara umum, karya Rasyid cukup menggugah ummat Islam untuk berfikir dengan kacamata sendiri, tanpa harus bangga dengan pinjam dari Barat. Dalam pandangan Rasyid, kacamata Islam yang harus digunakan umat Islam dalam memahami agamanya, lebih menjamin otentisitas Islam sebagai agama wahyu. Sebaliknya dengan kacamata Barat, banyak aspek-aspek Islam yang suci, sakral akan terdistorsi dalam ranah historisitas yang relatif.                Tiada gading yang tak retak, disamping apresiasi di atas, perlu untuk disampaikan beberapa kritik terhadap Daud Rasyid sebagai berikut:

  1. Menganggap Timur Tengah segala-galanya sebagai prototype studi Islam (dirasah islamiyah) sama tidak arifnya dengan mengatakan bahwa Barat adalah segala galanya. Pemikiran Daud Rasyid yang begitu “gegap gempita” dengan Timur Tengah era klasik telah membawa kepada stereotipe bahwa di luar Timur Tengah era klasik adalah batil dan sesat. Di sinilah menurut saya ketidak fair-an yang bisa-bisa akan membawa kepada pola berfikir stagnan (jumud).
  2. Daud Rasyid tidak menghargai aneka perbedaan pendapat dalam Islam. Kecurigaan yang bergitu berlebihan terhadap Barat, selalu membawa kesimpulan bahwa setiap pemikiran yang berbeda (dengan dirinya) adalah akibat pengaruh Barat yang sesat dan menyesatkan itu. Dia (mungkin) lupa bahwa Allah telah berfirman dalam Q.S. an-Nahl: 125 :

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِين 

  1. Rasyid terlalu simple dalam membuat kalsifikasi. Barat adalah sesat, orientalis berasal dari Barat, sehingga orientalis adalah “brengsek”, adalah bentuk simplifikasi itu. Rasyid seolah menutup mata bahwa tidak semua orientalis dan periode orientalisme senantiasa menyudutkan dan merugikan Islam. Disamping para orientalis “brengsek” itu, yang kebanyakan pada periode orientalisme klasik, ada pula orientalis, khususnya pada periode orientalisme modern yang cukup obyektif dalam kajian-kajiannya tentang Islam.

Kesimpulan dan saran

Dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini, kesimpulan dan saran setelah menelaah buku karya Daud Rasyid diantaranya sebagai berikut:

  1. Karya Daud Rasyid ini cukup menggugah kita untuk kembali serius mengkaji ilmu hadis yang selama ini banyak dilupakan umat Islam.
  2. Dengan karya Daud Rasyid ini, umat Islam dapat meningkatkan kewaspadaan terdapat upaya-upaya pendangkalan aqidah tapi tanpa harus kehilangan daya nalar dan kritisismenya.
  3. Umat Islam harus pandai-pandai menghindari sesat-menyesatkan terhadap kelompok-kelompok yang berbeda pandangan dan pemahaman.
  4. Daud Rasyid, Harun Nasution, Riffat Hasan, Wardah Hafidz, Nurcholis Madjid, Hartono Ahmad Jaiz, Abdullah Gymnastiar, Syafi’i Maarif, Fazlur Rahman, Hasan Hanafi, Muhammad Syarur, dan lain-lain adalah nama-nama tokoh Islam di Indonesia maupun di dunia yang dalam nalar oyektif kita, bisa benar dan bisa salah. Kritisisme perlu diberdayakan dalam membaca dan menelaah pemikiran-pemikiran mereka. Yang tidak perlu diberdayakan adalah ungkapan-ungkapan emosional semisal: SESAT, KAFIR, KEBLINGER, NYELENEH, hanya karena kita berbeda pandangan dan pemahaman dengan mereka. Wallahu a’lamu wi as-shawab.

 Griya Tegal Sari Indah, 15 Ramadhan 1428 H   ؛

Posted by: Anjar Nugroho | Oktober 5, 2007

Khutbah Idul Fitri 1428 H

KHUTBAH IDUL FITRI 1428 H

“Dari Fitrah Menuju Muslim yang Lurus (Hanif) dan Tercerahkan (Rausanfikr)”

 

إِنَّ اْلحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شرَيِْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ )يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ(

 

Hadirin, sidang Idul Fitri yang dirahmati Allah.

Atas Rahmat Allah yang agung yang telah dilimpahkan kepada kita, pada hari ini, 1 Syawal 1428 H yang bertepatan dengan hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2007 M, kami sampai pada puncak dari seluruh rangkaian ibadah Ramadhan 1428 H, yaitu Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya kemenangan Umat Islam di seluruh pelosok dunia. Atas Hidayah Allah yang tercurah deras dalam hati sanubari kita, perayaan Idul Fitri ini dapat kita lakukan dengan khusu’ dan dengan hati yang bertaubat. Dan Atas Karunia Allah yang melimpah ruah, kita bisa menikmati indahnya beridul fitri bersama sanak keluarga, saudara, handau taulan, tetangga, teman dan seluruh kaum muslimin dengan penuh kebersamaan dan suka cita. Untuk itu semua, puja dan puji syukur wajib senantiasa kita haturkan ke hadirat Allah SWT, Rabb sekalian alam.

Idul Fitri artinya hari raya fitrah. Hari raya kesucian manusia. Disebut juga sebagai hari kembalinya kesucian kepada kita. Inilah hari raya yang resmi diajarkan agama kita melalui sunnah Rasulullah SAW, selain Idul Adha. Adapun semua hari raya atau hari besar Islam yang lain, lebih merupakan hasil budaya daripada ajaran agama, seperti Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Nuzulul Qur’an, Muharram dan lain-lain. Atas sunnah Rasulullah inilah kita bisa meneladani bagaimana mensyukuri dan memaknai Idul fitri. Untuk itu, salawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi dan Rasul kita Muhammad SAW, keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan seluruh kaum muslimin yang selalu setia dengan sunnah-sunnahnya. Sebagaimana Allah dan Malaikat bershalawat pula kepada Nabi Muhammad, seperti dalam al-Qur’an surat Al ahzab, ayat 56:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

 

Sidang jama’ah Idul Fitri yang berbahagia

Dalam al-Qur’an, kata fitrah berasal dari kata fathara, yang arti sebenarnya adalah “membuka” dan “membelah”. Kalau dihubungkan dengan puasa Ramadhan yang sebulan penuh lamanya itu, maka kata ini mengandung makna “berbuka puasa”. Fitrah juga mengandung pengertian “yang mula-mula diciptakan Allah”, yang tidak lain adalah “keadaan mula-mula”, “yang asal”, atau “yang asli”. Jika melihat firman Allah dalam surat al-An’am ayat 79, sebuah surat yang sangat dikenal karena sering dilafadzkan dalam pembukaan shalat, sebelum membaca al-Fatihah, yang bunyinya adalah sebagai berikut:


“Sesungguhnya Aku menghadapkan diriku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi, dengan cenderung kepada agama yang benar, dan Aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”

Kata fitrah dalam konteks ayat ini (fathara) dikaitkan dengan pengertian hanif, yang jika diterjemahkan secara bebas menjadi “cenderung kepada agama yang benar”. Istilah ini dipakai al-Qur’an untuk melukiskan sikap kepercayaan Nabi Ibrahim a.s. yang menolak menyembah berhala, binatang, bulan ataupun matahari, karena semua itu tidak patut untuk disembah. Yang patut disembah hanyalah Dzat pencipta langit dan bumi.

