Pertanyaan:
Assalamu alaikum wr. wb.
Pak Kyai yang terhormat, bagaimana pandangan Islam tentang Nikah Sirri? Ada orang yang berkata bahwa nikah sirri itu boleh-boleh saja. Sementara banyak kasus menunjukkan bahwa nikah sirri itu risikonya sangat tinggi, terutama jika salah satu pasangan tidak jujur. Banyak kejadian, nikah sirri menjadikan perempuan sebagai korban kekerasan. Mohon penjelasan Pak Kyai. Terima kasih banyak atas jawabannya.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Aida Nur Hasanah
Jawaban:
Menikah dan membina rumah tangga merupakan keinginan semua orang. Sudah tentu yang diharapkan adalah hubungan yang harmonis, saling percaya, saling melindungi, dan saling mendukung. Mitsaqan ghalidan (perjanjian yang amat kokoh), demikianlah al-Qur’an menggambarkan hubungan pernikahan antara pasangan suami istri. Istilah ini memberikan sinyal bahwa hubungan suami istri harus dibina dalam suatu hubungan dua arah yang saling menguatkan. Satu pihak menjadi pendukung dari yang lain, dan tidak ada satu pihak pun yang dirugikan atau hak-haknya terancam.
Dalam rangka itulah, untuk mewujudkan sebuah keluarga yang benar-benar menggambarkan Mitsaqan ghalidan, agama membuat beberapa aturan dalam pernikahan. Dan hal itu dimulai sejak proses pertama kali lembaga perkawinan terbentuk, yakni pada saat berlangsungnya akad nikah. Diwajibkannya seorang wali dan dua orang saksi merupakan suatu tindakan preventif (pencegahan) untuk melindungi kedua mempelai, terutama si perempuan, bila di kemudian hari ada batu sandungan yang tidak diinginkan muncul dalam bahtera perkawinan mereka. Nabi Muhammad shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda dalam sebuah Hadis:
Artinya: Dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (HR. Daruquthni)
Dalam konteks kekinian, khususnya di Indonesia, aturan itu ditambah lagi dengan kewajiban untuk mencatatkan perkawinan itu ke Kantor Urusan Agama (KUA), dengan maksud agar kedua pasangan itu mendapat “payung hukum” jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Apabila dalam mengarungi kehidupan berrumah tangga terdapat persoalan, mereka mendapat bantuan dari hukum yang berlaku.
Dalam istilah ushul fiqh, kebijakan ini disebut dengan mashlahah mursalah, yakni suatu ketentuan yang tidak diatur dalam agama (fiqh) tetapi tidak bertentangan dengan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadis. Artinya, kewajiban mencatatkan perkawinan di KUA tidak pernah diatur dalam fiqh, namun semangat dari aturan itu tidak bertentangan, bahkan sejalan dengan diwajibkannya saksi ke dalam rukun nikah.
Kaitannya dengan nikah sirri (dikenal juga nikah di bawah tangan), ada dua pengertian yang terkait dengan istilah ini. Pertama, nikah sirri yang didefinisikan dalam fiqh, yakni nikah yang dirahasiakan dan hanya diketahui oleh pihak yang terkait dengan akad. Pada akad ini dua saksi, wali dan kedua mempelai diminta untuk merahasiakan pernikahan itu, dan tidak seorangpun dari mereka diperbolehkan menceritakan akad tersebut kepada orang lain. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz VII, 81). Dari definisi pertama ini, bisa saja orang yang mencatatkan pernikahannya ke KUA disebut nikah sirri dalam pengertian fiqh jika semua pihak diminta merahasiakan pernikahan tersebut.
Kedua, nikah sirri yang dipersepsikan masyarakat, yakni pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi ke KUA. Masyarakat menganggap bahwa pernikahan yang dilaksanakan walaupun tidak dirahasiakan, tetap dikatakan nikah sirri selama belum didaftarkan secara resmi ke KUA.
Mengenai hukum pernikahan yang dirahasiakan, Imam Malik menyatakan pernikahan tersebut batal, sebab pernikahan itu wajib diumumkan kepada masyarakat luas. Sedangkan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah menyatakan nikah sirri hukumnya sah, tapi makruh dilakukan. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz VII, hal 71, Bidayatul Mujtahid, juz II, hal 15 )
Dari pendapat ulama ini, tampak ada “keberatan” dari para ulama terhadap nikah sirri. Mengingat pada prinsipnya, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tidak setuju dengan pernikahan jenis ini. Dalam hadis disebutkan:
Dari Amr bin Yahya al-Mazini, Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak senang pada nikah sirri, sehingga pernikahan itu dirayakan dengan tabuhan rebana” (HR. Ahmad)
Karena itu Nabi Muhammad shallallahu ‘alihi wa sallam sangat menganjurkan untuk mengumumkan pernikahan kepada masyarakat luas, sebagaimana sabdanya:
Dari Amir bin Abdillah RA, dari ayahnya, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Umumkanlah pernikahan” (HR. Ahmad)
Kenapa harus diumumkan? Di samping sebagai pemberitahuan atas berlangsungnya pernikahan, juga terkandung maksud agar masyarakat menjadi “saksi” atas adanya ikatan antara dua insan tersebut. Masyarakat menjadi tahu bahwa sepasang insan itu telah terikat dalam perkawinan yang sah dengan segala konsekuensinya. Jika ada pihak yang melanggar komitmen pernikahan, minimal masyarakat dapat memberikan “sanksi moral” kepada pihak yang melanggar.