Dari pengertian tersebut, timbul suatu teori, bahwa agama umat manusia yang paling asli adalah menyembah kepada Allah. Hal ini berkaitan dengan kepercayaan kaum muslimin, berdasarkan keterangan al-Qur’an, bahwa manusia, segera setelah diciptakan, membuat perjanjian dengan Allah, sebagaimana digambarkan dalam al-Qur’an, surat al-A’raf ayat 172:

“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku Ini Tuhanmu?” mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuban kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap Ini (keesaan Tuhan)”.”

 

Tidak selamanya manusia tetap dalam ikatan perjanjian dengan Allah sebagaimana tergambar dalam surat al-A’raf itu. Dalam banyak kasus, manusia merusak perjanjian itu atau bahkan memutuskannya. Kondisi seperti inilah di saat manusia sudah sedemikian jauh dari ajaran-ajaran agama, karena lebih memberati dorongan hawa nafsu dan godaan setan. Manusia lupa akan jati dirinya, lupa dengan fitrahnya. Secara nyata dapat kita lihat tipe manusia seperti ini di segala lini kehidupan. Pemimpin yang sewenang-wenang dan menindas, pejabat yang korup, pengusaha yang serakah, pegawai yang tidak disiplin, pedagang yang curang, tetangga yang selalu menggunjing dan seterusnya, adalah gambaran nyata dalam kehidupan kita, bagaimana manusia lupa dengan fitrahnya. Sudah menjadi sunnatullah, di saat manusia memutus hubungan dengan Allah, maka ia akan pula memutus hubungan dengan sesama manusia dan akan berbuat yang merusak tatanan alam semesta, dan pada akhirnya ia termasuk golongan manusia yang merugi. Seperti tampak dalam firman-Nya surat al-Baqarah ayat 27:

“yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. mereka Itulah orang-orang yang rugi.”

Ma’asyiral muslimin yahdikumullah

Ibadah Ramadhan yang kita jalankan sebulan penuh, adalah sarana untuk menemukan kembali jalan menuju fitrah. Pada siangnya kita berpuasa, di mana pahalanya tidak tergantung seberapa jauh kita lapar dan dahaga, melainkan tergantung pada apakah kita menjalankan dengan iman dan ihtisab kepada Allah serta penuh intropeksi atau tidak. Pada malamnya kita dirikan shalat malam (shalatullail/tarawih), agar hati kita senantiasa terikat dan tunduk kepada Allah pemilik jiwa raga ini. Hari-hari Ramadhan pula kita ramaikan dengan tadarrus al-Qur’an agar kita bisa mengaca diri, apakah tingkah-laku kita sudah sesuai dengan tuntunan al-Qur’an atau belum. Dan pada akhir Ramadhan, kita tutup dan sempurnakan seluruh rangkaian ibadah Ramadhan dengan zakat fitrah, sebagai ungkapan simbolik kecintaan kita kepada kaum miskin dan papa.

Seperti yang sudah disampaikan di muka, bahwa pengertian fitrah terkait dengan pengertian hanif. Manusia yang sudah kembali menemukan fitrahnya (idul fitri), ia akan terkondisikan untuk menjadi hanif. Kata hanif berasal dari kata kerja hanafa, yahnifu dan masdarnya hanifan, artinya adalah “condong”, atau “cenderung” dan kata bendanya “kecenderungan”. Dalam al-Qur’an, kata hanif yang dimaksud adalah “cenderung kepada yang benar”, seperti dijelaskan oleh mufassir modern, Maulana Muhammad Ali dalam The Holy Qur’an, yang merujuk kepada kamus al-Qur’an al-Mufradat fi al-gharib karya al-Raghib al-Isfahani. Secara lengkap pengertian hanif disampaikan oleh Nashir Ahmad sebagai berikut:

a. Orang yang meninggalkan atau menjahui kesalahan dan mengarahkan dirinya kepada petunjuk.

b. Orang yang secara terus menerus mengikuti kepercayaan yang benar tanpa keinginan untuk berpaling dari padanya

c. Orang yang cenderung menata perilakunya secara sempurna menurut Islam dan terus menerus mempertahankannya secara teguh

d. Seseorang yang mengikuti agama Ibrahim, dan

e. Yang percaya kepada seluruh nabi-nabi.

 

Baik Muhammad Ali maupun Nashir Ahmad, keterangan tentang hanif tersebut, merujuk kepada al-Qur’an, surat al-Baqarah ayat 135:

Dan mereka berkata: “Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani, niscaya kamu mendapat petunjuk”. Katakanlah : “Tidak, melainkan (Kami mengikuti) agama Ibrahim yang lurus. dan bukanlah dia (Ibrahim) dari golongan orang musyrik”.

Dari ayat itu pula diketahui bahwa lawan dari hanif adalah syirik (politheis), yakni sebuah paham yang mempersekutukan Allah dengan lainnya. Islam tidak mengajarkan politheisme (syirik) tetapi sebaliknya yang ditekankan dalam ajaran Islam adalah monotheisme (tauhid) yaitu menolak segala pengakuan dan keyakinan mausia atas tuhan-tuhan palsu. Jika pada zaman Jâhiliyyah, tuhan-tuhan palsu itu dimanifestasikan dalam wujud berhala-berhala, maka pada zaman modern ini, tuhan-tuhan palsu terwujud dalam banyak aspek dan bidang yang lebih luas dan komplek dari sekadar berhala-berhala sesembahan. Tuhan-tuhan itu lebih berbentuk kedhaliman dan penindasan, atau kesenangan dunia yang ketika meraihnya harus merampas hak-hak orang lain.

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah

Setelah orang selalu tertambat hatinya kepada kebenaran (hanif) dan menolak dengan keras syirik, ia akan meneladani Rasulullah dalam perjuangannya membebaskan umat Islam dari penindasan, kebodohan dan kemiskinan. Pada zamannya, Mekkah adalah suatu kota dagang dengan sedikit pedagang kaya tetapi banyak orang miskin yang penghidupannya tergantung pada orang kaya kota itu. Orang-orang masih bodoh dan bertakhayul, menyembah banyak sekali ilah. Para perempuan ditindas, bahkan mereka dapat dikubur hidup-hidup. Ada banyak budak, para janda dan anak yatim yang diabaikan tanpa ada yang peduli terhadap nasib mereka. Dengan bimbingan Nabi, orang-orang Arab, di samping membebaskan diri mereka sendiri, juga berusaha membebaskan orang-orang dari kerajaan Romawi dan Persia yang menindas.

Rasulullah saw., yang secara harfiyah berarti manusia yang terpuji, adalah nabi terakhir dan merupakan pejuang sejati. Dia membebaskan budak-budak, anak-anak yatim dan perempuan, kaum yang miskin dan lemah. Perkatannya yang mengandung wahyu menjadi ukuran untuk membedakan yang benar dari yang salah, yang sejati dari yang palsu, dan kebaikan dari kejahatan. Misinya sama dengan nabi-nabi terdahulu; menegakkan kebenaran, kesetaraan dan persaudaraan manusia.

Muslim yang peduli dengan nasib kaum miskin, bodoh dan terbelakang dengan menyantuninya sepenuh hati, adalah penjelmaan manusia fitri yang hanif. Merekalah yang disebut rausanfikr, yaitu muslim tercerahkan yang peduli dengan nasib umat. Kepedulian ini menjadi sangat penting, mengingat kondisi masyarakat kita yang masih terdapat jurang pemisah yang cukup lebar antara si kaya dan si miskin. Seperti sindiran Allah dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 75:

Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri Ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!”.

Rausanfikr (muslim tercerahkan) harus tercipta dalam diri kita masing-masing. Kita tidak boleh masa bodoh atau tidak peduli (cuek) dengan persoalan di sekitar kita. Kepedulian pada persoalan ummat akan mendorong kita menuju sebuah keshalehan sosial yang sangat ditekankan oleh Islam. Islam tidak saja mengajarkan keshalehan individu (taat pada perintah ibadah mahdhah), tetapi juga keshalehan sosial atau bahasa agamanya adalah ihsan (orangnya: muhsin/muhsinun), yaitu kegemaran pada amal shaleh. Allah berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 125:

“Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayanganNya.

Ada cerita menarik dalam sejarah dakwahnya Kyai Dahlan, pendiri Muhammadiyah. Waktu itu beliau mengajarkan sebuah surat pendek dalam al-Qur’an yaitu surat al-Ma’un (surat ke-107) kepada murid-muridnya. Para murid sempat protes terhadap cara mengajaran beliau terus mengulang-ulang surat tersebut, walaupun para murid sudah lama menghapal di luar kepala. Sehingga pada suatu saat ada murid yang berani bertanya kepada Kyai Dahlan mengenai hal itu. Lalu, konon, kyai Dahlan balik bertanya, “Apakah engkau sudah mengamalkan surat itu ?”.

Sungguh sebuah model pengajaran Islam yang lebih mengedepankan amaliah shalihah daripada sekadar hafalan. Model hafalan seperti inilah yang banyak terlihat dalam pengajaran-pengajaran Islam dewasa ini, sehingga sulit untuk melahirkan santri atau murid yang tercerahkan dan mempunyai kepedulian (rausanfikr).

Hadirin yang berbahagi…

Ini barangkali renungan kita di sela-sela kita merayakan idul fitri sehingga hari raya kita tetap menjadi lebih bermakna. Maka marilah kita berdo’a kepada Allah SWT, semoga Allah memasukkan kita ke dalam hamba-hambaNya yang pandai bersyukur, mentaati perintahnya dan menjauhkan kita dari adzab dan siksanya yang sangat pedih.

 

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْراَهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ وَبَارِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعلَىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْد ٌمَجِيْدٌ وَارْضَ اَللَّهُمَّ عَنِ الصَحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ وَعَنِ التَابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إَلَى يَوْمِ الدِيْنِ

اَللَّهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلِّ الشِرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَدَمِّرْ أَعْدَاءَك َأَعْدَاءَ الدِيْنِ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَاْلمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ َاْلأَحْيَاءَ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ بِرَحْمِتِكَ ياَ أَرْحَمَ الرَاحِمِيْنَ

اَلَّلهُمَّ أَعِنَّا عَلىَ ذِكْرِكَ وَ شُكْرِكَ وَ حُسْنِ عِبَادَتِكَ

اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنَّا صِيَامَنَا وَ قِيَامَنَا وَ قِرَاءَتَنَا وَ زَكَاتَنَا وَ عِبَادَتَنَا كُلَّهاَ . اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ يَا كَرِيْمُ

وَ تُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ.

رَبَّنَا آتِنَا فيِ الدُنْيَا حَسَنَةً وَ فِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَ قَنَا عَذاَبَ النَارِ

رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا

سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ اْلعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى اْلمُرْسَلِيْنَ وَاْلحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ .

 

 

 

 

 

Posted by: Anjar Nugroho | September 5, 2007

Selamat datang Ramadhan

MENJEMPUT CINTA RAMADLAN DENGAN IKHLAS

Alkisah, seorang ‘abid yang saleh dan telah beribadah dalam waktu yang sangat lama didatangi oleh suatu kaum. Salah satu dari mereka berkata kepadanya, ”Hai ‘abid, saya mendengar di daerah ini ada suatu kaum yang ibadahnya menyembah pohon, tidak menyembah Allah.” Mendengar kabar yang diucapkan orang itu, sang ‘abid menjadi marah, lalu pergi dengan membawa sebuah kampak untuk menghancurkan pohon itu.

Seorang iblis yang merubah dirinya menjadi seorang syekh, menyambut kedatangan ‘abid di dekat pohon itu. Iblis bertanya kepadanya, ”Ke manakah Anda hendak pergi wahai saudaraku, mudah-mudahan Allah merahmatimu.” ‘Abid menjawab,” Aku hendak memotong pohon ini.” Iblis itu balik bertanya, ”Apa yang menyebabkan engkau ingin memotong pohon ini, sehingga kamu telah meninggalkan ibadahmu serta menyibukkan kegiatan yang tidak bermanfaat bagimu.” ‘Abid menjawab, ”Sesungguhnya apa yang akan aku lakukan ini adalah sebagian dari ibadahku.” Iblis berkata, ”Aku tidak akan membiarkan kamu untuk memotong pohon ini.” Iblis bergerak dengan garang menyerang sang ‘abid, tetapi tidak berhasil menaklukannya. Bahkan Iblislah yang berhasil dikalahkan oleh ‘abid dan ia berhasil ditawan dalam pengawasan ‘abid. Iblis itu berkata, ”Lepaskan aku, dan aku akan berbicara kepadamu.” Sang ‘abid melepaskannya. Ia berkata, ”Sesungguhnya Allah swt telah menggugurkan perintah untuk memotong pohon ini dan Dia tidak mewajibkannya lagi kepadamu. Allah tidak menyuruh kamu untuk melakukan hal ini. Jika Allah berkehendak, mungkin Allah sudah memerintahkan pekerjaan ini kepada para Nabi-Nya dan mengutusnya untuk menghancurkan pohon ini.” Abid itu menjawab, ”Akulah yang harus memotong pohon ini.”