Sedangkan hukum nikah yang tidak dicatatkan ke KUA, walaupun tetap dianggap sah menurut agama karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, namun perkawinan di bawah tangan ini masih menyisakan beberapa persoalan, setidaknya orang tersebut dianggap telah berdosa karena mengabaikan perintah al-Qur’an untuk mengikuti aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah (ulil amri), sebagaimana firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, patuhlah kamu sekalian kepada Allah SWT dan patuhlah kamu kepada Rasul dan ulul amri di antara kamu” (al-Nisa’, 4: 59)
Di sisi lain, perkawinan semacam ini mengandung risiko yang besar dan sangat merugikan, terutama bagi pihak perempuan yang tidak dapat berbuat apa-apa, ketika terjadi perselisihan dalam biduk rumah tangga. Ada banyak kasus di mana seorang perempuan diterlantarkan suaminya akibat nikah sirri, tanpa tahu harus ke mana ia mencari perlindungan. Ia tidak dapat menuntut secara hukum di Pengadilan Agama, sebab tidak memiliki surat bukti pernikahan.
Karena itu, demi kebaikan (mashlahah) bersama, terutama kaum perempuan, tradisi nikah sirri—dengan dua pengertian di atas—yang biasa dilakukan di tengah masyarakat tidak sejalan dengan tuntunan pernikahan menurut agama sebab berpotensi menimbulkan banyak mafsadah (dampak negatif), terutama bagi perempuan. Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami dan direnungkan. ]
Walimatul ‘Ursy dengan Hewan Qurban
Penanya:
Khaoir, Semarang
(disidangkan pada hari Jum’at, 16 Desember 2005)
Pertanyaan:
Saya seorang pengasuh Panti Asuhan di Semarang. Tahun yang lalu kami menyembelih hewan qurban sebanyak 3 ekor sapi (hasil serikat para donator). Sebagian dimakan oleh anak asuh dan sebagian lainnya kami bagikan kepada yang berhak menerima. Bertepatan pada saat itu saya melangsungkan walimah (nikah).
Lalu 1 ekor sapi oleh pengurus Panti diserahkan pada pihak wanita sebagai tanggungan saya, dan disembelih pada hari tasyriq. Dan pihak wanita tidak mengetahui kalau itu adalah hewan qurban. Pertanyaan saya adalah:
1. Bagaimana hukumnya dengan hal itu? Karena sampai sekarang saya masih bingung, takut akan dosa dan siksaan Allah.
2. Kalau toh memang saya harus menggantinya, bolehkah saya menggantinya dalam bentuk uang seharga sapi itu?
Demikian, atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Para donator adalah pihak yang memberi amanah atau kepercayaan kepada pengurus Panti Asuhan, agar uang yang diserahkan kepada pengurus Panti Asuhan dibelikan sapi sebagai hewan qurban. Selanjutnya daging qurban dibagi-bagikan kepada yang berhak menerima. Pengurus Panti Asuhan adalah pihak yang diberi amanah, harus menunaikan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya, mengingat firman Allah:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا … [النساء (4): 58].
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya …” [QS. an-Nisa’ (4): 58].
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ. [الأنفال (8): 27].
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” [QS. al-Anfal (8): 27].
Pelaksanaan amanah di sini adalah pengurus Panti Asuhan setelah menerima uang dari para donatur, membelikan sapi dan menyembelihnya pada hari Idul Adlha atau hari tasyriq, kemudian dagingnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima. Pengurus Panti Asuhan tidak dibenarkan mentasharrufkan atau menggunakan untuk selain yang diamanahkan oleh para donatur, termasuk memberikan kepada orang lain sekalipun ia adalah pengasuh Panti Asuhan atau istrinya. Segala macam penggunaan hewan qurban selain untuk yang telah ditetapkan oleh para donatur tidak sah kecuali atas izin semua donatur. Karena pemberian tersebut tidak sah, maka pengurus Panti Asuhan harus bertanggung jawab untuk mengganti dengan seekor sapi yang seharga dengan sapi yang telah disembelih. Jika sebelum atau di saat pemberian sapi itu dilakukan, saudara mengetahui dan menyetujui, maka saudara yang harus bertanggung jawab atas penggantian sapi tersebut, dengan besar sapi atau harga sapi yang sebanding. Kami menghargai perasaan takut dosa dan siksa yang muncul dari sanubari saudara, yang oleh karenanya selain mengganti dengan seekor sapi yang sebanding atau seharga sapi tersebut, untuk memohon diampuni dosa dan dijauhkan dari siksa; kiranya melakukan taubat juga merupakan perbuatan yang amat terpuji.