Sang ‘abid mendekati iblis dan melawannya kembali. Ia berhasil mengalahkan kembali Iblis itu dan segera mengurungnya. Iblis itu berkata kepada sang ‘abid, ”Apakah kamu mempunyai keputusan tentang masalah kita ini agar semuanya menjadi lebih baik dan berguna bagiku dan bagimu?” Abid itu terdiam. Lalu berkata, ”Apakah kau bisa memutuskan dan menyebutkan hal itu?” ”Ya,” Iblis menjawab, “tetapi lepaskan dulu aku dari pengawasanmu.” Setelah dilepaskan iblis itu berkata, ”Wahai ‘abid, kamu adalah orang miskin yang tidak mempunyai apa-apa. Engkau telah menjadi beban bagi orang lain yang menanggungmu. Engkau yang dalam kesendirian terus berusaha ingin menjadi yang terbaik dari tetanggamu, dan kenyang dalam keheninganmu tanpa memerlukan manusia yang lain. Bukankah yang aku katakan ini benar?” Abid terdiam. Ia menjawab pelan, ”Benar.” Iblis balik berkata, ”Urungkanlah niatmu untuk memotong pohon ini dan aku akan berikan kepadamu dua dinar yang akan aku simpan di dekat kepalamu setiap pagi. Dengan uang itu kamu akan membelanjakannya untukmu, keluargamu, dan sisanya untuk sedekahmu kepada saudara-saudaramu. Dan hal ini lebih baik bagimu dan kaum muslim yang lain daripada memotong pohon yang tidak mendatangkan manfaat bagimu dan saudara-saudaramu.”

‘Abid terdiam. Ia mulai berpikir dan merenungkan ucapan iblis itu. Lalu ia berkata, ”Engkau benar, wahai syekh, aku bukan seorang nabi dan mengharuskan aku untuk memotong pohon ini dan Allah tidak menyuruhku untuk memotongnya, serta menetapkan aku sebagai orang yang durhaka karena tidak memotong pohon ini. Apa yang engkau sebutkan ternyata lebih baik dan banyak manfaatnya.” Iblis pun berjanji akan memberikan uang dua dinar setiap hari karena nasihatnya diikuti.

Setelah kejadian itu ‘abid kembali ke tempatnya. Ketika waktu pagi datang, ia menemukan di dekat kepalanya uang senilai dua dinar dan ia menyimpannya untuk dibelanjakan. Kejadian serupa terjadi terus menerus, sampai pada suatu pagi, ia tidak menemukan lagi uang senilai dua dinar itu. Ia marah. Lalu pergi membawa kampak dengan maksud menghancurkan pohon itu kembali.

Iblis yang berwujud syekh menyambut kedatangannya seraya berkata, ”Apa yang hendak kau lakukan dengan pohon ini?” “Aku akan memotongnya.” jawab ‘abid. Iblis berkata, ”Demi Allah, kamu tidak akan mampu memotongnya dan tidak ada jalan bagimu untuk melakukannya.” ‘Abid itu menyerang Iblis dengan gencar, tetapi ia tidak berhasil mengalahkan Iblis itu seperti ketika dulu ia mengalahkannya. Bahkan ia berhasil dikalahkan oleh Iblis. Iblis mengekang sang ‘abid dan mengancam kepadanya dengan tekanan yang keras agar ia tidak melakukan apa yang ia inginkan. ‘Abid berkata kepada Iblis, ”Kabarkan kepadaku apakah yang menyebabkan engkau bisa mengalahkan aku, padahal dahulu aku bisa mengalahkanmu.” Iblis menjawab, ”Sesungguhnya ketika engkau mengalahkan aku, engkau berangkat dari marah karena Allah dan akhiratmu. Kali ini engkau tidak bisa mengalahkan aku, karena marahmu berangkat bukan dari marah karena Allah, tetapi marah karena diri dan duniamu. Allah menundukanku karenanya, dan aku menundukanmu karena rasa ikhlas karena Allah telah hilang darimu.”

Cerita di atas sesuai dengan firman Allah dalam surat Shad ayat 83, Kecuali hamba-hamba-Mu diantara mereka yang ikhlas. Setiap manusia tidak akan terlepas dari belenggu setan, setan akan berusaha menggagalkan segala ibadah kita dengan berbagai cara. Ketika seorang hamba yang berpuasa dengan sungguh-sungguh berusaha meninggalkan perilaku yang dapat mengurangi pahala puasa, ia akan dihadapkan pada suatu masalah yang secara kasat mata tidak tampak dan sangat membahayakan posisi orang yang sedang berpuasa. Masalah itu adalah masalah keikhlasan. Setan dengan berbagai cara akan menghembuskan godaannya dengan meragukan dan menggoncangkan hati lewat jalan ikhlas. Karena jalan inilah yang sangat mudah untuk disentuh dan diperangi. Dan akibatnya fatal bagi orang yang berpuasa, yaitu tidak diterima puasanya tadi. Orang yang berpuasa akan diguncang dan diganggu keikhlasan hatinya oleh setan. Imam Ali berkata, “Allah mewajibkan puasa sebagai ujian terhadap keikhlasan hamba.”(Nahjul Balaghah, hikmah ke-253). Jika orang yang berpuasa menjaga dirinya dengan berusaha meninggalkan sejauh mungkin dari hal yang dapat membatalkan puasa, baik lahir maupun batin, sesungguhnya ia sudah berusaha mengokohkan nilai keikhlasan dalam hatinya. Dengan kata lain, jika dalam ibadah yang lain ia sudah terlatih nilai keikhlasannya (walaupun kecil), agar ibadah yang lain itu menjadi kokoh nilai keikhlasannya, puasalah yang akan melengkapi kekokohannya itu. Dalam hal ini puasa menjadi pelengkap pengokoh keikhlasan ibadah yang lain, Sayyidah Fatimah mengatakan, “Allah mewajibkan puasa untuk mengokohkan keikhlasan.” (Al-Bihar, juz 92, hal. 368).

Orang yang dalam ibadah puasanya tidak berusaha berangkat dari kecintaan kepada Allah (ikhlas), tidak akan pernah bisa mengalahkan iblis. Dan insya Allah iblis akan terus mengganggu puasanya, baik lewat pandangan, pendengaran, ucapan, hati, dan sebagainya. Hal itu berarti kita menambah peluang sendiri untuk mempersilahkan setan untuk menghancurkan ibadah puasa kita. Bukankah ikhlas merupakan syarat ruhani diterimanya sebuah ibadah? Allah berfirman dalam sebuah hadis qudsi, ”Kelak pada hari kiamat akan didatangkan beberapa buku yang telah disegel lalu dihadapkan kepada Allah swt. Pada saat itu Allah berfirman, ’Buanglah catatan ini semuanya.’ Malaikat berkata, ’Demi kekuasaan-Mu, kami tidak melihat amal ini di dalamnya melainkan yang baik-baik saja.’ Selanjutnya Allah berfirman, ’Sesungguhnya amal-amal yang dilakukannya bukan untuk-Ku, dan Aku sesungguhnya tidak akan menerima amal kecuali yang dilaksanakan untuk mencari keridhaan-Ku.” (HR Bazzar dan Thabrani).

Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin-nya menyebutkan perihal makna ikhlas. Rasulullah bersabda, ”Ikhlas adalah bahwa kamu berkata, ’Allah itu Tuhanku.’ Kemudian kamu beristiqamahlah (kepada-Nya) sebagaimana kamu diperintahkan.” Sahl ra berkata, “Ikhlas adalah: Tenang dan gerakan-gerakannya karena Allah swt secara khusus.” Ibrahim bin Adham berkata, ”Ikhlas adalah kebenaran niat beserta Allah swt.” Ruwaim berkata, ”Ikhlas dalam amal adalah bahwa pelakunya tidak menghendaki imbalan atas perbuatan itu pada dua negeri.” Abu Utsman berkata, ”Ikhlas adalah kelupaan melihat makhluk dengan memandang kepada Tuhan Yang Maha Pencipta saja.”

Satu saat Al-Hawariyyun berjumpa dengan Nabi Isa as. Ia bertanya, “Apakah amal yang ikhlas itu?” Nabi Isa menjawab, “Yang beramal kepada Allah swt yang tidak menyukai bahwa seseorang memujinya atas perbuatan tersebut.” Al-Junaid berkata, ”Ikhlas adalah memberihkan amal dari kotoran.” Al-Muhasibi berkata, ”Ikhlas adalah mengeluarkan makhluk daripada hubungan dengan Tuhan.”

Jika kita melihat beberapa pengertian tantang ikhlas tersebut, kita dapat simpulkan ada beberapa syarat ‘sahnya’ ikhlas; pertama, amal yang dikerjakan berangkat dari kecintaan kepada Allah; kedua, terus-menerus (ajek) dalam melaksanakan perintah-Nya; ketiga, beramal bukan didasarkan kepada manusia (mengharapkan pujian); keempat, berusaha membersihkan amal dari kotoran (penyakit hati). Dan bagi orang yang berpuasa, jika ia ingin memperoleh kemenangan dalam melawan setan agar tidak mengoyak puasanya, jalan yang harus ia tempuh adalah berusaha melatih diri untuk berjuang guna mendapatkan predikat termasuk orang yang tersentuh syarat ‘sahnya’ ikhlas.

Berangkat dari kecintaan kepada Allah artinya memahami perwujudan perintah-Nya sebagai bentuk kecintaan dan menjalankan ibadahnya hanya khusus dikhidmatkan kepada Allah semata. Ajek (istiqamah) dalam berpuasa mengandung pengertian hendaknya orang yang berpuasa tetap menjaga dan melaksanakan perintah Allah yang lainnya dan berusaha memposisikan puasanya ke tingkat yang lebih baik. Bagian yang tak kalah pentingnya adalah membebaskan amal kita dari penyakit-penyakit hati (dendam, menggunjing, dusta).

Dengan kata lain, ikhlas dalam berpuasa mengandung arti melaksanakan puasa dengan ketulusan niat yang berangkat dari kecintaan akan melaksanakan perintah-Nya serta membersihkan amal puasa dari segala bentuk kotoran ruhani dengan menyandarkan amal puasa yang hanya dipersembahkan kepada Allah saja.

Hakikat puasa yang benar dan sangat dikehendaki oleh Allah adalah puasa yang dimotivasi oleh maksud mendekatkan diri kepada Allah untuk memperoleh cinta-Nya. Bukan didorong oleh adanya dorongan lain seperti melaksanakan puasa yang didasari ingin memperoleh manfaat berupa kesehatan tubuh dan jiwa, atau menyandarkan puasanya hanya untuk memperoleh hikmah berupa kemuliaan dari puasa. Hal itu semua hanyalah akibat, dan semuanya tidak akan terjadi bila tidak didorong dengan usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan penuh kecintaan.

Meraih keikhlasan bukan merupakan suatu hal yang mudah. Keikhlasan, yang menjadi ukuran diterima tidaknya puasa seseorang, hanya dapat diraih jika bentuk puasa yang kita lakukan dimotivasi semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah guna meraih cinta-Nya. Dan untuk memperoleh cinta Allah, usaha yang harus kita lakukan adalah memperbanyak berbuat baik kepada sesama manusia, khususnya kaum fakir dan miskin. Allah berfirman: Sesungguhnya rahmat (cinta) Allah sangat dekat kepada orang-orang yang melakukan kebaikan. (QS. Al-Araf 56). Dengan seringnya kita berbuat baik kepada sesama manusia, khususnya kaum dhuafa, berarti secara tidak langsung kita membuka dan sekaligus akan memperoleh sebuah rahasia Allah yang disebut ikhlas, Rasul bersabda, ”Allah berfirman: Ikhlas adalah suatu rahasia dari rahasia-Ku yang Kutitipkan hanya kepada hati yang Aku cintai dari hamba-hamba-Ku.” (HR Abdul Qasim Al-Qusyairi dari Imam Ali bin Abi Thalib).

Bagi orang yang berpuasa, jika ingin puasanya disebut dalam kategori puasa kepunyaan Allah dan mendapat balasan langsung dari Allah seperti yang disebut dalam hadis qudsi, ”Sesungguhnya puasa itu milik-Ku dan Akulah yang akan membalasnya,” ia harus mencoba menjadi hamba yang dicintai oleh Allah. Hamba yang dicintai Allah akan mendapatkan rahasia Allah (ikhlas), dan orang yang ikhlas jelas ia akan mendapat posisi yang mulia di hadapan Allah, ia akan mendapat cinta sejati dari Ramadhan. Orang yang mendapat cinta sejati Ramadhan, ia akan memperoleh keutamaan dari berbagai rahasia Ramadhan seperti memperoleh berkah malam Lailatul Qadar, malam yang tak sembarang orang mendapatkan anugerahnya.

Mari kita jemput cinta Ramadhan dengan menempatkan posisi kita sebagai predikat orang yang termasuk kategori menjalankan ‘sah’ ikhlas dalam berpuasa, dan berusaha mencegah diri dari hal yang membatalkan ‘sahnya’ ikhlas dalam puasa dengan menjadikan diri kita sebagai makhluk yang dintai oleh-Nya. Makhluk yang selalu menebar kebaikan kepada sesama manusia, khususnya kaum mustadhafin, yang menjadi syarat berhaknya seseorang untuk memperoleh cinta sejati Ramadhan.

(Dari Kang Djalal)

 ramadhan-mubarak4.gif

Posted by: Anjar Nugroho | September 1, 2007

Nikah Muth’ah dan Nikah Sirri

NIKAH MUTH’AH DAN NIKAH SIRRI:

DALAM TINJAUAN NORMATIF DAN HISTORIS-SOSIOLOGIS

Oleh: Anjar Nugroho

A. Nikah Muth’ah

Nikah Muth’ah menjadi varian dalam pernikahan yang diatur oleh Islam yang diperdebatkan keabsahannya antara kaum Sunni dan Syi’ah. Secara umum (mayoritas mutlak), kaum Sunni menganggap pernikahan muth’ah adalah jenis pernikahan yang tidak sah atau haram berdasarkan keterangan hadis, fatwa Umar ibn Khattab dan Ijma’ ulama Sunni. Sedangkan kaum Syi’ah, khususnya Syi’ah Istna ‘Asy’ariyah (Syi’ah Imam Dua Belas), menganggap pernikahan muth’ah adalah boleh atau halal, walaupun dalam prakteknya mereka berbeda pada beberapa sisi pelaksanaannya.