Kemudian setelah dibelikan seekor sapi yang sebanding atau seharga, diserahkan kepada Panti Asuhan. Untuk tetap menjaga maksud para donatur, sapi tersebut disembelih waktu Idul Adlha atau hari-hari tasyriq yang terdekat, kemudian dagingnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima. Semakin cepat menggantinya tentu akan lebih baik, mengingat firman Allah:
وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَاْلأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ. [آل عمران (3): 133].
Artinya: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” [QS. Ali ‘Imran (3): 133].
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ. [آل عمران (3): 135].
Artinya: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” [QS. Ali ‘Imran (3): 135].


Assalamualaikum..Saya mahu tanya soal hegemoni barat.Apa sabenar nya yang dimaksudkan dengan hegemoni itu?Dan apakah kesan hegemoni barat terhadap globalisasi dan sosial?Boleh ulas dengan lebih lanjut?
Oleh: ajai on Agustus 20, 2007
at 8:18 am
apakah unsur-unsur tradisi yang terdapat di adlam piagam madinah
Oleh: hidayah on Agustus 29, 2007
at 8:38 am
assalamu’alaikum wr, wb.
pak anjar yang saya hormati sada beberapa pertanyaan untuk bapak hal ini yang sangat saya ketahui
1. adakah perbedaan tentang Islam politik dan politik Islam?
2. apa saja prinsip-prinsip politik Islam?
3. bagaimana Islam dan Partai?
terimakasih atas jawabanya.
wassalamu’alaikum wr
Oleh: ibnu asyakir on Oktober 28, 2007
at 8:38 am
ass… pak usatad saya mao tanya soal siakap ayah saya yang tidk mao peduli dengan pendidikan,shalat,dan yang berkaitan dengan agama dan dia tidak mao membiayai saya sekolah dan sering mengagu say waktu saya lagi shalat dan mengaji dan dia juga sering memukuli ibu saya pertnyaan say pantas kah saya sangat membenci beliu n dosa ga saya kalo saya tidak mao mengakui dia sebagai orang tua saya makisih..
wasalam
Oleh: wawan_pasha on November 5, 2007
at 2:28 pm
ass. pak ust. saya mo tanya —->bagaimanakah batasan2 seorang wanita muslimah dalam mencari jodoh. saya bingung sebab kalau kita terlalu aktif mencari ntar di bilang ganjen, nah kalau diam aja sambil menunggu si dia datang,,,ndak ada kemajuan. disamping kita berusaha kita kan berdoa juga. APA-APA SAJA USAHA YANG DIREDHAI ALLAH YANG HARUS DILAKUKAN
Oleh: asrida on November 18, 2007
at 8:26 am
ass
Oleh: huda on Juni 13, 2008
at 3:46 pm
Assalamu ‘alaikum Wr.Wb
Pak ustadz saya mau tanya :
Apakah pernikahan dianggap sah menurut hukum Islam apabila seorang wanita Muslimah menikah dengan Lelaki yang bukan Muslim? Dan tolong di jelaskan bagaimana menurut pandangan Islam tentan Mut’ah (yaitu kawin kontrak) yang umumnya dilakukan oleh orang-orang Shi’ah.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
Oleh: Fawziah on Juni 24, 2008
at 12:30 am
klw qashosh itu pa za??????
Oleh: kamiL on Oktober 7, 2009
at 2:44 am
Ass Wr Wb,
Ustad, saya minta pencerahan mengenai solat idul adha & idul fitri..ada beberapa masjid yg melakukan 2 Khutbah ada yg 1 khutbah..ini mana yg benar dan hadist nya sperti apa? mohon jawaban & bs dikirim ke email saya, jawaban sangat saya tunggu karena lusa 27 Nov 09 hari Jum’at sudah solat idul adha, dan apakah Idul Adha /idul fitri yg jatuh hari Jum’at untuk solat Jum’at nya di tiadakan?
terima kasih
Wss,
Hadar A
Di Laut Natuna
Oleh: Hadar A on November 25, 2009
at 8:55 am