Di Indonesia, karena mayoritas umat Islam adalah kaum Sunni, maka pandangan terhadap nikah muth’ah sejalan dengan pandangan kaum Sunni secara umum, yaitu pernikahan jenis ini adalah terlarang. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia) tidak memberi ruang sedikitpun terhadap praktek nikah muth’ah di Indonesia. Sehingga, dalam masyarakat Muslim Indonesia, sangat jarang dijumpai praktek nikah muth’ah, kecuali hanya sedikit dipraktekkan oleh kalangan Syi’ah Indonesia dan beberapa kelompok kecil lainnya. Beberapa mahasiswa Bandung dan Yogyakarta dilaporkan telah melakukan praktek nikah muth’ah yang setelah diteliti ternyata motifnya adalah faktor ekonomi.

Nikah muth’ah di Indonesia sampai hari ini bukanlah gejala yang mengkhawatirkan yang perlu disikapi secara lebih. Pandangan kaum Sunni yang secara tegas mengharamkan nikah muth’ah, telah menjadi pemahaman mainstream (arus besar) umat Islam di Indonesia. Andaikan kajian tentang nikah muth’ah masih diperlukan, maka ini hanya sebatas kajian komparatif antara pemahaman Sunni dan Syi’ah tentang nikah muth’ah.

A.1. Pengertian Nikah Muth’ah

Nikah Muth’ah adalah sebuah pernikahan yang dinyatakan berjalan selama batas waktu tertentu.[1] Disebut juga pernikahan sementara (al-zawaj al-mu’aqqat)[2]. Menurut Sayyid Sabiq, dinamakan muth’ah karena laki-lakinya bermaksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja[3]. Muth’ah merupakan perjanjian pribadi dan verbal antara pria dan wanita yang tidak terikat pernikahan (gadis, janda cerai maupun janda ditinggal mati).

Dalam nikah muth’ah, jangka waktu perjanjian pernikahan (ajal) dan besarnya mahar yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang hendak dinikahi (mahr, ajr), dinyatakan secara spesifik dan eksplisit. Seperti dinyatakan di muka, tujuan nikah muth’ah adalah kenikmatan seksual (istimta’), sehingga berbeda dengan tujuan penikahan permanen, yaitu prokreasi (taulid an-nasl).

Hanya sedikit kewajiban timbal-balik dari pasangan nikah muth’ah ini. Pihak laki-laki tidak berkewajiban menyediakan kebutuhan sehari-hari (nafaqah) untuk istri sementaranya, sebagaimana yang harus ia lakukan dalam pernikahan permanen. Sejalan dengan itu, pihak istri juga mempunyai kewajiban yang sedikit untuk mentaati suami, kecuali dalam urusan seksual[4].

Dalam pernikahan permanen, pihak istri, mau tidak mau, harus menerima laki-laki yang menikah dengannya sebagain kepala rumah tangga. Dalam pernikahan muth’ah, segala sesuatu tergantung kepada ketentuan yang mereka putuskan bersama. Dalam pernikahan permanen, pihak istri atau suami, baik mereka suka atau tidak, akan saling berhak menerima warisan secara timbal balik, tetapi dalam pernikahan muth’ah keadaanya tidak demikian[5].

A.2. Pandangan Kaum Sunni

Seperti telah dinyatakan di muka, pandangan kaum Sunni terhadap nikah muth’ah sangat jelas, yakni haram. Alasan keharamannya adalah karena pernikahan model seperti ini tidak sesuai dengan tujuan pernikahan yang dinyatakan dalam al-Qur’an. Disamping itu, pernikahan muth’ah juga bertentangan dengan ketentuan dalam pernikahan yang telah dinyatakan dalanm al-Qur’an dan al-Hadits, yaitu dalam masalah thalaq, iddah dan warisan.

Diantara ayat-ayat al-Qur’an yang menjadi dasar tujuan pernikahan diantaranya adalah:

Q.S. Adz-Dzariyah: 49

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Q.S. An-Nisa’: 1

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً

Q.S. Ar-Rum: 21

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Hadis-hadis yang diperguakan oleh kaum Sunni untuk mengharamkan nikah muth’ah diantaranya adalah sebagai berikut:

1- حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنِي الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْبَابِ وَهُوَ يَقُولُ بِمِثْلِ حَدِيثِ ابْنِ نُمَيْرٍ [6]

2- حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ عَنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْعُزْبَةَ قَدِ اشْتَدَّتْ عَلَيْنَا قَالَ فَاسْتَمْتِعُوا مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ فَأَتَيْنَاهُنَّ فَأَبَيْنَ أَنْ يَنْكِحْنَنَا إِلَّا أَنْ نَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُنَّ أَجَلًا فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُنَّ أَجَلًا فَخَرَجْتُ أَنَا وَابْنُ عَمٍّ لِي مَعَهُ بُرْدٌ وَمَعِي بُرْدٌ وَبُرْدُهُ أَجْوَدُ مِنْ بُرْدِي وَأَنَا أَشَبُّ مِنْهُ فَأَتَيْنَا عَلَى امْرَأَةٍ فَقَالَتْ بُرْدٌ كَبُرْدٍ فَتَزَوَّجْتُهَا فَمَكَثْتُ عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ ثُمَّ غَدَوْتُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْبَابِ وَهُوَ يَقُولُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيلَهَا وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا[7]

3- حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ قَالَ أَخْبَرَنِي الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَيْنَا عُمْرَتَنَا قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَمْتِعُوا مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ قَالَ وَالِاسْتِمْتَاعُ عِنْدَنَا يَوْمُ التَّزْوِيجِ قَالَ فَعَرَضْنَا ذَلِكَ عَلَى النِّسَاءِ فَأَبَيْنَ إِلَّا أَنْ يُضْرَبَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُنَّ أَجَلًا قَالَ فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ افْعَلُوا فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَابْنُ عَمٍّ لِي وَمَعَهُ بُرْدَةٌ وَمَعِي بُرْدَةٌ وَبُرْدَتُهُ أَجْوَدُ مِنْ بُرْدَتِي وَأَنَا أَشَبُّ مِنْهُ فَأَتَيْنَا امْرَأَةً فَعَرَضْنَا ذَلِكَ عَلَيْهَا فَأَعْجَبَهَا شَبَابِي وَأَعْجَبَهَا بُرْدُ ابْنِ عَمِّي فَقَالَتْ بُرْدٌ كَبُرْدٍ قَالَ فَتَزَوَّجْتُهَا فَكَانَ الْأَجَلُ بَيْنِي وَبَيْنَهَا عَشْرًا قَالَ فَبِتُّ عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ ثُمَّ أَصْبَحْتُ غَادِيًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْبَابِ وَالْحَجَرِ يَخْطُبُ النَّاسَ يَقُولُ أَلَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهَا وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا[8]*

4- و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ مَعْمَرٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ الْفَتْحِ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ [9]*

5- حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ و حَدَّثَنَاه عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ مَالِكٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُ لِفُلَانٍ إِنَّكَ رَجُلٌ تَائِهٌ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ يَحْيَى بْنِ يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ[10]

Hadis-hadis di atas tidak diragukan lagi nilai keshahihannya. Apalagi yang meriwayatkan diantanya adalah Bukhari dan Muslim. Walaupun sebenarnya tinjauan sanad saja tidak cukup untuk menjadikan hadis bisa dinilai otentik sebagai sumber ajaran Islam. Akan tetapi, dengan dukungan nilai-nilai al-Qur’an tentang pernikahan yang maknanya sesuai dengan semangat larangan nikah muth’ah dalam hadis-hadis tersebut, maka kedudukannya menjadi sangat kokoh dan otentik sebagai sumber ajaran Islam.

Dilihat dari perspektif hadis (sebagaimana yang telah dikemukakan di atas), dapat disimpulkan bahwa nikah muth’ah memang telah diharamkan oleh Rasulullah. Sebab-sebab pengharamannya telah banyak diulas oleh ulama-ulama Sunni, diantaranya adalah karena nikah muth’ah semata-mata sebagai tempat untuk melampiaskan nafsu syahwat, sehingga tidak jauh berbeda dengan zina (komunisme seksual).

Disamping itu, nikah muth’ah menurut kalangan Sunni, telah menempatkan perempuan pada titik bahaya, karena ibarat sebuah benda yang bisa pindah dari satu tangan ke tangan yang lain. Pernikahan jenis ini juga dinilai merugikan anak-anak, karena mereka tidak mendapatkan kasih sayang sempurna sebuah keluarga dan jaminan kesejahteraan serta pendidikan yang baik.

Pernikahan, seperti yang telah menjadi cita-cita Islam, haruslah bertumpu pada pondasi yang stabil, suatu pasangan, ketika mula-mula dipersatukan oleh sebuah ikatan pernikahan, harus memandang diri meraka terpaut satu sama lain untuk selamanya, dan gagasan perceraian tidak boleh memasuki pikiran mereka. Oleh karena itu, sebagaimana pendapat kalangan Sunni, pernikahan muth’ah tidak dapat menjadi tumpuan kebersamaan hidup suami istri yang damai dan sejahtera.

A.3. Pandangan Kaum Syi’ah (Itsna ‘Asy’ariyah)

Dasar legitimasi kaum Syi’ah terhadap nikah muth’ah adalah al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 24:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dalam Tarikh al-Fiqh al-Ja’fari dijelaskan, bahwa ketika Abu Nashrah bertanya kepada Ibn Abbas tentang nikah muth’ah, Ibn Abbas menerangkan, nikah itu diperbolehkan dengan bersarkan al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 24 seperti telah ditulis di atas. Akan tetapi menurut Ibn Abbas, lengkapnya ayat itu adalah (terdapat kalimat tambahan الى اجل مسم ):

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ (الى اجل مسم) فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

Sahabat lain yang sependapat dengan Ibn Abbas (termasuk membenarkan bacaan Ibn Abbas terhadap Q.S. an-Nisa’: 24) adalah Ibn Mas’ud, Ubay Ibn Ka’ab, dan Said Ibn Zubair[11].

Kaum Syi’ah berpendirian bahwa praktek nikah muth’ah terdapat pada masa Nabi dan Khalifah Pertama. Baru pada periode Khalifah Kedua, yakni Khalifah Umar Ibn Khattab, nikah muth’ah dilarang. Ucapan Umar saat itu adalah:

“Saya telah melarang dua jenis muth’ah yang ada di masa Nabi dan Abu Bakar, dan saya akan berikan hukuman kepada mereka yang tidak mematuhi perintah-perintah saya. Kedua muth’ah itu adalah muth’ah mengenahi haji dan muth’ah mengenai wanita.”[12]

Kalau melihat ucapan Khalifah umar di atas, maka dapat dipahami bahwa nikah muth’ah dipraktekkan oleh para sahabat pada baik pada masa Nabi maupun Khalifah Abu Bakar. Dalam Sunnah Baihaqy 7: 206, terdapat pula keterangan yang menunjukkan larangan Umar terhadap nikah muth’ah, walaupun banyak para shahabat yang melakukannya di era Nabi dan Khalifah Kedua. Sehingga unggapan yang sering dilontarkan kalangan Syi’ah dalam masalah ini adalah: ”Manakah yang harus kita pegang: taqrir Nabi yang membiarkan shahabatnya melakukan muth’ah atau hadis larangan Umar?”

Kaum Syi’ah yang mengikuti ajaran-ajaran para Imam dari Ahlu al-Bait masih menganggap nikah muth’ah tetap berlaku menurut syari’att sebagaimana halnya masa hidup Nabi itu sendiri. Thabathaba’I dalam masalah ini mengutip beberapa ayat tentang suami-istri:

Q.S. al-Mu’minun: 5-7

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ(5)إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ(6)فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ(7)

Q.S. al-Ma’arij: 29-31

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ(29)إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ(30)فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ(31)

Menurut Thabathaba’i, ayat-ayat ini diturunkan di Mekah, dan semenjak diturunkan hingga hijrah, nikah muth’ah dipraktekkan oleh kaum Muslimin. Apabila nikah muth’ah itu bukan merupakan pernikahan yang sebenarnya (halal/sah), dan para perempuan yang telah menikah berdasarkan itu bukan istri-istri yang sah menurut syari’ah, maka, lanjut Thabathaba’i, ayat-ayat al-Qur’an tersebut tentulah akan menganggap para perempuan itu sebagai pelanggar hukum dan sudah pasti mereka dilarang untuk mempraktekkan muth’ah. Sehingga Thabathaba’i menegaskan kembali bahwa nikah muth’ah merupakan pernikahan yang sah menurut syari’ah dan bukan bentuk perzinahan.[13]

Sampai hari ini, kaum Syi’ah, khususnya di Iran, masih tetap memelihara legitimasi pernikahan muth’ah. Akan tetapi selama rezim Pahlevi (1925-1979), walaupun bukan ilegal, pernikahan muth’ah dipandang secara negatif. Kebanyakan kaum terpelajar Iran dan kelas menengah lainnya menganggap pernikahan seperti ini sebagai bentuk pelecehan terhadap perempuan dan nilai moral universal, sehingga mereka tidak tertarik untuk melakukannya. Sebaliknya, pernikahan muth’ah di Iran banyak dilakukan oleh kaum perkotaan pinggiran, dan populer terutama di sekitar pusat-pusat ziarah.[14]

A.4. Tinjauan Historis-Sosilogis

Sebagaimana terdapat dalam sumber-sumber Syi’ah, nikah muth’ah merupakan suatu fakta sejarah yang tidak dapat dipungkiri, bahwa pernikahan jenis ini dipraktekkan oleh para shahabat sejak era permulaan Islam, yaitu sejak wahyu pertama dan hijrah Nabi ke Madinah. Seperti dalam peristiwa Zubair As-Shahabi yang menikahi Asma’, putri Abu Bakar dalam suatu pernikahan sementara (muth’ah).

Masih menurut sumber Syi’ah, nikah muth’ah juga dipraktekkan semenjak hijrah hingga wafatnya Nabi. Bahkan setelah peristiwa itu, selama pemerintahan Khalifah Pertama dan sebagian dari masa pemerintahan Khalifah Kedua, kaum muslimin meneruskan praktek itu sampai saat dilarang oleh Umar Ibn Khattab sebagai Khalifah Kedua.

Tentu saja historisitas seperti ini ditolak oleh kalangan Sunni yang menganggap Nabi sudah melarang nikah muth’ah sejak Perang Khaibar dan peristiwa Fathul Makkah, seperti tertuang dalam hadis yang telah dikemukakan di muka. Mengapa kaum Syi’ah mengabaikan hadis-hadis seperti ini? Jawabannya adalah, karena kaum Syi’ah mempunyi argumen tersendiri mengenai jalur-jalur sanad dalam sebuah periwayatan Hadis. Kaum Syi’ah hanya bisa menerima jalur sanad yang melalui Ahlu al-Bait, dan jika terdapat hadis yang bertentangan dengan riwayat Ahlu al-Bait, maka hadis tersebut ditolak.

Mengenai larangan Umar terhadap praktek nikah muth’ah, menarik untuk dicermati bahwa larangan ini juga diakui ada dalam beberapa kitab fiqih kaum Sunni. Analisis yang bisa dikemukakan di sini adalah, apakah laranga itu terkait dengan kewenangan Umar sebagai pemimpin agama atau ini hanya sekedar strategi dakwah Islam (kebijakan politik). Jika dipahami ini sebagai kebijakan politik yang terkait dengan dakwah Islam, maka akan ditemukan relevansinya dengan persoalan umat saat itu. Pada era Umar, umat Islam (para shahabat) banyak yang bertebaran di wilayah-wilayah taklukan dan mereka bercampur baur dengan masyarakat yang baru saja memeluk Islam. Jika para shahabat itu diberi kebebasan untuk melakukan nikah muth’ah, maka yang dikhawatirkan adalah akan muncul generasi-generasi baru Islam hasil pernikahan muth’ah yang tidak jelas warna keislamannya. Dengan alasan inilah, maka Umar melarang nikah muth’ah. Sehingga dapat dipahami, larangan ini bukan larangan mermanen, tetapi hanya sementara waktu karena terkait dengan persoalan keummatan saat itu.

Sepintas, nikah muth’ah adalah implementasi paling kasat mata bagaimana kedudukan perempuan tidak begitu dihargai. Berbeda dengan nikah permanen yang diasumsikan telah menempatkan perempuan sejajar dengan laki-laki. Menurut Ustadz Ahmad Baraghah, nikah muth’ah justru meningkatkan derajat kaum perempuan. Alasannya, dalam muth’ah perempuan dimungkinkan membuat persyaratan tertentu yang harus disetujui oleh pihak laki-laki. Dengan kewenangan ini, masih menurut Baraghah, perempuan dapat meningkatkan bergainning position-nya bila akan melaksanakan nikah muth’ah.[15]

Secara sosiologis, nikah muth’ah menjadi bukan persoalan serius ketika dipraktekkan dalam kondisi masyarakat Muslim yang sudah mempunyai tingkat kesejahteraan yang memadai dan pendidikan yang maju. Anggota masyarakat Muslim ini mempunyi otonomi pribadi atau kewenangan individual yang penuh dalam menentukan nasibnya. Dalam tradisi Persia atau Iran sekarang, nikah muth’ah bukanlah sumber penyakit sosial seperti yang disumsikan oleh kalangan Sunni. Para perempuan Iran khususnya, mempunyai nilai tawar yang tinggi sebelum melakukan nikah muth’ah, sehingga dalam prakteknya mereka jarang yang melakukan pernikahan model ini. Tetapi, kondisinya adalah jauh berbeda jika nikah muth’ah dilegalisasi di dalam komunitas masyarakat Muslim yang tingkat kesejahteraan dan pendikannya masih rendah, seperti di Indonesia misalnya. Nikah muth’ah dalam komunitas masyarakat Muslim yang rata-rata miskin dan bodoh, hanya menjadi komuditas pemuas nafsu laki-laki berkuasa yang pada akhirnya akan mengakibatkan kesengsaraan berlipat bagi perempuan dan anak-anak.

B. Nikah Sirri

Nikah adalah peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Sesuatu yang sebelumya haram bagi dia, berubah menjadi halal dengan sarana pernikahan. Implikasi pernikahan pun besar, luas dan beragam. Pernikahan adalah sarana awal mewujudkan sebuah tatanan masyarakat. Jika unit-unit keluarga baik dan berkualitas, maka bisa dipastikan bangunan masyarakat yang diwujudkan akan kokoh dan baik. Oleh karean itu, Nabi mengajarkan umatnya untuk menikah:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ مَيْمُونٍ عَنِ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ [16]

Karena sifatnya yang menjangkau kehidupan luas di luar keluarga, pernikahan memiliki makna sangat strategis dalam kehidupan sebuah bangsa. Dalam konteks ini, pemerintah menjadi berkepentingan untuk mengatur institusi pernikahan, agar tatanan masyarakat yang teratur dan tentram bisa diwujudkan. Undang-Undang no. 1 tahun 1974 adalah bentuk kongkret pengaturan pemerintah soal pernikahan.

Dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang I ini tertulis: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku”. Ketentuan ini lebih lanjut diperjelas dalam Bab 11 Peraturan Pemerintah (PP) no. 9 tahun 1975 yang intinya: sebuah pernikahan baru diangap memiliki kekuatan hukum di hadapan undang-undang jika dilaksanakan menurut aturan agama dan telah dicatatkan oleh pegawa pencatat pernikahan yang ditentukan undang-undang. Aturan inilah yang akhirnya menimbulkan istilah yang disebut: nikah sirri.

Nikah sirri menurut hukum Islam – berdasarkan penelusuran dalil secara tekstual - adalah sah apabila memenuhi rukun dan semua syarat sahnya nikah meskipun tidak dicatatkan. Karena syariat Islam dalam Al-Quran maupun Sunnah tidak mengatur secara konkrit tentang adanya pencatatan perkawinan. Sedangkan menurut hukum positif, nikah sirri ini tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syarat sah perkawinan yaitu pencatatan perkawinan kepada Pejabat Pencatat Nikah. Tanpa adanya pencatatan, maka pernikahan itu tidak mempunyai akta otentik yang berupa buku nikah.

Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Ahkamu al-Zawaj, menyatakan bahwa nikah sirri adalah apabila laki-laki menikahi perempuan tanpa wali dan saksi-saksi, serta merahasiakan pernikahannya[17]. Sehingga langsung dapat sisimpulkan, bahwa pernikahan ini bathil menurut jumhur ulama.

Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa nikah sirri –seperti yang didefinisikan dalam fiqh- yakni nikah yang dirahasiakan dan hanya diketahui oleh pihak yang terkait dengan akad. Pada akad ini dua saksi, wali dan kedua mempelai diminta untuk merahasiakan pernikahan itu, dan tidak seorangpun dari mereka diperbolehkan menceritakan akad tersebut kepada orang lain[18].

Dalam konteks masyarakat Indonesia, sebenarnya nikah sirri mempunyi beberapa devinisi, diantaranya adalah:

1. Pernikahan yang dipandang sah dari segi agama (Islam), namun tidak didaftarkan ke KUA (selaku lembaga perwakilan negara dalam bidang pernikahan).

2. Pernikahan yang dilakukan tanpa kehadiran wali dari pihak perempuan (catatan: laki-laki memerlukan wali pada saat pernikahan).